Raperda Penanggulangan Bencana Didukung, PKS Desak Penguatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Raperda Penanggulangan Bencana Didukung, PKS Desak Penguatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai sesuatu yang dianggap vital. Alasannya, raperda ini bisa menjadi kerangka hukum komprehensif untuk menghadapi potensi ancaman bencana di wilayah Kota Tegal.

Fraksi PKS menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini haruslah menguatkan perlindungan dan keselamatan jiwa masyarakat.

Namun, Fraksi PKS mengajukan beberapa pertanyaan krusial yang harus dijawab tuntas selama proses pembahasan. Pertanyaan ini berfokus pada kesiapan teknis dan implementasi kebijakan, bukan hanya sekadar legalitas.

Pertama, PKS menyoroti aspek pembiayaan bencana. Fraksi meminta kejelasan mengenai mekanisme alokasi dan besaran Dana Kontingensi Bencana yang disiapkan dalam APBD Kota Tegal. Ketersediaan dana yang cepat dan memadai dinilai krusial untuk memastikan respons yang tanggap darurat dapat berjalan efektif.

Kedua, PKS mendesak Pemkot agar Raperda ini memiliki semangat yang kuat dalam Mitigasi dan Pencegahan. Fraksi mempertanyakan apakah Raperda akan secara wajib mengamanatkan penyusunan Peta Risiko Bencana yang detail dan disosialisasikan kepada publik. PKS juga menyoroti pentingnya program mitigasi non-struktural, seperti edukasi dan simulasi kebencanaan, yang harus dijalankan secara masif.

Ketiga, Fraksi PKS menekankan perlunya keterlibatan aktif komunitas dan relawan dalam struktur penanggulangan bencana daerah. PKS menilai ketahanan bencana dimulai dari tingkat komunitas, sehingga Raperda harus mengatur secara jelas bagaimana peran warga, relawan, dan lembaga non-pemerintah diintegrasikan dalam sistem kesiapsiagaan.

“Raperda ini harus memastikan Pemerintah Kota tidak hanya reaktif setelah bencana terjadi, tetapi harus proaktif dalam upaya pengurangan risiko, sehingga perlindungan masyarakat dapat terjamin secara maksimal,” ujar Ghoni

PKS berkomitmen mengawal Raperda ini agar tidak hanya menjadi dokumen, tetapi menjadi pedoman kerja yang efektif dalam membangun budaya sadar bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh warga Kota Tegal.

Pergeseran Status Tenaga Kesehatan Kardinah Bebani APBD, DPRD Soroti Optimalisasi PAD

Pergeseran Status Tenaga Kesehatan Kardinah Bebani APBD, DPRD Soroti Optimalisasi PAD

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, menyoroti secara serius dampak alih status ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Kardinah dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Perubahan status ini berimplikasi langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal.

Amiruddin menjelaskan, setelah alih status tersebut, pembiayaan gaji sekitar 300 nakes kini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Tegal. Sebelumnya, gaji mereka dibayarkan melalui pendapatan BLUD rumah sakit.

“Alih status ini tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan nakes, tetapi juga harus diikuti kesiapan manajemen dan tata kelola RSUD Kardinah,” ujar Amiruddin di Tegal, Kamis (4/12/2025).

DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal proses transisi anggaran ini guna memastikan tidak muncul persoalan baru dalam pos anggaran kesehatan dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Di sisi lain, Amiruddin juga menyoroti kelemahan Pemerintah Kota Tegal dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut banyak potensi PAD yang belum tergarap maksimal, sehingga mendesak pemerintah untuk segera melakukan terobosan baru.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama dalam penggalian pendapatan. Tiga sektor utama yang harus segera digenjot adalah potensi pariwisata, pemanfaatan aset daerah seperti lahan parkir, serta peningkatan pajak reklame.

Amiruddin juga mendorong Pemkot Tegal melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh objek pajak dan retribusi karena masih banyak yang belum terintegrasi dalam sistem.

Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pengelolaan PAD, Amiruddin mengungkapkan bahwa DPRD dan Pemkot telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakuda). Lembaga tersebut rencananya akan dipisah menjadi dua entitas, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Langkah pemisahan ini diharapkan dapat memperjelas fokus dan memaksimalkan upaya penggalian potensi pendapatan Kota Tegal.

 

Fraksi PKS Dorong Raperda Penanaman Modal Tegal Wajib Pro-UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Fraksi PKS Dorong Raperda Penanaman Modal Tegal Wajib Pro-UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal untuk dibahas lebih lanjut. PKS memandang Raperda ini strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kepastian hukum bagi investor, yang diharapkan mampu menarik modal masuk dan menciptakan lapangan kerja.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni meyampaikan sikap Fraksi PKS dengan mengajukan tiga poin utama yang harus dijamin dalam pembahasan Raperda:

Pertama, PKS mempertanyakan sejauh mana Raperda ini memberi prioritas, perlindungan, dan insentif khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Fraksi menekankan bahwa UMKM harus menjadi bagian integral dari ekosistem investasi dan dipastikan tidak tergilas oleh investasi skala besar.

Kedua, Fraksi PKS mendesak kejelasan mekanisme yang memastikan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi syarat utama bagi setiap investasi yang masuk. Selain itu, Raperda harus menjamin kesejahteraan, kepastian jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan adanya transfer ilmu dan teknologi kepada Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

Ketiga, PKS mendesak agar Raperda Penanaman Modal secara ketat mengatur dan memastikan hanya investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang boleh beroperasi. PKS menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup di Kota Tegal.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang kita dukung adalah investasi yang bernilai tambah bagi Kota Tegal, yang benar-benar menciptakan lapangan kerja yang layak, melindungi UMKM kita, dan menjaga lingkungan,” tegasnya.

PKS berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini di alat kelengkapan dewan guna memastikan setiap pasal membawa manfaat optimal dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Tegal.

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju agar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Tegal dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan. Tiga Raperda tersebut mencakup Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Selasa, 3 Desember 2025, melalui Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan oleh juru bicaranya, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal.

Fraksi PKS secara khusus mendukung penuh inisiatif pembentukan Raperda tentang Minuman Beralkohol (Minol) sebagai revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2006. Dukungan ini didasarkan pada fakta bahwa Minol telah menimbulkan masalah serius dari aspek kesehatan, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Namun, di balik dukungan tersebut, PKS mengajukan pertanyaan kritis terkait pergeseran diksi dan filosofi dasar Raperda yang baru. Perda sebelumnya secara eksplisit berorientasi pada Larangan Minuman Beralkohol, sedangkan Raperda yang baru menggunakan diksi Pengawasan dan Pengendalian.

“Apakah filosofi dasar Raperda ini bergeser dari pelarangan total menjadi sekadar pengaturan dan pengendalian peredaran?” tanya Erni Ratnani saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi.

PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk memberikan kejelasan mendalam mengenai pertimbangan hukum dan sosiologis utama yang melandasi pergeseran pendekatan ini. Fraksi PKS mempertanyakan mengapa Pemda memilih pendekatan pengendalian, alih-alih mempertahankan larangan total demi menjaga nilai sosial dan ketertiban umum.

Selain itu, PKS juga mempertanyakan dugaan adanya pergeseran tujuan utama Raperda. Fraksi khawatir tujuan utama bergeser dari perlindungan masyarakat menjadi kepentingan fiskal daerah, mengingat potensi Minol sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang tinggi.

Secara tegas, Fraksi PKS menekankan bahwa Raperda yang baru ini harus memiliki semangat untuk membatasi secara ketat akses masyarakat terhadap minuman beralkohol. PKS mewanti-wanti agar regulasi ini tidak menjadi pintu masuk untuk melegalkan peredarannya dalam lingkup terbatas melalui pendekatan regulasi semata. Tujuannya adalah memastikan bahwa Raperda ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga moralitas, kesehatan, dan ketertiban umum di Kota Tegal.[]

Fraksi PKS Setujui RAPBD Kota Tegal 2026, Desak Pemkot Kejar PAD dan Patuhi Batas Belanja Pegawai

Fraksi PKS Setujui RAPBD Kota Tegal 2026, Desak Pemkot Kejar PAD dan Patuhi Batas Belanja Pegawai

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis, terutama desakan agar Pemerintah Kota Tegal lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mematuhi batas maksimal Belanja Pegawai.

Pendapat Akhir Fraksi PKS ini dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal H.Abdul Ghoni, SE dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada 29 November 2025.

Fraksi PKS menyoroti proyeksi struktur RAPBD 2026 yang menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,093 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp1,129 triliun, menghasilkan defisit Rp36,776 miliar.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk serius memperhatikan alokasi belanja pegawai yang mencapai 43% dari total belanja. Angka ini dinilai melampaui batas mandatori maksimal 30% dari total belanja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan bahwa penyusunan APBD 2026 harus konsisten dan sejalan dengan dokumen perencanaan utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, agar setiap alokasi anggaran berkontribusi langsung pada pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Tegal.

Copyright © 2026