Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis, terutama desakan agar Pemerintah Kota Tegal lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mematuhi batas maksimal Belanja Pegawai.
Pendapat Akhir Fraksi PKS ini dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal H.Abdul Ghoni, SE dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada 29 November 2025.
Fraksi PKS menyoroti proyeksi struktur RAPBD 2026 yang menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,093 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp1,129 triliun, menghasilkan defisit Rp36,776 miliar.
Dalam pandangannya, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk serius memperhatikan alokasi belanja pegawai yang mencapai 43% dari total belanja. Angka ini dinilai melampaui batas mandatori maksimal 30% dari total belanja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan bahwa penyusunan APBD 2026 harus konsisten dan sejalan dengan dokumen perencanaan utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, agar setiap alokasi anggaran berkontribusi langsung pada pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Tegal.




