Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Melalui langkah inklusif, legislatif berupaya menyusun aturan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berpijak pada nilai moral dan aspirasi keagamaan guna melindungi generasi muda dari dampak buruk distribusi alkohol yang tak terkendali.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk mengisi kekosongan hukum di Kota Bahari. Menurut Ali, Rapat Kerja yang digelar bersama unsur Pemerintah Kota Tegal dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan mandat dari rapat internal Pansus IV guna memastikan transparansi dan partisipasi publik.
“Kami menyepakati bahwa Raperda ini tidak boleh dibahas secara sepihak oleh Pansus sebelum mendengar suara dari pemuka agama dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada warga Kota Tegal,” ujar Ali Mashuri, yang juga merupakan politisi senior dari Fraksi PKS, saat ditemui usai memimpin rapat kerja di Gedung DPRD, beberapa waktu lalu.
Dalam forum tersebut, keberatan dan masukan kritis dari berbagai ormas keagamaan mengemuka. Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan posisi Islam yang mengharamkan minuman beralkohol secara mutlak. Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) melalui perwakilannya, Gusni, memberikan catatan teknis yang tajam terkait zonasi peredaran, batasan usia, hingga waktu penjualan.
“Jangan sampai aturan ini dibuat tanpa taring (tidak tajam). Kami akan menyerahkan catatan tertulis mengenai jarak dan distribusi agar pengawasan benar-benar efektif,” tegas Gusni.
Merespons berbagai dinamika tersebut, Ali Mashuri mengutip sebuah kaidah yang menjadi kata kunci dalam pembahasan ini. “Pansus berpegang pada pesan para pemuka agama: mā lā yudraku kulluhu, lā yutraku kulluhu. Apabila sesuatu tidak bisa dihilangkan atau ditinggalkan sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya. Artinya, jika kita belum bisa mencapai idealisme absolut, kita harus meminimalisir kemudaratan melalui regulasi yang paling ketat dan mungkin diterapkan,” jelas Ali.
Sisi lain yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah lemahnya pengawasan distribusi di lapangan. Ketua Bamagnas Kota Tegal, Pendeta Handoyo, memperingatkan potensi kebocoran distribusi hingga ke warung-warung kecil yang sangat rentan diakses oleh anak-anak dan remaja.
“Jika pengawasan bocor, minuman beralkohol akan sampai ke tangan siapa saja. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar razia sesaat, tapi harus dibarengi edukasi dampak negatif alkohol melalui institusi pendidikan,” kata Handoyo.
Ketua MUI Kota Tegal, Shobirin Ali, turut menambahkan bahwa potensi penyelewengan perda harus diantisipasi sejak dini agar penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Tegal konsisten dan tidak tebang pilih.
Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, didampingi Kepala Satpol PP Budio Pradibto, mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota Tegal mengalami kendala dalam melakukan tindakan terstruktur karena belum adanya aturan daerah yang spesifik.
Raperda yang kini tengah digodok terdiri dari 13 Bab dan 26 Pasal. Ruang lingkupnya mencakup penggolongan minuman beralkohol, mekanisme peredaran, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana bagi pelanggarnya.
Menutup keterangannya, Ali Mashuri memastikan bahwa Fraksi PKS dan Pansus IV akan terus mengawal draf ini hingga menjadi produk hukum yang aplikatif.
“DPRD akan terus mengawal secara saksama. Kami menunggu catatan tertulis dari para tokoh agama sebagai landasan akhir sebelum kami melakukan pembahasan mendalam bersama jajaran eksekutif. Target kami adalah regulasi yang kuat secara hukum dan terjaga secara nilai moral,” pungkas Ali. (M.A)




