Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (25/5/2026), mendadak hening sesaat setelah perwakilan warga selesai berbicara. Sebagai Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan menyimak dengan saksama setiap untaian kalimat yang keluar dari bibir Anis Yuslam Dahda, Ketua Paguyuban Pedagang kawasan Alun-Alun.
“Seperti setetes embun di Gurun Sahara, Pak,” ucap Anis, menggambarkan rasa leganya setelah mendengar keputusan bahwa kebijakan Car Free Night (CFN) setiap Sabtu malam resmi dievaluasi dan dihapus.
Bagi Ahmad Heryawan—atau yang akrab disapa Aher—kalimat itu bukan sekadar metafora. Itu adalah jeritan urat nadi perekonomian warga kecil yang selama ini tersendat akibat penutupan akses jalan. Kunjungan kerja BAM DPR RI ke Kota Tegal hari itu memang membawa misi besar: mengurai benang kusut tata ruang publik yang mulai bergesekan dengan kepentingan ekonomi dan hak asasi warga.
Sejak awal memimpin rombongan dari Senayan, Aher menyadari penataan kota di daerah urban seperti Tegal kerap menyisakan dilema. Di satu sisi, pemerintah daerah ingin mempercantik kota. Di sisi lain, ada ruang hidup masyarakat yang terganggu.
Persoalan di Kota Tegal ternyata tidak berhenti pada perkara CFN Sabtu malam. Masalah yang tak kalah pelik menanti di Jalan Slamet Riyadi setiap Minggu pagi. Keberadaan pasar tiban sejak tahun 2021 telah menutup akses ibadah bagi umat di Meditation Center Tegal dan jemaat Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) Shalom.
Aher mendengarkan kesaksian dari Aditya Ananta Nugroho dari Meditation Center dan Jonatan Setiabudi dari GPPS Shalom. Mereka bercerita betapa lansia dan para Bhikku kesulitan menuju rumah ibadah karena kepungan pasar. Mengubah jadwal ibadah ke sore hari pun sudah dicoba, tetapi jemaat justru menyusut drastis.
Di sinilah peran Aher sebagai jembatan aspirasi diuji. Baginya, kasus ini menyentuh dua aspek fundamental kebangsaan: hak beribadah yang dijamin konstitusi dan hak warga negara untuk mencari nafkah.
“Kedua sektor ini sama-sama penting. Tidak boleh ada yang dikorbankan,” pikir Aher saat itu.
Ia menolak opsi penggusuran paksa yang berpotensi memicu konflik sosial. Solusi yang ditawarkan haruslah sebuah jalan tengah yang adil (win-win solution).
Mengetuk Pintu Solusi Pemkot Tegal
Aher mengapresiasi respons taktis yang ditunjukkan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Tegal langsung memaparkan cetak biru solusi yang matang.
Untuk masalah Alun-Alun, CFN dihapus dan dikembalikan menjadi urat nadi ekonomi, dengan kompensasi penyediaan enam kantong parkir terpusat agar kota tetap rapi. Sementara untuk pasar tiban, alih-alih dibubarkan, Pemkot mengambil langkah solutif dengan menggeser lokasinya ke sisi timur Jalan Slamet Riyadi dan ke utara Jalan Panggung Timur.
Mendengar paparan solusi tersebut, wajah Aher tampak menjauh dari ketegangan. Solusi penggeseran lapak ini dinilainya sangat proporsional. Umat Buddha dan Kristen di kawasan tersebut kini bisa kembali melaksanakan ibadah pagi dengan khusyuk dan nyaman, sementara para pedagang pasar tiban tetap bisa berjualan tanpa kehilangan mata pencaharian mereka.
Di akhir pertemuan, Aher tidak dapat menyembunyikan rasa syukurnya. Langkah konkret yang diambil Pemkot dan DPRD Tegal dinilainya sebagai contoh penataan kota yang responsif terhadap aspirasi arus bawah.
“Itu penyelesaiannya. Alhamdulillah, terima kasih Pak Wali, terima kasih DPRD,” tutur politikus PKS tersebut dengan nada lega.
Bagi Aher dan BAM DPR RI, perjalanan ke Kota Tegal kali ini membuahkan hasil yang manis. Konflik ruang publik tidak harus diselesaikan dengan urat syaraf, melainkan dengan komunikasi yang terbuka dan musyawarah yang konstruktif. Kota Tegal hari itu berhasil membuktikan bahwa harmoni antara toleransi beragama dan geliat ekonomi lokal bisa berjalan beriringan di atas satu hamparan aspal.




