Amiruddin Dorong Fasilitas BTQ Disiapkan Jika Lima Hari Sekolah Diterapkan di Tegal

Amiruddin Dorong Fasilitas BTQ Disiapkan Jika Lima Hari Sekolah Diterapkan di Tegal

Rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah bagi siswa jenjang sekolah menengah pertama di Kota Tegal, Jawa Tengah, memicu diskusi terkait keberlangsungan pendidikan agama nonformal. Pemerintah kota didorong untuk menyiapkan fasilitas baca tulis Al-Qur’an (BTQ) di sekolah formal guna menjamin pembinaan religius siswa tidak tergerus oleh perubahan jadwal pelajaran.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Amiruddin, mengingatkan bahwa kebijakan lima hari sekolah akan membuat jam kepulangan siswa menjadi lebih sore. Hal ini berpotensi membentur jadwal rutin anak-anak yang biasanya mengikuti pendidikan di Madrasah Diniyah atau Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) pada sore hari.

“Harus ada solusi yang saling menguntungkan (win-win solution). Kebijakan akademik jangan sampai mengorbankan pembinaan religius yang selama ini sudah berjalan di masyarakat,” ujar Amiruddin di Tegal, Selasa (3/2/2026).

Menurut Amiruddin, realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak siswa usia SMP di Tegal yang masih aktif mengikuti pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah untuk memperdalam kemampuan BTQ. Sebagai alumnus madrasah, ia melihat peran lembaga pendidikan keagamaan ini sangat krusial dalam membentuk karakter siswa di lingkungan permukiman.

Jika sistem lima hari sekolah dipaksakan tanpa mitigasi, dikhawatirkan terjadi penurunan partisipasi siswa dalam pendidikan agama luar sekolah. Oleh karena itu, ia menyarankan agar sekolah formal—baik negeri maupun swasta—mulai mengintegrasikan fasilitas dan sarana prasarana BTQ ke dalam lingkungan sekolah.

“Jika siswa pulang lebih sore, maka sekolah wajib menyediakan ruang dan waktu bagi mereka yang belum lancar baca tulis Al-Qur’an. Dengan demikian, hak anak untuk mendapatkan pendidikan agama tetap terpenuhi,” kata politisi Fraksi PKS tersebut.

Lebih lanjut, Amiruddin meminta Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan kajian menyeluruh sebelum mengetok palu kebijakan. Kajian ini sebaiknya melibatkan orangtua siswa dan para pengelola madrasah melalui survei yang transparan.

Relevansi pendidikan agama di Tegal juga tercermin dalam kebijakan seleksi masuk sekolah. Selama ini, Kota Tegal telah menerapkan sistem poin tambahan bagi calon siswa baru yang memiliki sertifikat TPQ (1 poin) atau Madrasah (2 poin).

“Kebijakan ini sudah lama berjalan dan sangat positif. Jangan sampai sistem baru justru melemahkan ekosistem pendidikan keagamaan yang sudah kuat ini,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026