Ali Mashuri Dukung Upaya Juru Parkir Dibekali Rompi Resmi

Ali Mashuri Dukung Upaya Juru Parkir Dibekali Rompi Resmi

Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menertibkan keberadaan parkir tidak resmi di Kota Tegal Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja yang menyoroti potensi kehilangan PAD akibat praktik parkir liar antara Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Dishub Kota Tegal sendiri mencatat adanya 334 titik parkir resmi yang dikelola oleh 446 juru parkir dan 13 koordinator lapangan. Namun, persoalan muncul dengan maraknya juru parkir tidak resmi yang beroperasi di beberapa titik, termasuk di kawasan Jalan Pancasila.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir mengungkapkan, keberadaan juru parkir tidak resmi ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan parkir hingga Rp 400 ribu per hari. Temuan parkir liar ini tersebar di sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Tentara Pelajar, Jalan KS Tubun, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Semeru, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pantura Margadana, dan tentu saja, Jalan Pancasila.

Desakan penertiban ini diperkuat dengan telah berlakunya Peraturan Walikota (Perwali) No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Perwali ini menjadi payung hukum bagi Dishub untuk menindak juru parkir tidak resmi dan menata sistem perparkiran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil Dinas Perhubungan Kota Tegal. “Kami mendukung langkah ini penertiban keberadaan parkir agar lebih tertata,” ujar Ali Mashuri.

Ali Mashuri menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak diantaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Tim Saber Pungli menjadi krusial dalam penegakan hukum terhadap juru parkir liar. “Ini adalah langkah yang tepat. Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan penindakan terhadap parkir tidak resmi bisa lebih efektif,” imbuhnya.

Selain itu, Ali juga mendukung langkah Dishub Kota Tegal terkait rencana pembaruan identitas juru parkir resmi dengan mengganti warna rompi yang berbeda, guna memudahkan masyarakat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi.

Diharapkan, dengan penertiban ini, pendapatan asli daerah dari sektor parkir dapat meningkat optimal dan menciptakan ketertiban di ruas-ruas jalan Kota Tegal.[]

1 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026