DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda Drainase, Targetkan Titik Rawan Banjir Teratasi

DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda Drainase, Targetkan Titik Rawan Banjir Teratasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sistem Drainase. Regulasi ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk membenahi sistem pembuangan air yang selama ini dinilai belum terintegrasi, terutama di titik-titik rawan banjir tahunan.

Fokus pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) VI kini mengarah pada sinkronisasi antara saluran sekunder di pemukiman dengan saluran primer menuju muara. Hal ini menjadi krusial mengingat karakteristik wilayah Kota Tegal yang merupakan daerah pesisir dengan elevasi tanah yang rendah.

Anggota Pansus VI DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menekankan bahwa Raperda ini bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan sebuah komitmen politik untuk menjamin kenyamanan warga dari ancaman genangan air.

“Raperda pengelolaan sistem drainase diharapkan mampu mengurai persoalan banjir di wilayah Kota Tegal. Kami ingin penanganan tidak lagi bersifat parsial, tapi menyentuh akar masalahnya,” tegas Abdul Ghoni saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (14/1/2026).

Menyasar Wilayah Krusial

Selama ini, sejumlah wilayah seperti Kelurahan Kaligangsa, Krandon, hingga Sumurpanggang di Kecamatan Margadana kerap menjadi langganan banjir akibat luapan Sungai Siwatu maupun drainase yang tak mampu menampung debit air hujan. Kondisi serupa juga terjadi di kawasan pusat kota dan pemukiman padat di Tegal Barat yang sering terkendala masalah drainase tersumbat dan sedimentasi tinggi.

Abdul Ghoni menambahkan, keberadaan regulasi ini nantinya akan mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan rutin serta normalisasi saluran secara berkala di wilayah-wilayah tersebut.

“Kita ambil contoh di wilayah Margadana atau Tegal Barat. Jika sistem drainasenya sudah sesuai standar yang diatur dalam Perda, maka aliran air akan lebih cepat terbuang ke pembuangan akhir, sehingga durasi genangan bisa kita minimalisir,” jelasnya.

Ketegasan Tata Ruang

Selain teknis infrastruktur, Raperda ini juga akan memuat sanksi tegas bagi pelanggar yang menutup saluran drainase secara ilegal atau mendirikan bangunan di atas saluran air. Menurut Pansus VI, penegakan aturan ini penting agar investasi besar pemerintah dalam pembangunan infrastruktur tidak sia-sia akibat perilaku yang menghambat aliran air.

Dengan rampungnya Raperda ini, Pemerintah Kota Tegal diharapkan memiliki panduan yang jelas (master plan) dalam mengalokasikan anggaran dan menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur pengendali banjir di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026