Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Erni Ratnani menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhumah Suswanti, warga Kelurahan Debong Lor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Penyerahan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal tersebut menggarisbawahi urgensi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di wilayah Kota Tegal yang tingkat kepesertaannya saat ini masih tergolong rendah.
Santunan diterima langsung oleh suami almarhumah, Eli Santoso, yang didampingi kedua putra kembarnya, Fadil Rizky Dika Susanto dan Fadil Rizky Diki Susanto.
Prosesi penyerahan santunan tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rudianto Panjaitan serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Ilham Prasetyo.
Erni Ratnani menuturkan, pendaftaran almarhumah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelumnya diusulkan melalui alokasi pokok pikiran (pokir) dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Langkah ini diambil sebagai upaya memperluas jaring proteksi sosial bagi kelompok pekerja rentan di daerah pemilihan setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rudianto Panjaitan menjelaskan, almarhumah Suswanti yang semasa hidupnya berprofesi sebagai pedagang susu kedelai tercatat sebagai peserta aktif sejak Januari 2026. Almarhumah berhak memperoleh manfaat program Jaminan Kematian (JKM) setelah meninggal dunia akibat sakit.
Menurut Rudianto, santunan tersebut ditujukan untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus mencegah potensi munculnya keluarga miskin baru pascakematian tulang punggung keluarga.
”Santunan ini bersifat stimulan. Harapannya dapat dimanfaatkan oleh keluarga untuk keberlanjutan pendidikan anak maupun modal usaha produktif,” ujar Rudianto.
Rudianto menambahkan, cakupan kepesertaan semesta (universal coverage) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal di Kota Tegal saat ini baru mencapai kisaran 12 persen. Oleh karena itu, sinergi dengan pemangku kepentingan daerah, termasuk DPRD, terus diperkuat, salah satunya melalui optimalisasi alokasi pokok pikiran dewan untuk menjaring pekerja informal masuk ke dalam program perlindungan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Ilham Prasetyo mengimbau kelompok pekerja informal yang memiliki kapasitas finansial agar mendaftarkan diri secara mandiri. Menurut dia, kesadaran kepesertaan swadaya sangat dibutuhkan guna menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
”Kapasitas ruang fiskal APBD memiliki keterbatasan. Jika seluruh pekerja rentan sepenuhnya ditopang oleh anggaran daerah, hal itu berisiko menekan postur belanja kota. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi, kami dorong untuk mendaftar secara swadaya,” kata Ilham.
Meski demikian, Ilham menegaskan pemerintah daerah tetap menyiapkan bantalan sosial bagi pekerja rentan yang benar-benar membutuhkan intervensi pembiayaan premi iuran, khususnya bagi warga berpenghasilan di bawah Rp1 juta per bulan. Skema pembiayaan tersebut disalurkan melalui tiga pos terpadu, yakni APBD, program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Usaha (TJSLU/CSR), serta skema ASN Peduli.




