Maraknya tempat karaoke, rumah pijat, dan spa di Kota Tegal kembali memantik alarm serius dari lembaga legislatif. Dalam Rapat Kerja maraton yang digelar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9), terungkap fakta mencengangkan mengenai pertumbuhan bisnis hiburan yang kian tak terbendung di kota bahari ini.
Berdasarkan data resmi yang dipaparkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kota Tegal, Dian Eka Kusumawardhani, jumlah tempat karaoke saat ini telah membengkak menjadi 27 titik, bertambah dua tempat dibanding tahun sebelumnya. Sementara itu, bisnis spa tercatat ada 19 unit dan panti pijat atau rumah pijat mencapai 32 lokasi. Lonjakan ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah masyarakat terkait potensi kerawanan sosial yang menyertainya.
Kendati demikian, pengawasan terhadap puluhan tempat usaha tersebut diwarnai oleh benturan batas kewenangan administratif yang kerap menjadi celah birokrasi. Dian menjelaskan, secara regulasi, tempat karaoke dikategorikan sebagai usaha berisiko rendah, sehingga domain pengawasan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kota Tegal. Sebaliknya, operasional spa dan rumah pijat diklasifikasikan sebagai sektor risiko menengah-tinggi yang kewenangan pembinaannya dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budi Pradibto, menegaskan bahwa instansinya kini memiliki amunisi baru dalam menegakkan aturan. Aparat penegak Perda tersebut siap bergerak di bawah payung hukum anyar, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan pembentukan Tim Terpadu lintas sektoral.
Tim gabungan tersebut melibatkan unsur Disporapar, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkopukmdag), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Inspektorat, hingga Polres Tegal Kota.
“Hasil pengawasan di lapangan nantinya akan menjadi rujukan utama dalam menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran ketentuan,” tegas Budi.
Menanggapi paparan dari pihak eksekutif tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, SE, melayangkan pandangan kritisnya. Saat ditemui di ruang Fraksi PKS selepas rapat, legislator tersebut menyoroti celah dari kemudahan izin usaha yang kerap dimanfaatkan pengusaha, sehingga memicu pertumbuhan tempat hiburan yang kurang diimbangi kendali moral serta sosial.
Lebih lanjut, ia mendorong Pemkot Tegal agar bersikap proaktif dan tidak setengah-setengah dalam bertindak. Batas kewenangan antara daerah dan provinsi, menurutnya, tidak boleh dijadikan alasan pembenar bagi eksekutif untuk berlepas tangan, utamanya dalam mengawasi sektor berisiko tinggi seperti spa dan rumah pijat.
Sebagai langkah konkret, politisi PKS ini mendesak agar Tim Terpadu segera dikerahkan guna melakukan audit menyeluruh. Penerapan pengawasan yang tegas tanpa tebang pilih dinilai mutlak dilakukan agar geliat hiburan malam tidak sampai merusak tatanan nilai sosial maupun ketertiban masyarakat Tegal.
(nam/ws)




