
Manajemen RSUD Kardinah Kota Tegal terbentur regulasi ketat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berujung pada kerugian keuangan hingga belasan miliar rupiah dalam lima belas bulan terakhir. Aturan teknis pembiayaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan etika kemanusiaan dan kewajiban moral rumah sakit dalam melayani pasien.
Direktur RSUD Kardinah, dr. Lenny Herlina Herdha Santi, mengungkapkan bahwa total pengajuan klaim yang diajukan pihaknya kepada BPJS Kesehatan menyentuh angka sekitar Rp215 miliar. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil disetujui dan dicairkan mencapai Rp161 miliar, sementara sisa tagihan senilai Rp41,64 miliar berstatus tertunda (pending).
Namun, yang paling memukul keuangan rumah sakit adalah adanya dana sebesar Rp11,72 miliar—atau sekitar 5,60 persen dari total pengajuan—yang sama sekali tidak dapat diklaim atau hilang begitu saja. “Ini bukan soal rumah sakit menolak pasien atau pelayanan yang abal-abal, melainkan kami terbentur aturan yang sangat ketat dari BPJS Kesehatan,” ujar Lenny, Selasa (1/9).
Lenny merinci, raibnya potensi pendapatan tersebut berpangkal pada dua aturan spesifik dari BPJS Kesehatan, yakni aturan terkait readmisi dan fragmentasi. Readmisi adalah kondisi ketika peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus kembali menjalani rawat inap dalam kurun waktu kurang dari 30 hari setelah kepulangan sebelumnya. Adapun fragmentasi merujuk pada kunjungan rawat jalan berulang untuk kasus serta diagnosis yang sama dalam waktu kurang dari tujuh hari berturut-turut.
Kondisi ini kerap menempatkan manajemen rumah sakit pada posisi buah simalakama. Secara kaidah medis dan sumpah profesi, pihak rumah sakit tidak dibenarkan menolak pasien yang datang berobat, terutama dalam kondisi darurat. Di sisi lain, regulasi pembiayaan justru menutup pintu pencairan dana atas tindakan medis tersebut.
Kendati dihadapkan pada kerugian besar akibat aturan teknis itu, Lenny menegaskan bahwa pihaknya telah menunjukkan tren perbaikan kinerja internal yang signifikan. Tingkat keberhasilan persetujuan klaim (approval rate) merangkak naik secara bertahap, dari 90,37 persen pada Januari 2025 menjadi 97,39 persen pada Januari 2026, dan stabil di kisaran 95,28 persen pada Maret 2026.
“Ini membuktikan bahwa proses verifikasi dan tata kelola administrasi internal kami sudah semakin rapi, terutama sejak pembenahan masif yang kita mulai pertengahan tahun lalu,” pungkasnya.




