Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 kembali diwarnai catatan kritis. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti tajam ekspansi belanja yang tumbuh 3,90 persen atau setara Rp44,10 miliar—jauh melampaui pertumbuhan pendapatan yang memicu lonjakan defisit serta ketergantungan pada penambahan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2025.
Sorotan utama diarahkan pada sejumlah anomali struktur belanja yang dinilai janggal. Belanja pegawai tercatat mengalami penurunan drastis sebesar Rp61,24 miliar (10,12%) dari Rp605,35 miliar menjadi Rp544,11 miliar. Namun di sisi lain, Belanja Barang dan Jasa justru melonjak masif hingga Rp88,29 miliar (19,59%), dari Rp450,64 miliar menjadi Rp538,93 miliar.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal sekaligus juru bicara fraksi, H. Abdul Ghoni, S.E., menegaskan bahwa penurunan belanja pegawai yang berbarengan dengan lonjakan belanja barang dan jasa ini menuntut penjelasan transparan dari eksekutif. PKS mengingatkan agar anggaran jumbo tersebut tidak menjadi celah inefisiensi atau sekadar mendanai program seremonial yang jauh dari orientasi kesejahteraan rakyat.
“Penurunan belanja pegawai yang sangat besar berbarengan dengan lonjakan belanja barang dan jasa memerlukan penjelasan transparan. Fraksi PKS mengingatkan agar anggaran belanja barang dan jasa tidak menjadi celah inefisiensi atau program seremonial yang kurang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ungkap H. Abdul Ghoni, S.E. dalam Rapat Paripurna.
Tidak hanya itu, Fraksi PKS juga menguliti persoalan pada sektor Belanja Modal yang meningkat Rp17,71 miliar (46,00%) menjadi Rp56,22 miliar. Berdasarkan data realisasi Semester I, penyerapan belanja modal baru menyentuh angka sekitar 20 persen. Ironisnya, mayoritas tambahan anggaran justru tersedot pada pengadaan peralatan dan mesin yang meroket hingga 80,67 persen (naik Rp14,51 miliar), sementara tambahan untuk infrastruktur jalan, jaringan, dan irigasi sangat minimal yakni hanya sekitar Rp1,04 miliar.
Kondisi tersebut, menurut Abdul Ghoni, memicu risiko penumpukan pekerjaan (bottle-neck) di ujung tahun anggaran yang berpotensi menurunkan mutu fisik pekerjaan. Oleh karena itu, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk memaparkan langkah taktis TAPD bersama OPD guna mencegah penumpukan penyerapan anggaran di triwulan terakhir tahun 2026.
Melalui fungsi pengawasan yang tajam, konstruktif, dan berpihak pada akuntabilitas publik, sikap kritis Fraksi PKS ini semakin memperkokoh kredibilitasnya sebagai penjaga uang rakyat yang konsisten mengawal kualitas pembangunan di Kota Tegal.




