Fraksi PKS Tekankan Keberpihakan pada UMKM dan Hak Sehat dalam Pengesahan Perda BPR-KTR

Fraksi PKS Tekankan Keberpihakan pada UMKM dan Hak Sehat dalam Pengesahan Perda BPR-KTR

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal secara resmi menetapkan dua regulasi krusial, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Bahari dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (5/3/2026). Penetapan ini menandai babak baru penguatan struktur ekonomi kerakyatan sekaligus pengetatan ruang publik demi proteksi kesehatan warga.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Mochamad Ali Mashuri memberikan catatan tebal bahwa kedua Perda ini tidak boleh sekadar menjadi instrumen administratif, melainkan harus menyentuh akar keadilan sosial.

Perubahan status BPR Bank Bahari menjadi Perseroan Daerah diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi bagi pelaku usaha mikro yang selama ini sulit mengakses perbankan formal. Fraksi PKS menekankan bahwa dengan nama baru “Bank Perekonomian Rakyat”, lembaga ini memikul tanggung jawab moral untuk membebaskan pedagang pasar dan UMKM dari jeratan rentenir.

“Transformasi ini harus diikuti dengan kemudahan akses modal. BPR Bank Bahari harus hadir sebagai solusi nyata bagi mereka yang berada di piramida ekonomi terbawah, bukan justru memperumit dengan birokrasi yang kaku,” tegas Ali Mashuri.

Selain itu, aspek tata kelola (good corporate governance) menjadi sorotan utama. Mengingat adanya penyertaan modal daerah, pemerintah kota diminta memastikan transparansi dan akuntabilitas agar dana publik tersebut benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa risiko penyimpangan.

Sementara itu, penetapan Perda KTR menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam melindungi hak warga atas udara bersih. Fokus utama pengaturan ini adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat kerja, serta area bermain anak yang harus steril dari paparan asap rokok.

Fraksi PKS mengingatkan bahwa implementasi Perda ini harus bersifat persuasif namun tegas. Penyediaan ruang merokok (smoking area) yang layak di lokasi tertentu menjadi kewajiban pemerintah agar aturan ini tidak menimbulkan gesekan sosial. “Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara hak kesehatan warga non-perokok dan ketertiban umum di ruang publik,” tambah Ali.

Pengesahan kedua Perda ini dipandang sebagai momentum strategis. Di satu sisi, Kota Tegal kini memiliki instrumen untuk memperkuat ketahanan ekonomi warganya melalui penguatan BPR, dan di sisi lain, standar kualitas hidup masyarakat ditingkatkan melalui regulasi kesehatan yang lebih ketat.

Pemerintah Kota Tegal kini dituntut untuk segera menyusun peraturan turunan serta melakukan sosialisasi yang masif agar substansi dari kedua Perda ini dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026