F-PKS: Inkonsistensi Kebijakan Zonasi Sangat Mungkin Terjadi

F-PKS: Inkonsistensi Kebijakan Zonasi Sangat Mungkin Terjadi

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal soroti kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 yang kini sudah dimulai. F-PKS meminta pelaksanaan PPDB dapat terlaksana dengan baik, lancar, dan sesuai ketentuan. Kebijakan zonasi sangat mungkin terjadi inkonsistensi.

“Sejatinya kebijakan zonasi melandasi salah satu tujuannya adalah mendekatkan siswa ke sekolah terdekat. Maka alat yang valid dalam pengukur jarak adalah google map, namun karena belum mampu hadirkan aplikasi yang terkoneksi dengan google maps maka pendekatannya berbasis kelurahan,” kata Anggota DPRD Fraksi PKS Rachmat Rahardjo saat penyampaian Pemandangan Umum 4 Raperda belum lama ini.

Rachmat menambahkan kemungkinan adanya inkonsistensi terkait aturan zonasi. “Di wilayah perbatasan antar kelurahan akan terjadi, jarak calon siswa di kelurahan Pesurungan Kidul lebih dekat dengan SMP N 5 jika dibandingkan ke SMP N 13. Dalam kondisi seperti ini, terjadi inkonsistensi atas tujuan utama zonasi untuk mendekatkan jarak siswa dengan sekolah,” katanya.

Terlepas dari pro kontra yang ada, kata Rachmat, kebijakan sistem PPDB menggunakan zonasi dinilai banyak kelebihan seperti, dapat menghemat waktu, menghemat biaya transportasi karena sekolah dekat dengan tempat tinggal, serta mengurangi kemacetan. Adanya sistem zonasi ini diharapkan semua warga bisa mendapatkan pendidikan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal serta menghilangkan anggapan masyarakat mengenai sekolah berlabel unggulan hanya bisa dijangkau oleh kalangan tertentu.

“Idealnya momentum PPDB menjadi titik balik lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan mutunya, dengan terus meningkatkan pelayanan, perbaikan sarana, dan juga kualitas guru-guruna,” pungkasnya.[]

Perkuat Ketahanan Keluarga, PKS Kota Tegal Gelar Seminar Wonderful Parent

Perkuat Ketahanan Keluarga, PKS Kota Tegal Gelar Seminar Wonderful Parent

Menyemarakkan momen Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2022, Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) DPD PKS Kota Tegal mengadakan Seminar Keluarga bertema “Wonderfull Parent” pada Kamis (2/6).

Acara ini menghadirkan Cahyadi Takariawan, S.Si, Apt., penulis buku Wonderfull Series dan konselor keluarga nasional, sebagai pembicara.

Sebanyak 75 peserta yang merupakan kader PKS Kota Tegal hadir dalam kegiatan ini.

Ketua BPKK DPD PKS Kota Tegal Fajriati Nur Hidayah mengatakan seminar ini bertujuan untuk mengajak keluarga khususnya di wilayah Kota Tegal untuk memperkuat dan membangun keluarga tangguh dan berkualitas. Dengan demikian ketahanan keluarga di Kota Tegal semakin kokoh,” ujarnya.

Cahyadi Takariawan memaparkan setidaknya ada 6 tahapan dalam keluarga yang akan dilalui setiap fase berumah tangga. “Peran Ayah memiliki pengaruh cukup besar dalam menentukan keberhasilan dan kebahagiaan sebuah keluarga,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Menikah adalah ibadah yang waktunya _long lasting_, maka sudah seharusnya sebagai pasangan dan orangtua memiliki bekal ilmu agar bisa menjadi panutan yang baik bagi keluarga dan masyarakat.

Sementara itu Ketua DPD PKS Kota Tegal Amiruddin, Lc mengapresiasi kegiatan seminar keluarga ini. Ia berharap melalui semua keluarga kader PKS Kota Tegal memiliki pemahaman yang baik dan utuh, agar dakwah semakin kokoh.

“Jika keluarga sudah tertata, sudah kokoh, tangguh, maka apapun tantangannya akan mudah dilalui dengan baik. Kuncinya ada pada perbaikan diri, keluarga, baru kemudian menata masyarakat. Dengan demikian, target 8 kursi akan mudah tercapai,” ujarnya.

F- PKS; Jangan Sampai Salah Menata dan Memberdayakan PKL

F- PKS; Jangan Sampai Salah Menata dan Memberdayakan PKL

Permasalahan Pedagang Kaki Lima mesti dilihat secara komprehensif. Menjamurnya PKL itu terjadi karena terbatasnya lapangan pekerjaan, sehingga menuntut warga melakukan beragam upaya bertahan hidup. Di tengah keterbatasan modal dan sumber daya, berjualan di tepi jalan, di atas trotoar menjadi pilihan.

“Maraknya PKL itu karena adanya masalah sosial, terbatasnya lapangan pekerjaan bagi rakyat kecil, dan keterbatasan modal untuk membangun usaha di lokasi perdagangan atau tempat usaha yang disediakan Pemerintah disebabkan ketidakmampuan dengan beban biaya sewa tempat yang tidak terjangkau,” kata Rachmat Rahardjo saat penyampaian Pemandangan Umum F-PKS menyikapi Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Kamis (2/6).

Oleh karena itu, konsep penataan dan pemberdayaan PKL agar benar-benar teliti memperhatikan siapa saja yang berhak ditata dan siapa yang berhak diberdayakan. Pemerintah harus mengetahui betul profil para PKL. Apakah yang bersangkutan adalah pemilik langsung usaha kaki lima tersebut ataukah hanya seorang pekerja dari seorang pemodal?

Rachmat menambahkan terkait kondisi PKL eks Taman Pancasila, maka hal mendasar yang harus diperhatikan pemerintah Kota adalah eksistensi hidup warganya. “Penertiban PKL pada masa transisi seperti ini hanya akan memunculkan perlawanan keras saat berhadapan dengan eksistensi hidup warga masyarakat. Maka sikap arif dan bijaksana Pemerintah Kota Tegal benar-benar sangat diperlukan agar tidak terjadi persoalan sosial yang makin besar,” jelasnya.

Fraksi PKS mengharapkan Raperda PKL ini benar-benar dapat mengatur secara lengkap mencakup semua aspek antara lain; lokasi dan kawaan tempat berusaha PKL, hak kewajiban baik bagi PKL maupun penyelenggara pemerintahan, pendataan, pendaftaran, dan perijinan, pemberdayaan, monitoring dan evaluasi, serta regulasi turunan dari raperda ini yang mengatur lebih detail tentang PKL.[]

Copyright © 2026