Fraksi PKS DPRD Kota Tegal soroti kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 yang kini sudah dimulai. F-PKS meminta pelaksanaan PPDB dapat terlaksana dengan baik, lancar, dan sesuai ketentuan. Kebijakan zonasi sangat mungkin terjadi inkonsistensi.
“Sejatinya kebijakan zonasi melandasi salah satu tujuannya adalah mendekatkan siswa ke sekolah terdekat. Maka alat yang valid dalam pengukur jarak adalah google map, namun karena belum mampu hadirkan aplikasi yang terkoneksi dengan google maps maka pendekatannya berbasis kelurahan,” kata Anggota DPRD Fraksi PKS Rachmat Rahardjo saat penyampaian Pemandangan Umum 4 Raperda belum lama ini.
Rachmat menambahkan kemungkinan adanya inkonsistensi terkait aturan zonasi. “Di wilayah perbatasan antar kelurahan akan terjadi, jarak calon siswa di kelurahan Pesurungan Kidul lebih dekat dengan SMP N 5 jika dibandingkan ke SMP N 13. Dalam kondisi seperti ini, terjadi inkonsistensi atas tujuan utama zonasi untuk mendekatkan jarak siswa dengan sekolah,” katanya.
Terlepas dari pro kontra yang ada, kata Rachmat, kebijakan sistem PPDB menggunakan zonasi dinilai banyak kelebihan seperti, dapat menghemat waktu, menghemat biaya transportasi karena sekolah dekat dengan tempat tinggal, serta mengurangi kemacetan. Adanya sistem zonasi ini diharapkan semua warga bisa mendapatkan pendidikan yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal serta menghilangkan anggapan masyarakat mengenai sekolah berlabel unggulan hanya bisa dijangkau oleh kalangan tertentu.
“Idealnya momentum PPDB menjadi titik balik lembaga pendidikan untuk terus meningkatkan mutunya, dengan terus meningkatkan pelayanan, perbaikan sarana, dan juga kualitas guru-guruna,” pungkasnya.[]




