Anggota DPRD kota Tegal dari Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko ini menerima berbagai keluhan dari warga terkait BPJS. Oleh karenanya, saat reses Bayu menghadirkan Kepala BPJS Cabang Tegal Yusef Eka Darmawan untuk menjelaskan seputar permasalahan kesehatan, khususnya BPJS di Kota Tegal.
Bayu mengungkapkan, persoalan kesehatan menjadi masalah utama yang perlu diselesaikan. Diantara persoalan yang muncul adalah banyak peserta BPJS mandiri merasa keberatan iuran setiap bulannya sehingga banyak yang nunggak. Mereka berharap bisa beralih KIS yang dibiayai APBD.
Menanggapi hal itu, Bayu menjelaskan selama warga yang mengajukan permohonan BPJS KIS yang dibiayai APBD masuk kategori dan memenuhi syarat, bisa diperjuangkan. Selain itu, yang saat ini Pemkot tengah mengupayakan agar Kota Tegal agar bisa Tegal bisa menjadi kota layak UHN (Universal Health Coverage).
“Jika sudah mencapai UHC, maka persoalan kesehatan sudah bisa ditanggung pemerintah, jadi untuk berobat cukup menunjukkan KTP. Semua warga kota Tegal sudah bisa gratis berobat dimanapun asalkan kelas 3,” ungkap Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa syarat untuk bisa mencapai kelayakan itu adalah perlu ada sinergi dari semua unsur, agar bagi yang mampu bisa mendaftarkan layanan BPJS sehingga ketercapaian 90 persen bisa dicapai.
Sementara itu Kepala BPJS Cabang Tegal Yusef Eka Darmawan menyampaikan, dengan adanya BPJS ini sebenarnya masyarakat sangat terbantu dalam pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan semua kebutuhan obat dicover BPJS.
Jika ada kejadian misalnya di rumah sakit ketersediaan obat kosong, dan pasien diminta beli diluar, maka notanya bisa bawa ke kantor BPJS, dan uangnya bisa diganti oleh BPJS. “Harusnya tidak ada penambahan biaya. Saat ini pelayanan pun bahkan semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi mobile JKN,” katanya.
Menanggapi adanya keluhan iuran yang menunggak, Kepala BPJS Cabang Tegal Yusef Eka Darmawan mengatakan idealnya tetap dibayarkan. Hanya saja pada kasus tertentu ada kebijakan yang diambil BPJS seperti misalnya ada peserta menunggak iuran lima tahun, dibayar 2 tahun terakhir, meski dicicil, dan yang sisanya 3 tahun diputihkan.
Ia juga menyarankan jika ada pasien yang terdaftar BPJS meninggal, dari pihak keluarga sebaiknya langsung melaporkan kepada pihak BPJS, dengan adanya laporan ini maka status kepesertaan BPJS sudah otomatis dihentikan dan tidak akan keluar tagihan lagi.[]




