Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, menggelar reses di Jl. Kapuas, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, pada Minggu (3/8/2025). Acara ini menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, dari persoalan bantuan sosial hingga infrastruktur lingkungan yang mendesak.
Politikus dari PKS, menjelaskan reses adalah agenda rutin tiga kali setahun untuk menyerap masukan masyarakat. Ia menyebut saat ini DPRD sedang fokus membahas Anggaran Perubahan 2025 dan menyiapkan Anggaran 2026. “Semua usulan program harus masuk ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) setidaknya setahun sebelumnya,” ujar Amiruddin, mengingatkan warga tentang alur birokrasi yang panjang.
Dalam kesempatan itu, Amiruddin juga memperkenalkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), program yang digagas Anggota DPR RI Abdul Fikri Faqih. BSPS, berbeda dari program Rumah Layak Huni (RLH), menawarkan perbaikan rumah yang lebih menyeluruh, termasuk fondasi, atap, lantai, dan dinding. Pada 2025, sebanyak 40 rumah di Kelurahan Panggung dan Slerok akan menerima bantuan Rp20 juta per rumah. Syarat penerima harus terdaftar dalam DTSEN.
Pada reses tersebut, isu bantuan sosial menjadi sorotan utama. Noverdi Afrian, narasumber dari Dinas Sosial Kota Tegal, menjelaskan tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mulai diterapkan sejak Juni 2025. Noverdi memaparkan perbedaan mendasar antara DTKS dan DTSEN.
Menurut Noverdi, DTSEN dikelola secara lintas sektor dan diperbarui tiap bulan. Data ini menggunakan sistem desil untuk mengklasifikasi warga, dari miskin ekstrem hingga menengah ke atas.
“Fungsinya sebagai acuan utama penyaluran bansos,” jelas Noverdi. Ia juga menegaskan, data DTKS tidak otomatis pindah ke DTSEN. Warga harus mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan.
Seorang warga, Fitri, mengeluhkan hanya satu anggota keluarganya yang terdaftar di DTKS. Noverdi menjawab hal itu bisa karena perubahan status keluarga atau data di Dukcapil yang tidak sesuai. Ia menyarankan Ibu Fitri untuk memperbarui data kependudukannya.
Aspirasi juga datang dari Yusuf Efendi. Ia mengeluhkan saluran air di Jalan Kapuas yang sering banjir akibat perbaikan yang tak optimal. Yusuf juga mempertanyakan nasib bantuan PIP yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) nominasi, tetapi rekeningnya kosong.
Menanggapi hal itu Amiruddin menjelaskan bahwa dana PIP bisa kembali ke kas negara jika tidak diambil dalam setahun. Terkait banjir, Ia menyarankan agar warga mendokumentasikan kondisi jalan yang banjir sebagai bukti penguat usulan. Jika dana swadaya tak cukup, perbaikan akan masuk dalam perencanaan anggaran tahun berikutnya. Untuk lampu jalan yang mati, ia meminta warga melapor ke kelurahan untuk diteruskan ke Dinas Perhubungan.




