Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait mekanisme pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini diambil menyusul kendala dalam proses pemutakhiran data yang berdampak pada ketepatan sasaran bantuan sosial di masyarakat.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kota Tegal, Selasa (7/7/2026), Zaenal menegaskan bahwa DTSEN merupakan fondasi krusial bagi pemerintah dalam menentukan penerima program bantuan sosial, pelatihan kerja, hingga pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, validitas data sangat vital agar program-program tersebut tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama kategori Desil 1 hingga 5.
“Kami menuntut transparansi mekanisme pembaruan data, mulai dari tingkat kelurahan hingga pusat. Banyak aspirasi warga yang masuk kepada kami bahwa usulan perubahan data belum terakomodasi dalam sistem,” ujar Zaenal.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejak Februari 2026, perubahan data yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tegal belum mendapatkan respon dari pemerintah pusat. Selain masalah teknis sistem, Zaenal juga menyoroti kesejahteraan operator DTSEN. Sebanyak 16 operator relawan diketahui hanya menerima insentif Rp200.000 per bulan, sementara beban kerja verifikasi lapangan dinilai sangat tinggi.
Zaenal menekankan pentingnya evaluasi beban kerja bagi 27 personel operator SIKS-NG di Kota Tegal agar pelayanan kepada warga tidak terganggu. Komisi II juga mendukung rencana Pemkot Tegal untuk memperkuat kelembagaan operator melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
“Operator ini adalah garda terdepan. Kami akan terus melakukan fungsi pengawasan agar program perlindungan sosial di Kota Tegal, seperti PKH yang menyasar 7.835 keluarga dan Program Sembako bagi 15.387 keluarga, benar-benar tepat sasaran,” pungkas Zaenal..




