F-PKS Usulkan Program Pembinaan Pelaku Usaha Toko Eceran

F-PKS Usulkan Program Pembinaan Pelaku Usaha Toko Eceran

Kota Tegal yang sangat strategis bisa menjadi magnet perekonomian. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pusat perbelanjaan di Kota Tegal. Saat ini ada 4 pusat perbelanjaan yang jaraknya berdekatan. Belum lagi dengan jumlah swalayan atau minimarket. Hal ini menjadi bukti bahwa Kota Tegal menjadi magnet para investor untuk berinvestasi.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Amiruddin, Lc saat penyampaikan Pemandangam Umum terkait 4 Raperda pada 10 November 2022 lalu.

Meski demikian, Fraksi PKS mengatakan perlunya pembatasan jumlah pusat perbelanjaan, swalayan dan minimarket di Kota Tegal dan lebih memprioritaskan untuk memajukan perkembangan pedagang mikro, kecil, dan menengah. “Memang dalam regulasi, Pemerintah ingi memberikan kemudahan investasi, namun terkait perizinan menjadi kewenangan pemerintah daerah agar mengatur jarak pendirian satu dengan yang lainnya,” ungkapnya.

Dalam Raperda Nomor 6 tahun 2017 sudah diatur ketentuan jarak lokasi pendirian. Barangkali tidak hanya jarak, tetapi juga jumlah pusat perbelanjaan, swalayan, atau minimarket, agar keberadaannya dibatasi. Sebab hal itu bisa memicu mematikan pedagang kecil.

Fraksi PKS juga mengusulkan agar pemerintah Kota Tegal melalui OPD terkait menata dan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha toko eceran. “Jumlah toko eceran jauh lebih banyak, jika dibandingkan dengan jumlah swalayan dan pusat perbelanjaan. Pengelolaan toko eceran pun masih belum seprofesional manajemen toko swalayan dan pusat perbelanjaan professional,” ungkap Amiruddin.

Menanggapi Pemandangan Umum F-PKS Walikota Tegal menegaskan bahwa sesuai UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan, dan percepatan proyek strategis nasional.

Walikota juga sepakat dengan usulan pembinaan rutin dan berkelanjutan terhadap pelaku toko usaha eceran.  Dijelaskan Walikota, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 23 tahun 2021 disebtkan bahwa pusat perbelanjaan wajib menyediakan ruang usaha mikro dan usaha kecil minimal 30% dari luas area pusat perbelanjaan.[]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026