Maraknya rumah kos dan homestay di Kota Tegal, menjadi perbincangan serius dalam reses Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, yang digelar pada Sabtu (14/12/2024) lalu. Dalam kegiatan itu, warga mengeluhkan aktivitas rumah kos dan homestay.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin mengatakan, aspirasi masyarakat mengenai pekerjaan fisik dan non fisik banyak disampaikan dalam reses. Masyarakat mengusulkan untuk perbaikan jalan, drainase, pemasangan lampu penerangan jalan hingga pavingisasi.
Untuk non fisik, masyarakat mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan khusus dari dinas terkait, untuk meningkatkan skill dalam berwirausaha.
Selain itu, permasalahan lain juga diusulkan warga, terutama mengenai indikasi rumah kos dan homestay yang banyak disalahgunakan. Bahkan dalam beberapa aplikasi, sewa kamar tidak lagi dihitung harian, melainkan per jam.
“Disinyalir ada anak-anak muda yang datang ke tempat itu dan tanpa ada bukti sudah menikah, mereka diperbolehkan pemilik kos untuk ngamar,” kata Amiruddin, Senin (16/12/2024).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ada penertiban dari Satpol PP. Dia menilai, penertiban rumah kos perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda). Sebab selama ini Kota Tegal masih mengacu pada peraturan wali kota atau Perwal.
“Jika hanya berbekal Perwal mungkin kurang kuat. Untuk itu kita atas nama pribadi maupun Fraksi PKS akan mendorong dibentuknya Perda tentang penertiban kos-kosan. Saya juga sudah sounding ke Kota Semarang. Di sana sudah ada Perdanya,” jelas Amiruddin.
Menurut salah seorang warga, tidak sedikit rumah kos dan homestay di Kota Tegal yang saat ini menyediakan layanan kamar dengan hitungan jam. Ironisnya, layanan itu banyak dimanfaatkan oleh pasangan muda-mudi melalui booking online.
Selain itu, iklan kamar per jam itu juga banyak ditawarkan secara terbuka melalui media sosial dengan gambar-gambar yang seronok.
“Dari pengamatan banyak anak baru gede (ABG) yang datang silih berganti menggunakan rumah kos dan homestay. Ya mungkin usia-usia anak SMA dan kuliahan. Untuk itu, saya meminta kepada pihak terkait untuk menindaklajuti. Kepada orang tua, juga harus memberikan pengawasan kepada anak-anaknya,” tutur warga yang tidak bisa disebut identitasnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menyebut bahwa belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan waktu pada rumah kos maupun homestay. Namun, untuk penertiban kos-kosan sudah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententeraman Masyarakat.
Hartoto mengaku telah melakukan pengawasan terhadap rumah kos secara rutin. Hasilnya, setiap pasangan di luar nikah yang kedapatan berada dalam satu kamar, akan dilakukan pembinaan. Bagi pasanga di bawah umur, dia juga mengudang kedua orang tua untuk kemudian membuat surat penyataan.
“Kami berharap kepada para pengusaha atau setiap pemilik kos maupun homestay dapat memberikan kriteria kepada pengunjung. Jika terang-terangan bukan suami istri, apalagi di bawah umur ya harus bisa tegas melarang,” katanya.