Fraksi PKS DPRD Kota Tegal menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal. Ketiga regulasi tersebut meliputi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, penanggulangan kebakaran, serta pengelolaan barang milik daerah.
Fraksi PKS mengungkapkan data mengkhawatirkan mengenai luas lahan sawah di Kota Tegal yang kini hanya tersisa kurang lebih 480,20 hektar. Tren alih fungsi lahan menjadi kawasan permukiman dan industri, khususnya di Tegal Selatan dan Tegal Timur, menuntut adanya perlindungan hukum yang ketat.
Anggota DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menegaskan bahwa penetapan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) adalah mandat konstitusi untuk menjamin hak atas pangan. Namun, ia memberikan catatan kritis mengenai skema kompensasi bagi petani penggarap.
“Bagaimana regulasi ini menjamin keberlangsungan akses bagi buruh tani agar tidak kehilangan mata pencaharian akibat alih fungsi lahan menjadi Kawasan pemukiman maupun industri?” ujar Zaenal dalam rapat paripurna.
Terkait tata kelola pemerintahan, DPRD juga fokus pada Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sebagai langkah penyesuaian terhadap Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Legislator dari Fraksi PKS ini menyoroti pentingnya percepatan sertifikasi aset daerah yang masih bersengketa serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, aspek keselamatan warga di pemukiman padat turut diatur melalui Raperda Penanggulangan Kebakaran. Dewan mendesak adanya standar waktu tanggap (response time) yang jelas serta pengadaan sarana pemadam yang adaptif untuk menjangkau gang-gang sempit di wilayah perkotaan.[]




