Pemkot Tegal Diminta Akomodasi Jukir Terdampak

Pemkot Tegal Diminta Akomodasi Jukir Terdampak

Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk mencari solusi konkret bagi 28 juru parkir yang kehilangan mata pencaharian akibat kebijakan sterilisasi di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila. Komisi III menegaskan, penataan kawasan ikonik kota tidak boleh mengabaikan nasib warga kecil.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, serta Asisten Sekda di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (7/7/2026). Raker ini menindaklanjuti aspirasi para jukir yang sebelumnya mengadu ke dewan. Dalam raker tersebut, Komisi III memberikan tenggat waktu satu minggu kepada dinas terkait untuk merumuskan solusi bagi jukir yang terdampak.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., menegaskan kebijakan penataan kota harus memiliki perspektif kemanusiaan. Ia menilai alasan administratif terkait masa berlaku Surat Keputusan (SK) jukir yang telah habis tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah daerah untuk lepas tangan.

“Penataan kawasan memang penting untuk estetika, tetapi jangan sampai kebijakan tersebut mengorbankan mata pencaharian rakyat kecil. Keberpihakan pemerintah harus nyata dengan mempertahankan mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi di lapangan,” ujar Ali Mashuri.

Ali Mashuri menyarankan Pemkot Tegal mengonversi peran para juru parkir menjadi tenaga penata parkir resmi di bawah naungan pemerintah. Menurutnya, kebijakan penataan harus diimbangi dengan langkah solutif, seperti memetakan titik parkir alternatif agar para jukir tetap memiliki mata pencaharian.

Dampak Pelaku Usaha

Selain jukir, penataan kawasan tersebut juga berdampak pada pelaku usaha yang sebelumnya beroperasi di area sekitar Alun-Alun. Banyak pelaku usaha terpaksa pindah, yang menurut Ali Mashuri, berisiko menciptakan titik-titik kekumuhan baru di lokasi sekitar akibat minimnya penataan bagi pedagang kecil.

Di sisi lain, Komisi III menyoroti kebutuhan akses parkir bagi masyarakat yang hendak beribadah di Masjid Agung Kota Tegal, terutama saat hari Jumat. Ali Mashuri mengusulkan adanya diskresi kebijakan pada jam tertentu.

“Kami mengusulkan kelonggaran parkir di sekitar Masjid Agung pada pukul 11.00 hingga 13.00, khusus untuk memfasilitasi jamaah salat Jumat. Jika semua dipusatkan di Jalan Diponegoro, kendaraan akan memakan banyak bahu jalan dan justru menimbulkan kemacetan,” jelasnya. Setelah melewati jam tersebut, ia setuju kebijakan parkir terpusat diberlakukan kembali.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Tegal Abdul Kadir mengakui kontribusi besar 28 jukir tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihaknya menyatakan sedang menyusun formula solusi, mulai dari opsi relokasi hingga menjalin komunikasi dengan sektor swasta agar dapat menyerap para jukir sebagai tenaga kerja.

“Kami sedang menggodok opsi strategis. Kami memahami posisi mereka sebagai mitra yang selama ini kooperatif dalam mendukung ketertiban kawasan,” ujar Abdul Kadir.

Ali Mashuri berharap formulasi tersebut segera terwujud dan bukan sekadar wacana. Ia memastikan Komisi III akan terus mengawal proses ini hingga para jukir mendapatkan kepastian pekerjaan yang layak demi menjaga stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026