Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (29/9/2026). Pimpinan dewan menekankan alokasi anggaran belanja publik harus tepat sasaran dan berkeadilan bagi masyarakat bawah.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H. Amiruddin, Lc., menyatakan bahwa persetujuan penetapan Perda APBD Perubahan 2026 merupakan wujud komitmen legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengawal stabilitas ekonomi warga Kota Bahari.
“Perubahan APBD ini bukan sekadar penyesuaian angka di atas kertas, melainkan komitmen moral dan politik anggaran untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat kembali demi kemaslahatan publik. Kebijakan fiskal daerah harus hadir melindungi daya beli dan memberi rasa aman bagi masyarakat,” kata Amiruddin usai penandatanganan penetapan raperda.
Dalam perubahan APBD 2026, total pendapatan daerah disepakati naik menjadi Rp1,108 triliun dan belanja daerah meningkat menjadi Rp1,175 triliun. Amiruddin secara khusus menyoroti kenaikan target retribusi daerah yang melonjak hingga Rp14,97 miliar.
Menurut Amiruddin, kenaikan target pendapatan tersebut tidak boleh diterjemahkan oleh eksekutif sebagai kenaikan tarif layanan publik yang menekan pelaku usaha kecil.
“Kami di DPRD, mengawal ketat agar penambahan retribusi ini mutlak didapat dari efisiensi, inovasi digitalisasi, dan penutupan kebocoran retribusi. Jangan sampai membebani pedagang pasar, pelaku UMKM, maupun masyarakat rentan,” ujarnya menegaskan.
Terkait kenaikan belanja daerah sekitar 4,04 persen, Amiruddin meminta jajaran Pemerintah Kota Tegal memprioritaskan penyelesaian persoalan mendasar warga.
Di tengah sempitnya waktu pelaksanaan di sisa tahun anggaran berjalan, pimpinan dewan dari PKS ini juga mewanti-wanti potensi penurunan mutu proyek fisik akibat ketergesaan.
“Serapan anggaran jangan hanya mengejar target formalitas administratif di akhir tahun. Kualitas pekerjaan fisik wajib dijaga dengan pengawasan teknis yang ketat agar tidak ada proyek mangkrak dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga Kota Tegal,” tutur Amiruddin.




