Tanggul Rusak di Jalan Kaligung, Ali Mashuri Sarankan Bangun Kisdam, Sebelum Dibangun Permanen

Tanggul Rusak di Jalan Kaligung, Ali Mashuri Sarankan Bangun Kisdam, Sebelum Dibangun Permanen

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS Mochamad Ali Mashuri meninjau langsung kondisi tanggul di sepanjang Jalan Kaligung, Kelurahan Panggung, Kota Tegal.

Dari laporan warga yang diterima, terdapat beberapa titik tanggul yang mengalami kerusakan, dan jika dibiarkan berpotensi membahayakan, karena dekat dengan pemukiman warga.

Saat meninjau lokasi, tampak juga turut turun ke lapangan tim dari Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kota Tegal.

Dari hasil tinjauan itu Ali mendorong agar dibuatkan kisdam untuk mencegah air sungai masuk ke kawasan pemukiman saat sungai meluap.

Berikutnya akan memperjuangkan untuk membangun tanggul permanen melalui program pokir Anggota Dewan. Selain itu ia menambahkan tentang pentingnya edukasi bagi warga agar kedepan ketika membangun rumah tidak mendekati bantaran sungai. []

Formasi Lengkap, Fraksi PKS Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Walikota Terpilih Terpilih

Formasi Lengkap, Fraksi PKS Hadiri Paripurna Pengumuman Penetapan Calon Walikota Terpilih Terpilih

Lima Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS menghadiri kegiatan paripurna penetapan pasangan calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Tegal pada Pilkada 2024. Mereka adalah Ketua Fraksi Abdul Ghoni, Wakil Ketua Fraksi Erni Ratnani, Sekretaris Mochamad Ali Mashuri, dan Zaenal Nurohman. Wakil Ketua DPRD Amiruddin, terlihat berada di kursi pimpinan DPRD yang memimpin paripurna.

Paripurna tersebut berisi agenda DPRD Kota Tegal mengumumkan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pilkada 2024, yakni Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M. dan Wakil Wali Kota Tegal Hj. Takziyatul Muthmainnah, S.K.M., M.Kes (Iin).

Pengumuman penetapan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Kamis (16/1).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin serta dihadiri Penjabat (Pj) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dan segenap Forkopimda Kota Tegal.

Penetapan paslon terpilih ini sesuai dengan Surat Pengumuman No. 100.1.4/1661/I/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024, yang dibacakan Sekretaris DPRD Kota Tegal Herviyanto Gunarso.

Penetapan tersebut diperkuat dengan ditandantangani Berita Acara No. 100.1.4/1662/I/2025 oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, dan Amiruddin dan disaksikan oleh Pj. Wali Kota Tegal.(*)

 

Zaenal Terkait Relokasi PKL, “Pemkot Tegal Harus Pikirkan Strategi Mendatangkan Pembeli”

Zaenal Terkait Relokasi PKL, “Pemkot Tegal Harus Pikirkan Strategi Mendatangkan Pembeli”

Sebanyak 90 Pedagang Kaki Lima di Kawasan Jl. Kartini, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Menteri Supeno ke Jalan Melati mendapat respon dari  Anggota DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman. Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal ini menyampaikan relokasi PKL ini memang sudah direncanakan sejak awal 2023. Ia berharap relokasi ini bukan sekedar memindahkan lokasi tempat jualan para PKL, melainkan semangatnya adalah menata PKL.

Ia meminta Pemerintah Kota Tegal  bisa mendatangkan pembeli. “Karakteristik pembeli itu akan mendekati tempat-tempat keramaian.  Ini menjadi catatan penting, mengingat saat ini Kawasan tersebut masih terbilang sepi,” ujarnya.

“Tempat yang baru juga harus representastif dan mudah dijangkau pembeli. Strategi pemkot untuk mendatangkan trafik pembeli ke tempat yang baru, harus dipikirkan secara matang. Jadi bukan sekedar memindahkan, tetapi bertanggungjawab bagaimana mendatangkan pembeli,” ujarnya.

Zaenal menambahkan, ketika ini berhasil dilakukan, maka tidak akan ada lagi istilah penggusuran, melainkan akan kembali kepada makna yang diharapkan yakni menjadi penataan. Saat ini Perda yang mengatur tentang PKL pun semangatnya adalah penataan dan pembinaan.

Dengan upaya Pemkot  yang juga memikirkan strategi mendatangkan trafik pembeli, para PKL akan sangat terbantu, sebab akan menjaga pendapatan mereka tetap stabil, bahkan naik. Pemkot harus tegas, kata Zaenal, PKL di Jl Kartini jangan sampai ada tumbuh lagi PKL-PKL di area yang sudah clear dari PKL.

Kami apresiasi kepada para pedagang yang telah bersedia direlokasi ke tempat yang baru. Pemerintah harus terus monitirong di area yang tidak diizinkan untuk berjualan bagi PKL, jangan sampai bermunculan PKL-PKL baru di Kawasan tersebut. “Itu perlu kita awasi bersama, agar tidak menimbulkan sakit hati bagi para PKL yang telah direlokasi,” pungkasnya. []

Relokasi PKL Jl. Kartini, Zaenal, “Tempat Relokasi Harus Layak”

Relokasi PKL Jl. Kartini, Zaenal, “Tempat Relokasi Harus Layak”

Rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari Jalan Kartini, Jalan KH Ahmad Dahlan, dan Jalan Menteri Supeno ke Jalan Melati mendapat respon dari  Anggota DPRD Kota Tegal. Ketua Komis II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman mengingatkan Pemerintah Kota Tegal untuk menyediakan tempat dengan sarana dan prasarana yang layak.

Pemkot agar memikirkan kelistrikan, sanitasi, tempat sampah, dan fasilitas lainnya agar PKL terfasilitasi dengan penataan yang rapi. Sehingga, mampu menarik pembeli. “Penataan yang bagus dan baik. Bukan tambah kumuh dan akhirnya traffic pengunjung atau pembeli sepi,” kata Ketua Komisi II DPRD Zaenal Nurohman.

Zaenal menekankan, sebelum merelokasi PKL, Pemkot agar mengkomunikasikan dengan baik dan mempersiapkan data valid. Kemudian, mindsetnya tidak hanya menggeser, namun membuat prototipe penataan dan pembinaan PKL. Sehingga, penataan yang dilakukan tidak mengurangi pendapatan PKL, namun justru menambah potensi mereka. Politisi PKS tersebut melanjutkan, kebersihan wajib diatur dan dipastikan jangan sampai muncul bau tidak sedap dari limbah yang dihasilkan pedagang, sehingga, tidak menimbulkan kesan kumuh.

Komisi II menegaskan akan mensupport Pemkot dan PKL agar tetap bisa menghasilkan omzet. “Kami serius untuk membantu memfasilitasi semua, sehingga PKL tertata,” ucap Zaenal.

Sementara itu, Pemkot dalam siaran pers resmi yang dilayangkan Bagian Protokol Komunikasi dan Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tegal menjelaskan, keramaian yang terjadi di Jalan Kartini menimbulkan kesemrawutan lalu lintas. Karena itu, Pemkot dan pemangku kepentingan melakukan pengaturan agar lalu lintas kembali tertib.

Selain melakukan manajemen rekayasa lalu lintas, Pemkot akan merelokasi 90 lapak PKL ke Sentra PKL Pujasera di Jalan Melati di Kawasan Stadion Yos Sudarso. Relokasi yang dilakukan merupakan upaya atau bentuk kepedulian, tidak hanya melakukan penataan. Namun memberikan wadah yang resmi bagi PKL untuk tetap bisa berjualan dengan menempatkan di area yang layak.

Pemkot akan menyiapkan fasilitas untuk PKL berjualan berupa listrik, air, mandi cuci kakus, keamanan, parkir, dan lapak. Selain melalui Surat Edaran, Pemkot bersama pemangku kepentingan melakukan sosialisasi mulai dari tingkat kelurahan dan berbagai kanal media. Kapan PKL akan direlokasi ke Jalan Melati?

“Pemerintah merencanakan akan memindahkan PKL secara resmi pada Sabtu, 18 Januari 2025, ditandai acara seremoni Boyongan PKL yang akan melibatkan banyak pihak,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tegal Dorres Indrian Nugroho dalam siaran pers tersebut.[]

Komisi III Tinjau Lapangan Cek Infrastruktur Hadapi Musim Hujan

Komisi III Tinjau Lapangan Cek Infrastruktur Hadapi Musim Hujan

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mochamad Ali Mashuri melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kesiapan infrastruktur yang berkaitan dengan musim hujan. Ali bersama Komisi III DPRD Kota Tegal mengecek kondisi kolam pompa yang berada di Kali Kemiri, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jumat, 3 Januari 2025.

Tampak dalam Kunjungan Lapangan itu Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari, Kepala DPUPR Kota Tegal Setia Budi. Rombongan tersebut sempat menyaksikan uji coba infrastruktur pompa untuk memastikan dalam kondisi baik. “Maintenance pompa dilakukan secara berkala, termasuk monitoring dengan BPBD, siap antisipasi debit air tinggi di musim hujan,” kata Ali Mashuri.

Sebelumnya rombongan Komisi III sempat mengunjungi drainase yang berada di depan Terminal Kota Tegal. Dalam kunjungan tersebut ditemukan bangunan warga yang menjorok ke bantaran sungai, sehingga sungai mengalami penyempitan. “Kami mendorong anggaran perbaikan kondisi sungai tersebut,” katanya.

Usai meninjau lokasi kolam pompa dan drainase, rombongan Komisi III melanjutkan ke lokasi TPA Bokongsemar.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari sudah lebih dari 28 Milliar terserap ke TPA Bokongsemar, tapi belum bisa berfungsi. “Apalagi saat ini ada regulasi baru TPA dengan sistem sanitary land field sudah tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Sutari, TPA itu akan jadi tempat pengolahan sampah, bukan penampungan sampah. Tampungan sampah, akan diitampung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu.

Terkait keberadaan TPA Bokongsemar ke depan, Komisi III akan melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian mendorong agar Kota Tegal memiliki TPA sesuai standard regulasi terbaru.[]

Ketua Komisi II Zaenal Nurohman Tinjau Penerapan ILP di Puskesmas Margadana

Ketua Komisi II Zaenal Nurohman Tinjau Penerapan ILP di Puskesmas Margadana

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman memimpin kunjungan lapangan untuk meninjau penerapan Integrasi Layanan Primer di Puskesmas Margadana, pada Jumat 3 Januari 2025.

Pemerintah Kota Tegal telah berkomitmen untuk menerapkan Integrasi Layanan Primer dengan semangat menjadikan layanan kesehatan sebagai prioritas utama.

Zaenal hadir didampingi Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal Enny Yuningsih, Moch. Ilyas, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Zainal Abidin.

Politisi PKS ini mengatakan Integrasi Layanan Primer (ILP) yang diterapkan di Puskesmas ini merupakan program inovatif Kementerian Kesehatan yang bertujuan memperkuat layanan kesehatan primer dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan sesuai siklus hidup masyarakat, dari puskesmas hingga posyandu, dengan kualitas layanan yang seragam.

“Penerapan ILP di puskesmas diharapkan dapat menjamin akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi semua lapisan masyarakat,” ujarnya. Selain itu, masalah kesehatan yang disebabkan oleh keterbatasan akses dan kualitas layanan bisa diatasi, layanan menjadi lebih terorganisir, efisien, dan tepat sasaran, serta memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat sesuai siklus hidup.

“Dengan penerapan ILP di Puskesmas semoga upaya promotif dan preventif terus digencarkan, sehingga biaya operasional yang besar untuk pengobatan kuratif semakin bisa ditekan,” ujarnya.

Pihaknya pun terus mendorong agar standard sarana untuk penerapan ILP ini terus menerus dilengkapi, sehingga kendala belum optimalnya alat screening akan kita coba berikan jalan keluar. Zaenal menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal untuk alokasi perbaikan sarana dan kualitas layanan kesehatan primer.

“Kami akan terus kawal. Mudah-mudahan ada solusi anggaran,” ujarnya.

Zaenal mengapresiasi transformasi Puskesmas Margadana yang semakin lengkap fasilitasnya. “Puskesmas dengan standard layanan seperti layaknya rumah sakit,”ujarnya. ()

Setujui Smart Classroom, Fraksi PKS Beri Tanggapan Ini

Setujui Smart Classroom, Fraksi PKS Beri Tanggapan Ini

Program smart classroom yang diajukan Pemerintah Kota Tegal untuk mengimplementasikan program pemerintah pusat mendapat tanggapan dari sejumlah fraksi Gedung Parlemen Kota Tegal.

Selain Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tegal, jajaran Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga angkat bicara.

“Terkait dengan program smart classroom, kami dari Fraksi PKS telah menyatakan sikap pada Rapat Badan Anggaran Pembahasan APBD 2025 yang lalu,” ucap juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, Jumat sore (29/11/2024).

Pada prinsipnya, lanjut Ghoni, Fraksi PKS menyetujui program tersebut, hanya saja untuk program sebaik itu semestinya dapat direncanakan dengan baik dan disiplin sebagaimana prinsip dalam perencanaan money follow program, artinya direncanakan programnya baru dianggarkan.

Oleh karenanya, Fraksi PKS meminta agar dilaksanakan dengan pilot project pada beberapa sekolah terlebih dulu, baru kemudian dievaluasi secara mendalam untuk dilaksanakan lebih banyak di tahun berikutnya.

“Jika perencanaan anggaran dilaksanakan dengan baik dan disiplin, maka rasionalisasi anggaran tidak akan terjadi,” tandas Ghoni.

Menurutnya, masih banyak program pendidikan yang belum terakomodir, seperti rehab sekolah hingga rehab ruang kelas dan lainnya.

“Kami menyarankan agar program smart classroom dibuat pilot project terlebih dahulu, sambil terus dilakukan evaluasi pelaksanaannya,” pungkas Ghoni.

 

Penanganan Genangan Jadi Usulan Prioritas Warga

Penanganan Genangan Jadi Usulan Prioritas Warga

Sejumlah anggota DPRD Kota Tegal mulai melakukan reses masa Persidangan I untuk menyerap aspirasi masyarakat, setelah resmi dilantik pada 28 Agustus 2024 lalu.

Pada reses anggota DPRD Kota Tegal, Erni Ratnani, dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Sabtu (14/12/2024), didominasi usulan penanganan genangan.

Lurah Pekauman, Rudi Pratikno menyampaikan gambaran yang masih menjadi prioritas ataupun kondisi sampai saat ini yang belum bisa tertangani adalah masalah genangan. Sebab, jika curah hujan cukup tinggi terjadi genangan dengan potensi yang cukup lama.

“Wilayah yang menjadi langganan genangan setelah hujan meliputi Jalan Kauman Timur, Jalan Garuda, Jalan Kelapa Sawit dan Jalan Kauman Selatan, tepatnya di RW 01 dan 08,” ucap Rudi.

Hal itu dibenarkan Ketua RT 05/ RW 01, Agus Rosadi yang menyebut bahwa permasalahan genangan menjadi perhatian karena belum tertangani secara tuntas sejak puluhan tahun. Rumah-rumah warga banyak yang terdampak, karena genangan cukup lama surut setelah hujan reda.

Dia berharap, ada penanganan khusus dari Pemerintah Kota Tegal dan didorong kebijakan anggota DPRD, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tegal 4 Kecamatan Tegal Barat.

Menanggapi usulan itu, Erni Ratnani menyatakan siap melakukan koordinasi lebih intens dengan Pemkot Tegal. Apalagi dia yang duduk di Komisi 1 memiliki mitra kerja dengan Pemerintah daerah, Sektretariat DPRD hingga Sekretariat Daerah (Setda).

Erni mengaku, pengalaman membahagiakan saat mendampingi mendiang suaminya, Rachmat Rahardjo akan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mengawal aspirasi masyarakat.

“Dulu saya sempat mendampingi almarhum. Insya Allah pengalaman membahagiakan saat itu akan saya tularkan sekarang ini. Selain permasalahan genangan, dalam beberapa kesempatan saya juga memperjuangkan 11 dari 20 warga yang mengusulkan RTLH,” pungkasnya.

 

RTLH Beri Multiplayer Efek pada Kehidupan Masyarakat

RTLH Beri Multiplayer Efek pada Kehidupan Masyarakat

Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, menyerap aspirasi masyarakat pada reses masa Persidangan I tahun 2024 di Kantor DPC PKS Kecamatan Margadana, Jumat sore (13/12/2024).

Ditemui usai reses, Zaenal menyebut bahwa aspirasi yang mendominasi disampaikan masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tegal 3 Kecamatan Margadana adalah perbaikan rumah dalam program rumah tidak layak huni (RTLH), sarpras dan pemberian pelatihan bagi ibu rumah tangga.

Dikemukakan Zaenal, pada tahun 2024 dia telah merealisasikan RTLH untuk 39 unit rumah warga dan tahun 2025 mendatang, program itu akan diberikan kepada 15 warga.

“Karena keterbatasan anggaran, kita akan alokasikan RTLH secara bertahap. Karena memang RTLH ini investasi jangka panjang yang memberikan multi efek,” jelasnya.

Apabila RTLH direalisasikan, maka keluarga penerima akan memiliki tempat tinggal yang layak sehingga dapat menciptakan keluarga yang sehat. Dari sisi kesehatan itu, maka dampak lainnya keluarga penerima akan lebih produktif dalam berbagai hal.

“Semua faktornya dimulai dari rumah. Ketika rumahnya sudah layak, Insya Allah kesehatannya terjamin. Apabila sudah sehat maka penghuninya bisa lebih produktif, baik untuk bekerja maupun mengejar pendidikan,” katanya.

Adapun usulan terkait dengan infrastruktur, Zaenal tetap menerima dengan skala prioritas. Utamanya infrastruktur yang berkaitan dengan penanganan banjir.

Selain itu, dia juga banyak mendapat masukan untuk menggelar pelatihan-pelatihan bagi perempuan rentan, tanpa ada syarat pembatasan usia. Usulan itu juga akan dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti Dinsos dan Disnakerin.

“Kira-kira pelatihan yang tepat bagi kaum emak-emak apa, kita akan coba koordinasikan. Warga berharap tidak ada batasan usia, sehingga mereka juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan maupun menjadi penghasilan utama baru karena memiliki pengalaman dan skill yang baru dari pelatihan,” ujar Politisi PKS ini.

Sementara itu, warga RT 04/ 03 Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana, Agus mengusulkan penyediaan ambulance gratis di setiap kelurahan. Sebab, warga masih kesulitan acap kali membutuhkan ambulance untuk mengevakuasi maupun mengatar warga yang sakit.

Menanggapi itu, Zaenal mengatakan, DPD PKS Kota Tegal telah menyediakan dua unit ambulance untuk pelayanan kepada kader maupun masyarakat umum.

Apabila kedua armada itu masih digunakan, maka PKS siap untuk membantu warga agar mendapat pelayanan dari rumah sakit yang ada di Kota Tegal.

Warga Keluhkan Maraknya Kos-Kosan Yang Disalahgunakan

Warga Keluhkan Maraknya Kos-Kosan Yang Disalahgunakan

Maraknya rumah kos dan homestay di Kota Tegal, menjadi perbincangan serius dalam reses Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, yang digelar pada Sabtu (14/12/2024) lalu. Dalam kegiatan itu, warga mengeluhkan aktivitas rumah kos dan homestay.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin mengatakan, aspirasi masyarakat mengenai pekerjaan fisik dan non fisik banyak disampaikan dalam reses. Masyarakat mengusulkan untuk perbaikan jalan, drainase, pemasangan lampu penerangan jalan hingga pavingisasi.

Untuk non fisik, masyarakat mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan khusus dari dinas terkait, untuk meningkatkan skill dalam berwirausaha.

Selain itu, permasalahan lain juga diusulkan warga, terutama mengenai indikasi rumah kos dan homestay yang banyak disalahgunakan. Bahkan dalam beberapa aplikasi, sewa kamar tidak lagi dihitung harian, melainkan per jam.

“Disinyalir ada anak-anak muda yang datang ke tempat itu dan tanpa ada bukti sudah menikah, mereka diperbolehkan pemilik kos untuk ngamar,” kata Amiruddin, Senin (16/12/2024).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ada penertiban dari Satpol PP. Dia menilai, penertiban rumah kos perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda). Sebab selama ini Kota Tegal masih mengacu pada peraturan wali kota atau Perwal.

“Jika hanya berbekal Perwal mungkin kurang kuat. Untuk itu kita atas nama pribadi maupun Fraksi PKS akan mendorong dibentuknya Perda tentang penertiban kos-kosan. Saya juga sudah sounding ke Kota Semarang. Di sana sudah ada Perdanya,” jelas Amiruddin.

Menurut salah seorang warga, tidak sedikit rumah kos dan homestay di Kota Tegal yang saat ini menyediakan layanan kamar dengan hitungan jam. Ironisnya, layanan itu banyak dimanfaatkan oleh pasangan muda-mudi melalui booking online.

Selain itu, iklan kamar per jam itu juga banyak ditawarkan secara terbuka melalui media sosial dengan gambar-gambar yang seronok.

“Dari pengamatan banyak anak baru gede (ABG) yang datang silih berganti menggunakan rumah kos dan homestay. Ya mungkin usia-usia anak SMA dan kuliahan. Untuk itu, saya meminta kepada pihak terkait untuk menindaklajuti. Kepada orang tua, juga harus memberikan pengawasan kepada anak-anaknya,” tutur warga yang tidak bisa disebut identitasnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto menyebut bahwa belum ada regulasi yang mengatur pemanfaatan waktu pada rumah kos maupun homestay. Namun, untuk penertiban kos-kosan sudah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Kententeraman Masyarakat.

Hartoto mengaku telah melakukan pengawasan terhadap rumah kos secara rutin. Hasilnya, setiap pasangan di luar nikah yang kedapatan berada dalam satu kamar, akan dilakukan pembinaan. Bagi pasanga di bawah umur, dia juga mengudang kedua orang tua untuk kemudian membuat surat penyataan.

“Kami berharap kepada para pengusaha atau setiap pemilik kos maupun homestay dapat memberikan kriteria kepada pengunjung. Jika terang-terangan bukan suami istri, apalagi di bawah umur ya harus bisa tegas melarang,” katanya.

 

Copyright © 2026