PKS Kota Tegal Gelar Halal Bi Halal, Targetkan Pergerakan Masif dan Hadirkan Solusi Nyata untuk Masyarakat

PKS Kota Tegal Gelar Halal Bi Halal, Targetkan Pergerakan Masif dan Hadirkan Solusi Nyata untuk Masyarakat

TEGAL – Menjadikan momen bulan Syawal sebagai ajang silaturahmi dan konsolidasi, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal menggelar acara rutin tahunan Halal Bi Halal pada Sabtu (28/3/2026). Acara yang berlangsung di Kantor DPD PKS Kota Tegal ini dihadiri secara solid oleh seluruh jajaran pengurus partai, mulai dari tingkat DPD, Dewan Pengurus Cabang (DPC), hingga Dewan Pengurus Ranting (DPRa).

​Ketua DPD PKS Kota Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini lebih dari sekadar rutinitas tahunan. Selain menjadi tradisi untuk saling memaafkan, momentum ini dimanfaatkan untuk memompa kembali semangat para kader.

​”Momen Halal Bi Halal ini menjadi ajang saling bermaafan sekaligus momentum untuk menguatkan kembali keaktifan mesin partai. PKS harus bergerak lebih masif lagi untuk turun dan melayani masyarakat,” ungkap Ketua DPD PKS Kota Tegal di hadapan para pengurus yang hadir.

​Acara silaturahmi ini semakin khidmat dengan adanya sesi tausyiah yang disampaikan oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS. Dalam pesannya, ia menyoroti dua hal penting, yakni kesiapan masyarakat menghadapi tantangan global dan posisi strategis PKS di kancah politik lokal.

​Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian dunia saat ini tidak bisa diabaikan begitu saja oleh masyarakat di tingkat daerah.

“Warga Indonesia harus lebih mempersiapkan diri terkait kondisi geopolitik global. Dinamika ini ke depannya sangat bisa memengaruhi hajat hidup dan perekonomian masyarakat, tak terkecuali di Kota Tegal,” paparnya.

​Lebih lanjut, ia memberikan penekanan khusus terkait prestasi PKS yang kini telah menduduki posisi tiga besar partai politik di Kota Tegal. Menurutnya, pencapaian ini menuntut perubahan sikap dan strategi dari seluruh kader dan pengurus.

​”PKS Kota Tegal sudah menjadi tiga besar di kota ini. Jadi, kita bukan lagi pemain gurem. PKS harus bertindak lebih strategis dan signifikan di tengah masyarakat. Kita tidak boleh sekadar menyalahkan pihak lain, tetapi harus mampu memberi solusi alternatif yang nyata jika kinerja pemerintah tingkat kota dianggap kurang maksimal,” tegasnya, disambut antusiasme para kader.

​Melalui kegiatan Halal Bi Halal ini, DPD PKS Kota Tegal berharap soliditas internal partai dari tingkat daerah hingga ranting semakin kokoh, sehingga siap menjawab tantangan dan menjadi garda terdepan dalam menghadirkan kesejahteraan bagi warga Kota Tegal.

Reses Amiruddin Prioritaskan RTLH dan Pembinaan Remaja

Reses Amiruddin Prioritaskan RTLH dan Pembinaan Remaja

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana merehabilitasi 18 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2026. Program perbaikan hunian ini diprioritaskan bagi warga di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H. Amiruddin, Lc, menyampaikan hal tersebut saat menyerap aspirasi warga (reses) di RW 06 Kelurahan Slerok, Kamis (12/3/2026). Selain 18 unit yang telah terprogram, Amiruddin mengaku telah mengusulkan tambahan rehabilitasi 20 unit RTLH untuk tahun anggaran 2027.

“Program ini adalah upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak dan aman. Kami terus mendorong penambahan kuota agar lebih banyak warga yang terbantu,” ujar Amiruddin.

Selain infrastruktur fisik, persoalan sosial berupa risiko kenakalan remaja juga menjadi sorotan warga dalam pertemuan tersebut. Ketua RT 01 RW 06 Slerok, Sofi, mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap pergaulan remaja yang kian berisiko dan membutuhkan pembinaan akhlak serta keterampilan.

Merespons hal itu, Amiruddin mendorong penguatan kegiatan positif melalui program wawasan kebangsaan dan pelibatan remaja dalam organisasi Karang Taruna. Ia juga mengusulkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk merekrut remaja sebagai kader keselamatan lalu lintas.

“Namun, fondasi utama tetap pada keluarga. Peran orang tua sangat krusial dalam membentuk karakter anak agar tetap berada di lingkungan positif,” tambah Amiruddin.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam reses ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan Kota Tegal mendatang.

Lahirkan Jawara Penghafal Al-Qur’an, DPD PKS Kota Tegal Sukses Gelar Qur’an Fest 2026 dan MHQ

Lahirkan Jawara Penghafal Al-Qur’an, DPD PKS Kota Tegal Sukses Gelar Qur’an Fest 2026 dan MHQ

TEGAL, 24 Februari 2026 — Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dan memperkuat interaksi dengan kitab suci, Badan Kehormatan dan Pembinaan (BKAP) DPD PKS Kota Tegal sukses menyelenggarakan kegiatan Qur’an Fest dan Musabaqah Hifzhil Qur’an (MHQ) 2026. Mengusung tema “Mencintai Al-Qur’an sebagai Jati Diri Kader Dakwah”, kompetisi ini berlangsung khidmat di Markaz Dakwah, Kantor DPD PKS Kota Tegal pada Ahad (22/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional yang berjenjang hingga tingkat provinsi. Tercatat, sebanyak 51 peserta dari Unit Pembinaan Anggota (UPA) di berbagai jenjang menunjukkan antusiasme yang luar biasa dalam mengikuti seleksi tingkat kota ini.

Zaenal Nurohman, S. AP. Ketua DPD PKS Kota Tegal dalam keterangannya di lokasi acara, menekankan pentingnya kedekatan dengan Al-Qur’an sebagai kunci keberhasilan.

“Kegiatan ini bertepatan dengan bulan Ramadan, bulan Al-Qur’an. Mudah-mudahan kegiatan di kantor DPD PKS Kota Tegal ini serta di seluruh kantor DPD se-Jawa Tengah hingga tingkat nasional nanti bisa menyadarkan dan meyakinkan kita. Bahwa untuk bisa sukses dan mulia dalam bidang apa pun, kita harus dekat dengan Al-Qur’an,” ungkap Zaenal.

Perlombaan MHQ ini dibagi menjadi beberapa kategori yang disesuaikan dengan jenjang keanggotaan, yaitu:

Kategori Penggerak: Hafalan Juz 30
Kategori Madya: Hafalan Juz 29
Kategori Dewasa: Hafalan Juz 28
Kategori Utama: Hafalan QS. Al-Anfal dan QS. At-Taubah

Ketua Panitia MHQ, Retno Kristanto, S.E., memastikan bahwa penyelenggaraan acara berjalan lancar sejak tahap pendaftaran hingga pengumuman pemenang. Pihak panitia juga memberikan apresiasi lebih kepada para peserta, terbukti dengan adanya peningkatan nominal uang pembinaan bagi para juara dari rencana awal, serta penambahan kategori Juara Harapan.

Para peraih Juara 1 di masing-masing kategori secara otomatis akan mewakili Kota Tegal untuk berkompetisi di MHQ Tingkat Provinsi Jawa Tengah yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Maret 2026 mendatang.

Berikut adalah daftar peraih Juara 1 pada Qur’an Fest MHQ 2026 DPD PKS Kota Tegal:

– Kategori Juz 30: Sofiyah Almujahidah (Hadiah Pembinaan Rp350.000 + Sertifikat)
– Kategori Juz 29: Nurul Islam Rasyidah (Hadiah Pembinaan Rp350.000 + Sertifikat)
– Kategori Juz 28: Adistya Pratiwi (Hadiah Pembinaan Rp350.000 + Sertifikat)

Harapannya seluruh anggota dan peserta menjadi pribadi yang cinta pada Al Qur’an dan memiliki karakter dan kepribadian yang Qur’ani. Semua peserta yang mengikutit lomba ini pada dasarnya sudah menjadi juara. Barakallah dan Fastabiqul khoiraat.

Perkuat Pelayanan Publik, PKS Kota Tegal Bekali Ratusan Relawan Advokasi

Perkuat Pelayanan Publik, PKS Kota Tegal Bekali Ratusan Relawan Advokasi

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal menggelar pelatihan advokasi bagi sekitar 100 relawan di Sekretariat DPD PKS Kota Tegal, Selasa (17/2/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas personel di lapangan dalam menjembatani akses masyarakat terhadap layanan dasar, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan.

Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan upaya sistematis partai untuk memastikan bantuan yang diberikan kepada warga memiliki standar pelayanan yang terukur. Menurutnya, relawan seringkali menjadi garda terdepan yang berinteraksi langsung dengan persoalan warga di akar rumput.

“Mereka adalah para relawan yang selama ini aktif membantu masyarakat. Karena itu, mereka butuh dibekali kemampuan teknis agar pelayanan yang diberikan sesuai standar, termasuk dalam hal kemampuan komunikasi efektif,” ujar Zaenal di sela-sela kegiatan.

Persoalan utama yang kerap ditemui di lapangan, lanjut Zaenal, bukanlah ketersediaan program pemerintah, melainkan hambatan akses informasi. Banyak warga yang belum memahami prosedur birokrasi untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka.

Dalam hal ini, relawan advokasi dipersiapkan untuk menjalankan fungsi sebagai penghubung (hub) antara kebijakan Pemerintah Kota Tegal dengan kebutuhan riil masyarakat. Fokus utama pendampingan meliputi pelayanan dasar seperti sektor kesehatan dan pendidikan. Pelayanan kesehatan yang sudah ada di PKS diantaranya fasilitasi layanan ambulans serta reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga yang statusnya non-aktif maupun yang belum terdaftar.

“Masyarakat sangat membutuhkan akses informasi layanan publik. Relawan di sini mengambil peran sebagai jembatan agar program-program pemerintah tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh mereka yang benar-benar membutuhkan,” tegas Zaenal.

Melalui pembekalan ini, PKS Kota Tegal berharap pola advokasi yang dilakukan tidak lagi bersifat sporadis, namun lebih terstruktur. Selain penguasaan materi regulasi terbaru, para relawan juga dilatih untuk melakukan pemetaan masalah (problem mapping) di wilayah masing-masing.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan strategi partai dalam memperkuat basis sosial melalui kerja-kerja pelayanan yang bersentuhan langsung dengan persoalan harian warga di Kota Bahari tersebut.

Abdul Ghoni Dorong Kebijakan Strategis Ketahanan Keluarga

Abdul Ghoni Dorong Kebijakan Strategis Ketahanan Keluarga

Ketahanan keluarga kini bukan lagi sekadar isu domestik, melainkan pilar strategis dalam menghadapi kompleksitas problematika sosial di perkotaan. Di tengah arus perubahan zaman yang kian dinamis, keluarga diposisikan sebagai unit terkecil yang memegang peran sebagai leading sector dalam pembentukan karakter generasi masa depan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tegal yang diselenggarakan di Riez Palace Hotel, Tegal, 12-15 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kompetensi bagi para konselor yang akan bersentuhan langsung dengan dinamika akar rumput.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menekankan bahwa penguatan kapasitas ini harus berujung pada dampak konkret di lapangan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban seremonial. Menurutnya, keluarga yang harmonis adalah prasyarat mutlak lahirnya generasi yang tangguh.

“Melihat realitas kehidupan saat ini, keluarga menjadi sektor utama dalam menciptakan peradaban. Jika keluarga rapuh, ia akan menjadi sumber masalah baru bagi masyarakat. Sebaliknya, keluarga yang tahan banting akan mampu melewati berbagai ujian,” ujar Abdul Ghoni saat memberikan arahan kepada 40 peserta pelatihan.

Sebagai anggota legislatif, Ghoni menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang berorientasi pada ketahanan keluarga. Ia berharap kegiatan ini mampu melahirkan jejaring konselor yang solid di Kota Tegal.

“Puspaga harus menjadi wadah belajar dan bertumbuh. Kita butuh sinergi untuk mengkaji berbagai persoalan keluarga secara komprehensif,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan pakar yang kompeten di bidangnya, yakni Guru Besar IPB University di bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Prof. Dr. Euis Sunarti. Kehadiran akademisi diharapkan mampu memberikan landasan teoretis sekaligus praktis yang kuat bagi para peserta.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB2PA) Kota Tegal, Yulia Herawati Pitnah, S.STP, M. Si. menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkokoh fondasi para konselor sebelum diterjunkan langsung membantu masyarakat.

Yulia menggarisbawahi bahwa ketahanan keluarga adalah kemampuan sebuah unit keluarga dalam mengelola dinamika dan konflik internal maupun eksternal. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Membangun keluarga tidak bisa hanya dilihat dari satu sekto. Puspaga hadir secara spesifik untuk menangani berbagai masalah keluarga dengan pendekatan yang multidimensi,” pungkas Yulia.

Melalui penguatan Puspaga, Pemerintah Kota Tegal berupaya memastikan bahwa setiap keluarga memiliki akses terhadap edukasi dan konseling, sehingga kerentanan sosial dapat dimitigasi sejak dari lingkup terkecil.

Zaenal Nurohman Kawal Usulan Drainase Warga Krandon

Zaenal Nurohman Kawal Usulan Drainase Warga Krandon

Persoalan genangan air dan banjir rob yang menahun di Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menjadi sorotan utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) 2026 yang digelar pada Senin kemarin. Anggota DPRD Kota Tegal dari Daerah Pemilihan Margadana, Zaenal Nurohman, S.AP, hadir langsung untuk menyerap aspirasi warga yang mengeluhkan kondisi infrastruktur lingkungan yang kian memprihatinkan.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa warga Kelurahan Krandon kerap merasa terkepung oleh air karena saluran drainase yang menyempit dan rusak. Kondisi ini membuat air hujan maupun rob sering tertahan hingga sepekan di pemukiman. Menanggapi hal itu, Zaenal Nurohman menegaskan bahwa di Krandon saat ini yang dibutuhkan bukanlah sekadar janji, melainkan realisasi saluran yang mampu mengalirkan air dengan lancar agar masyarakat terbebas dari ancaman banjir yang berulang.

Beberapa titik kritis yang menjadi fokus usulan warga meliputi normalisasi serta pembangunan crossing di Jalan Bekasi Barat guna mengembalikan fungsi pembuangan menuju Sungai Kaligangsa. Selain itu, warga juga menyoroti kondisi di Gang Anggrek 3 yang memiliki posisi tanah rendah seperti mangkuk, serta perlunya pembuatan saluran di tengah jalan paving pada wilayah RT 3 RW 2. Kawasan Jalan Banda Aceh yang mengarah ke kantor kelurahan pun tak luput dari daftar prioritas karena saluran yang ada saat ini dianggap sudah tidak memadai.

Zaenal Nurohman, S.AP, mencatat secara mendalam setiap detail usulan fisik maupun non-fisik yang diajukan oleh perwakilan dari 4 RW dan 22 RT yang ada. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil Musrenbangkel ini di tingkat legislatif agar Pemerintah Kota Tegal memberikan perhatian lebih. Bagi Zaenal, perbaikan ini merupakan urusan mendesak demi kenyamanan dan kesehatan warga, sehingga pembangunan ke depan harus memberikan progres nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Krandon. [ARF]

Amiruddin Jamin Akuntabilitas Aspirasi di SiDuL Mas Melon

Amiruddin Jamin Akuntabilitas Aspirasi di SiDuL Mas Melon

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mempertegas komitmennya dalam mentransformasi kanal aspirasi publik melalui skema digital yang terukur. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, memastikan bahwa platform SiDuL Mas Melon (Sistem Informasi Digital untuk Masyarakat Kota Tegal) bukan sekadar formalitas teknologi, melainkan instrumen pengawasan yang memiliki kepastian hukum dan waktu.

​Amiruddin menegaskan, salah satu keunggulan utama sistem ini terletak pada mekanisme pencatatan data yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi hilangnya aduan warga di tengah rantai birokrasi yang panjang.

​”Kami menjamin setiap aspirasi yang masuk memiliki rekam jejak digital yang permanen. Tidak ada lagi istilah aspirasi yang ‘tercecer’. Semuanya tercatat secara sistematis, sehingga kami di legislatif dapat melakukan fungsi pengawasan dengan basis data yang akurat,” ujar Amiruddin di Tegal, Selasa (3/2/2026).

​Lebih jauh, Politisi PKS ini menggarisbawahi bahwa efektivitas pelaporan sangat bergantung pada kecepatan respons pemerintah daerah. Oleh karena itu, SiDuL Mas Melon telah dibekali dengan sistem limitasi waktu atau tenggat respons yang ketat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​”Sistem ini kami kawal agar memiliki tenggat waktu yang jelas. Jika aduan tidak direspons dalam kurun waktu yang ditentukan, akan ada peringatan otomatis dalam sistem. Kepastian waktu adalah hak masyarakat agar mereka tidak menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.

​Langkah ini dipandang sebagai upaya modernisasi parlemen dan eksekutif dalam menyerap dinamika sosial yang kian cepat. Amiruddin berharap kehadiran sistem ini dapat menumbuhkan budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

​DPRD Kota Tegal berkomitmen untuk memantau performa tiap dinas melalui dashboard sistem ini secara berkala, guna memastikan kualitas pelayanan publik di Kota Tegal terus meningkat sesuai dengan harapan masyarakat.

Rakercab Serentak, PKS Kota Tegal Tunjukkan Soliditas di Empat Kecamatan

Rakercab Serentak, PKS Kota Tegal Tunjukkan Soliditas di Empat Kecamatan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) secara serentak di empat kecamatan, yakni Tegal Timur, Tegal Barat, Tegal Selatan, dan Margadana, pada Minggu, 25 Januari. Kegiatan ini menjadi simbol soliditas struktur partai dalam memperkuat konsolidasi internal di tingkat kecamatan.

Rakercab mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, dan Raih Kemenangan”. Di masing-masing kecamatan, agenda difokuskan pada pemaparan program kerja serta diskusi antarstruktur DPC untuk menyamakan arah gerak organisasi dan memperkuat koordinasi ke depan.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan cara kerja partai agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat, khususnya dalam menjangkau generasi muda.

“Kita harus menyadari bahwa cara lama yang dulu membuat kita tertarik masuk PKS, belum tentu efektif untuk menarik orang di zaman sekarang. Kita butuh masukan dari generasi muda,” ujar Zaenal saat memberikan sambutan dalam Rakercab di Kecamatan Margadana.

Zaenal yang juga dikenal sebagai anggota dewan termuda di PKS Kota Tegal tersebut menambahkan bahwa Rakercab serentak ini menjadi momentum awal untuk memantapkan program pelayanan masyarakat secara lebih terkoordinasi.

“Roda organisasi ini akan terus berputar dengan gerakan yang terkoordinasikan. Rapat Kerja Cabang DPC PKS se-Kota Tegal, dari Tegal Timur, Tegal Selatan, Margadana, dan Tegal Barat, menjadi titik kick off untuk memantapkan program-program pelayanan masyarakat agar lebih maksimal,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh jajaran PKS tetap konsisten dalam menjalankan peran pelayanan kepada masyarakat.

“Doakan kami semua agar terus konsisten melayani masyarakat Kota Tegal,” tambah Zaenal.

Menurutnya, optimisme tersebut diperkuat dengan capaian PKS pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Tegal terakhir, di mana partai berhasil meraih lima kursi dengan peningkatan perolehan suara sekitar 30 persen dibandingkan pemilu sebelumnya. Capaian ini dinilai sebagai hasil dari kerja kolektif dan kekompakan struktur partai hingga tingkat bawah.

Secara keseluruhan, Rakercab serentak ini diikuti sekitar 200 peserta dari unsur pengurus dan kader di empat kecamatan. Melalui forum tersebut, PKS Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat soliditas organisasi sebagai fondasi utama dalam menjalankan kerja-kerja pelayanan kepada masyarakat.

Pansus IV Menjadikan Ketersediaan Draf Perwal sebagai Syarat Mutlak Kelanjutan Pembahasan Raperda

Pansus IV Menjadikan Ketersediaan Draf Perwal sebagai Syarat Mutlak Kelanjutan Pembahasan Raperda

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tegal menemui jalan buntu. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menunda pembahasan, bahkan akan menghentikan proses legislasi jika Pemerintah Kota Tegal tidak menyerahkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa ketersediaan draf Perwal merupakan syarat mutlak. Jika draf tersebut tidak dihadirkan dalam waktu dekat, pembahasan tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, pembahasan baru akan dibuka kembali segera setelah draf aturan pelaksana tersebut tersedia untuk dikaji bersama.

“Kami tidak ingin membeli kucing dalam karung. Pansus IV ingin melihat rancangan Perwal-nya terlebih dahulu agar isi Perda tidak bertentangan dengan aturan teknisnya nanti. Jika draf Perwal ada, pembahasan lanjut. Jika tidak, lebih baik kami hentikan,” ujar Ali saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus IV juga melakukan perubahan mendasar pada nomenklatur judul. Regulasi yang semula berjudul Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, diubah menjadi Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan.

Ali menjelaskan, penyertaan frasa “Minuman Oplosan” bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa. “Kasus kematian akibat minuman oplosan terus terjadi, sehingga pengawasannya harus masuk dalam payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Ketentuan Umum pada Bab I. Tim Asistensi Pemkot Tegal yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal, Sirat Mardanus, mengakui bahwa draf Perwal sebagai aturan turunan memang belum disusun.

Padahal, menurut Ali, banyak poin dalam Raperda yang nantinya akan didelegasikan kepada keputusan Wali Kota, termasuk detail sanksi administratif. Pansus IV khawatir terjadi perubahan substansi atau nilai jika legislator tidak mengetahui arah kebijakan teknis yang akan diambil eksekutif.

“Kami harus memastikan Perwal tidak kontradiktif dengan nilai agama, budaya, dan sosial yang kami perjuangkan di Perda. Kami tidak ingin terburu-buru. Fokus kami adalah mengisi kekosongan hukum di Kota Tegal dengan aturan yang jelas dan tidak multitafsir,” tambah Ali.

Pansus IV memberikan batas waktu hingga 27 Januari 2026 bagi Pemerintah Kota untuk melengkapi berkas draf Perwal tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tersebut tetap tidak tersedia, Pansus IV telah menyiapkan opsi terakhir, yakni menolak keseluruhan Raperda untuk disahkan.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu mengendalikan peredaran minuman beralkohol secara efektif, bukan sekadar pemenuhan formalitas legislasi.

 

DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal tengah melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebencanaan. Regulasi ini disusun sebagai langkah sinkronisasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menyatakan bahwa keberadaan Raperda ini sangat krusial untuk memperkuat fondasi hukum dalam penanganan darurat hingga pascabencana di wilayahnya. Menurutnya, Kota Tegal membutuhkan payung hukum yang adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus responsif terhadap ancaman bencana lokal.

“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya kita untuk memastikan keselamatan masyarakat melalui sistem penanggulangan bencana yang terpadu dan terukur. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 agar koordinasi antarlembaga semakin solid,” ujar Abdul Ghoni saat ditemui di sela-sela pembahasan, Senin (19/1/2026).

Akses Pendanaan Pusat
Lebih lanjut, Abdul Ghoni mengungkapkan bahwa salah satu urgensi pengesahan Raperda ini adalah untuk membuka akses pendanaan yang lebih luas dari pemerintah pusat, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) maupun dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa regulasi daerah yang selaras dengan Permendagri terbaru, Kota Tegal berisiko kehilangan peluang dukungan finansial dari APBN.

“Raperda ini adalah ‘pintu masuk’ bagi kita untuk mendapatkan dukungan dana kesiapsiagaan dari pemerintah pusat. Dengan regulasi yang kredibel dan sesuai standar nasional, pusat akan memiliki kepercayaan lebih untuk mengucurkan bantuan anggaran bencana ke daerah. Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD yang terbatas,” tegas Ghoni.

Penguatan Kelembagaan
Abdul Ghoni juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta alokasi anggaran yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Ia menilai, keterbatasan regulasi seringkali menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan atau tindakan cepat di lapangan.

“Dengan adanya regulasi baru ini, kita ingin setiap instansi memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Tidak boleh ada tumpang tindih. Raperda ini akan menjadi landasan agar mitigasi bencana di Kota Tegal lebih preventif, bukan sekadar responsif saat kejadian sudah terjadi,” tambah politisi senior tersebut.

Hadirnya Raperda Penanggulangan Kebencanaan ini diharapkan dapat segera disahkan agar Pemerintah Kota Tegal memiliki instrumen hukum yang kuat dalam melindungi warga dan infrastruktur kota dari potensi ancaman bencana di masa depan, sekaligus memastikan dukungan logistik dan finansial dari tingkat nasional tetap terjaga. [MA]

Copyright © 2026