Abdul Ghoni Dorong Kebijakan Strategis Ketahanan Keluarga

Abdul Ghoni Dorong Kebijakan Strategis Ketahanan Keluarga

Ketahanan keluarga kini bukan lagi sekadar isu domestik, melainkan pilar strategis dalam menghadapi kompleksitas problematika sosial di perkotaan. Di tengah arus perubahan zaman yang kian dinamis, keluarga diposisikan sebagai unit terkecil yang memegang peran sebagai leading sector dalam pembentukan karakter generasi masa depan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Tegal yang diselenggarakan di Riez Palace Hotel, Tegal, 12-15 Februari 2026. Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kompetensi bagi para konselor yang akan bersentuhan langsung dengan dinamika akar rumput.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menekankan bahwa penguatan kapasitas ini harus berujung pada dampak konkret di lapangan, bukan sekadar menggugurkan kewajiban seremonial. Menurutnya, keluarga yang harmonis adalah prasyarat mutlak lahirnya generasi yang tangguh.

“Melihat realitas kehidupan saat ini, keluarga menjadi sektor utama dalam menciptakan peradaban. Jika keluarga rapuh, ia akan menjadi sumber masalah baru bagi masyarakat. Sebaliknya, keluarga yang tahan banting akan mampu melewati berbagai ujian,” ujar Abdul Ghoni saat memberikan arahan kepada 40 peserta pelatihan.

Sebagai anggota legislatif, Ghoni menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang berorientasi pada ketahanan keluarga. Ia berharap kegiatan ini mampu melahirkan jejaring konselor yang solid di Kota Tegal.

“Puspaga harus menjadi wadah belajar dan bertumbuh. Kita butuh sinergi untuk mengkaji berbagai persoalan keluarga secara komprehensif,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan pakar yang kompeten di bidangnya, yakni Guru Besar IPB University di bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga, Prof. Dr. Euis Sunarti. Kehadiran akademisi diharapkan mampu memberikan landasan teoretis sekaligus praktis yang kuat bagi para peserta.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB2PA) Kota Tegal, Yulia Herawati Pitnah, S.STP, M. Si. menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan memperkokoh fondasi para konselor sebelum diterjunkan langsung membantu masyarakat.

Yulia menggarisbawahi bahwa ketahanan keluarga adalah kemampuan sebuah unit keluarga dalam mengelola dinamika dan konflik internal maupun eksternal. Oleh karena itu, penanganannya tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Membangun keluarga tidak bisa hanya dilihat dari satu sekto. Puspaga hadir secara spesifik untuk menangani berbagai masalah keluarga dengan pendekatan yang multidimensi,” pungkas Yulia.

Melalui penguatan Puspaga, Pemerintah Kota Tegal berupaya memastikan bahwa setiap keluarga memiliki akses terhadap edukasi dan konseling, sehingga kerentanan sosial dapat dimitigasi sejak dari lingkup terkecil.

Zaenal Nurohman Kawal Usulan Drainase Warga Krandon

Zaenal Nurohman Kawal Usulan Drainase Warga Krandon

Persoalan genangan air dan banjir rob yang menahun di Kelurahan Krandon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menjadi sorotan utama dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kelurahan (Musrenbangkel) 2026 yang digelar pada Senin kemarin. Anggota DPRD Kota Tegal dari Daerah Pemilihan Margadana, Zaenal Nurohman, S.AP, hadir langsung untuk menyerap aspirasi warga yang mengeluhkan kondisi infrastruktur lingkungan yang kian memprihatinkan.

Dalam forum tersebut, terungkap bahwa warga Kelurahan Krandon kerap merasa terkepung oleh air karena saluran drainase yang menyempit dan rusak. Kondisi ini membuat air hujan maupun rob sering tertahan hingga sepekan di pemukiman. Menanggapi hal itu, Zaenal Nurohman menegaskan bahwa di Krandon saat ini yang dibutuhkan bukanlah sekadar janji, melainkan realisasi saluran yang mampu mengalirkan air dengan lancar agar masyarakat terbebas dari ancaman banjir yang berulang.

Beberapa titik kritis yang menjadi fokus usulan warga meliputi normalisasi serta pembangunan crossing di Jalan Bekasi Barat guna mengembalikan fungsi pembuangan menuju Sungai Kaligangsa. Selain itu, warga juga menyoroti kondisi di Gang Anggrek 3 yang memiliki posisi tanah rendah seperti mangkuk, serta perlunya pembuatan saluran di tengah jalan paving pada wilayah RT 3 RW 2. Kawasan Jalan Banda Aceh yang mengarah ke kantor kelurahan pun tak luput dari daftar prioritas karena saluran yang ada saat ini dianggap sudah tidak memadai.

Zaenal Nurohman, S.AP, mencatat secara mendalam setiap detail usulan fisik maupun non-fisik yang diajukan oleh perwakilan dari 4 RW dan 22 RT yang ada. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal hasil Musrenbangkel ini di tingkat legislatif agar Pemerintah Kota Tegal memberikan perhatian lebih. Bagi Zaenal, perbaikan ini merupakan urusan mendesak demi kenyamanan dan kesehatan warga, sehingga pembangunan ke depan harus memberikan progres nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Krandon. [ARF]

Amiruddin Jamin Akuntabilitas Aspirasi di SiDuL Mas Melon

Amiruddin Jamin Akuntabilitas Aspirasi di SiDuL Mas Melon

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mempertegas komitmennya dalam mentransformasi kanal aspirasi publik melalui skema digital yang terukur. Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, memastikan bahwa platform SiDuL Mas Melon (Sistem Informasi Digital untuk Masyarakat Kota Tegal) bukan sekadar formalitas teknologi, melainkan instrumen pengawasan yang memiliki kepastian hukum dan waktu.

​Amiruddin menegaskan, salah satu keunggulan utama sistem ini terletak pada mekanisme pencatatan data yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk mengeliminasi potensi hilangnya aduan warga di tengah rantai birokrasi yang panjang.

​”Kami menjamin setiap aspirasi yang masuk memiliki rekam jejak digital yang permanen. Tidak ada lagi istilah aspirasi yang ‘tercecer’. Semuanya tercatat secara sistematis, sehingga kami di legislatif dapat melakukan fungsi pengawasan dengan basis data yang akurat,” ujar Amiruddin di Tegal, Selasa (3/2/2026).

​Lebih jauh, Politisi PKS ini menggarisbawahi bahwa efektivitas pelaporan sangat bergantung pada kecepatan respons pemerintah daerah. Oleh karena itu, SiDuL Mas Melon telah dibekali dengan sistem limitasi waktu atau tenggat respons yang ketat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​”Sistem ini kami kawal agar memiliki tenggat waktu yang jelas. Jika aduan tidak direspons dalam kurun waktu yang ditentukan, akan ada peringatan otomatis dalam sistem. Kepastian waktu adalah hak masyarakat agar mereka tidak menunggu dalam ketidakpastian,” tegasnya.

​Langkah ini dipandang sebagai upaya modernisasi parlemen dan eksekutif dalam menyerap dinamika sosial yang kian cepat. Amiruddin berharap kehadiran sistem ini dapat menumbuhkan budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel.

​DPRD Kota Tegal berkomitmen untuk memantau performa tiap dinas melalui dashboard sistem ini secara berkala, guna memastikan kualitas pelayanan publik di Kota Tegal terus meningkat sesuai dengan harapan masyarakat.

Rakercab Serentak, PKS Kota Tegal Tunjukkan Soliditas di Empat Kecamatan

Rakercab Serentak, PKS Kota Tegal Tunjukkan Soliditas di Empat Kecamatan

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) secara serentak di empat kecamatan, yakni Tegal Timur, Tegal Barat, Tegal Selatan, dan Margadana, pada Minggu, 25 Januari. Kegiatan ini menjadi simbol soliditas struktur partai dalam memperkuat konsolidasi internal di tingkat kecamatan.

Rakercab mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, dan Raih Kemenangan”. Di masing-masing kecamatan, agenda difokuskan pada pemaparan program kerja serta diskusi antarstruktur DPC untuk menyamakan arah gerak organisasi dan memperkuat koordinasi ke depan.

Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera Kota Tegal, Zaenal Nurohman, S.A.P., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembaruan cara kerja partai agar tetap relevan dengan perkembangan masyarakat, khususnya dalam menjangkau generasi muda.

“Kita harus menyadari bahwa cara lama yang dulu membuat kita tertarik masuk PKS, belum tentu efektif untuk menarik orang di zaman sekarang. Kita butuh masukan dari generasi muda,” ujar Zaenal saat memberikan sambutan dalam Rakercab di Kecamatan Margadana.

Zaenal yang juga dikenal sebagai anggota dewan termuda di PKS Kota Tegal tersebut menambahkan bahwa Rakercab serentak ini menjadi momentum awal untuk memantapkan program pelayanan masyarakat secara lebih terkoordinasi.

“Roda organisasi ini akan terus berputar dengan gerakan yang terkoordinasikan. Rapat Kerja Cabang DPC PKS se-Kota Tegal, dari Tegal Timur, Tegal Selatan, Margadana, dan Tegal Barat, menjadi titik kick off untuk memantapkan program-program pelayanan masyarakat agar lebih maksimal,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh jajaran PKS tetap konsisten dalam menjalankan peran pelayanan kepada masyarakat.

“Doakan kami semua agar terus konsisten melayani masyarakat Kota Tegal,” tambah Zaenal.

Menurutnya, optimisme tersebut diperkuat dengan capaian PKS pada Pemilu Legislatif DPRD Kota Tegal terakhir, di mana partai berhasil meraih lima kursi dengan peningkatan perolehan suara sekitar 30 persen dibandingkan pemilu sebelumnya. Capaian ini dinilai sebagai hasil dari kerja kolektif dan kekompakan struktur partai hingga tingkat bawah.

Secara keseluruhan, Rakercab serentak ini diikuti sekitar 200 peserta dari unsur pengurus dan kader di empat kecamatan. Melalui forum tersebut, PKS Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat soliditas organisasi sebagai fondasi utama dalam menjalankan kerja-kerja pelayanan kepada masyarakat.

Pansus IV Menjadikan Ketersediaan Draf Perwal sebagai Syarat Mutlak Kelanjutan Pembahasan Raperda

Pansus IV Menjadikan Ketersediaan Draf Perwal sebagai Syarat Mutlak Kelanjutan Pembahasan Raperda

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tegal menemui jalan buntu. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menunda pembahasan, bahkan akan menghentikan proses legislasi jika Pemerintah Kota Tegal tidak menyerahkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa ketersediaan draf Perwal merupakan syarat mutlak. Jika draf tersebut tidak dihadirkan dalam waktu dekat, pembahasan tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, pembahasan baru akan dibuka kembali segera setelah draf aturan pelaksana tersebut tersedia untuk dikaji bersama.

“Kami tidak ingin membeli kucing dalam karung. Pansus IV ingin melihat rancangan Perwal-nya terlebih dahulu agar isi Perda tidak bertentangan dengan aturan teknisnya nanti. Jika draf Perwal ada, pembahasan lanjut. Jika tidak, lebih baik kami hentikan,” ujar Ali saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus IV juga melakukan perubahan mendasar pada nomenklatur judul. Regulasi yang semula berjudul Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, diubah menjadi Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan.

Ali menjelaskan, penyertaan frasa “Minuman Oplosan” bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa. “Kasus kematian akibat minuman oplosan terus terjadi, sehingga pengawasannya harus masuk dalam payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Ketentuan Umum pada Bab I. Tim Asistensi Pemkot Tegal yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal, Sirat Mardanus, mengakui bahwa draf Perwal sebagai aturan turunan memang belum disusun.

Padahal, menurut Ali, banyak poin dalam Raperda yang nantinya akan didelegasikan kepada keputusan Wali Kota, termasuk detail sanksi administratif. Pansus IV khawatir terjadi perubahan substansi atau nilai jika legislator tidak mengetahui arah kebijakan teknis yang akan diambil eksekutif.

“Kami harus memastikan Perwal tidak kontradiktif dengan nilai agama, budaya, dan sosial yang kami perjuangkan di Perda. Kami tidak ingin terburu-buru. Fokus kami adalah mengisi kekosongan hukum di Kota Tegal dengan aturan yang jelas dan tidak multitafsir,” tambah Ali.

Pansus IV memberikan batas waktu hingga 27 Januari 2026 bagi Pemerintah Kota untuk melengkapi berkas draf Perwal tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tersebut tetap tidak tersedia, Pansus IV telah menyiapkan opsi terakhir, yakni menolak keseluruhan Raperda untuk disahkan.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu mengendalikan peredaran minuman beralkohol secara efektif, bukan sekadar pemenuhan formalitas legislasi.

 

DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal tengah melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebencanaan. Regulasi ini disusun sebagai langkah sinkronisasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menyatakan bahwa keberadaan Raperda ini sangat krusial untuk memperkuat fondasi hukum dalam penanganan darurat hingga pascabencana di wilayahnya. Menurutnya, Kota Tegal membutuhkan payung hukum yang adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus responsif terhadap ancaman bencana lokal.

“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya kita untuk memastikan keselamatan masyarakat melalui sistem penanggulangan bencana yang terpadu dan terukur. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 agar koordinasi antarlembaga semakin solid,” ujar Abdul Ghoni saat ditemui di sela-sela pembahasan, Senin (19/1/2026).

Akses Pendanaan Pusat
Lebih lanjut, Abdul Ghoni mengungkapkan bahwa salah satu urgensi pengesahan Raperda ini adalah untuk membuka akses pendanaan yang lebih luas dari pemerintah pusat, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) maupun dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa regulasi daerah yang selaras dengan Permendagri terbaru, Kota Tegal berisiko kehilangan peluang dukungan finansial dari APBN.

“Raperda ini adalah ‘pintu masuk’ bagi kita untuk mendapatkan dukungan dana kesiapsiagaan dari pemerintah pusat. Dengan regulasi yang kredibel dan sesuai standar nasional, pusat akan memiliki kepercayaan lebih untuk mengucurkan bantuan anggaran bencana ke daerah. Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD yang terbatas,” tegas Ghoni.

Penguatan Kelembagaan
Abdul Ghoni juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta alokasi anggaran yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Ia menilai, keterbatasan regulasi seringkali menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan atau tindakan cepat di lapangan.

“Dengan adanya regulasi baru ini, kita ingin setiap instansi memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Tidak boleh ada tumpang tindih. Raperda ini akan menjadi landasan agar mitigasi bencana di Kota Tegal lebih preventif, bukan sekadar responsif saat kejadian sudah terjadi,” tambah politisi senior tersebut.

Hadirnya Raperda Penanggulangan Kebencanaan ini diharapkan dapat segera disahkan agar Pemerintah Kota Tegal memiliki instrumen hukum yang kuat dalam melindungi warga dan infrastruktur kota dari potensi ancaman bencana di masa depan, sekaligus memastikan dukungan logistik dan finansial dari tingkat nasional tetap terjaga. [MA]

Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Kondisi memprihatinkan menimpa Suwarti (50), seorang janda dua anak di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bagian belakang rumahnya kini tak lagi beratap setelah genting-gentingnya hancur dimakan usia. Untuk bertahan dari panas dan hujan, ia terpaksa membentangkan plastik seadanya di atas rangka bambu yang mulai melapuk.

Pemandangan miris ini ditemukan langsung oleh Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, saat meninjau lokasi di RT 004 RW 001 Kelurahan Panggung, Minggu (18/1/2026). Ali turun ke lapangan setelah menerima laporan warga mengenai kondisi hunian Suwarti yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan penghuninya.

“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Sebagian rumah sudah tidak beratap, hanya ditutup plastik untuk menangkis panas dan hujan. Padahal, penyangga atap yang terbuat dari bambu sudah sangat rapuh. Jika dibiarkan, ini bisa ambruk sewaktu-waktu dan membahayakan Ibu Suwarti serta anak-anaknya,” ujar Ali di sela-sela tinjauannya.

Ironisnya, meski kondisi fisiknya sangat memprihatinkan, rumah Suwarti justru sulit mendapatkan bantuan resmi melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setelah dilakukan pengecekan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini merujuk pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Suwarti tercatat masuk dalam Desil 6.

Secara regulasi, bantuan RTLH biasanya diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). Status Desil 6 membuat peluang Suwarti mendapatkan bantuan dari anggaran daerah menjadi tertutup.

“Realita di lapangan menunjukkan rumah ini darurat, namun secara data administratif beliau tidak berpeluang mendapat bantuan RTLH karena berada di Desil 6. Hal seperti ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” tambah Ali.

Dorong Diskresi dan Peran Baznas

Menanggapi kebuntuan regulasi tersebut, Ali Mashuri mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih luwes terutama ketika melihat persoalan kemanusiaan. Ia meminta Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga dinas terkait untuk mencari celah regulasi yang bisa mengakomodasi kondisi darurat masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan lembaga non-APBD seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan intervensi cepat.

“Saya mendorong jajaran eksekutif untuk memberikan perhatian khusus. Jika APBD terbentur aturan desil, gunakan langkah-langkah lain seperti Baznas agar perbaikan rumah bisa segera dilakukan. Ibu Suwarti sebagai warga negara dan seorang ibu tunggal berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” tegasnya.

Sementara itu, Suwarti hanya bisa pasrah menanti ulur tangan pemerintah. Setiap kali mendung menggelayut di langit Tegal, rasa cemas selalu menghantuinya. Ia khawatir plastik pelindung rumahnya robek atau rangka bambunya patah karena sudah rapuh.

“Saya sangat berharap ada bantuan agar bisa menempati rumah secara aman tanpa perasaan was-was,” ucap Suwarti lirih.

[Arief]

Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Melalui langkah inklusif, legislatif berupaya menyusun aturan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berpijak pada nilai moral dan aspirasi keagamaan guna melindungi generasi muda dari dampak buruk distribusi alkohol yang tak terkendali.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk mengisi kekosongan hukum di Kota Bahari. Menurut Ali, Rapat Kerja yang digelar bersama unsur Pemerintah Kota Tegal dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan mandat dari rapat internal Pansus IV guna memastikan transparansi dan partisipasi publik.

“Kami menyepakati bahwa Raperda ini tidak boleh dibahas secara sepihak oleh Pansus sebelum mendengar suara dari pemuka agama dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada warga Kota Tegal,” ujar Ali Mashuri, yang juga merupakan politisi senior dari Fraksi PKS, saat ditemui usai memimpin rapat kerja di Gedung DPRD, beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, keberatan dan masukan kritis dari berbagai ormas keagamaan mengemuka. Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan posisi Islam yang mengharamkan minuman beralkohol secara mutlak. Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) melalui perwakilannya, Gusni, memberikan catatan teknis yang tajam terkait zonasi peredaran, batasan usia, hingga waktu penjualan.

“Jangan sampai aturan ini dibuat tanpa taring (tidak tajam). Kami akan menyerahkan catatan tertulis mengenai jarak dan distribusi agar pengawasan benar-benar efektif,” tegas Gusni.

Merespons berbagai dinamika tersebut, Ali Mashuri mengutip sebuah kaidah yang menjadi kata kunci dalam pembahasan ini. “Pansus berpegang pada pesan para pemuka agama: mā lā yudraku kulluhu, lā yutraku kulluhu. Apabila sesuatu tidak bisa dihilangkan atau ditinggalkan sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya. Artinya, jika kita belum bisa mencapai idealisme absolut, kita harus meminimalisir kemudaratan melalui regulasi yang paling ketat dan mungkin diterapkan,” jelas Ali.

Sisi lain yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah lemahnya pengawasan distribusi di lapangan. Ketua Bamagnas Kota Tegal, Pendeta Handoyo, memperingatkan potensi kebocoran distribusi hingga ke warung-warung kecil yang sangat rentan diakses oleh anak-anak dan remaja.

“Jika pengawasan bocor, minuman beralkohol akan sampai ke tangan siapa saja. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar razia sesaat, tapi harus dibarengi edukasi dampak negatif alkohol melalui institusi pendidikan,” kata Handoyo.

Ketua MUI Kota Tegal, Shobirin Ali, turut menambahkan bahwa potensi penyelewengan perda harus diantisipasi sejak dini agar penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Tegal konsisten dan tidak tebang pilih.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, didampingi Kepala Satpol PP Budio Pradibto, mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota Tegal mengalami kendala dalam melakukan tindakan terstruktur karena belum adanya aturan daerah yang spesifik.

Raperda yang kini tengah digodok terdiri dari 13 Bab dan 26 Pasal. Ruang lingkupnya mencakup penggolongan minuman beralkohol, mekanisme peredaran, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana bagi pelanggarnya.

Menutup keterangannya, Ali Mashuri memastikan bahwa Fraksi PKS dan Pansus IV akan terus mengawal draf ini hingga menjadi produk hukum yang aplikatif.

“DPRD akan terus mengawal secara saksama. Kami menunggu catatan tertulis dari para tokoh agama sebagai landasan akhir sebelum kami melakukan pembahasan mendalam bersama jajaran eksekutif. Target kami adalah regulasi yang kuat secara hukum dan terjaga secara nilai moral,” pungkas Ali. (M.A)

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Margi Luhur Kota Tegal mengadukan pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat ke Fraksi PKS DPRD Kota Tegal. Mereka menuntut adanya transparansi terkait nilai pagu retribusi dan mengecam pola penekanan target yang dinilai tidak realistis serta mengancam mata pencaharian mereka.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Fraksi PKS, dihadiri langsung oleh Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, beserta sejumlah perwakilan juru parkir rayon resmi yang datanya telah terverifikasi di Dinas Perhubungan. Aspirasi mereka diterima oleh staf ahli Fraksi PKS, Ali Irfan dan Yashier, serta disaksikan sejumlah mahasiswa magang dari Universitas Pancasakti (UPS) dan LP3I Tegal.

Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, menyampaikan bahwa para juru parkir kini berada dalam posisi sulit akibat kebijakan sepihak dari dinas terkait. Ada lima poin krusial yang menjadi landasan keberatan mereka. Poin utama adalah mengenai ketidakjelasan nilai pagu retribusi yang harus disetorkan jukir kepada Dishub.

“Kami menuntut transparansi. Selama ini, penetapan nilai pagu retribusi parkir terkesan tertutup. Kami juga mendesak agar setiap rencana kenaikan retribusi harus melalui proses musyawarah bersama para jukir di lapangan sebagai pelaksana teknis,” ujar Heri dalam pertemuan tersebut.

Heri juga mengungkapkan adanya tekanan administratif yang membebani psikologi para pekerja. Menurutnya, Dishub kerap memberikan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 yang berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) penugasan apabila jukir tidak mampu memenuhi target setoran yang ditentukan.

“Kondisi di lapangan tidak selalu sama, namun kami dipaksa memenuhi angka yang kadang di luar kemampuan. Jika gagal, ancamannya adalah kehilangan pekerjaan. Ini yang kami rasa sangat tidak adil,” tambahnya.

Selain masalah target, para juru parkir mengeluhkan minimnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak dasar mereka, seperti ketersediaan rompi parkir dan atribut resmi lainnya yang hingga kini belum terpenuhi.

Dampak dari kenaikan target retribusi ini pun diprediksi akan merembet ke sektor ekonomi yang lebih luas. Heri menjelaskan bahwa jika target retribusi terus dinaikkan secara tidak proporsional, hal itu berpotensi memicu kenaikan biaya parkir di masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen untuk berbelanja di toko-toko yang berada di kawasan titik parkir tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, staf Fraksi PKS, Ali Irfan, menyatakan akan segera merumuskan laporan formal untuk diteruskan kepada pimpinan fraksi dan komisi terkait di DPRD Kota Tegal. Ia menilai pola komunikasi dan pembinaan dari Dishub perlu dievaluasi total.

“Para juru parkir ini adalah mitra pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah. Pola ancaman pencabutan SK tanpa melihat kendala di lapangan bukanlah solusi yang bijak. Kami akan mendorong adanya pertemuan antara paguyuban jukir dengan Dishub untuk mencari titik temu yang adil,” tegas Ali Irfan.

Fraksi PKS berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini agar tata kelola parkir di Kota Tegal tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap menjaga kesejahteraan para pekerjanya dan stabilitas ekonomi pelaku usaha di sekitarnya. (Naynafiihan)

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin meninjau langsung kondisi infrastruktur dan fasilitas Kawasan Pujasera di Jalan Melati, Kota Tegal, Senin (6/1/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan fasilitas serta menyerap aspirasi pedagang terkait kendala tata kelola di kawasan kuliner tersebut.

Kunjungan tersebut menindaklanjuti keluhan pedagang kaki lima (PKL) mengenai minimnya sarana bagi pengunjung. Selain memberikan bantuan meja dan kursi secara pribadi, Amiruddin juga menerima empat poin tuntutan pedagang yang meliputi usulan kebijakan parkir gratis, pavingisasi lahan untuk mencegah genangan, pemberlakuan arus dua arah bagi kendaraan roda empat, serta penguatan promosi kawasan pujasera dari Pemerintah Kota Tegal.

“Aspirasi ini menyangkut keberlangsungan ekonomi kecil. Masalah parkir dan aksesibilitas jalan harus segera dikaji agar kawasan ini lebih kompetitif bagi pengunjung,” ujar Amiruddin saat berdialog dengan perwakilan pedagang.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah perwakilan pedagang, diantaranya Hilmi, Lukman, dan Endang, menyampaikan harapan agar kawasan tersebut semakin berkembang. Hilmi, salah satu pedagang, menitikberatkan pada empat persoalan krusial yang saat ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan kawasan pujasera.

Pertama, mengenai kebijakan parkir. Menurut Hilmi, retribusi parkir sering kali menjadi beban bagi pembeli yang hanya mampir sebentar. Ia mengusulkan adanya kebijakan parkir gratis untuk memantik keramaian.

“Banyak masyarakat yang mengeluh. Belanja tidak seberapa, tetapi harus bayar parkir. Kalau ini digratiskan, kami yakin warga akan lebih sering datang,” kata Hilmi.

Kedua, perbaikan infrastruktur berupa pavingisasi jalan. Saat ini, kondisi drainase dan permukaan jalan masih kerap menyisakan genangan air pascahujan yang mengganggu kenyamanan. Ketiga, pedagang berharap ada perubahan arus lalu lintas menjadi dua arah bagi kendaraan roda empat, tidak terbatas pada sepeda motor saja.

Terakhir, para pedagang mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih masif melakukan promosi kawasan. Hilmi menilai, tanpa dukungan pemasaran dari pemerintah daerah, potensi Jalan Melati sebagai destinasi kuliner baru di Kota Tegal sulit untuk dikenal luas oleh masyarakat luar daerah.

Menanggapi hal itu, Amiruddin berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke ranah kebijakan di DPRD. Ia menilai sinkronisasi antara fasilitas yang memadai dan regulasi yang mendukung pedagang kecil adalah kunci menghidupkan ekonomi kerakyatan di Kota Tegal.[]

Copyright © 2026