Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Kondisi memprihatinkan menimpa Suwarti (50), seorang janda dua anak di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bagian belakang rumahnya kini tak lagi beratap setelah genting-gentingnya hancur dimakan usia. Untuk bertahan dari panas dan hujan, ia terpaksa membentangkan plastik seadanya di atas rangka bambu yang mulai melapuk.

Pemandangan miris ini ditemukan langsung oleh Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, saat meninjau lokasi di RT 004 RW 001 Kelurahan Panggung, Minggu (18/1/2026). Ali turun ke lapangan setelah menerima laporan warga mengenai kondisi hunian Suwarti yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan penghuninya.

“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Sebagian rumah sudah tidak beratap, hanya ditutup plastik untuk menangkis panas dan hujan. Padahal, penyangga atap yang terbuat dari bambu sudah sangat rapuh. Jika dibiarkan, ini bisa ambruk sewaktu-waktu dan membahayakan Ibu Suwarti serta anak-anaknya,” ujar Ali di sela-sela tinjauannya.

Ironisnya, meski kondisi fisiknya sangat memprihatinkan, rumah Suwarti justru sulit mendapatkan bantuan resmi melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setelah dilakukan pengecekan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini merujuk pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Suwarti tercatat masuk dalam Desil 6.

Secara regulasi, bantuan RTLH biasanya diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). Status Desil 6 membuat peluang Suwarti mendapatkan bantuan dari anggaran daerah menjadi tertutup.

“Realita di lapangan menunjukkan rumah ini darurat, namun secara data administratif beliau tidak berpeluang mendapat bantuan RTLH karena berada di Desil 6. Hal seperti ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” tambah Ali.

Dorong Diskresi dan Peran Baznas

Menanggapi kebuntuan regulasi tersebut, Ali Mashuri mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih luwes terutama ketika melihat persoalan kemanusiaan. Ia meminta Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga dinas terkait untuk mencari celah regulasi yang bisa mengakomodasi kondisi darurat masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan lembaga non-APBD seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan intervensi cepat.

“Saya mendorong jajaran eksekutif untuk memberikan perhatian khusus. Jika APBD terbentur aturan desil, gunakan langkah-langkah lain seperti Baznas agar perbaikan rumah bisa segera dilakukan. Ibu Suwarti sebagai warga negara dan seorang ibu tunggal berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” tegasnya.

Sementara itu, Suwarti hanya bisa pasrah menanti ulur tangan pemerintah. Setiap kali mendung menggelayut di langit Tegal, rasa cemas selalu menghantuinya. Ia khawatir plastik pelindung rumahnya robek atau rangka bambunya patah karena sudah rapuh.

“Saya sangat berharap ada bantuan agar bisa menempati rumah secara aman tanpa perasaan was-was,” ucap Suwarti lirih.

[Arief]

Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Melalui langkah inklusif, legislatif berupaya menyusun aturan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berpijak pada nilai moral dan aspirasi keagamaan guna melindungi generasi muda dari dampak buruk distribusi alkohol yang tak terkendali.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk mengisi kekosongan hukum di Kota Bahari. Menurut Ali, Rapat Kerja yang digelar bersama unsur Pemerintah Kota Tegal dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan mandat dari rapat internal Pansus IV guna memastikan transparansi dan partisipasi publik.

“Kami menyepakati bahwa Raperda ini tidak boleh dibahas secara sepihak oleh Pansus sebelum mendengar suara dari pemuka agama dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada warga Kota Tegal,” ujar Ali Mashuri, yang juga merupakan politisi senior dari Fraksi PKS, saat ditemui usai memimpin rapat kerja di Gedung DPRD, beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, keberatan dan masukan kritis dari berbagai ormas keagamaan mengemuka. Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan posisi Islam yang mengharamkan minuman beralkohol secara mutlak. Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) melalui perwakilannya, Gusni, memberikan catatan teknis yang tajam terkait zonasi peredaran, batasan usia, hingga waktu penjualan.

“Jangan sampai aturan ini dibuat tanpa taring (tidak tajam). Kami akan menyerahkan catatan tertulis mengenai jarak dan distribusi agar pengawasan benar-benar efektif,” tegas Gusni.

Merespons berbagai dinamika tersebut, Ali Mashuri mengutip sebuah kaidah yang menjadi kata kunci dalam pembahasan ini. “Pansus berpegang pada pesan para pemuka agama: mā lā yudraku kulluhu, lā yutraku kulluhu. Apabila sesuatu tidak bisa dihilangkan atau ditinggalkan sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya. Artinya, jika kita belum bisa mencapai idealisme absolut, kita harus meminimalisir kemudaratan melalui regulasi yang paling ketat dan mungkin diterapkan,” jelas Ali.

Sisi lain yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah lemahnya pengawasan distribusi di lapangan. Ketua Bamagnas Kota Tegal, Pendeta Handoyo, memperingatkan potensi kebocoran distribusi hingga ke warung-warung kecil yang sangat rentan diakses oleh anak-anak dan remaja.

“Jika pengawasan bocor, minuman beralkohol akan sampai ke tangan siapa saja. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar razia sesaat, tapi harus dibarengi edukasi dampak negatif alkohol melalui institusi pendidikan,” kata Handoyo.

Ketua MUI Kota Tegal, Shobirin Ali, turut menambahkan bahwa potensi penyelewengan perda harus diantisipasi sejak dini agar penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Tegal konsisten dan tidak tebang pilih.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, didampingi Kepala Satpol PP Budio Pradibto, mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota Tegal mengalami kendala dalam melakukan tindakan terstruktur karena belum adanya aturan daerah yang spesifik.

Raperda yang kini tengah digodok terdiri dari 13 Bab dan 26 Pasal. Ruang lingkupnya mencakup penggolongan minuman beralkohol, mekanisme peredaran, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana bagi pelanggarnya.

Menutup keterangannya, Ali Mashuri memastikan bahwa Fraksi PKS dan Pansus IV akan terus mengawal draf ini hingga menjadi produk hukum yang aplikatif.

“DPRD akan terus mengawal secara saksama. Kami menunggu catatan tertulis dari para tokoh agama sebagai landasan akhir sebelum kami melakukan pembahasan mendalam bersama jajaran eksekutif. Target kami adalah regulasi yang kuat secara hukum dan terjaga secara nilai moral,” pungkas Ali. (M.A)

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Margi Luhur Kota Tegal mengadukan pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat ke Fraksi PKS DPRD Kota Tegal. Mereka menuntut adanya transparansi terkait nilai pagu retribusi dan mengecam pola penekanan target yang dinilai tidak realistis serta mengancam mata pencaharian mereka.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Fraksi PKS, dihadiri langsung oleh Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, beserta sejumlah perwakilan juru parkir rayon resmi yang datanya telah terverifikasi di Dinas Perhubungan. Aspirasi mereka diterima oleh staf ahli Fraksi PKS, Ali Irfan dan Yashier, serta disaksikan sejumlah mahasiswa magang dari Universitas Pancasakti (UPS) dan LP3I Tegal.

Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, menyampaikan bahwa para juru parkir kini berada dalam posisi sulit akibat kebijakan sepihak dari dinas terkait. Ada lima poin krusial yang menjadi landasan keberatan mereka. Poin utama adalah mengenai ketidakjelasan nilai pagu retribusi yang harus disetorkan jukir kepada Dishub.

“Kami menuntut transparansi. Selama ini, penetapan nilai pagu retribusi parkir terkesan tertutup. Kami juga mendesak agar setiap rencana kenaikan retribusi harus melalui proses musyawarah bersama para jukir di lapangan sebagai pelaksana teknis,” ujar Heri dalam pertemuan tersebut.

Heri juga mengungkapkan adanya tekanan administratif yang membebani psikologi para pekerja. Menurutnya, Dishub kerap memberikan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 yang berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) penugasan apabila jukir tidak mampu memenuhi target setoran yang ditentukan.

“Kondisi di lapangan tidak selalu sama, namun kami dipaksa memenuhi angka yang kadang di luar kemampuan. Jika gagal, ancamannya adalah kehilangan pekerjaan. Ini yang kami rasa sangat tidak adil,” tambahnya.

Selain masalah target, para juru parkir mengeluhkan minimnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak dasar mereka, seperti ketersediaan rompi parkir dan atribut resmi lainnya yang hingga kini belum terpenuhi.

Dampak dari kenaikan target retribusi ini pun diprediksi akan merembet ke sektor ekonomi yang lebih luas. Heri menjelaskan bahwa jika target retribusi terus dinaikkan secara tidak proporsional, hal itu berpotensi memicu kenaikan biaya parkir di masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen untuk berbelanja di toko-toko yang berada di kawasan titik parkir tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, staf Fraksi PKS, Ali Irfan, menyatakan akan segera merumuskan laporan formal untuk diteruskan kepada pimpinan fraksi dan komisi terkait di DPRD Kota Tegal. Ia menilai pola komunikasi dan pembinaan dari Dishub perlu dievaluasi total.

“Para juru parkir ini adalah mitra pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah. Pola ancaman pencabutan SK tanpa melihat kendala di lapangan bukanlah solusi yang bijak. Kami akan mendorong adanya pertemuan antara paguyuban jukir dengan Dishub untuk mencari titik temu yang adil,” tegas Ali Irfan.

Fraksi PKS berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini agar tata kelola parkir di Kota Tegal tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap menjaga kesejahteraan para pekerjanya dan stabilitas ekonomi pelaku usaha di sekitarnya. (Naynafiihan)

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin meninjau langsung kondisi infrastruktur dan fasilitas Kawasan Pujasera di Jalan Melati, Kota Tegal, Senin (6/1/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan fasilitas serta menyerap aspirasi pedagang terkait kendala tata kelola di kawasan kuliner tersebut.

Kunjungan tersebut menindaklanjuti keluhan pedagang kaki lima (PKL) mengenai minimnya sarana bagi pengunjung. Selain memberikan bantuan meja dan kursi secara pribadi, Amiruddin juga menerima empat poin tuntutan pedagang yang meliputi usulan kebijakan parkir gratis, pavingisasi lahan untuk mencegah genangan, pemberlakuan arus dua arah bagi kendaraan roda empat, serta penguatan promosi kawasan pujasera dari Pemerintah Kota Tegal.

“Aspirasi ini menyangkut keberlangsungan ekonomi kecil. Masalah parkir dan aksesibilitas jalan harus segera dikaji agar kawasan ini lebih kompetitif bagi pengunjung,” ujar Amiruddin saat berdialog dengan perwakilan pedagang.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah perwakilan pedagang, diantaranya Hilmi, Lukman, dan Endang, menyampaikan harapan agar kawasan tersebut semakin berkembang. Hilmi, salah satu pedagang, menitikberatkan pada empat persoalan krusial yang saat ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan kawasan pujasera.

Pertama, mengenai kebijakan parkir. Menurut Hilmi, retribusi parkir sering kali menjadi beban bagi pembeli yang hanya mampir sebentar. Ia mengusulkan adanya kebijakan parkir gratis untuk memantik keramaian.

“Banyak masyarakat yang mengeluh. Belanja tidak seberapa, tetapi harus bayar parkir. Kalau ini digratiskan, kami yakin warga akan lebih sering datang,” kata Hilmi.

Kedua, perbaikan infrastruktur berupa pavingisasi jalan. Saat ini, kondisi drainase dan permukaan jalan masih kerap menyisakan genangan air pascahujan yang mengganggu kenyamanan. Ketiga, pedagang berharap ada perubahan arus lalu lintas menjadi dua arah bagi kendaraan roda empat, tidak terbatas pada sepeda motor saja.

Terakhir, para pedagang mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih masif melakukan promosi kawasan. Hilmi menilai, tanpa dukungan pemasaran dari pemerintah daerah, potensi Jalan Melati sebagai destinasi kuliner baru di Kota Tegal sulit untuk dikenal luas oleh masyarakat luar daerah.

Menanggapi hal itu, Amiruddin berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke ranah kebijakan di DPRD. Ia menilai sinkronisasi antara fasilitas yang memadai dan regulasi yang mendukung pedagang kecil adalah kunci menghidupkan ekonomi kerakyatan di Kota Tegal.[]

Darah Muda PKS, Nyawa Baru Di Meja Rakerda

Darah Muda PKS, Nyawa Baru Di Meja Rakerda

HAWA segar terasa di tengah keriuhan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PKS Kota Tegal, Minggu (28/12). Tak sekadar menjadi forum seremoni rutin tahunan, hajatan politik ini seolah menjadi panggung unjuk gigi bagi para “punggawa muda” yang ter gabung dalam Garuda Keadilan

Sejak pagi, derap langkah energik savap kepemudaan PKS itu mendominasi atmosfer acara. Mulai dari urusan teknis yang njelimet, publikasi digital yang ciamik, hingga manajemen layanan peserta, semuanya dikomandoi oleh barisan anak muda.

PKS Kota Tegal nampaknya sedang serius mengirim pesan, bahwa politik bukan hanya milik mereka yang berambut perak, melainkan ruang kreatif bagi generasi Z dan Milenial.
Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, tak bisa menyembunyikan rasa bangganya. Bagi pria yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal tersebut, kehadiran Garuda Keadilan bukan sekadar pelengkap dekorasi acara, melainkan bukti keberhasilan regenerasi.

“Anak-anak muda ini adalah aset. Keterlibatan mereka hari ini membuktikan bahwa estafet kepemimpinan di tubuh PKS tidak pernah macet. Semangat mereka adalah denyut nadi masa depan partai,” ujar Zaenal di sela-sela agenda.

Rakerda yang mengusung tajuk “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, dan Raih Kemenangan” ini dihadiri tak kurang dari 138 peserta. Mereka adalah para pengurus, legislator, hingga struktur terkecil dari seluruh penjuru Kota Bahari. Di sana, strategi digodok, evaluasi di bedah, dan soliditas dikunci rapat-rapat.
Zaenal menegaskan, Rakerda kali ini adalah momentum krusial untuk menyelaraskan frekuensi perjuangan. la ingin memastikan bahwa setiap gerak partai harus berujung pada satu muara: pelayanan ma-syarakat yang lebih nyata.

“Ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Ini adalah sarana menyamakan visi dan memperkuat barisan. Dengan kerja kolektif dan kolaborasi lintas generasi, PKS siap memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Kota Tegal, tegasnya optimistis.

Lewat pertemuan ini, PKS Kota Tegal seolah kembali meneguhkan janjinya untuk terus hadir di tengah masyarakat. Dengan bauran pengalaman dari para senior dan energi meluap dari kaum muda, partai berlambang bulan sabit kembar ini mantap menatap agenda politik mendatang dengan dada tegak.

RAKERDA PKS Kota Tegal Teguhkan Soliditas dan Semangat Pelayanan

RAKERDA PKS Kota Tegal Teguhkan Soliditas dan Semangat Pelayanan

Tegal, Minggu (28/12/2025) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) pada Minggu, 28 Desember 2025. Kegiatan strategis ini mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan dan Raih Kemenangan”, dan diikuti oleh 138 peserta yang terdiri dari jajaran pengurus, anggota dewan, serta struktur PKS se-Kota Tegal.

RAKERDA menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan menyusun arah gerak organisasi ke depan. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti rangkaian agenda yang berfokus pada penguatan soliditas internal, evaluasi kinerja, serta perumusan program pelayanan kepada masyarakat yang lebih optimal.

Hal yang menarik dan menjadi sorotan dalam RAKERDA kali ini adalah keterlibatan anak-anak muda PKS yang tergabung dalam Garuda Keadilan sebagai panitia pelaksana. Kehadiran mereka memberikan warna tersendiri, menghadirkan semangat muda, kreativitas, serta energi positif dalam pelaksanaan kegiatan. Ini menjadi bukti nyata komitmen PKS Kota Tegal dalam memberikan ruang dan kepercayaan kepada generasi muda untuk mengambil peran strategis dalam proses politik dan organisasi.

Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurrohman, S.P., dalam sambutannya menegaskan bahwa RAKERDA bukan sekadar agenda rutin, melainkan sarana konsolidasi perjuangan.

“RAKERDA ini adalah momentum untuk mengokohkan barisan, menyamakan visi, dan memperkuat semangat pelayanan kepada masyarakat. Dengan soliditas yang terjaga dan kerja yang terencana, insyaallah PKS Kota Tegal siap meraih kemenangan dan memberikan kontribusi terbaik bagi warga Kota Tegal,” ujar Zaenal Nurrohman.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan generasi muda dalam kepanitiaan. Menurutnya, kehadiran Garuda Keadilan menunjukkan bahwa estafet kepemimpinan dan perjuangan PKS berjalan dengan baik.

“Anak-anak muda PKS adalah aset masa depan. Semangat, ide, dan dedikasi mereka hari ini adalah harapan besar bagi kejayaan PKS di masa mendatang,” tambahnya.

Melalui RAKERDA ini, PKS Kota Tegal meneguhkan komitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kesiapan organisasi menghadapi agenda-agenda politik ke depan.

Dengan semangat kebersamaan dan kolaborasi lintas generasi, PKS Kota Tegal optimistis melangkah mantap menuju perjuangan yang lebih solid, melayani dengan sepenuh hati, dan meraih kemenangan.

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju agar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Tegal dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan. Tiga Raperda tersebut mencakup Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Selasa, 3 Desember 2025, melalui Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan oleh juru bicaranya, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal.

Fraksi PKS secara khusus mendukung penuh inisiatif pembentukan Raperda tentang Minuman Beralkohol (Minol) sebagai revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2006. Dukungan ini didasarkan pada fakta bahwa Minol telah menimbulkan masalah serius dari aspek kesehatan, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Namun, di balik dukungan tersebut, PKS mengajukan pertanyaan kritis terkait pergeseran diksi dan filosofi dasar Raperda yang baru. Perda sebelumnya secara eksplisit berorientasi pada Larangan Minuman Beralkohol, sedangkan Raperda yang baru menggunakan diksi Pengawasan dan Pengendalian.

“Apakah filosofi dasar Raperda ini bergeser dari pelarangan total menjadi sekadar pengaturan dan pengendalian peredaran?” tanya Erni Ratnani saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi.

PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk memberikan kejelasan mendalam mengenai pertimbangan hukum dan sosiologis utama yang melandasi pergeseran pendekatan ini. Fraksi PKS mempertanyakan mengapa Pemda memilih pendekatan pengendalian, alih-alih mempertahankan larangan total demi menjaga nilai sosial dan ketertiban umum.

Selain itu, PKS juga mempertanyakan dugaan adanya pergeseran tujuan utama Raperda. Fraksi khawatir tujuan utama bergeser dari perlindungan masyarakat menjadi kepentingan fiskal daerah, mengingat potensi Minol sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang tinggi.

Secara tegas, Fraksi PKS menekankan bahwa Raperda yang baru ini harus memiliki semangat untuk membatasi secara ketat akses masyarakat terhadap minuman beralkohol. PKS mewanti-wanti agar regulasi ini tidak menjadi pintu masuk untuk melegalkan peredarannya dalam lingkup terbatas melalui pendekatan regulasi semata. Tujuannya adalah memastikan bahwa Raperda ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga moralitas, kesehatan, dan ketertiban umum di Kota Tegal.[]

Angkutan Sekolah Gratis Kota Tegal Dievaluasi DPRD Demi Efektivitas Rute

Angkutan Sekolah Gratis Kota Tegal Dievaluasi DPRD Demi Efektivitas Rute

Program Angkutan Sekolah Gratis yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal telah merampungkan masa uji coba selama dua pekan. Hasil dan data dari masa percobaan yang berlangsung 18 hari penuh ini kini menjadi fokus utama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Parlemen pada Rabu (3/12).

Evaluasi ini bertujuan memastikan seberapa efektif dan efisien rute-rute angkutan perkotaan yang melayani pelajar secara cuma-cuma tersebut, sebelum ditetapkan sebagai kebijakan baku.

Anggota Komisi III DPRD, Mochammad Ali Mashuri, menekankan bahwa masa uji coba yang dimulai sejak 24 November 2025 itu berfungsi sebagai “tes ombak” untuk mengukur keberhasilan program. Menurut Ali, data yang terkumpul telah memberikan gambaran yang jelas mengenai titik-titik layanan.

“Uji coba ini seperti tes ombak. Dia akan menunjukkan seberapa efektif jalur-jalur yang sudah dibuat Dishub,” ujar Ali Mashuri seusai rapat.

Ali menjelaskan, data menunjukkan adanya titik-titik layanan yang tinggi permintaannya sehingga perlu didorong porsi layanannya. Sebaliknya, ada pula rute yang mungkin perlu dikurangi porsi pelayanannya karena kurang diminati.

“Sehingga, ketika nanti program ini resmi menjadi kebijakan baku untuk satu tahun penuh, dia bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Anggaran yang dikeluarkan pun tepat sasaran,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Abdul Kadir, dalam paparannya menjelaskan bahwa angkutan gratis berpelat kuning ini mengemban misi yang melampaui sekadar memberikan tumpangan.

Program ini dirancang untuk mendukung layanan publik dengan menyediakan transportasi yang terfokus bagi pelajar, memberikan angin segar ekonomi bagi orang tua, dengan memangkas biaya transportasi harian, dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan remaja dan pelajar di jalanan.

Tak hanya itu, program ini juga merupakan upaya konkret Pemerintah Kota Tegal untuk mendukung eksistensi angkutan perkotaan agar tetap hidup dan melayani masyarakat di tengah gempuran transportasi daring (online).

Evaluasi mendalam ini akan menentukan nasib rute-rute yang diujicobakan di tiga jalur utama yang menyasar titik-titik padat pelajar. Setelah “disaring” dan “dibenahi,” harapannya Angkutan Sekolah Gratis benar-benar bisa menjadi solusi transportasi yang aman, nyaman, dan ramah kantong bagi seluruh pelajar Kota Tegal.

 

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Apresiasi Lukisan Disabilitas

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Apresiasi Lukisan Disabilitas

Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Pendopo Kota Tegal pada Selasa (2/12/2025) menjadi momentum yang sangat bermakna, khususnya melalui pameran dan lelang karya seni anak-anak penyandang disabilitas.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota  Tegal Mochamad Ali Mashuri hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Fraksi PKS menunjukkan kepeduliannya yang mendalam dengan berpartisipasi aktif dalam lelang dan memberikan apresiasi tinggi terhadap bakat luar biasa anak-anak berkebutuhan khusus.

Mewakili Fraksi PKS, Ali Mashuri berhasil memenangkan lelang salah satu dari enam lukisan yang dipamerkan dengan penawaran sebesar Rp1.050.000,-. Lukisan tersebut, bersama dengan karya seni dan UMKM disabilitas lainnya, menarik perhatian karena dinilai memiliki nilai seni yang tinggi, keunikan warna, tema, dan filosofi tersendiri.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mashuri menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para guru pendamping dan orang tua yang telah tanpa lelah membimbing anak-anak hingga meraih prestasi.

“Kegiatan ini merupakan ruang kepedulian kita bersama dan acara ini sangat bermakna. Semua perjuangan guru menjadi ladang ibadah,” ujar Ali Mashuri.

“Semoga kedepan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) lebih besar dan meriah.”

Tidak hanya Fraksi PKS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, juga turut memenangkan lelang lukisan dengan penawaran yang sama.

“Kami sampaikan rasa syukur yang mendalam kepada anak-anak hebat penyandang disabilitas, para guru pendamping, orang tua, lembaga sosial, serta seluruh pihak yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan,” kata Sekda.

Ia menegaskan bahwa pembangunan inklusif di Kota Tegal tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur sosial yang memberikan kesempatan setara bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tegal, Dinar Marnoto, selaku penyelenggara kegiatan, menjelaskan bahwa peringatan HDI 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk menghadirkan ruang inklusif.

“Inklusif bukan sekadar menyediakan akses, tetapi juga memberikan kesempatan, memberdayakan, serta mengubah cara pandang kita terhadap keberagaman kemampuan. Anak-anak kita yang berkebutuhan khusus adalah bagian dari kita yang harus kita dukung sepenuhnya,” jelas Dinar.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Plt. Kepala Dinsos, Ketua Komunitas Disabilitas, serta ratusan anak-anak disabilitas se-Kota Tegal, guru pendamping, dan orang tua.

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Kemandirian Fiskal

Fraksi PKS Kota Tegal Soroti Kemandirian Fiskal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti kondisi fiskal daerah yang menunjukkan ketergantungan serius terhadap Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Daerah Kota Tegal agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) benar-benar menjadi tulang punggung pembiayaan daerah.

Data APBD 2026 menunjukkan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat mencapai Rp555.713.258.000. Fraksi PKS menegaskan, dengan kondisi ketergantungan yang tinggi ini, upaya pencapaian target PAD sebesar Rp470.804.735.000 harus dilakukan secara maksimal agar kemandirian fiskal daerah dapat diperkuat.

Juru bicara Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, S.E., menekankan bahwa potensi PAD di Kota Tegal masih sangat banyak yang belum dioptimalkan.

“Kami berharap agar capaian realisasi tidak hanya memenuhi, tetapi juga mampu melampaui target yang sudah ditetapkan, sebagai upaya untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar H. Abdul Ghoni, S.E..

PKS mendesak agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan upaya nyata untuk peningkatan PAD. Pada sektor Pajak Daerah, Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) harus mengambil langkah ekstensifikasi nyata, termasuk pemasangan taping box di setiap restoran dan melakukan digitalisasi pendapatan sektor pajak untuk menyiasati kebocoran akibat human error.

Edukasi mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak restoran harus terus menerus disosialisasikan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa pembangunan bersumber dari pajak.

Terkait penerimaan non-pajak, Pemkot Tegal didorong untuk aktif berkomunikasi dan berkolaborasi dengan daerah lain, khususnya di sektor perikanan, untuk membentuk Kelompok Kerja atau Panitia Khusus guna mendapatkan proporsi pendapatan yang adil dan proporsional.

“Langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pendapatan daerah ini harus terus dikembangkan oleh semua OPD karena berdampak langsung pada perolehan Dana Insentif Fiskal di tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” pungkas Ghoni.

Copyright © 2026