KOMISI II DPRD Kota Tegal mendesak penyesuaian gaji tenaga outsourcing yang bekerja di lingku-ngan Pemerintah Kota Tegal. Tahun ini, upah tenaga outsourcing masih di bawah besaran UMK Kota Tegal yang ditetapkan sebesar Rp2.376.684.
“Kami mendesak, jika mampu secara keuangan di 2025, lakukan penyesuaian sesuai UMK. Jadi utuh yang diterima mereka. Bisa dilakukan di ubahan (APBD),” kata Ketua Komisi II Zaenal Nurohman.
Desakan ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi tenaga outsourcing yang diterima Komisi II. Tenaga outsourcing mengeluhkan penggajian yang didapat dari Pemkot.
Komisi II telah mengundang Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) untuk membahas persoalan tersebut dalam sebuah Rapat Kerja yang diadakan Kamis (20/3) lalu. Rapat Kerja dihadiri Kepala Bakeuda Siswoyo dan Plt Kepala Disnakerin Rita Marlianawati
Selanjutnya, Zaenal meminta Disnakerin yang menangani urusan penyelenggaraan ketenagakerjaan memantau dan memastikan pihak ketiga penyedia jasa outsourcing, memenuhi kriteria perusahaan yang kuat dan kredibel. “Diharapkan secara manajerial dapat memenuhi kewajiban memberikan upah minimal sesuai UMK, sesuai regulasi yang ada di bidang ketenagakerjaan,” ucap Zaenal.
“Apabila tenaga outsourcing memiliki keluhan, bisa menyampaikan pengaduan ke Disnakerin untuk dimediasi dengan pihak ketiga,” imbuh legislator PKS itu.
Adapun yang dimaksud tenaga outsourcing Pemkot adalah yang terdiri dari Tenaga Kebersihan Kantor, Tenaga Keamanan Kantor, Tenaga Kebersihan Lapangan, Supir, dan Tenaga Administrasi.
Pemkot sendiri telah menyusun formulasi penggajian untuk tenaga outsourcing di 2026, dan direncanakan mengalami kenaikan 6 persen, sehingga telah melewati UMK. Penggajian tenaga o-utsourcing disesuaikan dengan jenis dan spesifikasinya. Di dalam gaji, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Khusus koordinator, ditambah Tunjangan Jabatan.[]









