Ali Mashuri Realisasikan Pengadaan Gerobak Sampah dan Tenis Meja dari usulan Reses

Ali Mashuri Realisasikan Pengadaan Gerobak Sampah dan Tenis Meja dari usulan Reses

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, menyerahkan enam unit gerobak sampah kepada warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bantuan ini merupakan realisasi dari aspirasi masyarakat yang dihimpun saat kegiatan reses beberapa waktu lalu.

Gerobak-gerobak tersebut disalurkan untuk menggantikan fasilitas lama yang sudah tidak layak pakai. Ali menyebut, pengadaan ini diharapkan dapat memperkuat sistem kebersihan lingkungan sekaligus menjawab kebutuhan mendesak warga.

“Permintaan ini muncul dari bawah, dan kami dorong agar segera terealisasi. Kebersihan lingkungan adalah fondasi penting untuk kesehatan masyarakat,” ujar Ali saat penyerahan bantuan, Rabu, 29 Mei 2025.

Selain gerobak sampah, Ali juga menyalurkan tiga unit meja tenis yang ditujukan untuk kegiatan olahraga warga. Ia berharap sarana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai media interaksi sosial sekaligus mendorong pola hidup sehat di lingkungan perumahan.

“Olahraga tidak hanya menjaga kesehatan, tapi juga mempererat hubungan antarwarga,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.

Warga dan tokoh lingkungan menyambut positif bantuan tersebut. Lurah Panggung menyatakan gerobak baru akan langsung difungsikan untuk menunjang operasional petugas kebersihan di tingkat RT.

Bantuan ini merupakan bagian dari program pokok pikiran (pokir) DPRD yang dialokasikan berdasarkan hasil penjaringan kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing pada tahun 2024 yang lalu yang disampaikan melalui Anggota Dewan dari Fraksi PKS.

Komisi II DPRD Tegal Desak Bakeuda: Genjot PAD dengan Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Komisi II DPRD Tegal Desak Bakeuda: Genjot PAD dengan Digitalisasi dan Pengawasan Ketat

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman soroti disparitas antara hasil tapping dan realisasi pendapatan pada sektor parkir mal. Ia juga menyayangkan masih banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum mencapai target pendapatan.

Komisi II DPRD Kota Tegal mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk lebih agresif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Digitalisasi dan pengawasan ketat terhadap realisasi pendapatan menjadi sorotan utama dalam rapat kerja yang digelar Jumat, 17 Mei lalu.

Dalam rapat yang dihadiri Kepala Bakeuda Siswoyo, Komisi II menyoroti penurunan pajak parkir di mal dari 25% menjadi 10%. Zaenal mengusulkan agar Bakeuda segera berdiskusi dengan pihak mal terkait hal ini.

“Bakeuda harus melakukan terobosan baru,” tegas Zaenal, menyoroti pentingnya peningkatan pendapatan daerah melalui sistem digitalisasi. Ia bahkan merekomendasikan adopsi model yang berhasil diterapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung.

Komisi II juga mendorong Bakeuda untuk memberikan langkah-langkah konkret yang dapat diimplementasikan secara teknis guna mengatasi OPD yang belum mencapai target.

Meskipun menyoroti beberapa kelemahan, Komisi II menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh upaya Bakeuda. Zaenal menyebutkan, Komisi II siap mendukung pembentukan Badan Pendapatan dan penambahan Satuan Tugas (Satgas) Pendapatan demi optimalisasi pencapaian target.

Kepala Bakeuda Siswoyo dalam paparannya menjelaskan progres pendapatan daerah hingga 17 Mei 2025, dengan realisasi hingga April 2025 mencapai 28,70% dari target Rp 1,2 triliun lebih. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme alat tapping tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi riil pendapatan. Dengan dukungan Komisi II dan komitmen Bakeuda, diharapkan upaya optimalisasi PAD di Kota Tegal dapat berjalan lebih efektif dan transparan.[]

Abdul Ghoni; “Blue Print Drainase: Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir di Kota Tegal

Abdul Ghoni; “Blue Print Drainase: Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir di Kota Tegal

Permasalahan banjir dan genangan air yang kian meluas di beberapa wilayah Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk lebih serius dalam penanganannya. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mendesak agar pemerintah segera menyusun cetak biru (blueprint) drainase kota, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan tidak mengesampingkan peran akademisi atau perguruan tinggi.

Abdul Ghoni menyoroti bahwa pola penanganan banjir selama ini belum maksimal, sehingga perlu pendekatan yang lebih komprehensif. “Permasalahan banjir dan genangan di beberapa wilayah Kota Tegal cenderung semakin meluas, hal ini karena pola penanganan banjir belum maksimal. Oleh karenanya saya meminta agar Pemerintah Kota Tegal lebih serius lagi dalam upaya menangani banjir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ghoni menekankan pentingnya penyusunan blueprint drainase kota. Ia juga mendorong agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat bersinergi dalam pembangunan saluran drainase yang terintegrasi dengan saluran-saluran yang lebih besar.

“Di antaranya dengan menyusun blueprint drainase Kota Tegal. Tidak hanya itu, perlu juga dilibatkan masyarakat dalam hal pemberdayaan masyarakat melalui RT RW kelurahan untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan banjir,” kata Ghoni.

Ia menambahkan, “Saya mendorong juga agar OPD terkait ketika membangun saluran drainase bisa terintegrasi dengan saluran-saluran yang lebih besar. Selanjutnya bisa dibuat peta drainase sebagai petunjuk ketika akan dibuat saluran drainase. Dalam proses penyusunan blueprint serta peta drainase ini, sangat penting untuk melibatkan akademisi atau perguruan tinggi, yang memiliki kepakaran dalam hidrologi dan tata kota. Kolaborasi ini akan memastikan perencanaan yang berbasis data dan ilmiah untuk solusi jangka panjang.”

Usulan peta drainase dan kolaborasi dengan dunia akademis ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan terstruktur bagi pembangunan maupun perbaikan sistem drainase di masa mendatang, sehingga penanganan banjir di Kota Tegal dapat dilakukan secara lebih efektif, berkelanjutan, dan didukung oleh kajian ilmiah yang mendalam.[]

Ali Mashuri Dukung Upaya Juru Parkir Dibekali Rompi Resmi

Ali Mashuri Dukung Upaya Juru Parkir Dibekali Rompi Resmi

Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk segera menertibkan keberadaan parkir tidak resmi di Kota Tegal Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja yang menyoroti potensi kehilangan PAD akibat praktik parkir liar antara Komisi III dengan Dinas Perhubungan Kota Tegal.

Dishub Kota Tegal sendiri mencatat adanya 334 titik parkir resmi yang dikelola oleh 446 juru parkir dan 13 koordinator lapangan. Namun, persoalan muncul dengan maraknya juru parkir tidak resmi yang beroperasi di beberapa titik, termasuk di kawasan Jalan Pancasila.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal Abdul Kadir mengungkapkan, keberadaan juru parkir tidak resmi ini berdampak pada hilangnya potensi pendapatan parkir hingga Rp 400 ribu per hari. Temuan parkir liar ini tersebar di sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Tentara Pelajar, Jalan KS Tubun, Jalan Dr. Soetomo, Jalan Semeru, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pantura Margadana, dan tentu saja, Jalan Pancasila.

Desakan penertiban ini diperkuat dengan telah berlakunya Peraturan Walikota (Perwali) No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum. Perwali ini menjadi payung hukum bagi Dishub untuk menindak juru parkir tidak resmi dan menata sistem perparkiran.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P., mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil Dinas Perhubungan Kota Tegal. “Kami mendukung langkah ini penertiban keberadaan parkir agar lebih tertata,” ujar Ali Mashuri.

Ali Mashuri menambahkan, kolaborasi dengan berbagai pihak diantaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP dan Tim Saber Pungli menjadi krusial dalam penegakan hukum terhadap juru parkir liar. “Ini adalah langkah yang tepat. Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan penindakan terhadap parkir tidak resmi bisa lebih efektif,” imbuhnya.

Selain itu, Ali juga mendukung langkah Dishub Kota Tegal terkait rencana pembaruan identitas juru parkir resmi dengan mengganti warna rompi yang berbeda, guna memudahkan masyarakat membedakan juru parkir resmi dan tidak resmi.

Diharapkan, dengan penertiban ini, pendapatan asli daerah dari sektor parkir dapat meningkat optimal dan menciptakan ketertiban di ruas-ruas jalan Kota Tegal.[]

Kebijakan Pemkot Tegal di Kawasan Taman Pancasila, Solusi Baru Dongkrak PAD

Kebijakan Pemkot Tegal di Kawasan Taman Pancasila, Solusi Baru Dongkrak PAD

Pemerintah Kota Tegal bersiap dengan merombak penataan kawasan Taman Pancasila, menyusul berbagai persoalan yang kerap muncul, mulai dari aktivitas odong-odong hingga parkir liar. Solusi komprehensif pun digulirkan, mencakup pemberlakuan Car Free Night (CFN) dan penataan manajemen parkir terpadu.

Rencana ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi Taman Pancasila sebagai ruang publik yang nyaman dan tertata, sekaligus mengatasi kemacetan dan kesemrawutan yang selama ini menjadi keluhan.

Salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah Car Free Night (CFN) di area Taman Pancasila setiap Sabtu dan Minggu malam, mulai pukul 18.00 hingga 24.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, kawasan ini akan steril dari kendaraan bermotor. Ini berarti, odong-odong, motor mini, andong, hingga mobil-mobilan sewaan yang selama ini kerap memenuhi area pedestrian dan mengganggu lalu lintas, akan dilarang beroperasi di kawasan Alun-Alun dan Pancasila.

Keputusan ini diambil menyikapi kondisi Jalan Pancasila yang sering kali diwarnai kemacetan dan ketidaknyamanan akibat keberadaan berbagai wahana hiburan anak-anak dan aktivitas street photographer yang memakan banyak ruang.

Namun, demi mengakomodasi mobilitas alternatif yang ramah lingkungan, sepeda listrik dan skuter tetap diizinkan beroperasi di kawasan CFN setiap Sabtu-Minggu. Kebijakan ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi Taman Pancasila sebagai ruang publik yang nyaman, aman, dan tertata rapi untuk masyarakat berekreasi.

Menanggapi hal ini Mochamad Ali Mashuri, S.A.P, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, menyatakan optimisme tinggi terhadap inisiatif ini. “Penataan Taman Pancasila dengan konsep Car Free Night adalah langkah progresif,” ujar Ali Mashuri. “Selain menciptakan ruang publik yang nyaman dan aman bagi masyarakat di malam hari, kami optimis ini akan menjadi magnet ekonomi baru.

“Peningkatan aktivitas warga dan pedagang di kawasan ini secara otomatis akan berkorelasi positif terhadap peningkatan PAD Kota Tegal, baik dari retribusi parkir yang lebih tertata maupun dari potensi pajak lainnya.”

Ali Mashuri juga menyoroti keberhasilan program serupa di kota lain sebagai validasi potensi kebijakan ini. “Kita belajar dari pengalaman Solo yang sukses dengan konsep serupa. Dengan perencanaan yang matang dan sosialisasi yang baik, Taman Pancasila bisa menjadi ikon baru Kota Tegal di malam hari,” pungkasnya.

Ia mendesak Pemerintah Kota Tegal bersama instansi terkait agar dapat segera mematangkan detail implementasi Car Free Night di Taman Pancasila, sehingga program ini dapat segera berjalan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.[]

Tegal Darurat Sampah, DPRD Desak Pemkot Ambil Tindakan

Tegal Darurat Sampah, DPRD Desak Pemkot Ambil Tindakan

Persoalan sampah di Kota Tegal mencapai titik krusial. Kondisi sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang memprihatinkan, ditambah teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera mengambil langkah nyata.

Kritikan keras muncul dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kota Tegal dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal, Selasa (20/5/2025). Sorotan utama tertuju pada kondisi alat berat penunjang pengelolaan sampah, seperti bulldozer yang sudah tua dan tak layak pakai. Kondisi ini menjadi penghambat serius dalam penanganan tumpukan sampah harian.

Tak hanya itu, Kota Tegal juga mendapat peringatan keras dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping (penimbunan sampah terbuka) yang tidak lagi diperbolehkan. Aturan ini mengharuskan pemerintah daerah beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera mengadopsi skema pengelolaan sampah yang lebih maju. Salah satu opsi yang didorong adalah penerapan sistem sanitary landfill, metode penimbunan sampah yang lebih terencana dan terkontrol untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan. Alternatif lain adalah penggunaan mesin predator sampah, teknologi yang mampu mengolah sampah menjadi material lain atau mengurangi volumenya secara signifikan.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, secara tegas menyatakan kondisi Kota Tegal saat ini dalam status darurat sampah. “Tegal darurat sampah. Harus segera ada tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Tegal,” ujar Ghoni dengan nada prihatin.

Politisi PKS ini menambahkan, sudah saatnya Pemkot Tegal beralih dari cara-cara konvensional yang tidak lagi relevan dengan tantangan lingkungan saat ini. “Ini bukan hanya masalah kebersihan, tapi juga kesehatan masyarakat dan citra kota. Anggaran harus diprioritaskan untuk pengadaan sarana prasarana yang memadai dan implementasi sistem pengelolaan sampah yang modern,” tegasnya.

DPRD berharap rapat ini menjadi momentum bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kota Tegal untuk bergerak cepat. Perencanaan anggaran, pengadaan alat, serta edukasi kepada masyarakat mengenai pemilahan sampah di tingkat rumah tangga diharapkan dapat segera direalisasikan demi Kota Tegal yang lebih bersih dan sehat.[]

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengusulkan Kebijakan Jalan Searah Kartini Dikaji Ulang

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal mengusulkan Kebijakan Jalan Searah Kartini Dikaji Ulang

Penerapan kebijakan jalan searah di Jalan Kartini, Kota Tegal, menuai keluhan dari warga. Kebijakan yang diharapkan dapat mengurai kemacetan justru dinilai memberatkan dan berdampak negatif terhadap aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Andi, seorang pengguna Jalan Kartini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perubahan arus lalu lintas yang berlaku saat ini. Dalam suratnya yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, Andi menyampaikan bahwa sebelum kebijakan ini diterapkan, permasalahan utama di Jalan Kartini adalah Volume kendaraan roda empat yang melintas, mulai dari minibus, bus, truk, hingga mobil tangki BBM, dianggap menjadi biang keladi kesemrawutan.

“Dulu memang repot dengan banyaknya kendaraan besar. Namun, dengan perubahan arah rute saat ini, saya justru semakin kesulitan dari segi waktu dan kenyamanan,” ujar Andi. Ia mengusulkan agar Jalan Kartini dikembalikan menjadi dua arah khusus untuk sepeda, sepeda motor, dan becak. Selain itu, ia juga menyoroti dampak negatif kebijakan ini terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cempaka yang omzetnya menurun. “Jalan Cempaka pun tidak sepenuhnya searah, dan para pedagang kaki lima turut terdampak karena omzet mereka menurun,” imbuhnya.

Keluhan serupa juga dirasakan oleh warga yang berprofesi sebagai pembeli. Andi mencontohkan, untuk membeli jajanan dengan harga terjangkau, mereka kini harus mengeluarkan biaya tambahan untuk parkir. “Sebagai pembeli, saya juga merasa keberatan—misalnya, untuk membeli jajanan seharga Rp5.000, saya harus membayar parkir Rp2.000,” keluhnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, menyatakan akan menampung dan mengkaji ulang masukan dari warga. Ditemui pada Senin (19/5/2025), Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tegal terkait permasalahan ini.

“Kami menerima aspirasi dari masyarakat dan akan segera melakukan kajian mendalam terkait efektivitas kebijakan jalan searah di Jalan Kartini,” ujar Amiruddin. “Masukan dari warga, termasuk usulan untuk mengembalikan sebagian arus lalu lintas menjadi dua arah bagi kendaraan tertentu, akan menjadi pertimbangan penting dalam evaluasi ini.”

Lebih lanjut, Amiruddin menegaskan bahwa DPRD Kota Tegal berkomitmen untuk mencari solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak, baik pengguna jalan, pelaku usaha, maupun warga secara umum. “Tujuan utama dari setiap kebijakan adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat. Jika dalam pelaksanaannya justru menimbulkan masalah baru, maka perlu dievaluasi dan dicari solusi yang lebih baik,” pungkasnya.[]

Jumlah Penerima PKH di Kota Tegal Menyusut, Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan dan Ketepatan Sasaran

Jumlah Penerima PKH di Kota Tegal Menyusut, Komisi II DPRD Tekankan Pengawasan dan Ketepatan Sasaran

Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial bersyarat yang telah beralan sejak tahun 2007 mencatat penurunan jumlah penerima di Kota Tegal. Koordinator Pendamping PKH Noverdi Afrianmengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 6.800 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di Kota Tegal. Angka ini menurun dibandingkan data sebelumnya yang mencapai 7.000 penerima.

Noverdi menjelaskan bahwa penerima PKH harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi terdaftar sebagai keluarga kurang mampu serta memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, balita, lansia, atau anggota keluarga dengan disabilitas.

Menanggapi hal tersebut, Zainal Nurrohman dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung pelaksanaan dan melakukan pengawasan terhadap program PKH. Ia menyoroti krusialnya pengelolaan data yang akurat melalui Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.

“Komisi II akan memberikan perhatian khusus pada upaya penanganan kemiskinan ekstrem di Kota Tegal. Kami akan memastikan bahwa setiap bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” ujar Zainal dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut, Noverdi Afrian merinci mekanisme pemantauan PKH. Ia menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan setiap tiga bulan sekali dan status setiap penerima diverifikasi secara berkala. Selain bantuan tunai, penerima PKH juga diwajibkan mengikuti kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Kegiatan ini mencakup berbagai modul penting seperti pengasuhan anak, kesehatan, pengelolaan ekonomi keluarga, serta perlindungan sosial.

Zainal Nurrohman menambahkan bahwa selain aspek materi, pengembangan mental dan spiritual para penerima PKH juga menjadi perhatian. Ia mendorong agar para penerima dapat melihat PKH sebagai bantuan sementara yang diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus berupaya menjadi keluarga yang mandiri secara ekonomi.

Diskusi tersebut secara keseluruhan menekankan bahwa tujuan utama dari program PKH adalah memberdayakan keluarga penerima manfaat agar tidak terus-menerus bergantung pada bantuan sosial, melainkan mampu mencapai kemandirian.[]

Ketua Komisi II Zaenal Nurohman DPRD Dorong Pendamping PKH Kota Tegal Graduasi KPM

Ketua Komisi II Zaenal Nurohman DPRD Dorong Pendamping PKH Kota Tegal Graduasi KPM

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menekankan pentingnya peran pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam memotivasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mencapai kemandirian ekonomi. Dorongan ini disampaikan Zaenal saat Podcast di Gedung DPRD dengan para pendamping PKH di Kota Tegal, pada Kamis 15 Mei 2025.

Zaenal menjelaskan bahwa program PKH tidak hanya bertujuan memberikan bantuan sosial semata, tetapi juga memberdayakan KPM melalui pelatihan dan pendampingan. Dengan demikian, diharapkan para penerima manfaat memiliki bekal yang cukup untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka hingga akhirnya mampu mandiri dan keluar dari program.
“Para pendamping PKH memiliki peran krusial dalam menumbuhkan semangat ‘naik kelas’ bagi para KPM. Mereka adalah garda terdepan yang mendampingi, memberikan motivasi, dan mengarahkan para penerima manfaat agar bisa mandiri secara ekonomi,” ujar Zaenal.

Saat ini jumlah Penerima PKH pada Triwulan 1 tahun 2025 sebanyak 6873. Jumlah tersebut didampingi oleh 18 Pendamping PKH. Menurut Zaenal komposisi antara pendamping dengan yang didampingi jelas tidak ideal apalagi, ada salah satu Pendamping PKH yang saat ini sedang mengurus resign karena diterima sebagai CPNS.

Ia menambahkan, keberhasilan program PKH salah satunya diukur dari jumlah KPM yang berhasil melakukan graduasi. Graduasi PKH merupakan proses berakhirnya kepesertaan KPM karena telah mampu mandiri secara ekonomi dan tidak lagi bergantung pada bantuan sosial. Proses graduasi ini dapat terjadi atas kesadaran KPM sendiri maupun melalui inisiatif dan pendampingan dari para pendamping sosial.

Menanggapi dorongan tersebut, salah seorang Pendamping PKH Kota Tegal, Noverdi Novian, menyatakan ditengah keterbatasan sumber daya yang ada, kami tetap berupaya maksimal dalam mendampingi para KPM agar mereka bisa sampai tahap graduasi. Dari Januari-Mei, tercatat sudah ada 90 ajuan graduasi PKH.

“Kami sebagai pendamping PKH menyadari betul pentingnya memotivasi para KPM untuk mandiri. Kami terus berupaya memberikan pendampingan yang efektif, memberikan pelatihan yang relevan dengan potensi wilayah, serta membangun mental kemandirian bagi para penerima manfaat,” ungkap Noverdi.

Noverdi menambahkan, tantangan di lapangan memang beragam, namun pihaknya optimis dengan sinergi antara pendamping, pemerintah daerah, dan partisipasi aktif dari KPM, target graduasi PKH di Kota Tegal dapat tercapai secara optimal.[]

Aleg PKS Kota Tegal Ali Mashuri Lepas 8 Atlet NPCI Ikuti Seleksi PJP Atlet Potensial di Surakarta

Aleg PKS Kota Tegal Ali Mashuri Lepas 8 Atlet NPCI Ikuti Seleksi PJP Atlet Potensial di Surakarta

Sebanyak delapan atlet potensial dari National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kota Tegal bertolak ke Solo untuk mengikuti seleksi Pembinaan Jangka Panjang (PJP). Para atlet dari berbagai cabang olahraga ini dilepas oleh Anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, yang hadir untuk memberikan motivasi kepada para pejuang olahraga disabilitas tersebut.

Rombongan atlet dan official bertolak dari Tegal pada Jumat, 16 Mei 2025. Mereka akan mengikuti serangkaian seleksi yang meliputi cabang olahraga Para Atletik, Para Balap Sepeda, dan Para Tenis Meja.

Kedelapan atlet yang akan berjuang mengharumkan nama Kota Tegal adalah Adrian Arya P.S., Bima Ahmad Faryadi, Najma Salsabila, Ridwan Khaerul Huda, Citra Mauliddina, Muhammad Jeffiarrozzaq, Fajar Saputra, dan Hanif Fakhri Setiawan. Selain itu, Muhammad Hafiz Zisma Syofianda dan Erva Wahyuni juga turut serta dalam seleksi bergengsi ini.

Para atlet akan didampingi oleh Wandi Prasetyo yang bertindak sebagai Pelatih PJP, serta Doni Sustiono selaku official dari Bidang Olahraga NPCI Kota Tegal. Kehadiran tim pendamping ini diharapkan dapat memberikan dukungan teknis dan moril yang optimal bagi para atlet selama menjalani proses seleksi.

Dalam kesempatan tersebut, Mochamad Ali Mashuri menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya terhadap semangat juang para atlet NPCI Kota Tegal. Ia berharap agar para atlet dapat menunjukkan kemampuan terbaiknya dan lolos dalam seleksi PJP ini, sehingga dapat terus mengembangkan potensi dan meraih prestasi yang lebih tinggi di kancah olahraga disabilitas nasional maupun internasional. Seleksi PJP ini merupakan langkah penting dalam upaya pembibitan dan pengembangan atlet-atlet disabilitas berprestasi di Indonesia. []

Copyright © 2026