Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal meminta Pemerintah Kota Tegal menyusun langkah strategis terkait penyelesaian piutang macet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) sebesar Rp 12,5 M.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurrohman A. Md saat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Fraksi PKS terhadap akan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (13/07).
Adapun langkah strategis yang disarankan FPKS adalah Pemerintah Kota Tegal perlu menyusun peraturan khusus yang mengatur penyelesaian piutang macet. “Dengan adanya peraturan ini maka penyelesaian piutang daerah akan memiliki pedoman yang pasti,” kata Zaenal.

Selain itu F-PKS juga mengungkapkan, temuan BPK pada kurun waktu 2017-2021 masih ada yang belum selesai ditindaklanjuti. “Jika hal ini dibiarkan maka hanya akan menumpuk pekerjaan dan rentan terbengkalai karena tak tersentuh. Oleh karena itu kami berharap agar semua catatan dan temuan dari BPK dalam Pelaksanaan APBD 2021 segera dilakukan tindak lanjut perbaikan serta dijadikan Pedoman dan Panduan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kita bersama dalam menyusun dan melaksanakan APBD pada tahun-tahun mendatang,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, F-PKS juga mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk berupaya keras dengan Bank Jateng dalam penambahan alat tapping box guna memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Data yang kami dapatkan sampai saat ini baru terpasang total 154 alat dari jumlah potensi 500 wajib pajak yang ada.
Pada kesempatan paripurna tersebut, Zaenal mengingatkan Pemkot Tegal agar rekomendasi, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD Kota Tegal, baik melalui komisi-komisi ataupun Badan Anggaran agar menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kota Tegal.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Amiruddin, Lc meminta pelaksanaan kegiatan APBD pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang telah melalui perencanaan matang, terukur baik dari segi pelaksanaannya maupun dari segi dampaknya. Setiap program yang direncanakan prinsipnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ketika ada program tidak berjalan artinya ada pelayanan masyarakat yang terdistori.
“Amanah rakyat terhadap Pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu persoalan pengentasan pengangguran dan kemiskinan agar menjadi prioritas dalam alokasi anggaran melalui berbagasi sektor pendekatan yang efektif dan substantive,” kata Amir.


Tedi menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah menitipkan hewan kurbannya melalui PKS Tegal Barat. “Alhamdulillah tahun ini jumlah pequrban dan penerima manfaat semakin meningkat. Kami mendistribusikan kepada warga di sekitar wilayah Tegal Barat.” ujar Tedi.

Sementara itu, Anggota F-PKS yang lain, Rachmat Rahardjo turut memberikan tanggapan mengenai balap liar. Ia mengatakan sesuatu yang tidak pada tempatnya jelas berpotensi menganggu ketertiban masyarakat. Jl, AR. Hakim Tegal adalah jalan utama, bukan jalan yang disediakan arena balapan, jelas menganggu kenyamanan masyarakat.





Fraksi PKS DPRD Kota Tegal berkolaborasi dengan DPD PKS Kota Tegal menyelenggarakan pelatihan relawan advokasi pada Ahad, 12 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 4 utusan DPC dan 2 utusan dari Aleg PKS, dengan total 24 peserta. Selain bertujuan untuk mempersiapkan relawan, kegiatan ini juga sekaligus sebagai sarana mengokohkan DNA PKS sebagai partai pelayan rakyat.
Ia berharap melalui kegiatan pembekalan kerelawanan ini akan lahir relawan-relawan yang memiliki integritas dan jiwa sosial tinggi, siap mendampingi masyarakat baik secara fisik maupun secara akses, dan bisa menjembatani komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bershinggungan langsung dengan masyarakat.