Fraksi PKS Soroti Kekosongan 50 Kepala Sekolah di Kota Tegal

Fraksi PKS Soroti Kekosongan 50 Kepala Sekolah di Kota Tegal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyoroti kekosongan jabatan kepala sekolah di sekitar 50 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu iklim pendidikan jika tidak segera ditangani.

“Kepala sekolah bukan sekadar manajer administratif, melainkan pemimpin instruksional, manajer, supervisor, sekaligus inovator,” demikian pandangan umum Fraksi PKS yang dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (30/9/2025).

Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, tugas kepala sekolah mencakup pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan manajemen sekolah, serta pengembangan sekolah. Kekosongan jabatan definitif pada 50 sekolah, menurut PKS, merupakan peringatan serius.

“Angka ini bukan sekadar angka administratif. Ini menyangkut masa depan 50 sekolah yang melibatkan siswa dan guru. Menunda penyelesaiannya sama saja membiarkan potensi stagnasi pendidikan di sebagian besar wilayah Kota Tegal,” tegas juru bicara fraksi.

Selain itu, PKS juga menyoroti adanya sejumlah kepala sekolah yang akan dikembalikan menjadi guru biasa di tingkat SD. Menurut mereka, kebijakan tersebut perlu diatur secara bijak agar iklim pendidikan tetap kondusif.

Fraksi PKS menyatakan optimistis bahwa dengan niat baik, manajemen profesional, dan komunikasi terbuka, Pemerintah Kota Tegal mampu menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif. “Kami siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh demi menjaga iklim pendidikan yang kondusif dan melahirkan generasi emas dari Kota Tegal,” demikian penegasan fraksi.

Ali Mashuri Kawal Penerangan Jalan, Gang 15 Kini Terang Benderang,

Ali Mashuri Kawal Penerangan Jalan, Gang 15 Kini Terang Benderang,

Setelah bertahun-tahun gelap tanpa penerangan memadai, Gang 15 Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, kini berubah terang benderang. Perubahan itu terwujud berkat inisiatif Anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, yang mengalokasikan pembangunan tiang lampu penerangan jalan umum (PJU) melalui anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.

“Alhamdulillah, mulai semalam sudah terang benderang,” kata Ali, Selasa (30/9/2025). Legislator muda dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, penerangan jalan merupakan kebutuhan mendasar warga yang selama ini belum terfasilitasi.

Ali yang tinggal di kawasan tersebut dalam satu tahun terakhir mengaku, kondisi gelap di gang kerap menimbulkan kerawanan. “Setahun lalu, misalnya, di sini sempat rawan pencurian sepeda motor karena penerangan yang minim,” ujarnya.

Selain di Gang 15, Ali juga mengalokasikan pembangunan PJU di sembilan titik lain, termasuk di wilayah Kelurahan Mejabung dan Slerok. Di Mejabung, salah satu sudut jalan yang kerap dilalui para santri kini mendapatkan fasilitas penerangan.

“Lampu jalan tidak sekadar soal kenyamanan, tapi juga upaya meminimalkan kecelakaan dan tindak kejahatan,” ujar anggota Komisi III DPRD Kota Tegal itu.

Menurut dia, hadirnya penerangan di sepuluh titik di wilayah Tegal Timur diharapkan memberi rasa aman sekaligus menumbuhkan kebersamaan antara masyarakat dan wakil rakyat. “Hal sederhana seperti lampu jalan bisa menjadi pemantik perubahan positif yang lebih besar,” kata Ali, yang juga Humas DPD PKS Kota Tegal.

Fraksi PKS Tekankan Asas Keadilan dalam Pembahasan Pajak Daerah dan Retribusi

Fraksi PKS Tekankan Asas Keadilan dalam Pembahasan Pajak Daerah dan Retribusi

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menegaskan pentingnya penerapan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi, Senin (29/9/2025).

Menurut Erni, perubahan regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi juga harus memperhatikan daya dukung masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa setiap penyesuaian pajak dan retribusi harus diletakkan pada prinsip proporsionalitas. Pemerintah Kota perlu memastikan agar beban pajak tidak menambah kesulitan warga kecil, sementara potensi dari sektor lain yang lebih kuat justru tidak tergarap maksimal,” ujar Erni.

PKS menilai, salah satu tantangan terbesar dalam penerapan pajak daerah adalah tingkat kepatuhan wajib pajak. Karena itu, selain melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, Pemkot diminta memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan sosialisasi yang lebih masif.

Erni juga menyoroti pentingnya inovasi digital dalam sistem perpajakan daerah. “Digitalisasi pajak dan retribusi akan meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi kebocoran. Namun, penerapannya harus inklusif agar tidak menyulitkan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil,” tambahnya.

Selain itu, Fraksi PKS meminta agar kajian mendalam dilakukan terhadap setiap tarif baru yang akan diberlakukan. Menurut Erni, perubahan tarif retribusi, khususnya pada sektor layanan publik, harus mempertimbangkan aspek keterjangkauan.

“Jangan sampai niat meningkatkan PAD justru menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat geliat usaha kecil. Pemerintah harus mencari keseimbangan antara target pendapatan dan kepentingan rakyat,” tegasnya.

Fraksi PKS menyatakan siap memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan yang sejalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat. Namun, PKS juga menegaskan akan bersikap kritis bila ditemukan kebijakan yang berpotensi memberatkan warga.

Dengan sikap ini, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta menjaga kesejahteraan masyarakat.

Erni Ratnani Dukung Terjemahan Al-Qur’an ke Bahasa Tegal

Erni Ratnani Dukung Terjemahan Al-Qur’an ke Bahasa Tegal

Legislator Komisi I DPRD Kota Tegal janji kawal aspirasi tim penerjemah hingga ke pemerintah kota
Legislator Komisi I DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penerjemahan Al-Qur’an ke dalam Bahasa Tegal. Dukungan tersebut disampaikan saat ia menyambangi Sekretariat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tegal, Rabu (1/10/2025), untuk bertemu langsung dengan tim penerjemah.

Dalam kunjungan itu, Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini memberikan apresiasi atas kerja keras tim yang dipimpin Drs. Muharso, SH, MM. Tim ini berupaya mengalihbahasakan Al-Qur’an dari bahasa Indonesia ke dalam dialek Tegal, bukan sekadar secara literal, melainkan dengan mempertimbangkan kekayaan budaya dan kedalaman makna.
“Kami harus dukung penuh. Ini bagian dari syiar Islam yang berpijak pada budaya lokal, mudah-mudahan bisa lebih menyentuh hati masyarakat,” kata Erni. “Bahasa Tegal populer secara nasional dengan karakternya yang blakasuta (terbuka). Ini harus kita jaga bersama.”

Ketua Tim Penerjemah, Muharso, mengungkapkan bahwa tantangan terbesar dalam proyek ini adalah menemukan padanan kata yang tepat agar makna sakral Al-Qur’an tersampaikan tanpa mengurangi kekhasan Bahasa Tegal.
Proyek ini juga dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kelestarian Bahasa Tegal.
“Kalau orang tua sekarang tidak tandang (tidak mulai menggunakan dan mengajarkan), bahasa ini bisa punah,” ujar Muharso.
Tim yang beranggotakan Atmo Tan Sidik, Rosyid Ridho, H. Suripto, Sipon Junaedi, Yono Daryono, dan Joko Riyanto ini hingga kini telah merampungkan terjemahan tiga juz Al-Qur’an. Mereka juga melakukan studi banding ke Banyumas dan Cirebon, yang lebih dulu memiliki terjemahan Al-Qur’an berbahasa daerah.

Muharso mengakui, dukungan pemerintah daerah sangat krusial agar proyek ini dapat berlanjut. Tanpa itu, ia khawatir kerja besar ini akan berjalan terseok-seok.

Sebagai langkah awal, tim akan mempresentasikan hasil terjemahan dua juz pada 4 Oktober mendatang. Acara ini akan menghadirkan akademisi, budayawan, ulama, perwakilan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, serta anggota dewan, guna memperoleh masukan dan dukungan lebih lanjut.

“Apa saja yang bisa kami dukung, akan kami diskusikan langkah konkretnya. Aspirasi ini pasti akan kami kawal,” tegas Erni Ratnani.
Dengan semangat tinggi, tim penerjemah menargetkan penyelesaian 30 juz Al-Qur’an dalam Bahasa Tegal pada Desember mendatang. Target ini diharapkan bukan hanya melestarikan bahasa ibu masyarakat Tegal, tetapi juga memperluas syiar Islam dengan cara yang lebih membumi.

Fraksi PKS melalui Erni Ratnani berkomitmen mengawal aspirasi tim penerjemah hingga ke tingkat Pemerintah Kota Tegal. Dukungan itu diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek sekaligus menjadikan Bahasa Tegal sebagai mahkota budaya yang tetap hidup dan relevan.

Fraksi PKS Desak Pemerintah Kota Terapkan Keadilan Pajak dan Benahi Tata Kelola Pariwisata PAI

Fraksi PKS Desak Pemerintah Kota Terapkan Keadilan Pajak dan Benahi Tata Kelola Pariwisata PAI

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menekankan pentingnya penerapan asas keadilan dalam perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. Selain menyoroti aspek teknis perpajakan, PKS juga menekankan perlunya pembenahan serius sektor pariwisata, khususnya di Pantai Alam Indah (PAI), yang dinilai mengalami penurunan daya tarik wisatawan akibat lemahnya pengawasan layanan pendukung.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Hj. Erni Ratnani, SE, MM, dalam rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (29/9/2025).

Menurut Erni, perubahan aturan pajak dan retribusi memang penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Pemkot Tegal harus memastikan regulasi tersebut tidak memberatkan masyarakat kecil.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa setiap penyesuaian tarif harus ditempatkan pada prinsip proporsionalitas. Jangan sampai masyarakat menengah ke bawah semakin terbebani, sementara potensi pajak dari sektor lain yang lebih kuat justru tidak tergarap optimal,” tegas Erni.

Fraksi PKS juga meminta agar Pemkot memperkuat transparansi dan digitalisasi sistem perpajakan. Inovasi teknologi dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan mencegah kebocoran. Meski begitu, penerapan sistem digital harus tetap inklusif agar tidak menyulitkan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil.

Selain menyoroti aspek perpajakan, PKS menekankan sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Erni mengingatkan, pariwisata seharusnya menjadi lokomotif PAD melalui retribusi jasa usaha sekaligus memberi multiplier effect bagi ekonomi kerakyatan.

Namun, Fraksi PKS mencatat adanya fenomena kontraproduktif pada ikon wisata utama, Pantai Alam Indah (PAI), yang kini semakin sepi pengunjung. Menurut hasil pengawasan lapangan dan masukan masyarakat, salah satu penyebabnya adalah pengalaman negatif wisatawan akibat biaya yang tidak wajar di kawasan tersebut.

“Persoalan bukan hanya pada tarif tiket masuk dan parkir yang diatur Perda, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap harga makanan dan minuman di warung-warung. Banyak pengunjung merasa dirugikan karena harga tidak wajar. Jika hal ini terus dibiarkan, citra pariwisata kita akan rusak dan penerimaan retribusi daerah pun ikut terancam,” ungkap Erni.

PKS pun mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kota, khususnya Disporapar, untuk mengatasi praktik-praktik yang merugikan wisatawan tersebut.

Lebih lanjut, Fraksi PKS menegaskan bahwa pariwisata tidak semata soal objek wisata, tetapi juga ekosistem pendukungnya—mulai dari kebersihan, keamanan, kepuasan pengunjung, hingga keberlanjutan event-event yang menarik wisatawan.

“Apabila retribusi jasa usaha ditetapkan tinggi, maka wajib hukumnya Pemkot menjamin kualitas pelayanan dan kenyamanan pengunjung. Selain itu, keterbukaan harga kuliner melalui display menu dan harga yang jelas harus diwajibkan sebagai bagian dari standar pelayanan penunjang retribusi daerah,” kata Erni.

Dengan kritik dan masukan ini, Fraksi PKS berharap pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak hanya menambah PAD secara administratif, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui tata kelola pariwisata yang lebih profesional dan berpihak pada masyarakat.

Copyright © 2026