Terima Keluhan Jukir, Ali Mashuri Minta Dishub Kota Tegal Pertimbangkan Realitas Lapangan

Terima Keluhan Jukir, Ali Mashuri Minta Dishub Kota Tegal Pertimbangkan Realitas Lapangan

Sejumlah juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal mengadu ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal terkait kenaikan nilai setoran harian ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan juru parkir karena tidak mempertimbangkan realitas pendapatan di lapangan.

Salah satu juru parkir di area Toko Umi, Muhammad Agus Setiawan, mengungkapkan rasa keberatannya kepada Fraksi PKS, Kamis (8/1/2026). Ia menyebut kenaikan setoran terjadi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada para juru parkir.

“Kenaikannya mendadak, naik saja tanpa kami diajak rembugan. Ini sangat tidak seimbang dengan apa yang kami dapatkan setiap hari,” ujar Agus kesal.

Agus merinci, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, nilai setoran harian terus melonjak. Awalnya, ia hanya menyetor Rp13.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp15.000, lalu melonjak ke Rp30.000, dan per hari ini ia diwajibkan menyetor Rp50.000.

Padahal, menurutnya, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per hari. “Kalau harus setor Rp50.000 ke Dishub, praktis tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah,” keluhnya.

Berdasarkan Kajian Potensi
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh, menjelaskan bahwa penentuan nilai setoran tersebut tidak dilakukan secara asal. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.

“Berdasarkan data potensi Dishub, bruto pendapatan di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp140.000 hingga Rp160.000 per hari. Bahkan, data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menetapkan potensi yang lebih besar lagi,” jelas Riandy.

Ia menambahkan, Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan Toko Umi sebesar Rp4.771.200, atau jika dirata-rata mencapai Rp397.600 per bulan. Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir.

Perlu Peninjauan Ulang
Kesenjangan data antara kajian pemerintah dan fakta di lapangan ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Kajian retribusi parkir yang dilakukan Dishub bersama Bakeuda perlu ditinjau ulang. Kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini juru parkir,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas tanpa mempertimbangkan variabel lapangan, seperti kondisi ekonomi warga yang sedang sulit serta faktor cuaca yang sangat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

“Jika setoran harian dirasa sangat memberatkan, dikhawatirkan hal ini justru akan memicu masalah baru di lapangan. Kita butuh solusi yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin meninjau langsung kondisi infrastruktur dan fasilitas Kawasan Pujasera di Jalan Melati, Kota Tegal, Senin (6/1/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan fasilitas serta menyerap aspirasi pedagang terkait kendala tata kelola di kawasan kuliner tersebut.

Kunjungan tersebut menindaklanjuti keluhan pedagang kaki lima (PKL) mengenai minimnya sarana bagi pengunjung. Selain memberikan bantuan meja dan kursi secara pribadi, Amiruddin juga menerima empat poin tuntutan pedagang yang meliputi usulan kebijakan parkir gratis, pavingisasi lahan untuk mencegah genangan, pemberlakuan arus dua arah bagi kendaraan roda empat, serta penguatan promosi kawasan pujasera dari Pemerintah Kota Tegal.

“Aspirasi ini menyangkut keberlangsungan ekonomi kecil. Masalah parkir dan aksesibilitas jalan harus segera dikaji agar kawasan ini lebih kompetitif bagi pengunjung,” ujar Amiruddin saat berdialog dengan perwakilan pedagang.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah perwakilan pedagang, diantaranya Hilmi, Lukman, dan Endang, menyampaikan harapan agar kawasan tersebut semakin berkembang. Hilmi, salah satu pedagang, menitikberatkan pada empat persoalan krusial yang saat ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan kawasan pujasera.

Pertama, mengenai kebijakan parkir. Menurut Hilmi, retribusi parkir sering kali menjadi beban bagi pembeli yang hanya mampir sebentar. Ia mengusulkan adanya kebijakan parkir gratis untuk memantik keramaian.

“Banyak masyarakat yang mengeluh. Belanja tidak seberapa, tetapi harus bayar parkir. Kalau ini digratiskan, kami yakin warga akan lebih sering datang,” kata Hilmi.

Kedua, perbaikan infrastruktur berupa pavingisasi jalan. Saat ini, kondisi drainase dan permukaan jalan masih kerap menyisakan genangan air pascahujan yang mengganggu kenyamanan. Ketiga, pedagang berharap ada perubahan arus lalu lintas menjadi dua arah bagi kendaraan roda empat, tidak terbatas pada sepeda motor saja.

Terakhir, para pedagang mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih masif melakukan promosi kawasan. Hilmi menilai, tanpa dukungan pemasaran dari pemerintah daerah, potensi Jalan Melati sebagai destinasi kuliner baru di Kota Tegal sulit untuk dikenal luas oleh masyarakat luar daerah.

Menanggapi hal itu, Amiruddin berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke ranah kebijakan di DPRD. Ia menilai sinkronisasi antara fasilitas yang memadai dan regulasi yang mendukung pedagang kecil adalah kunci menghidupkan ekonomi kerakyatan di Kota Tegal.[]

Ali Mashuri: Raperda Pendidikan Pancasila Harus Bebas Pasal Multitafsir

Ali Mashuri: Raperda Pendidikan Pancasila Harus Bebas Pasal Multitafsir

Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal mulai mendalami draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Selasa (6/1/2026). Legislatif menekankan pentingnya akurasi redaksi hukum agar regulasi ini tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan di masyarakat.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Mohammad Ali Mashuri menyatakan, pembedahan draf ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Pansus IV mendengarkan penjelasan komprehensif dari tim penyusun naskah akademik. Fokus pembahasan kali ini adalah sinkronisasi diksi hukum, dimulai dari Bab I yang memuat konsideran menimbang dan mengingat.

“Kami ingin memastikan tidak ada pasal ‘bersayap’ atau diksi yang abu-abu. Setiap poin dalam Perda ini harus memiliki pijakan hukum yang kokoh agar pelaksanaannya di lapangan jelas dan tegas,” ujar Ali seusai rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal di Gedung DPRD Kota Tegal.

Ali menjelaskan, pelibatan tim penyusun naskah akademik sebelumnya sangat krusial untuk memastikan rujukan filosofis, sosiologis, dan yuridis Raperda ini selaras dengan kondisi daerah. Namun, pada tahap pembahasan pasal per pasal, Pansus tetap melakukan ketelitian ekstra pada aspek redaksional.

Pembahasan berlangsung dinamis dengan munculnya berbagai masukan terkait redaksi konsideran. Pansus IV pun memutuskan untuk melakukan sinkronisasi ulang dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal sebelum melanjutkan pembahasan ke bab berikutnya. Langkah ini diambil untuk menjamin keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda ini diproyeksikan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen hukum yang fungsional. Fokus utama regulasi ini adalah mengatur mekanisme internalisasi nilai-nilai kebangsaan secara sistematis, mulai dari lingkungan pendidikan formal hingga kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Pancasila adalah ruh negara, namun membawanya ke dalam payung hukum daerah memerlukan ketegasan implementasi. Kami tidak ingin produk hukum ini lahir tanpa denyut pelaksanaan yang nyata,” kata politisi PKS tersebut.

Pansus IV menargetkan aturan ini mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Kota Tegal secara optimal. Dengan adanya payung hukum yang jelas, wawasan kebangsaan diharapkan dapat terimplementasi dalam perilaku keseharian warga, bukan sekadar menjadi pemahaman teoretis.

 

 

Fraksi PKS Tegal Salurkan Logistik dan Tinjau Banjir di Krandon-Kaligangsa

Fraksi PKS Tegal Salurkan Logistik dan Tinjau Banjir di Krandon-Kaligangsa

 

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal H. Abdul Ghoni, Saw melakukan peninjauan lapangan sekaligus menyalurkan bantuan logistik kepada warga terdampak banjir di Kelurahan Krandon dan Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal, Kamis (1/1/2026).

Langkah ini diambil merespons banjir yang menggenangi pemukiman warga sejak pergantian tahun.

Abdul Ghoni turut meninjau langsung pendistribusian bantuan berupa nasi ponggol kepada warga yang terisolasi. Selain bantuan pangan, PKS juga mendirikan dapur umum dan menerjunkan relawan untuk membantu proses evakuasi serta distribusi logistik di titik-titik genangan.

“Kami mengisi awal tahun ini dengan turun langsung ke wilayah terdampak. Fokus utama kami adalah memastikan kebutuhan logistik warga, terutama makanan siap saji, terpenuhi melalui dapur umum yang telah kami buka,” ujar Abdul Ghoni saat meninjau lokasi banjir.

Berdasarkan laporan tim relawan PKS di lapangan, kondisi genangan air di sejumlah titik mulai menunjukkan penurunan signifikan. Di wilayah Krandon, tepatnya di pertigaan MI Ihsaniyah yang sebelumnya menjadi titik terdalam, ketinggian air kini tersisa 15-20 cm. Sementara itu, air yang masuk ke ruang kelas hanya tersisa sekitar 3 cm.

Kondisi serupa terjadi di Kaligangsa, dimana ketinggian air yang sebelumnya mencapai 40-50 cm atau di atas lutut orang dewasa. Pantauan hari ini Jumat, 2 Januari dilaporkan telah surut.

Fraksi PKS menyatakan akan terus menyiagakan relawan di lokasi hingga air benar-benar surut total dan aktivitas warga kembali normal. Selain bantuan logistik, para relawan juga membantu warga membersihkan sisa-sisa lumpur di fasilitas umum dan rumah tinggal.

Peninjauan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Fraksi PKS DPRD Kota Tegal untuk mendorong pemerintah kota melakukan perbaikan sistem drainase di wilayah Tegal Barat dan Margadana guna meminimalisir risiko banjir serupa di masa mendatang.()

Copyright © 2026