Di tengah keterbatasan fiskal daerah, Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, H. Abdul Ghoni, S.E., menegaskan komitmen politiknya untuk terus memihak dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menggelar reses Masa Persidangan II di Jalan Teuku Cik Ditiro, Kelurahan Bandung, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, pada Minggu (9/8/2026).
Abdul Ghoni secara terbuka membeberkan realitas anggaran pemerintah daerah yang terbatas. Ia mencatat, pada penutupan masa sidang kedua di Tegal Selatan saja, terdapat sekitar 400 usulan yang masuk. Bahkan, jalur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dewan pun turut terbentur tembok anggaran.
Sebagai contoh konkret, ia menyebut program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), fkatanya kemampuan APBD Kota Tegal saat ini hanya mampu mengcover sekitar 15 unit rumah per tahun.
“Aspirasi sebanyak apapun ending-nya memang terbentur anggaran. Usulan sudah kami inventarisir, maka kita tentukan skala prioritas. Kita juga berupaya membangun kolaborasi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Abdul Ghoni di hadapan konstituennya. Ia menambahkan, pihaknya berharap alokasi anggaran pada APBD Perubahan mendatang dapat ditarik untuk menuntaskan berbagai persoalan mendesak di Tegal Selatan.
Selain infrastruktur, politisi PKS ini juga menyinggung sejumlah produk hukum daerah dan isu sosial yang tengah dikawal lembaganya. Terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Beralkohol (Minol), Abdul Ghoni mengungkapkan dinamika di DPRD di mana semangat awal dewan yang menginginkan pelarangan total justru bergeser menjadi pengaturan. Ia menilai regulasi tersebut kurang harmonis di lapangan, terlebih di tengah maraknya kemunculan tempat hiburan baru.
Dalam bidang tata ruang dan ketahanan pangan, ia menyoroti Perda baru yang melindungi lahan pertanian abadi agar tidak alih fungsi menjadi perumahan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini dikoordinasikan secara bijak dengan pemilik lahan agar tidak merugikan masyarakat kecil yang hanya memiliki sebidang sawah.



