Defisit Anggaran Bayangi Pembangunan Kota Tegal

Defisit Anggaran Bayangi Pembangunan Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal menghadapi tantangan fiskal serius menyusul kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat sebesar 34 persen untuk tahun anggaran 2026. Kondisi ini diprediksi akan membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengeksekusi proyek pembangunan infrastruktur baru secara mandiri.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, dalam reses Masa Persidangan I di Kelurahan Tunon, Minggu (7/12/2025), mengungkapkan bahwa penurunan alokasi dana transfer tersebut secara drastis mengganggu struktur APBD. “Nyaris tidak ada pembangunan signifikan jika tanpa dukungan program langsung dari pusat. Pembahasan anggaran di legislatif berlangsung alot demi memastikan pos-pos krusial bagi publik tidak tergerus,” ujar Ghoni.

Di tengah penyusutan anggaran tersebut, legislatif berhasil mempertahankan alokasi jaminan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Dana sebesar Rp 33 miliar dialokasikan untuk memastikan akses warga terhadap layanan di RSUD Kardinah tetap terjamin.

Infrastruktur Terhambat

Krisis anggaran ini mulai memicu kekhawatiran di tingkat akar rumput. Di Kecamatan Tegal Selatan, sejumlah infrastruktur mendesak dilaporkan mengalami kerusakan menahun. Ketua LPMK Kelurahan Tunon, Rudiyanto, mencatat Jalan Nyi Ageng Serang dan Gang Samadikun 3 merupakan titik prioritas yang memerlukan perbaikan segera setelah hampir dua dekade tidak tersentuh pengaspalan.

Selain jalan, masalah genangan di kawasan Mambaul Ulum dan Mushola Nurul Huda menuntut solusi teknis berupa peninggian badan jalan, bukan sekadar pelapisan aspal. “Kami tetap menampung aspirasi ini untuk direncanakan melalui Bapperida, meski skalanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ada,” tambah Ghoni.

Akurasi Bansos

Selain infrastruktur, persoalan distribusi bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran kembali mencuat. Warga mengusulkan diterapkannya kebijakan penempelan stiker pada rumah keluarga prasejahtera sebagai bentuk transparansi sosial dan kontrol publik.

Menanggapi hal itu, Ghoni menjelaskan adanya mekanisme baru dalam pengajuan bantuan sosial, termasuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kini, usulan dapat diintegrasikan melalui Posyandu yang telah menjalankan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kemiskinan di tingkat kelurahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026