Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

KEBIJAKAN pemakaian air minum minimum yang diterapkan kepada masyarakat pelanggan terhitung sejak pemakaian Januari 2023 yakni sepuluh meter kubik, di mana, pemakaian nol sampai sepuluh meter kubik dihitung sepuluh meter kubik, mendapat tanggapan dari Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.

Seperti dilansir Radar Tegal (21/2),  Fraksi PKS meminta kebijakan tersebut diubah menjadi sesuai dengan pemakaian masyarakat pelanggan. “Fraksi PKS secara tegas meminta wali kota membatalkan kebijakan tersebut dan menerapkan tagihan pelanggan sesuai jumlah yang dipergunakan saja,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman dalam Rapat Paripurna DPRD , Senin (20/2).

Penerapan kebijakan pemakaian air minum minimum sepuluh meter kubik dinilai Fraksi PKS membebani masyarakat kecil yang berlangganan air minum, terutama hanya untuk keperluan makan dan minum sehari-hari saja. Selain itu, Fraksi PKS juga menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai Program Migrasi Jaringan Baru, terutama di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Dengan telah disampaikannya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda dan Pendapat Wali Kota atas Raperda Inisiatif DPRD, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, wali kota agar menyusun jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta kepada DPRD segera menyusun tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota.

“(Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi serta tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota) akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 23 Februari 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ungkap Kusnendro yang memimpin Rapat Paripurna bersama kedua wakilnya.

Cucuk menyampaikan, penggolongan nol sampai sepuluh meter kubik sesuai aturan Permendagri 21 Tahun 2020 minimal pemaikan 60 liter per orang per hari. Penyesuaian tarif air minum telah disosialisasikan di empat kecamatan meliputi Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026