Abdul Ghoni Dukung Peraturan Investasi yang Wajib Libatkan UMKM Lokal

Abdul Ghoni Dukung Peraturan Investasi yang Wajib Libatkan UMKM Lokal

Investasi yang masuk ke Kota Tegal tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai nominal yang tercatat dalam statistik. Penanaman modal di kota yang bertumpu pada sektor perdagangan dan jasa ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dengan melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal dalam rantai ekonomi.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menegaskan, investasi harus diposisikan sebagai lokomotif ekonomi yang berorientasi pada pemberdayaan warga lokal. Ia mewanti-wanti agar pelaku UMKM tidak sekadar menjadi penonton di daerahnya sendiri.

“Investasi harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, terutama dalam membuka peluang kerja dan melibatkan UMKM lokal. Jangan sampai UMKM hanya menjadi penonton,” ujar Ghoni dalam penyampaian Pendapat Akhir Fraksi PKS pada Rapat Paripurna Penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kota Tegal, baru-baru ini.

Pengawasan Kemitraan

Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PKS memberikan catatan khusus terhadap Pasal 23 hingga Pasal 29 Raperda Penanaman Modal yang mengatur tentang kemitraan. Fraksi PKS menegaskan bahwa investasi berskala besar yang masuk ke Kota Tegal wajib melibatkan pelaku UMKM lokal dalam aktivitas usaha mereka.

Tidak sekadar regulasi, Ghoni menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap mekanisme kemitraan tersebut agar tidak berakhir menjadi formalitas belaka. “Kami meminta pengawasan ketat terhadap kewajiban kemitraan ini agar benar-benar dijalankan oleh investor,” tegasnya.

Selain aspek kemitraan, Fraksi PKS menyoroti sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Menurut Ghoni, sistem tersebut harus mampu menyederhanakan birokrasi, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha mikro. Pemerintah Kota Tegal diminta menjamin bahwa sistem perizinan tetap inklusif dan mempermudah ruang tumbuh bagi UMKM.

Etika dan Lingkungan

Selain aspek ekonomi, Fraksi PKS juga menekankan pentingnya aspek lingkungan dan kearifan lokal sebagai syarat mutlak dalam setiap investasi. Investasi dinilai harus tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).

Terkait pelanggaran ketentuan, Fraksi PKS menyatakan dukungannya terhadap penerapan sanksi administratif bagi penanam modal yang tidak patuh, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dan 20 Raperda.

“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosial dan lingkungan harus diberikan sanksi yang tegas. Tidak cukup hanya peringatan administratif, harus ada tindakan nyata bagi mereka yang melanggar ketentuan,” pungkas Ghoni.

Diharapkan, dengan adanya regulasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten, masuknya investasi di Kota Tegal dapat selaras dengan peningkatan taraf hidup masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026