Komisi III DPRD Kota Tegal mengusulkan adanya dispensasi parkir khusus bagi jamaah yang akan menunaikan Salat Jumat di Masjid Agung Kota Tegal. Usulan ini muncul sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang merasa kesulitan mengakses area ibadah setelah Pemerintah Kota Tegal memberlakukan kebijakan penataan parkir di kawasan Alun-Alun dan Jalan Pancasila.
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, mengungkapkan bahwa dispensasi tersebut diusulkan berlaku setiap Jumat pada rentang waktu pukul 11.00 hingga 13.00 WIB di sisi timur Masjid Agung.
“Kami mengusulkan agar jamaah diberikan ruang parkir di sisi timur masjid selama durasi Salat Jumat. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan ibadah masyarakat tanpa harus mengabaikan aspek kelancaran lalu lintas di pusat kota,” ujar Amiruddin seusai Rapat Kerja Komisi III bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, Selasa (7/7/2026).
Menjaga Keseimbangan
Kebijakan penataan parkir yang saat ini memusatkan kendaraan di sisi timur Balai Kota dan Waterleideng memang berdampak pada sterilisasi sejumlah titik, termasuk di sekitar Masjid Agung. Amiruddin menegaskan, usulan dispensasi ini bukan bertujuan untuk melonggarkan aturan penataan kawasan, melainkan mencari titik temu agar ketertiban kota tetap terjaga dan aksesibilitas masyarakat menuju rumah ibadah tetap terpenuhi.
Dalam pelaksanaannya nanti, ia menekankan pentingnya pengaturan yang cermat di lapangan. “Kami berharap usulan ini dapat segera direalisasikan, dimulai pada Jumat pekan ini. Teknis di lapangan harus tetap memperhatikan akses jalan agar pengguna jalan lain tetap nyaman dan tidak terjadi kemacetan,” tambah dia.
Pihak DPRD berharap eksekutif dapat segera menindaklanjuti usulan ini dengan kajian teknis yang komprehensif. Harapannya, kebijakan yang lahir nantinya menjadi solusi jalan tengah yang produktif bagi penataan kota sekaligus menjamin kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.




