Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak agar penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Desakan ini muncul menyusul temuan sejumlah ketidaksesuaian data dalam kunjungan lapangan yang dilakukan oleh pansus.
Anggota Pansus IX DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mengungkapkan bahwa beberapa lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai LP2B kini berada dalam kondisi tidak layak, tidak produktif, dan sulit untuk dioptimalkan kembali sebagai lahan pertanian. Sebaliknya, sejumlah lahan lain yang masih produktif justru belum terakomodasi dalam penetapan tersebut.
“Untuk kondisi eksisting di lapangan memang perlu diperbaiki datanya. Apakah dia betul-betul menjadi lahan yang pantas untuk menjadi LP2B atau tidak,” ujar Ghoni usai mengikuti kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi LP2B, Rabu (2/9).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal itu mengusulkan agar target penetapan ruas LP2B yang dipatok sebesar 87 persen dievaluasi ulang. Menurutnya, alokasi lahan yang tidak produktif sebaiknya dialihkan ke daerah lain yang terbukti produktif atau memiliki potensi untuk dikembangkan.
Selain perbaikan data spasial, Ghoni juga menekankan pentingnya sosialisasi secara intensif kepada para pemilik lahan. Ia meminta Pemerintah Kota Tegal untuk lebih proaktif turun langsung ke tengah masyarakat guna meredam potensi gesekan sosial.
Sosialisasi tersebut, lanjut Ghoni, tidak hanya berfokus pada penetapan status lahan, tetapi juga mencakup transparansi hak-hak insentif bagi pemilik lahan LP2B yang kerap menjadi titik krusial di masyarakat. Berdasarkan ketentuan undang-undang, pemilik lahan LP2B berhak menerima berbagai bentuk insentif, mulai dari perbaikan infrastruktur pertanian, subsidi pupuk, pengurangan beban pajak, hingga program beasiswa bagi anak-anak petani.
“Jangan sampai nantinya menimbulkan konflik apabila tidak disosialisasikan secara baik,” pungkasnya.




