Kuota PBI JKN APBN di Tegal Kosong, Dewan Dorong Percepatan Usulan Warga Miskin

Kuota PBI JKN APBN di Tegal Kosong, Dewan Dorong Percepatan Usulan Warga Miskin

Sebanyak 5.000 kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN di Kota Tegal, Jawa Tengah, dinonaktifkan. Kondisi ini menyebabkan adanya kekosongan kuota yang cukup besar bagi warga kurang mampu di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mendorong Pemerintah Kota Tegal melalui dinas terkait untuk segera melakukan langkah proaktif. Ia meminta agar warga miskin yang belum terkaver jaminan kesehatan segera diusulkan untuk mengisi kuota kosong tersebut.

“Karena ada sekitar 5.000 kepesertaan yang nonaktif, maka kuota itu saat ini kosong. Kami mendorong agar dinas segera mengusulkan warga yang masuk dalam kategori Desil 1 sampai 5 agar bisa menggantikannya,” ujar Zaenal usai menggelar Reses Masa Persidangan II, Jumat (13/3/2026).

Zaenal menjelaskan, warga yang status kepesertaannya dinonaktifkan dari skema APBN tidak serta-merta kehilangan hak atas layanan kesehatan. Mereka masih berpeluang mendapatkan jaminan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai oleh APBD Kota Tegal.

Langkah ini dipandang sebagai strategi untuk menjaga beban anggaran daerah agar tetap terkendali. Dengan memindahkan warga Desil 1-5 ke skema APBN, anggaran APBD dapat dialokasikan untuk warga di kategori ekonomi menengah bawah lainnya.

“Warga yang masuk kategori Desil 6 hingga 10 yang sebelumnya dinonaktifkan dari JKN APBN dapat diusulkan masuk ke skema UHC. Dengan begitu, perlindungan kesehatan masyarakat tetap terjaga secara menyeluruh,” tambah Ketua DPD PKS Kota Tegal tersebut.

Selain isu kesehatan, agenda reses tersebut juga menjaring aspirasi terkait penguatan fasilitas Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menurut Zaenal, Pos PAUD kini telah menjadi bagian integral dari rangkaian pendidikan dasar yang memerlukan dukungan sarana dan prasarana (sarpras) yang memadai.

Salah satu yang tengah diperjuangkan adalah bantuan untuk Pos PAUD Insan Cendikia melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPR RI, Abdul Fikri. Saat ini, usulan tersebut sedang dalam tahap verifikasi teknis.

“Ini menjadi konsentrasi kami karena PAUD adalah fondasi pendidikan. Kami sedang memperjuangkan bantuan sarpras agar proses belajar mengajar lebih optimal,” katanya.

Di sisi lain, warga juga mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan menuju lokasi pendidikan yang kerap tergenang banjir saat musim hujan. DPRD pun mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera melakukan perbaikan akses jalan tersebut guna menjamin kenyamanan dan keamanan aktivitas pendidikan bagi anak-anak dan tenaga pengajar.

 

Ali Mashuri Anggota DPRD Kota Tegal Gelar Reses, Desil Jadi Pembahasan

Ali Mashuri Anggota DPRD Kota Tegal Gelar Reses, Desil Jadi Pembahasan

Anggota DPRD Kota Tegal Mochamad Ali Mashuri, S.A.P menerima banyak keluhan warga terkait penghentian bantuan sosial. Hal ini mencuat dalam reses Masa Persidangan II Tahun 2025-2026 yang digelar di Kelurahan Mangkukusuman, Jumat (13/3/2026). Banyak warga yang sebelumnya terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) kini dinonaktifkan karena status ekonominya tercatat naik dalam sistem.

“Banyak warga mengeluh bantuan dihentikan secara tiba-tiba karena status desil mereka naik, meskipun secara faktual kondisi ekonomi mereka masih layak menerima bantuan,” ujar Ali di hadapan konstituennya.

Dampak dari perubahan status kesejahteraan ini juga dirasakan pada program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Aturan mengenai ambang batas desil yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) membuat sejumlah warga yang rumahnya rusak akibat bencana alam justru tidak memenuhi syarat administratif untuk menerima bantuan renovasi.

Menyikapi hal tersebut, Ali menjelaskan bahwa pihak legislatif sedang menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kota Tegal untuk mencari terobosan anggaran di luar skema bantuan reguler.

“Kami mencoba mencarikan bantuan melalui BAZNAS dan Dinas Sosial untuk warga yang secara aturan desil tidak masuk kategori, namun sangat membutuhkan bantuan karena tertimpa musibah. Alhamdulillah, sebagian besar dapat terealisasi meski belum optimal,” tambahnya.

Selain isu sosial, Ali juga memaparkan fungsi legislasi yang sedang berjalan di DPRD Kota Tegal. Saat ini, dewan tengah menggodok sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis untuk tahun 2026.

Beberapa di antaranya mencakup Raperda tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Raperda mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengaturan ketertiban umum di Kota Tegal.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam pertemuan ini akan dirangkum secara resmi untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal sebagai bahan evaluasi kebijakan pemerintah daerah ke depan.

 

Sengkarut Data Desil 2026, Warga Miskin di Tegal Terancam Kehilangan Bansos

Sengkarut Data Desil 2026, Warga Miskin di Tegal Terancam Kehilangan Bansos

Ketidakakuratan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil pada tahun 2026 mulai memicu keresahan sosial di tingkat akar rumput. Di Kota Tegal, Jawa Tengah, sejumlah warga yang bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan dilaporkan masuk dalam kategori desil menengah hingga tinggi, sehingga secara otomatis tereliminasi dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Erni Ratnani, menyoroti fenomena ini saat menggelar reses di Pendopo Kecamatan Tegal Barat, Sabtu (14/3/2026). Menurut Erni, sistem kecerdasan buatan (AI) yang digunakan pemerintah untuk mengolah data administratif diduga tidak sinkron dengan realitas ekonomi di lapangan.

“Banyak warga yang secara nyata layak menerima bantuan, seperti PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), justru dinonaktifkan karena status desil mereka naik di sistem. Padahal, pekerjaan mereka hanya buruh atau pekerja serabutan,” ujar Erni.

Ketidakakuratan data ini tidak hanya berdampak pada bantuan tunai atau layanan kesehatan, tetapi juga memangkas target pembangunan infrastruktur sosial. Erni mengungkapkan bahwa rencana renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui pokok pikiran (pokir) dewan tahun ini mengalami penyusutan drastis.

“Awalnya kami mengalokasikan untuk 25 unit rumah. Namun, karena adanya aturan klasifikasi desil yang baru, jumlahnya terpangkas dan hanya 12 unit yang bisa direalisasikan,” katanya.

Kesenjangan antara data administratif dan kondisi sosiologis ini menuntut respons cepat dari eksekutif. Erni mendesak Pemerintah Kota Tegal, melalui Dinas Sosial dan pihak kelurahan, untuk segera melakukan verifikasi faktual dan pembaruan data secara masif.

Tanpa validasi manual yang kuat, penggunaan sistem otomatis dikhawatirkan akan terus memicu ketidakadilan distribusi bantuan. “Pemerintah harus aktif memperbarui data agar masyarakat tidak kebingungan dan program pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan,” tegas Erni.

Selain fokus pada perbaikan data dan RTLH, Erni juga menyatakan akan terus mendorong program pemberdayaan masyarakat melalui berbagai pelatihan keterampilan di tahun 2026 guna memperkuat ketahanan ekonomi warga Tegal Barat.

Transfer Pusat Dipangkas, APBD Tegal Alami Tekanan

Transfer Pusat Dipangkas, APBD Tegal Alami Tekanan

Pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat membuat ruang fiskal Pemerintah Kota Tegal, semakin sempit di tengah keluhan warga soal infrastruktur, mulai dari jalan rusak hingga persoalan drainase yang memicu banjir.

Hal tersebut mengemuka dalam masa reses Persidangan II anggota DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Dalam pertemuan dengan warga, Ghoni menyebut kondisi keuangan daerah tahun anggaran 2026 tengah menghadapi tekanan akibat kebijakan pengurangan transfer dari pemerintah pusat.

Ghoni menjelaskan, rencana belanja daerah Kota Tegal tahun 2026 mengalami koreksi dari Rp 1,2 Triliun menjadi sekitar Rp 1,19 Triliun.

Sementara itu, kemampuan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dinilai masih terbatas.

“Pendapatan asli daerah kita baru sekitar Rp 380 miliar atau sekitar 30 persen dari total kebutuhan belanja. Artinya ketergantungan terhadap dana dari pemerintah pusat masih sangat tinggi,” kata Ghoni.

Meski demikian, Ghoni menyampaikan kabar positif terkait capaian Pemerintah Kota Tegal yang meraih Penghargaan Sutami atas pengelolaan jalan terbaik.

Penghargaan tersebut diproyeksikan membuka peluang bantuan infrastruktur sekitar Rp 40 miliar yang rencananya akan diprioritaskan untuk perbaikan jalan.

“Dana itu diharapkan bisa membantu memperbaiki kondisi sejumlah ruas jalan yang saat ini memerlukan penanganan,” ujar Ghoni.

Dalam dialog dengan warga, sejumlah persoalan lingkungan juga mencuat.

Salah satunya disampaikan Tarjono, warga Debong Tengah, yang mengeluhkan banjir rutin di RW 01 dan RW 02 akibat sumbatan kabel utilitas serta kerusakan drainase di Jalan Salatiga.

Menanggapi hal itu, Ghoni mengatakan DPRD Kota Tegal saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah atau Perda tentang Pengelolaan Sistem Drainase.

Menurut Ghoni, regulasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi dampak alih fungsi lahan yang semakin masif dari pertanian menjadi permukiman tanpa diimbangi sistem drainase yang memadai.

“Belakang lahan pertanian kini berubah fungsi menjadi hunian, namun sistem pembuangan airnya tidak disiapkan dengan baik sehingga memicu genangan di sejumlah wilayah,” jelas Ghoni.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyampaikan kekhawatiran terkait penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ yang dinilai meresahkan di wilayah Debong Tengah.

Ghoni menyatakan akan mendorong pengawasan terhadap kinerja dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, agar penanganan warga rentan dapat berjalan lebih optimal.

Ketua Fraksi PKS ini menegaskan peran DPRD tidak hanya dalam pembahasan anggaran, tetapi juga memastikan program pemerintah daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Tugas kami di DPRD adalah memastikan anggaran dan pengawasan berjalan sejalan dengan kepentingan warga, terutama dalam urusan mendesak seperti infrastruktur, kesehatan mental, dan bantuan sosial,” kata Ghoni. **

 

Reses Amiruddin Prioritaskan RTLH dan Pembinaan Remaja

Reses Amiruddin Prioritaskan RTLH dan Pembinaan Remaja

Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, berencana merehabilitasi 18 unit rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2026. Program perbaikan hunian ini diprioritaskan bagi warga di Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H. Amiruddin, Lc, menyampaikan hal tersebut saat menyerap aspirasi warga (reses) di RW 06 Kelurahan Slerok, Kamis (12/3/2026). Selain 18 unit yang telah terprogram, Amiruddin mengaku telah mengusulkan tambahan rehabilitasi 20 unit RTLH untuk tahun anggaran 2027.

“Program ini adalah upaya meningkatkan kualitas hunian masyarakat agar lebih layak dan aman. Kami terus mendorong penambahan kuota agar lebih banyak warga yang terbantu,” ujar Amiruddin.

Selain infrastruktur fisik, persoalan sosial berupa risiko kenakalan remaja juga menjadi sorotan warga dalam pertemuan tersebut. Ketua RT 01 RW 06 Slerok, Sofi, mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap pergaulan remaja yang kian berisiko dan membutuhkan pembinaan akhlak serta keterampilan.

Merespons hal itu, Amiruddin mendorong penguatan kegiatan positif melalui program wawasan kebangsaan dan pelibatan remaja dalam organisasi Karang Taruna. Ia juga mengusulkan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk merekrut remaja sebagai kader keselamatan lalu lintas.

“Namun, fondasi utama tetap pada keluarga. Peran orang tua sangat krusial dalam membentuk karakter anak agar tetap berada di lingkungan positif,” tambah Amiruddin.

Seluruh aspirasi yang dihimpun dalam reses ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan Kota Tegal mendatang.

Fraksi PKS Kota Tegal Desak PDAM Berikan Kompensasi Pemotongan Tagihan

Fraksi PKS Kota Tegal Desak PDAM Berikan Kompensasi Pemotongan Tagihan

Krisis distribusi air bersih yang melanda pelanggan PDAM di Kota Tegal selama lebih dari satu bulan memicu reaksi dari parlemen. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendesak pemerintah kota dan manajemen Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal untuk segera memberikan kompensasi nyata berupa pemotongan tagihan bulanan secara otomatis bagi warga yang terdampak gangguan layanan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menegaskan bahwa dalam prinsip pelayanan publik, terdapat korelasi yang tidak terpisahkan antara kualitas layanan (service) dan imbalan (reward) yang dibayarkan oleh masyarakat. Menurutnya, kegagalan distribusi air dalam waktu yang lama merupakan bentuk cedera janji layanan yang harus dikompensasi.

“Fraksi PKS memandang gangguan layanan air bersih yang berlarut-larut ini harus disikapi dengan langkah progresif dari sisi kebijakan finansial. Kami mendorong PDAM Kota Tegal untuk mengimplementasikan kompensasi dalam bentuk pemotongan tagihan bulanan secara otomatis bagi pelanggan terdampak,” ujar Zaenal di Gedung DPRD Kota Tegal, Selasa (10/3/2026).

Desakan ini muncul setelah banyaknya keluhan warga yang mengaku kesulitan mendapatkan akses air bersih untuk kebutuhan harian, namun tetap menerima tagihan dalam jumlah penuh. Zaenal menilai, langkah pemberian kompensasi bukan sekadar soal nilai nominal uang, melainkan bukti kedewasaan tata kelola perusahaan daerah.

“Ini adalah pembuktian apakah pemerintah kota menjunjung tinggi hak konsumen atau tidak. Langkah ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Kota dalam urusan pelayanan dasar. Kami tidak ingin mendengar ada warga yang kesulitan air, namun tetap ‘dikejar’ tagihan secara penuh. Ini adalah soal rasa keadilan,” tegasnya.

Kompensasi otomatis dianggap sebagai solusi paling adil karena pelanggan tidak perlu melalui prosedur birokrasi yang rumit untuk mendapatkan haknya. Fraksi PKS menilai bahwa sistem penagihan PDAM seharusnya sudah memiliki data titik mana saja yang mengalami gangguan distribusi, sehingga pemotongan tagihan bisa dilakukan secara presisi.

Zaenal mengingatkan bahwa PDAM tidak boleh hanya berfokus pada target pendapatan (PAD), tetapi juga harus bertanggung jawab atas kegagalan teknis yang merugikan masyarakat.

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Budaya Keselamatan Jalan di Kota Tegal

Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Budaya Keselamatan Jalan di Kota Tegal

Keselamatan lalu lintas bukan sekadar persoalan kepatuhan di atas aspal, melainkan cerminan peradaban dan etika sebuah kota. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kota Tegal menggelar forum edukasi bertajuk “Amazing Tegal Safety Road Forum” yang mempertemukan pandangan regulator, eksekutif, dan akademisi guna menekan angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan ini menyasar 12 titik lokasi strategis di Kota Tegal. Forum ini menjadi krusial mengingat posisi Tegal sebagai kota transit yang memiliki dinamika lalu lintas tinggi di jalur pantura.

Anggota DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, dalam paparannya menekankan bahwa dukungan regulasi dan penganggaran adalah fondasi utama. Menurutnya, kebijakan publik harus berpihak pada penyediaan infrastruktur jalan yang aman serta pengawasan peraturan daerah yang ketat demi melindungi nyawa warga.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Tegal, Teguh Prihatno, SH., MT., membedah aspek teknis manajerial. Ia menggarisbawahi pentingnya kelayakan angkutan jalan dan rekayasa lalu lintas yang presisi. “Manajemen lalu lintas yang baik hanya akan efektif jika dibarengi dengan standar kelayakan kendaraan yang tidak bisa ditawar,” ujarnya dalam sesi pertama yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut.

Meski infrastruktur dan regulasi disiapkan, faktor manusia tetap menjadi variabel penentu. Ali Irfan, S.Pd.I., M.Pd., akademisi dari Politeknik Pancasakti Global, menyoroti aspek psikologi pengendara. Ia berargumen bahwa edukasi karakter dan etika berkendara harus ditanamkan sebagai bagian dari identitas sosial, bukan sekadar ketakutan akan sanksi tilang.

“Kesadaran yang lahir dari pemahaman karakter akan jauh lebih permanen daripada kepatuhan sesaat di depan petugas,” tutur Ali Irfan di hadapan peserta sosialisasi titik kedua pukul 16.00 WIB.

Data Tahun Anggaran 2026 menunjukkan komitmen berkelanjutan pemerintah daerah untuk memprioritaskan keselamatan jalan. Output dari kegiatan ini diharapkan mampu mengubah perilaku pengguna jalan secara signifikan dan menurunkan rasio kecelakaan di titik-titik rawan.

Sebagai penutup, forum ini merekomendasikan perlunya digitalisasi informasi keselamatan dan pelibatan komunitas lokal secara lebih intensif. Dengan sinergi ini, visi “Amazing Tegal” diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi mewujud dalam lingkungan jalan raya yang manusiawi dan aman bagi seluruh warga.[]

Akurasi Data DTSEN Tegal Disorot, Validasi Bulanan Mendesak Dilakukan

Akurasi Data DTSEN Tegal Disorot, Validasi Bulanan Mendesak Dilakukan

Akurasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kota Tegal, Jawa Tengah, dinilai masih belum sepenuhnya mencerminkan realitas kemiskinan di lapangan. Kesenjangan antara status desil di dalam sistem dengan kondisi ekonomi warga yang sebenarnya memicu desakan agar pemerintah daerah melakukan pemutakhiran data secara masif dan berkala setiap bulan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, mengungkapkan bahwa ketidaksinkronan data berisiko menghilangkan hak masyarakat rentan untuk mengakses bantuan sosial (bansos). Ia mencontohkan temuan warga dengan kondisi ekonomi prasejahtera yang justru tercatat di desil 8 atau kategori “cukup mampu” dalam sistem birokrasi.

“Data itu bukan sekadar angka mati di meja kementerian, melainkan wajah dari nasib manusia yang dipertaruhkan. Satu kelalaian dalam pencatatan berarti satu keluarga kehilangan hak dasarnya untuk bertahan hidup,” ujar Zaenal dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Sebagai instrumen yang mengatur sasaran Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), hingga perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), DTSEN seharusnya bersifat dinamis. Namun, lambatnya proses pemutakhiran membuat algoritma sistem kerap tertinggal dari perubahan kondisi ekonomi warga, seperti mereka yang jatuh miskin akibat kehilangan pekerjaan atau musibah.

Selama ini, pemutakhiran data dinilai cenderung pasif atau hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Dampaknya, warga yang secara nyata membutuhkan intervensi sering kali terkunci pada status desil tinggi antara 6 hingga 10, yang secara otomatis menggugurkan kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial.

Guna mengatasi persoalan tersebut, DPRD Kota Tegal mendorong penguatan peran kelurahan melalui langkah strategis, salah satunya dengan mengoptimalkan Musyawarah Kelurahan (Muskel). Forum ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk merevisi status desil warga berdasarkan fakta lapangan secara langsung.

Selain itu, Zaenal menekankan pentingnya kepastian administrasi melalui penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen ini dapat menjadi basis administratif untuk menandai warga yang benar-benar rentan namun belum terakomodasi oleh sistem pusat. Namun, ia mengingatkan bahwa verifikasi lapangan yang akurat mustahil terwujud jika tenaga dan biaya operasional di tingkat kelurahan tidak didukung anggaran yang memadai.

Di sisi lain, aspek kepemimpinan melalui diskresi Wali Kota juga menjadi sorotan. Pemerintah daerah diharapkan tidak berlindung di balik kekakuan prosedur administratif ketika aturan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi kemiskinan mendesak di masyarakat. Hingga saat ini, Komisi II terus mengawal komitmen pemerintah kota agar validasi DTSEN menjadi agenda rutin bulanan guna menjamin keadilan sosial bagi seluruh warga

Amiruddin Dampingi Komunitas E-Sport Audiensi Kapolres Tegal

Amiruddin Dampingi Komunitas E-Sport Audiensi Kapolres Tegal

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal H Amiruddin Lc mendampingi Komunitas E-Sport Tegal audiensi dengan Kapolres Kota Tegal AKBP Heru Antariksa Cahya.

Pertemuan ini membahas upaya menekan angka kenakalan remaja melalui olahraga elektronik (e-sport), Selasa (24/2/2026).

Pertemuan yang dihadiri Ketua E-sport Tegal Endri Irmawan dan pengurus Aditya Eka Putra Waluyo ini bertujuan mengarahkan energi kreatif pemuda ke arah prestasi.

Dalam kesempatan tersebut, Amiruddin menyampaikan terkait ekosistem e-sport sebagai alternatif membangun mental kompetisi yang mengedepankan kedisiplinan.

Langkah ini dilakukan guna mengikis stigma negatif terhadap gim sekaligus mengalihkan potensi kenakalan remaja, seperti tawuran dan balap liar, menuju wadah yang lebih terukur.

Sebagai langkah konkret, pengurus mengusulkan penyelenggaraan turnamen yang digagas langsung oleh Kapolres Tegal bersama pengurus cabang olahraga. AKBP Heru Antariksa Cahya menyambut antusias rencana kolaborasi tersebut sebagai instrumen preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di era digital.

Amiruddin menegaskan, sinergi antara legislatif, kepolisian, dan penggiat olahraga sangat krusial untuk menjamin tersedianya ruang positif bagi generasi muda. Sinergi ini diharapkan melahirkan atlet-atlet berprestasi sekaligus menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman di Kota Tegal.

Fraksi PKS Kota Tegal Ikuti Bimtek di Yogyakarta, Fokus Sinkronisasi Kebijakan – Advokasi Publik

Fraksi PKS Kota Tegal Ikuti Bimtek di Yogyakarta, Fokus Sinkronisasi Kebijakan – Advokasi Publik

Lima anggota legislatif dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menghadiri agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Pimpinan dan Anggota Legislatif se-Jawa Tengah di Hotel Mercure Yogyakarta, pada 12-15 Februari 2026. Kehadiran delegasi penuh ini menandai keseriusan PKS Kota Tegal dalam menyelaraskan langkah politik menuju kategori partai “papan atas” di Jawa Tengah.

Kelima legislator yang hadir adalah H. Abdul Ghoni, SE; Hj. Erni Ratnani, SE, MM; Mochammad Ali Mashuri, S.A.P; H. Amiruddin, Lc; dan Zaenal Nurohman, S.A.P. Mereka bergabung dengan ratusan wakil rakyat PKS lainnya dalam forum bertema “Sinkronisasi, Asta Cita, dan Jateng Maju”.

Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, dalam arahannya menekankan bahwa para anggota dewan, termasuk kelima wakil rakyat dari Kota Tegal tersebut, merupakan representasi langsung wajah partai di mata publik. Jabatan di parlemen harus bertransformasi dari sekadar posisi administratif menjadi instrumen perjuangan ideologis yang konkret.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menegaskan bahwa arahan dari pusat dan wilayah tersebut akan segera diimplementasikan dalam kerja-kerja legislasi di Kota Tegal. Menurutnya, keselarasan antara visi nasional dan kebijakan daerah adalah kunci untuk membawa perubahan yang dirasakan langsung oleh konstituen.

“Kami di Fraksi PKS Kota Tegal berkomitmen untuk menjadikan kursi parlemen sebagai alat advokasi yang nyata. Bimtek ini mempertegas bahwa kehadiran kami bukan sekadar pelengkap birokrasi, melainkan motor penggerak kebijakan yang harus berpihak pada kesejahteraan warga, mulai dari urusan kesehatan hingga ekonomi kerakyatan,” ujar Abdul Ghoni.

Salah satu poin krusial yang menjadi catatan bagi delegasi Kota Tegal adalah dorongan untuk meninggalkan budaya sungkan atau pekewuh. Kholid mendorong para kader potensial di daerah untuk berani tampil di garis depan kepemimpinan publik. Langkah ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan yang memberikan ruang gerak lebih luas bagi partai politik.

Dengan komposisi lima kursi di DPRD Kota Tegal saat ini, PKS memiliki modal politik yang signifikan untuk menempatkan kadernya di kertas suara tanpa harus selalu bergantung pada koalisi besar. Hal ini dipandang sebagai momentum bagi partai untuk lebih mandiri dalam menentukan arah kepemimpinan di tingkat lokal.

Pasca-agenda di Yogyakarta ini, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal berkomitmen membawa semangat baru dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran di parlemen. Melalui penguatan peran sebagai etalase pelayanan, mereka berencana menjadikan kantor fraksi dan rumah aspirasi sebagai pusat advokasi warga yang lebih responsif. Upaya ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menyiapkan figur internal dalam kontestasi kepemimpinan daerah ke depan, guna memastikan setiap kebijakan di “Kota Bahari” benar-benar presisi menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat luas.

 

Copyright © 2026