Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Pansus IV Targetkan Perda Minol Jadi Benteng Moral Generasi Muda.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mulai menajamkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Melalui langkah inklusif, legislatif berupaya menyusun aturan yang tidak hanya tegas secara hukum, tetapi juga berpijak pada nilai moral dan aspirasi keagamaan guna melindungi generasi muda dari dampak buruk distribusi alkohol yang tak terkendali.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah krusial untuk mengisi kekosongan hukum di Kota Bahari. Menurut Ali, Rapat Kerja yang digelar bersama unsur Pemerintah Kota Tegal dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan merupakan mandat dari rapat internal Pansus IV guna memastikan transparansi dan partisipasi publik.

“Kami menyepakati bahwa Raperda ini tidak boleh dibahas secara sepihak oleh Pansus sebelum mendengar suara dari pemuka agama dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral kami kepada warga Kota Tegal,” ujar Ali Mashuri, yang juga merupakan politisi senior dari Fraksi PKS, saat ditemui usai memimpin rapat kerja di Gedung DPRD, beberapa waktu lalu.

Dalam forum tersebut, keberatan dan masukan kritis dari berbagai ormas keagamaan mengemuka. Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan posisi Islam yang mengharamkan minuman beralkohol secara mutlak. Sementara itu, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) melalui perwakilannya, Gusni, memberikan catatan teknis yang tajam terkait zonasi peredaran, batasan usia, hingga waktu penjualan.

“Jangan sampai aturan ini dibuat tanpa taring (tidak tajam). Kami akan menyerahkan catatan tertulis mengenai jarak dan distribusi agar pengawasan benar-benar efektif,” tegas Gusni.

Merespons berbagai dinamika tersebut, Ali Mashuri mengutip sebuah kaidah yang menjadi kata kunci dalam pembahasan ini. “Pansus berpegang pada pesan para pemuka agama: mā lā yudraku kulluhu, lā yutraku kulluhu. Apabila sesuatu tidak bisa dihilangkan atau ditinggalkan sepenuhnya, maka jangan ditinggalkan seluruhnya. Artinya, jika kita belum bisa mencapai idealisme absolut, kita harus meminimalisir kemudaratan melalui regulasi yang paling ketat dan mungkin diterapkan,” jelas Ali.

Sisi lain yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut adalah lemahnya pengawasan distribusi di lapangan. Ketua Bamagnas Kota Tegal, Pendeta Handoyo, memperingatkan potensi kebocoran distribusi hingga ke warung-warung kecil yang sangat rentan diakses oleh anak-anak dan remaja.

“Jika pengawasan bocor, minuman beralkohol akan sampai ke tangan siapa saja. Penegakan hukum tidak boleh hanya sekadar razia sesaat, tapi harus dibarengi edukasi dampak negatif alkohol melalui institusi pendidikan,” kata Handoyo.

Ketua MUI Kota Tegal, Shobirin Ali, turut menambahkan bahwa potensi penyelewengan perda harus diantisipasi sejak dini agar penegakan hukum oleh Pemerintah Kota Tegal konsisten dan tidak tebang pilih.

Kepala Dinkop UKM dan Perdagangan Kota Tegal, Sirat Mardanus, didampingi Kepala Satpol PP Budio Pradibto, mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota Tegal mengalami kendala dalam melakukan tindakan terstruktur karena belum adanya aturan daerah yang spesifik.

Raperda yang kini tengah digodok terdiri dari 13 Bab dan 26 Pasal. Ruang lingkupnya mencakup penggolongan minuman beralkohol, mekanisme peredaran, partisipasi masyarakat, hingga ketentuan pidana bagi pelanggarnya.

Menutup keterangannya, Ali Mashuri memastikan bahwa Fraksi PKS dan Pansus IV akan terus mengawal draf ini hingga menjadi produk hukum yang aplikatif.

“DPRD akan terus mengawal secara saksama. Kami menunggu catatan tertulis dari para tokoh agama sebagai landasan akhir sebelum kami melakukan pembahasan mendalam bersama jajaran eksekutif. Target kami adalah regulasi yang kuat secara hukum dan terjaga secara nilai moral,” pungkas Ali. (M.A)

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Jukir Datangi Fraksi PKS Kota Tegal, Minta Retribusi Parkir Dikelola Secara Transparan

Puluhan juru parkir yang tergabung dalam Paguyuban Margi Luhur Kota Tegal mengadukan pengelolaan retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat ke Fraksi PKS DPRD Kota Tegal. Mereka menuntut adanya transparansi terkait nilai pagu retribusi dan mengecam pola penekanan target yang dinilai tidak realistis serta mengancam mata pencaharian mereka.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Fraksi PKS, dihadiri langsung oleh Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, beserta sejumlah perwakilan juru parkir rayon resmi yang datanya telah terverifikasi di Dinas Perhubungan. Aspirasi mereka diterima oleh staf ahli Fraksi PKS, Ali Irfan dan Yashier, serta disaksikan sejumlah mahasiswa magang dari Universitas Pancasakti (UPS) dan LP3I Tegal.

Ketua Paguyuban Margi Luhur, Heri Santoso, menyampaikan bahwa para juru parkir kini berada dalam posisi sulit akibat kebijakan sepihak dari dinas terkait. Ada lima poin krusial yang menjadi landasan keberatan mereka. Poin utama adalah mengenai ketidakjelasan nilai pagu retribusi yang harus disetorkan jukir kepada Dishub.

“Kami menuntut transparansi. Selama ini, penetapan nilai pagu retribusi parkir terkesan tertutup. Kami juga mendesak agar setiap rencana kenaikan retribusi harus melalui proses musyawarah bersama para jukir di lapangan sebagai pelaksana teknis,” ujar Heri dalam pertemuan tersebut.

Heri juga mengungkapkan adanya tekanan administratif yang membebani psikologi para pekerja. Menurutnya, Dishub kerap memberikan ancaman berupa Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 yang berujung pada pencabutan Surat Keputusan (SK) penugasan apabila jukir tidak mampu memenuhi target setoran yang ditentukan.

“Kondisi di lapangan tidak selalu sama, namun kami dipaksa memenuhi angka yang kadang di luar kemampuan. Jika gagal, ancamannya adalah kehilangan pekerjaan. Ini yang kami rasa sangat tidak adil,” tambahnya.

Selain masalah target, para juru parkir mengeluhkan minimnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak dasar mereka, seperti ketersediaan rompi parkir dan atribut resmi lainnya yang hingga kini belum terpenuhi.

Dampak dari kenaikan target retribusi ini pun diprediksi akan merembet ke sektor ekonomi yang lebih luas. Heri menjelaskan bahwa jika target retribusi terus dinaikkan secara tidak proporsional, hal itu berpotensi memicu kenaikan biaya parkir di masyarakat. Kondisi ini dikhawatirkan akan menurunkan minat konsumen untuk berbelanja di toko-toko yang berada di kawasan titik parkir tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, staf Fraksi PKS, Ali Irfan, menyatakan akan segera merumuskan laporan formal untuk diteruskan kepada pimpinan fraksi dan komisi terkait di DPRD Kota Tegal. Ia menilai pola komunikasi dan pembinaan dari Dishub perlu dievaluasi total.

“Para juru parkir ini adalah mitra pemerintah dalam mengelola pendapatan daerah. Pola ancaman pencabutan SK tanpa melihat kendala di lapangan bukanlah solusi yang bijak. Kami akan mendorong adanya pertemuan antara paguyuban jukir dengan Dishub untuk mencari titik temu yang adil,” tegas Ali Irfan.

Fraksi PKS berkomitmen untuk mengawal aspirasi ini agar tata kelola parkir di Kota Tegal tidak hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap menjaga kesejahteraan para pekerjanya dan stabilitas ekonomi pelaku usaha di sekitarnya. (Naynafiihan)

Erni Ratnani: Pemkot Tegal Harus Hadir Beri Solusi atas Rencana Pengosongan PAUD Amalia oleh PT KAI

Erni Ratnani: Pemkot Tegal Harus Hadir Beri Solusi atas Rencana Pengosongan PAUD Amalia oleh PT KAI

Rencana pengosongan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Jalan Depo, Kelurahan Panggung, Kota Tegal, menyisakan kecemasan bagi dunia pendidikan anak usia dini. PAUD Amalia terancam kehilangan tempat bernaung setelah diminta mengosongkan bangunan paling lambat akhir Januari 2026.

PAUD yang telah beroperasi sejak 16 Februari 2016 ini memiliki 26 peserta didik dengan total enam tenaga pendidik dan kependidikan. Selama hampir satu dekade, sekolah ini menjadi tumpuan warga sekitar untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau.

Nona Parera, salah satu pengelola PAUD Amalia, mengungkapkan pihaknya berada dalam posisi terjepit. “Kami bingung harus pindah ke mana dalam waktu singkat. Kami berharap pemerintah mengizinkan kami menempati sementara bangunan eks Puskesmas Pembantu (Pustu) di dekat kawasan Depo dekat Taman Poci yang saat ini tidak terpakai,” ujar Nona saat mengadu ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal.

Menurut Nona, opsi menempati bangunan aset daerah yang kosong merupakan solusi paling logis agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terhenti.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Erni Ratnani, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan lahan, melainkan hak konstitusional anak-anak untuk mendapatkan pendidikan.

Erni menyampaikan bahwa Fraksi PKS akan segera mengambil langkah konkret untuk memediasi antara pengelola PAUD dan Pemerintah Kota Tegal  melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.

Ia menawarkan dua skema solusi untuk menguatkan keberlanjutan PAUD Amalia. “Pertama, kami akan mendesak Bakeuda untuk segera menginventarisasi aset-aset yang tidak terpakai, termasuk eks Pustu tersebut. Jika secara teknis memungkinkan dan tidak melanggar regulasi, penggunaan aset daerah untuk kepentingan pendidikan harus menjadi prioritas utama,” tegas Erni.

Kedua, Erni juga akan mendorong adanya kebijakan diskresi atau skema bantuan darurat agar transisi perpindahan ini tidak membebani guru dan orang tua murid. “Kami ingin memastikan lokasi relokasi sementara nantinya tetap berada di area Kelurahan Panggung agar aksesibilitas anak-anak tidak terganggu,” tambahnya.

Erni menekankan bahwa waktu yang tersisa hingga akhir Januari sangat pendek. Oleh karena itu, koordinasi lintas sektoral harus dilakukan secara cepat.

“Jangan sampai pada Februari mendatang anak-anak ini kehilangan hak belajarnya karena sekolahnya digusur tanpa solusi. Kami di Komisi I akan mengawal aspirasi ini agar ada titik temu yang manusiawi antara rencana korporasi PT KAI dan kepentingan publik,” pungkasnya.[]

Terima Keluhan Jukir, Ali Mashuri Minta Dishub Kota Tegal Pertimbangkan Realitas Lapangan

Terima Keluhan Jukir, Ali Mashuri Minta Dishub Kota Tegal Pertimbangkan Realitas Lapangan

Sejumlah juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal mengadu ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal terkait kenaikan nilai setoran harian ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan juru parkir karena tidak mempertimbangkan realitas pendapatan di lapangan.

Salah satu juru parkir di area Toko Umi, Muhammad Agus Setiawan, mengungkapkan rasa keberatannya kepada Fraksi PKS, Kamis (8/1/2026). Ia menyebut kenaikan setoran terjadi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada para juru parkir.

“Kenaikannya mendadak, naik saja tanpa kami diajak rembugan. Ini sangat tidak seimbang dengan apa yang kami dapatkan setiap hari,” ujar Agus kesal.

Agus merinci, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, nilai setoran harian terus melonjak. Awalnya, ia hanya menyetor Rp13.000 per hari, kemudian naik menjadi Rp15.000, lalu melonjak ke Rp30.000, dan per hari ini ia diwajibkan menyetor Rp50.000.

Padahal, menurutnya, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp80.000 per hari. “Kalau harus setor Rp50.000 ke Dishub, praktis tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah,” keluhnya.

Berdasarkan Kajian Potensi
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh, menjelaskan bahwa penentuan nilai setoran tersebut tidak dilakukan secara asal. Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.

“Berdasarkan data potensi Dishub, bruto pendapatan di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp140.000 hingga Rp160.000 per hari. Bahkan, data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menetapkan potensi yang lebih besar lagi,” jelas Riandy.

Ia menambahkan, Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan Toko Umi sebesar Rp4.771.200, atau jika dirata-rata mencapai Rp397.600 per bulan. Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir.

Perlu Peninjauan Ulang
Kesenjangan data antara kajian pemerintah dan fakta di lapangan ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

“Kajian retribusi parkir yang dilakukan Dishub bersama Bakeuda perlu ditinjau ulang. Kebijakan publik seharusnya memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, baik bagi pendapatan daerah maupun kesejahteraan masyarakat, dalam hal ini juru parkir,” tegas Ali.

Ali menambahkan, pemerintah tidak boleh hanya melihat angka di atas kertas tanpa mempertimbangkan variabel lapangan, seperti kondisi ekonomi warga yang sedang sulit serta faktor cuaca yang sangat memengaruhi jumlah kendaraan yang parkir.

“Jika setoran harian dirasa sangat memberatkan, dikhawatirkan hal ini justru akan memicu masalah baru di lapangan. Kita butuh solusi yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Tegal Soroti Fasilitas Pujasera

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin meninjau langsung kondisi infrastruktur dan fasilitas Kawasan Pujasera di Jalan Melati, Kota Tegal, Senin (6/1/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas bantuan fasilitas serta menyerap aspirasi pedagang terkait kendala tata kelola di kawasan kuliner tersebut.

Kunjungan tersebut menindaklanjuti keluhan pedagang kaki lima (PKL) mengenai minimnya sarana bagi pengunjung. Selain memberikan bantuan meja dan kursi secara pribadi, Amiruddin juga menerima empat poin tuntutan pedagang yang meliputi usulan kebijakan parkir gratis, pavingisasi lahan untuk mencegah genangan, pemberlakuan arus dua arah bagi kendaraan roda empat, serta penguatan promosi kawasan pujasera dari Pemerintah Kota Tegal.

“Aspirasi ini menyangkut keberlangsungan ekonomi kecil. Masalah parkir dan aksesibilitas jalan harus segera dikaji agar kawasan ini lebih kompetitif bagi pengunjung,” ujar Amiruddin saat berdialog dengan perwakilan pedagang.

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah perwakilan pedagang, diantaranya Hilmi, Lukman, dan Endang, menyampaikan harapan agar kawasan tersebut semakin berkembang. Hilmi, salah satu pedagang, menitikberatkan pada empat persoalan krusial yang saat ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan kawasan pujasera.

Pertama, mengenai kebijakan parkir. Menurut Hilmi, retribusi parkir sering kali menjadi beban bagi pembeli yang hanya mampir sebentar. Ia mengusulkan adanya kebijakan parkir gratis untuk memantik keramaian.

“Banyak masyarakat yang mengeluh. Belanja tidak seberapa, tetapi harus bayar parkir. Kalau ini digratiskan, kami yakin warga akan lebih sering datang,” kata Hilmi.

Kedua, perbaikan infrastruktur berupa pavingisasi jalan. Saat ini, kondisi drainase dan permukaan jalan masih kerap menyisakan genangan air pascahujan yang mengganggu kenyamanan. Ketiga, pedagang berharap ada perubahan arus lalu lintas menjadi dua arah bagi kendaraan roda empat, tidak terbatas pada sepeda motor saja.

Terakhir, para pedagang mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih masif melakukan promosi kawasan. Hilmi menilai, tanpa dukungan pemasaran dari pemerintah daerah, potensi Jalan Melati sebagai destinasi kuliner baru di Kota Tegal sulit untuk dikenal luas oleh masyarakat luar daerah.

Menanggapi hal itu, Amiruddin berkomitmen untuk membawa aspirasi tersebut ke ranah kebijakan di DPRD. Ia menilai sinkronisasi antara fasilitas yang memadai dan regulasi yang mendukung pedagang kecil adalah kunci menghidupkan ekonomi kerakyatan di Kota Tegal.[]

Ali Mashuri: Raperda Pendidikan Pancasila Harus Bebas Pasal Multitafsir

Ali Mashuri: Raperda Pendidikan Pancasila Harus Bebas Pasal Multitafsir

Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal mulai mendalami draf Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Selasa (6/1/2026). Legislatif menekankan pentingnya akurasi redaksi hukum agar regulasi ini tidak menimbulkan multitafsir saat diimplementasikan di masyarakat.

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal Mohammad Ali Mashuri menyatakan, pembedahan draf ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya Pansus IV mendengarkan penjelasan komprehensif dari tim penyusun naskah akademik. Fokus pembahasan kali ini adalah sinkronisasi diksi hukum, dimulai dari Bab I yang memuat konsideran menimbang dan mengingat.

“Kami ingin memastikan tidak ada pasal ‘bersayap’ atau diksi yang abu-abu. Setiap poin dalam Perda ini harus memiliki pijakan hukum yang kokoh agar pelaksanaannya di lapangan jelas dan tegas,” ujar Ali seusai rapat kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal di Gedung DPRD Kota Tegal.

Ali menjelaskan, pelibatan tim penyusun naskah akademik sebelumnya sangat krusial untuk memastikan rujukan filosofis, sosiologis, dan yuridis Raperda ini selaras dengan kondisi daerah. Namun, pada tahap pembahasan pasal per pasal, Pansus tetap melakukan ketelitian ekstra pada aspek redaksional.

Pembahasan berlangsung dinamis dengan munculnya berbagai masukan terkait redaksi konsideran. Pansus IV pun memutuskan untuk melakukan sinkronisasi ulang dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal sebelum melanjutkan pembahasan ke bab berikutnya. Langkah ini diambil untuk menjamin keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda ini diproyeksikan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi sebagai instrumen hukum yang fungsional. Fokus utama regulasi ini adalah mengatur mekanisme internalisasi nilai-nilai kebangsaan secara sistematis, mulai dari lingkungan pendidikan formal hingga kehidupan sosial kemasyarakatan.

“Pancasila adalah ruh negara, namun membawanya ke dalam payung hukum daerah memerlukan ketegasan implementasi. Kami tidak ingin produk hukum ini lahir tanpa denyut pelaksanaan yang nyata,” kata politisi PKS tersebut.

Pansus IV menargetkan aturan ini mampu menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Kota Tegal secara optimal. Dengan adanya payung hukum yang jelas, wawasan kebangsaan diharapkan dapat terimplementasi dalam perilaku keseharian warga, bukan sekadar menjadi pemahaman teoretis.

 

 

Senam Nusantara Satukan Semangat: Anggota Dewan Fraksi PKS dan WBP Lapas Tegal

Senam Nusantara Satukan Semangat: Anggota Dewan Fraksi PKS dan WBP Lapas Tegal

Suasana cerah di pagi hari menyambut ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Tegal yang mengikuti kegiatan Senam Nusantara bersama Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Ali Mashuri. Kegiatan yang digelar di lapangan utama Lapas Tegal ini menjadi momentum kolaboratif yang penuh energi, keceriaan, dan semangat kebersamaan antara legislatif dan jajaran pemasyarakatan.

Kepala Lapas Tegal, Haryono, menyambut langsung kedatangan Ali Mashuri beserta tim. Dalam sambutannya, Haryono menegaskan bahwa Senam Nusantara bukan sekadar aktivitas olahraga, melainkan bagian penting dari pembinaan kepribadian yang bertujuan meningkatkan kesehatan fisik, mental, dan kedisiplinan warga binaan.

“Melalui senam bersama ini, kami ingin menghadirkan suasana positif, penuh motivasi, dan menghidupkan semangat kebugaran bagi para warga binaan. Kami berterima kasih kepada Pak Ali Mashuri dan Fraksi PKS yang telah berkolaborasi mendukung program pembinaan di Lapas Tegal,” ujar Haryono.

Ali Mashuri, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Lapas Tegal dalam menjalin sinergi dengan DPRD Kota Tegal. Menurutnya, pembinaan di lembaga pemasyarakatan harus diperkuat melalui kegiatan yang sehat, inklusif, dan membangun karakter.

“Kami ingin memberikan dukungan nyata bagi warga binaan agar tetap sehat, bugar, dan memiliki aktivitas positif selama menjalani masa pembinaan. Senam Nusantara ini adalah bentuk kepedulian kami untuk ikut berperan dalam proses reintegrasi sosial,” tutur Ali Mashuri.

Kegiatan berlangsung meriah dengan gerakan senam dinamis yang diikuti penuh antusias oleh WBP dan petugas. Tawa, semangat, dan energi positif terlihat menyatu dalam irama senam, mencerminkan pesan utama kegiatan: kebersamaan tanpa batas.

Melalui kolaborasi ini, Lapas Tegal dan DPRD Kota Tegal Fraksi PKS berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut, dan menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih konstruktif, sehat, dan humanis.

 

Defisit Anggaran Bayangi Pembangunan Kota Tegal

Defisit Anggaran Bayangi Pembangunan Kota Tegal

Pemerintah Kota Tegal menghadapi tantangan fiskal serius menyusul kebijakan pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat sebesar 34 persen untuk tahun anggaran 2026. Kondisi ini diprediksi akan membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam mengeksekusi proyek pembangunan infrastruktur baru secara mandiri.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, dalam reses Masa Persidangan I di Kelurahan Tunon, Minggu (7/12/2025), mengungkapkan bahwa penurunan alokasi dana transfer tersebut secara drastis mengganggu struktur APBD. “Nyaris tidak ada pembangunan signifikan jika tanpa dukungan program langsung dari pusat. Pembahasan anggaran di legislatif berlangsung alot demi memastikan pos-pos krusial bagi publik tidak tergerus,” ujar Ghoni.

Di tengah penyusutan anggaran tersebut, legislatif berhasil mempertahankan alokasi jaminan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Dana sebesar Rp 33 miliar dialokasikan untuk memastikan akses warga terhadap layanan di RSUD Kardinah tetap terjamin.

Infrastruktur Terhambat

Krisis anggaran ini mulai memicu kekhawatiran di tingkat akar rumput. Di Kecamatan Tegal Selatan, sejumlah infrastruktur mendesak dilaporkan mengalami kerusakan menahun. Ketua LPMK Kelurahan Tunon, Rudiyanto, mencatat Jalan Nyi Ageng Serang dan Gang Samadikun 3 merupakan titik prioritas yang memerlukan perbaikan segera setelah hampir dua dekade tidak tersentuh pengaspalan.

Selain jalan, masalah genangan di kawasan Mambaul Ulum dan Mushola Nurul Huda menuntut solusi teknis berupa peninggian badan jalan, bukan sekadar pelapisan aspal. “Kami tetap menampung aspirasi ini untuk direncanakan melalui Bapperida, meski skalanya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ada,” tambah Ghoni.

Akurasi Bansos

Selain infrastruktur, persoalan distribusi bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran kembali mencuat. Warga mengusulkan diterapkannya kebijakan penempelan stiker pada rumah keluarga prasejahtera sebagai bentuk transparansi sosial dan kontrol publik.

Menanggapi hal itu, Ghoni menjelaskan adanya mekanisme baru dalam pengajuan bantuan sosial, termasuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kini, usulan dapat diintegrasikan melalui Posyandu yang telah menjalankan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) lintas sektor. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kemiskinan di tingkat kelurahan.

Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus Pokir PKS

Pemberdayaan Masyarakat Jadi Fokus Pokir PKS

Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui program pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas utama dalam masa reses pertama Anggota DPRD Kota Tegal, Hj. Erni Ratnani. Dalam serap aspirasi yang berlangsung di Jalan Hiu, Tegal Sari, Sabtu (6/12/2025), Erni menekankan pentingnya program pelatihan (upgrading) untuk memperkuat kemandirian ekonomi warga pada 2026.

Erni, yang merupakan legislator dari Fraksi PKS, menyatakan bahwa aspirasi tersebut akan diformulasikan ke dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun depan. “Kami fokus pada program yang konkret dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam memberikan keahlian baru bagi warga,” ujarnya di hadapan ratusan konstituen.

Selain penguatan ekonomi, Erni menyosialisasikan layanan jaring pengaman sosial milik fraksinya, yakni layanan ambulans gratis dan subsidi khitanan. Program-program ini dirancang untuk dapat diakses dengan mudah oleh warga melalui pendamping di setiap kelurahan.

Isu akurasi data kemiskinan juga menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Lurah Tegal Sari, Ahmad Fauzi, berharap dukungan dewan dapat diperluas melalui pendampingan berkelanjutan guna menurunkan angka desil kesejahteraan di wilayahnya.

Sejalan dengan hal itu, Pelaksana Tugas Camat Tegal Barat, Teti Kirnawati, melaporkan kemajuan proses validasi data kemiskinan di wilayahnya. Keakuratan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai sebagai variabel kunci agar program pemerintah tepat sasaran.

“Data yang akurat adalah kunci sukses pelaksanaan berbagai program pemerintah, mulai dari bantuan sosial hingga program pemberdayaan,” tutur Teti.

Ketua DPC PKS Tegal Barat, Nur Sidik, turut mengajak masyarakat untuk lebih proaktif memanfaatkan kanal reses ini. Menurutnya, partisipasi publik dalam mengajukan program yang berbasis kebutuhan lokal sangat menentukan arah pembangunan daerah yang inklusif.

Anggaran Transfer Dipangkas, Program RTLH Terhambat

Anggaran Transfer Dipangkas, Program RTLH Terhambat

Kapasitas fiskal Pemerintah Kota Tegal tahun 2026 diprediksi mengalami tekanan berat menyusul pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 164 miliar. Kondisi ini mulai berdampak pada tersendatnya sejumlah program strategis penanggulangan kemiskinan, salah satunya rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, mengungkapkan bahwa pengurangan alokasi dana dari pusat tersebut memaksa daerah melakukan efisiensi besar-besaran. Dalam kegiatan reses di Kecamatan Tegal Timur, Minggu (7/12/2025), ia menyebut penurunan anggaran berdampak langsung pada jumlah penerima manfaat bantuan hunian.

“Tahun sebelumnya, alokasi RTLH melalui pokok-pokok pikiran bisa mencapai Rp 420 juta. Namun, tahun ini kapasitasnya menyusut menjadi Rp 360 juta,” ujar Amiruddin.

Penyusutan anggaran ini menciptakan celah lebar antara kebutuhan warga dan kemampuan finansial daerah. Dari 48 usulan perbaikan rumah yang diajukan masyarakat Tegal Timur, pemerintah daerah diproyeksikan hanya mampu mengakomodasi 18 unit rumah.

Amiruddin mengakui kondisi ini sangat memprihatinkan karena banyak aspirasi mendasar warga yang akhirnya belum bisa terpenuhi. Saat ini, legislatif tengah berupaya menyisir ruang dalam APBD serta mencari peluang intervensi dari program Pemerintah Pusat untuk menutup defisit tersebut.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat krusial agar program pro-rakyat, seperti bantuan sosial hingga program makan bergizi gratis, tidak terhenti akibat tekanan anggaran,” kata mantan Ketua DPD PKS Kota Tegal tersebut.

Skala Prioritas

Di tengah keterbatasan ini, DPRD menekankan pentingnya akurasi data penerima bantuan. Amiruddin menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk memastikan anggaran yang tersedia benar-benar terserap secara tepat sasaran bagi keluarga yang paling membutuhkan.

Selain persoalan hunian, pemotongan TKD ini juga dikhawatirkan bakal memengaruhi ritme pembangunan infrastruktur skala kecil di tingkat kelurahan yang selama ini bersumber dari dana transfer.

 

Copyright © 2026