Komisi III DPRD Kota Tegal berencana mengusulkan revisi teknis regulasi hibah daerah, khususnya dalam hal pelaporan SPJ, agar penerima hibah seperti KONI memiliki ruang penyesuaian kegiatan tanpa harus terbentur aturan administratif yang kaku.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P. dalam Audiensi KONI Kota Tegal dengan Komisi III. Pada kesempatan tersebut, Ali mendorong agar regulasi hibah, khususnya terkait mekanisme surat pertanggungjawaban (SPJ), dibuat lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika kegiatan di lapangan.
Menurutnya, sistem pelaporan yang terlalu rigid sering kali membuat KONI kesulitan menyesuaikan kegiatan yang mengalami perubahan teknis atau jadwal. “Prinsip akuntabilitas tetap dijaga, tapi pelaksana kegiatan juga harus diberi ruang untuk menyesuaikan realitas di lapangan,” tegas Ali.
Komisi III DPRD Kota Tegal menyoroti kendala pelaporan penggunaan dana hibah yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pembinaan olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal.
“Regulasi hibah saat ini terlalu kaku. Dalam penyusunan SPJ seharusnya ada keluwesan, karena sangat mungkin terjadi perubahan kegiatan di lapangan,” ujar Ali Mashuri seusai rapat kerja Komisi III bersama KONI Kota Tegal, Kamis (9/10/2025).
Ali mencontohkan, perubahan kecil seperti nama kegiatan atau waktu pelaksanaan sering kali tidak bisa diakomodasi oleh sistem pelaporan keuangan yang berlaku. “Misalnya, sebelumnya kegiatan dinamakan Tryout Wali Kota Cup, tapi kemudian berubah menjadi DPRD Cup karena alasan teknis. Dengan regulasi sekarang, perubahan semacam itu tidak diperbolehkan dan dana bisa dikembalikan,” katanya.
Kondisi ini, lanjut Ali, justru berpotensi menurunkan tingkat serapan anggaran hibah dan menghambat keberhasilan program pembinaan atlet. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan mekanisme addendum hibah agar dana yang sudah dialokasikan tetap bisa digunakan secara optimal tanpa melanggar aturan.
“Kalau tidak dilakukan penyesuaian atau addendum, banyak kegiatan yang tidak bisa dijalankan, dan serapan anggarannya tidak tercapai. Padahal, dana hibah itu bisa sangat mendukung kesuksesan program pembinaan atlet,” ujar Aleg dari Fraksi PKS ini.
Menurut Ali, dorongan perubahan regulasi tersebut juga didasari hasil kunjungan lapangan (kunlap) Komisi III DPRD Kota Tegal ke Kabupaten Pemalang, di mana pemerintah daerah setempat telah menerapkan pola pengelolaan hibah yang lebih luwes namun tetap akuntabel.
“Di Pemalang, sistemnya sudah lebih fleksibel. Addendum bisa dilakukan dengan pengawasan yang tetap ketat. Kita bisa belajar dari sana agar dana hibah di Kota Tegal bisa benar-benar maksimal dan tepat sasaran,” katanya.




