Skatepark Diresmikan, Kabar Baik Bagi Pecinta Skateboard di Kota Tegal

Skatepark Diresmikan, Kabar Baik Bagi Pecinta Skateboard di Kota Tegal

Kabar baik bagi para pecinta skateboard. Skatepark atau wahana untuk bermain skateboard yang berada di Area Gor Wisanggeni Tegal telah diresmikan pada Minggu, 18 Juni 2023, bertepatan dengan Skateboarding Day 2023 atau Hari Skateboard Internasional.

Peresmian penggunaan Skatepark difasilitasi oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Tegal, melibatkan juga KONI Kota Tegal dan pengurus Persatuan Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Kota Tegal. Hadir pada kesempatan itu Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Bayu Arie Sasongko, Kadisporapar Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi, dan dihadiri oleh lebih dari 150 anggota komunitas skateboard dari berbagai daerah.

Bayu menjelaskan Skatepark ini dulu sempat ditempatkan di alun-alun Kota Tegal. Sejak ada revitalisasi alun-alun, wahana Skatepark ini oleh Dinas Lingkungan Hidup dipindahkan di Taman Sipelem. “Lokasi dulu yang tidak strategis, membuat Skatepark kehilangan fungsinya, wahana itu jadi tidak optimal sehingga kami mengusulkan untuk dipindahkan ke area Gor Wisanggeni, untuk dikembalikan ke tempat yang semestinya,” kata politisi PKS ini.

“Pemindahan ini diharapkan bisa menjadi tempat pusat aktivitas komunitas skateboard di Kota Tegal, apalagi saat ini Porserosi Kota Tegal tengah mempersiapkan atlet-atletnya untuk berlaga di Porprov Jawa Tengah pada Agustus 2023. Sehingga para atlet diharapkan dapat melakukan latihan secara maksimal sehingga dapat meraih prestasi terbaik dalam ajang porprov.

Sementara itu Kadisporapar Irkar Yuswan Apendi mengatakan dengan adanya Skatepark ini, bisa menarik minat masyarakat terhadap olahraga, sekaligus bisa melahirkan atlet-atlet skateboard yang bisa mengukir prestasi. []

Selamatkan Pedagang Kecil, Operasional Toko Modern di Kota Tegal Bakal Dibatasi?

Selamatkan Pedagang Kecil, Operasional Toko Modern di Kota Tegal Bakal Dibatasi?

Panitia Khusus IV DPRD Kota Tegal yang membahas Raperda Penataan dan Pembinaan Toko Eceran, Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, akan tetap mengatur pembatasan jam operasional toko modern.

Raperda ini merupakan Perubahan terhadap Perda Nomor 6 tahun 2017 yang masih berdasarkan pada peraturan presiden Nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Pebelanjaaan, dan Toko Modern yang sudah tidak berlaku lagi.

Anggota Pansus IV Zaenal Nurrohman menyampaikan selaun pembatasan jam operasional toko modern pada hari biasa pukul 10.00-22.00 WIB dan akhir pekan pukul 10.00-23.00 WIB.

Selain pembatasan jam operasional, Raperda juga bakal mengatur jarak setiap pendirian pusat perbelanjaan maupun toko swalayan agar kelangsungan hidup para pedagang mikro bisa berlanjut dan rantai ekonomi berjalan dengan baik “Jaraknya yaitu 500 meter diukur dengan google maps maupun alokasi pengukur jarak lain,” kata politisi PKS ini.

Menurut Zaenal, yang tidak kalah penting adalah pembinaan warung dan toko kecil agar mereka bisa bertahan dan tidak terimbas toko modern. “Sejauh ini belum ada pembahasan yang spesifik,” tutur Zaenal. Ia berharap Raperda yang sedang disusun setelah ditetapkan menjadi Perda ini natinya benar-benar diimplementasikan di lapangan.[]

Zonasi PPDB Dirasa Belum Adil

Zonasi PPDB Dirasa Belum Adil

Pelaksanaan Zonasi dalam PPDB dirasa masih belum memberikan rasa Keadilan bagi seluruh anak didik warga Kota Tegal.

Hal itu disampaikan Bayu Arie Sasongko selaku Juru Bicara F-PKS dalam penyampaian Pemandangan Umum (25/6).

Banyak tudingan banyaknya warga masyarakat yang sengaja memindahkan Kartu Keluarganya mendekati Sekolah yang dituju. Hal ini membuat kesempatan masyarakat untuk mendaftar sekolah tujuan menjadi tidak jelas, apalagi bagi Masyarakat Kecamatan Tegal Selatan yang tidak memiliki Sekolah setara SMA di Tegal Selatan.

“Mohon penjelasan secara Rinci bagaimana kebijakan Zonasi ini dilaksanakan,” ungkap Bayu, “Selain itu terkait banyaknya masyarakat miskin yang belum masuk dalam DTKS, juga menjadikan permasalahan dalam PPDB jalur Afirmasi.”

Selanjutnya tentang biaya daftar ulang yang meliputi biaya seragam ciri khusus sekolah, atribut dan lain lain banyak dikeluhkan masyarakat terutama dari masyarakat kurang mampu. Biaya Daftar ulang ini berbeda besarannya untuk tiap Sekolah. Mohon penjelasan kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dalam Hal ini. “Bagaimana kebijakan riil yang akan diambil pemerintah kota menyikapi permasalahan besaran biaya daftar ulang ini agar tidak memberatkan masyarakat orang tua siswa,”pungkasnya.

Zaenal Tawarkan Keluarga Cintya Pindah KTP Kota Tegal

Zaenal Tawarkan Keluarga Cintya Pindah KTP Kota Tegal

Demi memudahkan perkembangan kesehatan Cintya,Anggota DPRD Kota Tegal Zaenal Nurrohman sempat menawarkan agar kedua orangtuanya pindah alamat sebagai warga Kota Tegal. Hal ini bertujuan agar lebih mudah dalam hal urusan administrasi termasuk sebagai penerima bantuan dari Pemkot Tegal.

“Kami mencoba menawarkan pindah KTP Kota Tegal. Meski kontrak, juga sudah lama, jika ber-KTP Kota Tegal akan dapat perhatian khusus dari Dinas Sosial dan lingkungan sekitar untuk tolong-menolong dan saling membantu,” kata Zaenal. Pihaknya pun sudah sempat berkomunikasi dengan dokter yang menangani.

Zaenal menjelaskan meski asal KTP orangtuanya Brebes, bukan menjadi penghalang untuk berbagi dengan sesama.  Sudah jadi kewajiban untuk membantu agar dapat penanganan intensif,” katanya.

Terakhir, kata Zaenal, dirinya juga sempat menanyakan kakak dari Cintya, Anisa Maharani yang sampai putus sekolah karena himpitan ekonomi dan harus menjaga adiknya. “Kami juga upayakan agar kakak Cintya yang putus sekolah bisa melanjutkan ke jenjang SMP dan akan kami bantu prioritaskan agar dapat PIP,” pungkasnya.

Aleg PKS Kota Tegal Jenguk Balita Penderita Gizi Buruk

Aleg PKS Kota Tegal Jenguk Balita Penderita Gizi Buruk

Kondisi balita usia 3 tahun bernama Cintya Rizki Azalia penderita gizi buruk yang tinggal di rumah kontrakan di Kalinyamat Kulon RT 05 RW 03, Kecamatan Margadana, Kota Tegal menimbulkan empati dari berbagai pihak.

Empati dan kepedulian salah satunya salah satunya datang dari anggota DPRD Fraksi PKS Zaenal Nurohman. Zaenal yang mendengar kabar itu langsung datang menjenguk Cintya di rumah kontrakan orangtuanya pada Sabtu (27/5/2023) malam

Di sisi lain, kakak Cintya, Anisa Maharani yang sampai putus sekolah jenjang SMP di tengah keterbatasan ekonomi keluarga juga menggugah masyarakat untuk bergotong-royong membantu meringankan beban keluarga.

Zaenal mengaku prihatin atas kondisi Cintya yang terbaring lemah di pangkuan ibunya. kedatangannya, selain memberikan bantuan tunai, juga menggali informasi untuk mencari solusi agar Cintya bisa kembali sehat. Termasuk kakak Cintya, Anisa Maharani juga bisa kembali ke bangku sekolah.

“Ini ujian dari Allah. Meski bukan KTP Tegal, namun tinggal di Kalinyamat Kulon, Kota Tegal, maka sudah seharusnya kita saling membantu. Prioritas kami saat ini adalah bagaimana agar Cintya mendapat penanganan intensif dalam pemulihan kesehatannya,” kata Zaenal.

Cintya, anak kedua dari pasangan Isfandi (49) dan Lina Handayani (37) hanya bisa menangis dan harus makan menggunakan selang NGT. Kedua orangtua Cintya tercatat sebagai warga RT 02 RW 06 Desa Kaligangsa Wetan, Kabupaten Brebes.

Setelah mendapatkan penanganan di RSUD Kardinah kondisi Cintya berangsur membaik. “Kami apresiasi RSUD Kardinah yang sudah membantu melayani dengan baik untuk pemulihan kondisi Cintya,” kata Zaenal.

 

 

 

PKS, Partai Pertama yang Daftarkan BCAD Di KPUD Kota Tegal

PKS, Partai Pertama yang Daftarkan BCAD Di KPUD Kota Tegal

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal mendaftarkan 30 nama BCAD (Bakal Calon Anggota Dewan) ke KPUD Kota Tegal, Senin (8/5). “Hari ini hari baik. Bulan baik. Tanggal delapan, PKS nomor delapan, target kursi delapan,” ungkap Ketua DPD PKS Kota Tegal H. Amiruddin, Lc.

Pada pemilu legislatif yang bakal digelar 14 Februari 2024, PKS menetapkan target 8 kursi. Amiruddin menegaskan baik dengan dengan sistem terbuka maupun tertutup PKS siap. “Kami sudah menyiapkan skenario terbaik untuk menghadapi 2 sistem pemilu legislatif baik proporsional terbuka maupun tertutup,” ujarnya.

Amiruddin bersyukur 30 daftar nama nama BCAD dari kader PKS baik kader yang sudah senior maupun kader baru sudah  terpenuhi. Komposisi BCAD laki-laki dari PKS ada 18 dan perempuan ada 12. Ini artinya komposisi minimal keterwakilan BCAD perempuan lebih dari 30%. Komposisi nama tersebut mewakili semua kalangan mulai dari gen z, generasi milenial, bahkan sampai pensiunan. “Jadi semua terakomodir,” jelasnya.

“Terimakasih kepada KPUD Kota Tegal dan Bawaslu Kota Tegal yang telah bekerja dan melayani kami dengan baik. Kami tulus mendoakan agar semua Partai yang ikut kontestasi Pemilu di Kota Tegal bisa mendaftarkan BCAD-nya dengan lancar sesuai jadwal dan tahapan pemilu yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Sementara itu Koordinatir Dapil PKS Kota Tegal Retno Kristanto, SE menyatakan optimisme PKS meraih delapan kursi di Kota Tegal, bukan tanpa alasan. Dengan perolehan 4 kursi yang tersebar di semua dapil saat ini, bisa menjadi amunisi yang bisa menambah kursi.

“Kursi yang sudah ada kami cor biar tetap jadi milik PKS, tinggal menambah 4 kursi lagi di semua Dapil,” ujarnya. Ia menambahkan delapan itu target minimal, meskipun kalkulasi sebenarnya dengan analisa hasil Pileg kemarin kami bisa lebih dari delapan kursi.[]

Budayakan Hidup Sehat dan Bugar, Pokir Dewan PKS Fasilitasi Pelatihan Instruktur Senam

Budayakan Hidup Sehat dan Bugar, Pokir Dewan PKS Fasilitasi Pelatihan Instruktur Senam

Kondisi fisik yang bugar menjadi idaman semua orang. Kegiatan senam yang dilakukan secara berkala menjadi salah satu cara untuk menjaga kebugaran tubuh. Setiap akhir pekan, di Kota Tegal banyak ditemukan beberapa komunitas yang melakukan kegiatan senam. Namun kebutuhan instruktur tidak sebanding dengan banyaknya permintaan kegiatan senam bersama.

Alasan itulah yang menjadi pokok pikiran Anggota DPRD Kota Tegal Tauchidin dari Fraksi PKS untuk menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Instruktur Senam. Kegiatan ini melibatkan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata yang diselenggarakan pada Selasa (21/3) di Sanggar Senam 21, Jl. Srigunting, Kota Tegal.

Hadir pada kesempatan itu Anggota DPRD Kota Tegal Tauchidin, Kabid Keolahragaan Sugeng Pujo Hartono, S. Sos dan Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Aryansena AP, S.Si. Adapun instruktur yang melatih para peserta adalah Moh. Itsnaeni Soffan dan Bachtiar Rifa’i.

Menurut Tauchidin, kegiatan pelatihan senam ini bertujuan untuk menduplikasi jumlah instruktur senam, sehingga bisa menjadi instruktur di masing-masing kelurahan. Dengan munculnya instruktur-instruktur baru, maka budaya hidup sehat bisa meningkat, masyarakat juga jadi lebih produktif.

Sementara itu Sugeng Pujo Hartono mengapresiasi kegiatan pelatihan ini. Ia berharap keberadaan instruktur-instrktur senam yang baru ini bisa semakin memeriahkan kegiatan-kegiatan di bidang keolahragaan, sebagai bagian dari mengampanyekan hidup sehat. “Selesai kegiatan ini nanti bisa bergabung dalam Kormi, sebab senam ini merupakan bagian dari olahraga rekreasi,” ujarnya.[]

 

Perpustakaan Daerah Kota Tegal Diminta Tingkatkan Sarana dan Kualitas Pelayanan

Perpustakaan Daerah Kota Tegal Diminta Tingkatkan Sarana dan Kualitas Pelayanan

Komisi I DPRD Kota Tegal mengapresiasi predikat akreditasi A yang diraih Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tegal sejak 2019-2024. Predikat akreditasi A diminta untuk dipertahankan. Meski demikian, Komisi I DPRD Kota Tegal mendapati beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian.

Saat Komisi I melakukan tinjauan ke Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Tegal pada Selasa (21/2), ada beberapa catatan yang ditemui terutama dari segi kelengkapan sarana.

“Diantara sarana yang perlu ditingkatkan adalah terkait pencahayaan. Perpustakaan dirancang untuk membaca, maka pencahayaan di ruang baca harus sesuai standard. Jangan sampai redup, nanti tidak nyaman,” kata H. Amiruddin, Lc. Ia menilai beberapa ruang baca, pencahayaan kurang sesuai standard, seperti di ruang baca anak dan ruang baca terbuka,” ujarnya.

Sementara itu Tauchidin yang juga ikut dalam kunjungan tersebut juga menyampaikan di bagian halaman depan juga perlu ada penataan biar terlihat nyaman, diantaranya perlu adanya pemasangan penutup di saluran air, perbaikan paving yang kurang rata karena sudah bergelombang.

Selain sarana dan prasarana, dari segi SDM juga perlu ditingkatkan baik dari segi pelayanan maupun dari tenaga pustawakan. “Saat ini kebutuhan pustakawan masih  perlu disupport. Baru ada 2 pustakawan dari kebutuhan ideal empat,” ungkapnya. Tauchidin yakin jika akreditasi unggul, sarana memadai, pelayanan prima, dan SDM yang lengkap, maka akan mampu menjadi daya tarik warga untuk berkunjungan ke perpustakaan, dengan demikian minat baca masyarakat Tegal bisa meningkat.

Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Urai Persoalan DTKS, Zaenal, Perlu Puskesos di Tiap Kelurahan

Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman menyoroti persoalan DTKS yang terjadi pada pintu pertama. Ia mendorong agar semua kelurahan memiliki Pusat Kesejahteraan Sosial dengan operator khusus, agar tidak terjadi lempar-lemparan saat masyarakat membutuhkan pelayanan DTKS. Kelurahan diminta berkoordinasi dan memfokuskan diri untuk meningkatkan pelayanan DTKS.

“Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) digunakan sebagai acuan pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Pemerintah,” ungkapnya. Untuk mengurai persoalan yang ada, Komisi II DPRD Kota Tegal mengundang Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal. Rapat Kerja diadakan di Ruang Rapat Komisi II. Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (21/2).

Rapat Kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi Il Purnomo dengan dihadiri antara lain Sekretaris Komisi II Zaenal Nurohman, Anggota Komisi II Rosalina, Anggota Komisi II Sugiyono, Asisten 1 Setda Kota Tegal Dyah Kemala Shinta, Kepala Dinsos Bajari, serta. Kepala Bidang Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Marnoto.

Seperti dikutip Radar Tegal pada (22/2), dari rapat Kerja tersebut terungkap kendala yang menghambat pemutakhiran pengusulan data DTKS. “Data tidak bisa berdiri sendiri. Ada 27 kelurahan, dengan karakter yang berbeda-beda. Sehingga, ada dinamisasi proses data. Secara kedinasan, kami membuka diri. Kemensos juga menyediakan tiga pintu masuk usulan,” kata Kepala Dinsos Bajari.

Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan dan Jaminan Sosial Dinar Mamoto, pengusulan data DTKS tampak lamban saat Kemensos membuka usulan mandiri melalui aplikasi. Dalam aplikasi tidak disediakan menu verifikasi oleh Kemensos, sehingga diusulkan ulang operator kelurahan dan wajib dilakukan Musyawarah Kelurahan (Muskel).

Sementara itu Ketua Komisi II Anshori Faqih melalui Wakil Ketua Komisi II Purnomo menyampaikan, kendala yang disampaikan Dinsos dicatat Komisi II dan akan disampaikan apabila berkunjung ke Kemensos. Komisi II juga mendorong petugas di kelurahan memiliki sense of crisis dalam memberikan pelayanan pengusulan data DTKS.

“Bayangkan sebagai warga kurang mampu yang belum terdaftar DTKS, agar dalam melayani lebih greget,” kata Purnomo. Komisi II memandang diperlukannya Rapat Kerja bersama antara Komisi II, Dinsos, Dinkes, Disdukcapil, RSUD Kardinah, dan BPJS Kesehatan, karena DTKS erat kaitannya dengan pelayanan dari instansi-instansi tersebut.[]

Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

Fraksi PKS Minta Tagihan Air Sesuai Pemakaian

KEBIJAKAN pemakaian air minum minimum yang diterapkan kepada masyarakat pelanggan terhitung sejak pemakaian Januari 2023 yakni sepuluh meter kubik, di mana, pemakaian nol sampai sepuluh meter kubik dihitung sepuluh meter kubik, mendapat tanggapan dari Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.

Seperti dilansir Radar Tegal (21/2),  Fraksi PKS meminta kebijakan tersebut diubah menjadi sesuai dengan pemakaian masyarakat pelanggan. “Fraksi PKS secara tegas meminta wali kota membatalkan kebijakan tersebut dan menerapkan tagihan pelanggan sesuai jumlah yang dipergunakan saja,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman dalam Rapat Paripurna DPRD , Senin (20/2).

Penerapan kebijakan pemakaian air minum minimum sepuluh meter kubik dinilai Fraksi PKS membebani masyarakat kecil yang berlangganan air minum, terutama hanya untuk keperluan makan dan minum sehari-hari saja. Selain itu, Fraksi PKS juga menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai Program Migrasi Jaringan Baru, terutama di wilayah Kecamatan Tegal Selatan.

Dengan telah disampaikannya Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda dan Pendapat Wali Kota atas Raperda Inisiatif DPRD, Ketua DPRD Kusnendro mengatakan, wali kota agar menyusun jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta kepada DPRD segera menyusun tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota.

“(Jawaban terhadap Pemandangan Umum Fraksi- Fraksi serta tanggapan dan atau jawaban terhadap Pendapat Wali Kota) akan disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 23 Februari 2023 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah,” ungkap Kusnendro yang memimpin Rapat Paripurna bersama kedua wakilnya.

Cucuk menyampaikan, penggolongan nol sampai sepuluh meter kubik sesuai aturan Permendagri 21 Tahun 2020 minimal pemaikan 60 liter per orang per hari. Penyesuaian tarif air minum telah disosialisasikan di empat kecamatan meliputi Kecamatan Tegal Timur, Kecamatan Tegal Barat, Kecamatan Tegal Selatan, dan Kecamatan Margadana. []

Copyright © 2026