Serapan Anggaran Rendah, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Desak Evaluasi Kinerja OPD

Serapan Anggaran Rendah, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Desak Evaluasi Kinerja OPD

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal melontarkan kritik tajam terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025. Meski memberikan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,88 persen, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas belanja daerah dan kinerja birokrasi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar Senin (6/7/2026), Fraksi PKS menyoroti realisasi belanja modal yang dinilai mengecewakan, yakni hanya menyentuh angka 71 persen. Fraksi ini menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan indikator kegagalan birokrasi dalam mengimplementasikan visi pembangunan daerah.

“Pemerintah Kota Tegal tidak dapat terus-menerus menjadikan ‘keterlambatan teknis’ sebagai pembenaran atas rendahnya serapan anggaran,” tegas Hj. Erni Ratnani, SE, MM selaku juru bicara Fraksi PKS. Fraksi ini menuntut perombakan kinerja pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, khususnya terkait aspek perencanaan, efisiensi pengadaan, hingga manajemen kontrak.

Selain masalah serapan anggaran, kata Erni, Fraksi PKS mempertanyakan efektivitas program pembangunan manusia. Mereka menilai posisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Tegal masih tertinggal dibandingkan wilayah lain di Jawa Tengah. PKS mendesak Pemkot untuk segera menyusun pergeseran prioritas agar belanja daerah memiliki dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup warga.

Kritik juga menyoroti penurunan drastis insentif fiskal yang diterima Pemkot Tegal pada 2025. Menurut PKS, ini merupakan sinyal merah bahwa pemerintah pusat menilai kinerja Pemkot dalam indikator pengentasan kemiskinan dan penanggulangan pengangguran masih belum optimal.

“Kami meminta penjelasan mengenai program prioritas yang akan dipacu sebagai mesin utama pendongkrak kinerja, serta strategi konkret agar Kota Tegal dapat kembali mengakses insentif fiskal tersebut,” ungkap Erni.

Terkait belanja pegawai, Fraksi PKS mendesak adanya integrasi data antara Dinas Kesehatan dan RSUD Kardinah untuk meminimalisasi potensi tumpang tindih pembayaran. Mereka menuntut sistem deteksi otomatis yang mampu mencegah kesalahan pembayaran, menggantikan sistem administratif manual yang dianggap rentan.

Di sisi lain, Fraksi PKS juga merespons aspirasi masyarakat mengenai perizinan tempat hiburan malam. Mereka meminta Pemkot Tegal untuk lebih selektif dan mengedepankan kearifan lokal dalam setiap kebijakan investasi.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk proaktif melakukan kajian dampak sosial yang transparan sebelum izin diterbitkan. Hal ini krusial agar kebijakan yang diambil tidak memicu keresahan sosial di masa depan,” pungkasnya.[]

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Evaluasi Perizinan Hiburan Malam

Fraksi PKS Desak Pemkot Tegal Evaluasi Perizinan Hiburan Malam

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota Tegal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan usaha hiburan malam di wilayah tersebut. Kebijakan investasi diminta tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan norma sosial dan kearifan lokal.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).

Juru bicara Fraksi PKS, Erni Ratnani, menegaskan bahwa pihaknya menangkap keresahan masyarakat terkait menjamurnya tempat hiburan malam. Menurut dia, masuknya investasi di Kota Tegal seharusnya membawa kemaslahatan bagi warga, bukan justru memicu ketegangan sosial akibat kebijakan yang abai terhadap lingkungan sekitar.

“Kami meminta Pemkot Tegal segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan investasi, khususnya di sektor hiburan. Orientasi investasi tidak boleh hanya terpaku pada angka dan pertumbuhan ekonomi semata,” ujar Erni di hadapan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthmainnah.

Erni menekankan, dalam setiap pemberian izin usaha, pemerintah daerah wajib mengedepankan aspek kearifan lokal serta norma sosial yang hidup dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Menurutnya, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan harus sejalan dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Pihaknya berharap pemerintah kota lebih selektif dalam menyeleksi setiap izin usaha yang masuk, terutama yang berpotensi bersinggungan langsung dengan permukiman warga maupun area yang sensitif secara sosial. Langkah evaluasi ini dinilai mendesak untuk menjaga kondusivitas kota dan memastikan investasi yang hadir memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan sebaliknya.

Izin Belum Lengkap, DPRD Tegal Minta Operasional Helen’s Night Mart Dihentikan

Izin Belum Lengkap, DPRD Tegal Minta Operasional Helen’s Night Mart Dihentikan

Komisi II DPRD Kota Tegal meminta operasional tempat hiburan malam Helen’s Night Mart di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, dihentikan sementara. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah ketidaksesuaian prosedur administratif serta ketiadaan landasan hukum daerah yang mengatur operasional kelab malam tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurochman menegaskan, sikap tersebut diambil setelah rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Tegal, Kamis (2/7/2026).

”Hasil rapat menunjukkan masih terdapat sejumlah persyaratan perizinan yang belum terpenuhi. Operasional Helen’s Night Mart wajib dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” ujar Zaenal seusai rapat di Kantor DPRD Kota Tegal.

Berdasarkan penelusuran Komisi II, perusahaan yang menaungi tempat usaha tersebut, PT Anak Muda Tegal, mengajukan tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketiga KBLI tersebut meliputi usaha restoran, seni pertunjukan, dan aktivitas bar.

Zaenal mengungkapkan, status ketiga KBLI itu hingga kini belum terverifikasi. Padahal, verifikasi merupakan syarat mutlak bagi legalitas operasional usaha.

”Dua KBLI yakni restoran dan seni pertunjukan menjadi kewenangan pemerintah kota, sementara aktivitas bar merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Ironisnya, baik kategori risiko menengah rendah maupun menengah tinggi, semuanya belum terverifikasi,” kata Zaenal.

Selain itu, Komisi II menyoroti kejanggalan pada dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski pengusaha mengeklaim telah memiliki PBG melalui sistem OSS, dokumen pendukungnya, termasuk akta pendirian perusahaan, tidak ditemukan dalam sistem. Bahkan, instansi terkait mengaku belum mengetahui identitas pemilik atau direktur perusahaan tersebut.

Landasan Hukum Lemah

Selain masalah administratif, Komisi II menyoroti ketiadaan payung hukum bagi operasional kelab malam di Kota Tegal. Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Usaha Kepariwisataan, jenis usaha kelab malam tidak tercantum dalam daftar usaha yang diatur. Perda tersebut hanya melegitimasi usaha pariwisata seperti restoran dan karaoke.

Zaenal menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2015 memberikan diskresi bagi pemerintah daerah untuk menolak usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif atau resistensi di masyarakat.

”Keberadaan tempat hiburan malam ini bukan hanya terkendala aspek administratif, tetapi juga tidak memiliki landasan hukum yang jelas dalam regulasi daerah kita. Kami meminta pemerintah kota mendengar aspirasi penolakan dari masyarakat dan mengutamakan ketertiban umum di atas kepentingan investasi yang tidak memenuhi syarat,” pungkas Zaenal.

Hingga saat ini, Komisi II DPRD Kota Tegal berkomitmen terus mengawal proses evaluasi tersebut dan memastikan bahwa setiap aktivitas usaha di wilayahnya berjalan sesuai dengan norma serta ketentuan hukum yang berlaku.

Komisi II Soroti Penolakan Tempat Hiburan Malam

Komisi II Soroti Penolakan Tempat Hiburan Malam

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, S.A.P menyoroti penolakan warga terhadap rencana pembukaan tempat hiburan malam. Pemerintah Kota Tegal diminta tidak berlindung di balik sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS) untuk mengabaikan keresahan warga.

Zaenal, menegaskan, sistem perizinan daring bukan berarti menghilangkan kewenangan daerah dalam mengatur tata ruang. Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi tidak boleh berhenti pada aspek digitalisasi, tetapi harus mencakup substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan kondisi sosiologis di lapangan.

“OSS bukan ‘cek kosong’. Pemerintah Kota Tegal memiliki wewenang untuk memastikan setiap usaha yang masuk selaras dengan norma, nilai, dan daya dukung lingkungan setempat,” ujar Zaenal di Tegal, Kamis (2/7/2026).

Zaenal menekankan pentingnya perencanaan partisipatif dalam setiap kebijakan pemanfaatan ruang. Ia menilai, penolakan warga dalah sinyal bahwa aspek kemanusiaan dan keadilan ruang telah terabaikan dalam proses perizinan.

Zonasi, lanjut Zaenal, tidak cukup hanya dilihat dari deliniasi peta, tetapi harus mencermati zoning text yang mempertimbangkan dampak terhadap komunitas. Jika kehadiran sebuah tempat usaha berisiko memicu resistensi sosial, maka pemerintah daerah berkewajiban menggunakan hak diskresi untuk melakukan evaluasi mendalam.

Zaenal menegaskan komitmen lembaganya untuk mengevaluasi dampak sosial dari setiap perizinan yang diterbitkan. Fungsi pengawasan DPRD akan menjadi benteng utama agar investasi tidak mengabaikan tatanan sosial maupun kenyamanan warga. Prinsip keadilan dan efisiensi harus diutamakan, bukan sekadar mengejar target investasi yang justru mencederai ekosistem komunitas setempat.[]

Copyright © 2026