Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal mendorong Pemerintah Kota Tegal agar lebih aktif dan responsif dalam menjawab pertanyaan, keluhan, serta masukan masyarakat melalui akun media sosial resmi pemerintah maupun perangkat daerah.
Desakan tersebut disuarakan oleh Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, usai rapat paripurna. Menurut Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal ini, di era digital media sosial tidak boleh hanya diposisikan sebagai sarana publikasi kegiatan seremonial semata.
“Media sosial harus menjadi ruang pelayanan publik yang cepat, terbuka, dan responsif. Masyarakat berhak memperoleh jawaban yang jelas atas berbagai pertanyaan yang disampaikan melalui kanal resmi pemerintah,” ujar Zaenal.
Ia ini menilai, keaktifan pemerintah dalam merespons warganya merupakan wujud nyata pelayanan publik yang prima sekaligus implementasi prinsip keterbukaan informasi publik. Respons yang cepat, sopan, dan solutif diyakini mampu mendongkrak kepercayaan masyarakat serta memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan daerah.
Untuk mewujudkannya, pihaknya mendorong Pemkot Tegal membangun budaya komunikasi digital yang lebih efektif. Langkah konkret yang diusulkan meliputi penetapan standar waktu respons (response time), penguatan pengelolaan media sosial di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta memastikan setiap aspirasi warga ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Dengan pembenahan tersebut, kanal digital pemerintah diharapkan benar-benar berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang efektif antara eksekutif dan masyarakat Kota Tegal.[]




