Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Kajian Ulang Aturan BPJS yang Rugikan RSUD Kardinah

Komisi II DPRD Kota Tegal secara tegas menyoroti aturan readmisi dan fragmentasi dari BPJS Kesehatan yang dinilai sangat merugikan rumah sakit daerah. Para wakil rakyat mendesak agar regulasi tersebut dikaji ulang demi menjaga keberlangsungan pelayanan publik di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi II DPRD Kota Tegal dan jajaran direksi RSUD Kardinah di Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Selasa (1/9). Rapat strategis yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal, Zaenal Nurohman, ini digelar menyusul adanya persoalan macetnya dana klaim pelayanan kesehatan senilai belasan miliar rupiah di RSUD Kardinah.

Zaenal dan jajaran dewan menilai, fungsi utama rumah sakit pemerintah adalah memberikan jaminan keselamatan dan pelayanan bagi warga, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan bisnis. Oleh karena itu, aturan teknis yang kaku dari BPJS Kesehatan—yang berujung pada hilangnya potensi pendapatan rumah sakit hingga Rp11,72 miliar—tidak boleh dibiarkan menjadi beban yang terus-menerus menekan keuangan RSUD Kardinah.

Dalam rapat tersebut, manajemen RSUD Kardinah memaparkan bahwa dari total pengajuan klaim sekitar Rp215 miliar dalam kurun waktu lima belas bulan terakhir, terdapat Rp41,64 miliar yang masih berstatus tertunda (pending) serta belasan miliar rupiah yang sama sekali tidak dapat dicairkan akibat terbentur aturan readmisi dan fragmentasi.

Kendati menyoroti regulasi pusat tersebut, Komisi II DPRD Kota Tegal turut mengapresiasi langkah pembenahan internal yang dilakukan oleh manajemen rumah sakit. Berdasarkan data administrasi, tingkat keberhasilan persetujuan klaim (approval rate) RSUD Kardinah menunjukkan tren positif yang konsisten merangkak naik hingga menyentuh angka 97,39 persen pada Januari 2026, dari sebelumnya sempat berada di kisaran 89-90 persen pada awal 2025.

Dengan perbaikan tata kelola administrasi internal yang dinilai semakin rapi, DPRD Kota Tegal mendorong agar persoalan klaim yang tertunda dapat segera dikendalikan secara ekstra, sementara regulasi yang memberatkan di tingkat eksternal akan terus disuarakan untuk dievaluasi oleh pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026