Abdul Ghoni Kawal Pengukuran Drainase Gang Bango

Abdul Ghoni Kawal Pengukuran Drainase Gang Bango

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, mengawal langsung realisasi pembangunan infrastruktur melalui skema Pokok Pikiran (Pokir) di Kelurahan Randugunting. Bersama tim teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Ghoni memantau pengukuran drainase di Jalan Puter, Gang Bango, Rabu (28/1/2026).

Peninjauan lapangan ini sengaja dilakukan di tengah guyuran hujan deras. Langkah tersebut diambil guna mengidentifikasi secara presisi titik sumbatan dan kegagalan aliran air yang selama ini dikeluhkan warga di wilayah RT 004 RW 002 tersebut.

“Kemarin saya bersama tim DPUPR meninjau sekaligus melakukan pengukuran lokasi yang mau dikerjakan tahun ini. Kami turun saat hujan, jadi langsung tahu persoalan riil di lapangan,” ujar Abdul Ghoni, Kamis (29/1).

Menurut Ghoni, data visual saat hujan sangat krusial agar pengerjaan fisik yang dijadwalkan tahun ini memiliki efektivitas tinggi. Dengan melihat arah luapan air secara langsung, tim DPUPR dapat menentukan elevasi serta kapasitas saluran yang tepat untuk mengatasi genangan di pemukiman padat penduduk tersebut.

Pengukuran ini merupakan tahap awal sebelum pengerjaan konstruksi dimulai. Ghoni menegaskan, perbaikan drainase di Gang Bango adalah prioritas untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kenyamanan mobilitas warga.

“Target kami, pembangunan tahun ini harus menjadi solusi jangka panjang. Monitoring langsung ini memastikan aspirasi warga dikonversi menjadi infrastruktur yang berkualitas,” pungkasnya.

PKS Kota Tegal Sasar Pemilih Muda Melalui Rakercab Serentak

PKS Kota Tegal Sasar Pemilih Muda Melalui Rakercab Serentak

Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Tegal menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) serentak di empat wilayah, Minggu (25/1/2026). Langkah ini menjadi upaya konsolidasi mesin partai untuk memperluas basis massa, khususnya kelompok pemilih muda.

Konsolidasi yang berlangsung di Kecamatan Tegal Barat, Tegal Timur, Tegal Selatan, dan Margadana tersebut melibatkan sekitar 200 kader. Fokus utamanya adalah transformasi gaya komunikasi politik agar lebih relevan dengan generasi terkini.

Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menyatakan bahwa partai harus berani mengubah pola pendekatan lama. Menurut dia, cara-cara formal yang selama ini digunakan perlu dievaluasi agar tidak menciptakan jarak dengan pemilih muda.

“Cara lama yang membuat kita tertarik masuk partai, belum tentu efektif untuk menarik orang zaman sekarang. PKS harus bicara dengan bahasa yang dipahami generasi muda,” ujar Zaenal saat memberikan sambutan di Margadana, Minggu.

Zaenal, yang juga anggota DPRD Kota Tegal termuda, menekankan pentingnya konsistensi pelayanan harian dibandingkan gerakan sporadis saat menjelang pemilu. Rakercab ini mengusung tema “Kokohkan Barisan, Tingkatkan Pelayanan, dan Raih Kemenangan”.

Secara elektoral, PKS Kota Tegal mencatatkan tren positif. Pada Pemilu Legislatif terakhir, perolehan suara partai ini melonjak sekitar 30 persen, yang berimplikasi pada raihan lima kursi di DPRD Kota Tegal.

“Kami ingin memastikan mesin organisasi yang sudah berjalan kencang ini tetap solid. Instruksi di empat kecamatan satu: perkuat pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Zaenal.

Melalui Rakercab serentak ini, PKS berupaya menghapus stigma partai yang kaku. Dengan melibatkan masukan dari generasi muda dalam penyusunan program kerja, partai berlambang padi dan bulan sabit kembar ini menargetkan penguatan struktur hingga tingkat akar rumput untuk menjaga momentum kemenangan.

Amiruddin Dorong Solusi Inklusif Atas Kendala Akses Ibadah Vihara di Tegal

Amiruddin Dorong Solusi Inklusif Atas Kendala Akses Ibadah Vihara di Tegal

DPRD Kota Tegal mencari solusi atas terhambatnya akses menuju Vihara di Jalan Slamet Riyadi akibat aktivitas pasar tumpah setiap Minggu pagi. Selain mengganggu mobilitas umat, kondisi ini dinilai mulai menyurutkan jumlah jemaat yang beribadah di Yayasan Meditation Center tersebut.

Dalam Rapat Gabungan di Gedung Parlemen, Senin (26/1/2026), Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin menegaskan bahwa penyelesaian konflik ruang ini harus mengedepankan harmoni sosial.

“Ibadah dan upaya masyarakat mencari nafkah harus sama-sama berjalan lancar. Kami mendorong solusi tuntas agar aktivitas perdagangan tetap hidup tanpa mengorbankan kenyamanan ibadah,” ujar Amiruddin.

Sementara itu Pengurus Yayasan Meditation Center, Devi S mengungkapkan akses kendaraan kian sulit dalam tiga tahun terakhir. Hal ini membebani umat lansia yang tak mampu berjalan jauh. Selain itu, kerumunan pasar menyulitkan para biksu menjaga aturan monastik untuk menghindari kontak fisik di tempat umum.

“Meditasi butuh ketenangan, sementara akses yang tertutup membuat umat enggan datang,” kata Devi.

Rapat yang dihadiri unsur Pimpinan DPRD Kota Tegal, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Perdagangan itu memunculkan opsi rekayasa lalu lintas. Pedagang yang tumpah ke Jalan Slamet Riyadi diusulkan bergeser sepenuhnya ke Jalan Panggung Timur yang kapasitasnya masih memadai.

Dengan penataan ini, satu lajur di Jalan Slamet Riyadi dapat dibuka khusus untuk akses kendaraan dan parkir umat. DPRD meminta pemerintah kota segera mengkaji teknis relokasi agar konflik pemanfaatan jalan ini tidak berlarut.

Abdul Ghoni: Raperda Drainase Jadi Kunci Sinkronisasi Penanganan Banjir Kota Tegal

Abdul Ghoni: Raperda Drainase Jadi Kunci Sinkronisasi Penanganan Banjir Kota Tegal

Masalah menahun banjir dan genangan di Kota Tegal, Jawa Tengah, kini memasuki babak baru. Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sistem Drainase harus menjadi titik balik sinkronisasi infrastruktur guna mengakhiri ego sektoral dalam penanganan air.

Selama ini, sistem drainase di Kota Bahari ibarat potongan teka-teki silang yang tidak menyatu. Meski saluran tersedia, air kerap tertahan akibat buruknya konektivitas antara saluran sekunder di pemukiman dengan saluran primer.

“Kami tidak ingin penanganan yang parsial. Harus menyentuh akar masalah,” ujar Abdul Ghoni di sela-sela pembahasan Raperda, Senin (26/1/2026).

Politisi PKS ini menyoroti selama ini, sistem drainase kita seperti potongan puzzle yang tidak pas, di mana pembangunan saluran di kawasan perumahan seringkali tidak tersambung ke saluran pembuangan utama yang menuju laut. Kondisi geografis Kota Tegal dengan elevasi tanah yang rendah membuat kesalahan desain teknis sedikit saja berakibat fatal pada terjadinya arus balik air (backwater).

Selain faktor teknis, Ghoni menekankan pentingnya komitmen politik dalam pemeliharaan rutin. Raperda ini dirancang untuk memaksa pemerintah daerah melakukan normalisasi secara berkala tanpa menunggu banjir tiba. Regulasi ini juga akan memuat sanksi tegas bagi pihak yang menutup aliran air atau mendirikan bangunan di atas drainase.

“Percuma pemerintah investasi miliaran rupiah kalau salurannya tersumbat perilaku warga sendiri,” tegasnya.

Targetnya, Raperda ini akan menjadi payung hukum agar sistem drainase memiliki standar baku yang terintegrasi, sehingga air memiliki “peta jalan” yang jelas menuju laut dan tidak lagi menggenangi pemukiman warga

Abdul Ghoni Ingatkan Potensi “Darurat Sampah” di TPA Bokong Semar

Abdul Ghoni Ingatkan Potensi “Darurat Sampah” di TPA Bokong Semar

Baru beroperasi selama dua bulan, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokong Semar di Kota Tegal, Jawa Tengah, kini berada dalam kondisi kritis. Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, memperingatkan adanya potensi “darurat sampah” jika pemerintah tidak segera membenahi manajemen pengelolaan dari hulu dan memperbaiki infrastruktur pendukung yang mulai rusak.

Kondisi TPA yang menyerupai tokoh pewayangan Semar ini menjadi sorotan tajam dalam rapat kerja antara Komisi III DPRD Kota Tegal dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kamis (22/1/2026). Abdul Ghoni menyoroti beban berat yang harus ditanggung TPA tersebut setelah penutupan TPA Jalan Mataram.

Berdasarkan data yang terungkap, produksi sampah warga Kota Tegal mencapai 170 ton per hari, dengan 113 ton di antaranya dibuang langsung ke TPA Bokong Semar. Jumlah ini dinilai terlalu besar bagi sistem sanitary landfill yang baru seumur jagung, terlebih tiga sel sampah yang tersedia dilaporkan mulai penuh.

“Kuncinya adalah pemilahan sampah di awal. Jangan semua dibuang ke TPA. Mesin gribig di tingkat kelurahan harus dioptimalkan untuk menyaring sampah sehingga hanya residu yang masuk ke TPA. Jika ini dilakukan, usia pakai TPA bisa lebih panjang,” tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal dalam forum tersebut.

Selain kapasitas lahan, kerusakan jalan akses menuju TPA juga menjadi persoalan krusial. Struktur jalan dilaporkan hancur karena dipaksa menahan beban armada pengangkut sampah yang mencapai ratusan ton setiap hari.

Merespons sorotan legislatif, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Yuli Prasetya, memaparkan sejumlah rencana strategis. Pemerintah kota berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) skala menengah pada 2026 dan perbaikan jalan pada 2027.

Langkah jangka panjang juga disiapkan melalui penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) untuk mengubah sampah menjadi bahan bakar pada 2028. Target besarnya, pada tahun 2029, pengelolaan sampah di Kota Tegal diharapkan mencapai 100 persen.

Namun, bagi Abdul Ghoni dan jajaran Komisi III, target tersebut membutuhkan komitmen nyata dan segera. Tanpa perubahan manajemen di tingkat hulu, TPA Bokong Semar dikhawatirkan akan lumpuh sebelum target-target ambisius tersebut terealisasi.

Pansus IV Menjadikan Ketersediaan Draf Perwal sebagai Syarat Mutlak Kelanjutan Pembahasan Raperda

Pansus IV Menjadikan Ketersediaan Draf Perwal sebagai Syarat Mutlak Kelanjutan Pembahasan Raperda

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tegal menemui jalan buntu. Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal menunda pembahasan, bahkan akan menghentikan proses legislasi jika Pemerintah Kota Tegal tidak menyerahkan draf Peraturan Wali Kota (Perwal).

Ketua Pansus IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa ketersediaan draf Perwal merupakan syarat mutlak. Jika draf tersebut tidak dihadirkan dalam waktu dekat, pembahasan tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, pembahasan baru akan dibuka kembali segera setelah draf aturan pelaksana tersebut tersedia untuk dikaji bersama.

“Kami tidak ingin membeli kucing dalam karung. Pansus IV ingin melihat rancangan Perwal-nya terlebih dahulu agar isi Perda tidak bertentangan dengan aturan teknisnya nanti. Jika draf Perwal ada, pembahasan lanjut. Jika tidak, lebih baik kami hentikan,” ujar Ali saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Tegal, Rabu (21/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Pansus IV juga melakukan perubahan mendasar pada nomenklatur judul. Regulasi yang semula berjudul Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol, diubah menjadi Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Minuman Oplosan.

Ali menjelaskan, penyertaan frasa “Minuman Oplosan” bersifat mendesak karena berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa. “Kasus kematian akibat minuman oplosan terus terjadi, sehingga pengawasannya harus masuk dalam payung hukum yang kuat,” tegasnya.

Ketentuan Umum pada Bab I. Tim Asistensi Pemkot Tegal yang diwakili Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tegal, Sirat Mardanus, mengakui bahwa draf Perwal sebagai aturan turunan memang belum disusun.

Padahal, menurut Ali, banyak poin dalam Raperda yang nantinya akan didelegasikan kepada keputusan Wali Kota, termasuk detail sanksi administratif. Pansus IV khawatir terjadi perubahan substansi atau nilai jika legislator tidak mengetahui arah kebijakan teknis yang akan diambil eksekutif.

“Kami harus memastikan Perwal tidak kontradiktif dengan nilai agama, budaya, dan sosial yang kami perjuangkan di Perda. Kami tidak ingin terburu-buru. Fokus kami adalah mengisi kekosongan hukum di Kota Tegal dengan aturan yang jelas dan tidak multitafsir,” tambah Ali.

Pansus IV memberikan batas waktu hingga 27 Januari 2026 bagi Pemerintah Kota untuk melengkapi berkas draf Perwal tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan dokumen tersebut tetap tidak tersedia, Pansus IV telah menyiapkan opsi terakhir, yakni menolak keseluruhan Raperda untuk disahkan.

Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa regulasi yang lahir nantinya benar-benar mampu mengendalikan peredaran minuman beralkohol secara efektif, bukan sekadar pemenuhan formalitas legislasi.

 

DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

DPRD Tegal Matangkan Raperda Penanggulangan Bencana

Pemerintah Kota Tegal bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal tengah melakukan pembahasan intensif terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kebencanaan. Regulasi ini disusun sebagai langkah sinkronisasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menyatakan bahwa keberadaan Raperda ini sangat krusial untuk memperkuat fondasi hukum dalam penanganan darurat hingga pascabencana di wilayahnya. Menurutnya, Kota Tegal membutuhkan payung hukum yang adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus responsif terhadap ancaman bencana lokal.

“Penyusunan Raperda ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya kita untuk memastikan keselamatan masyarakat melalui sistem penanggulangan bencana yang terpadu dan terukur. Kami merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 agar koordinasi antarlembaga semakin solid,” ujar Abdul Ghoni saat ditemui di sela-sela pembahasan, Senin (19/1/2026).

Akses Pendanaan Pusat
Lebih lanjut, Abdul Ghoni mengungkapkan bahwa salah satu urgensi pengesahan Raperda ini adalah untuk membuka akses pendanaan yang lebih luas dari pemerintah pusat, termasuk Dana Siap Pakai (DSP) maupun dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi. Tanpa regulasi daerah yang selaras dengan Permendagri terbaru, Kota Tegal berisiko kehilangan peluang dukungan finansial dari APBN.

“Raperda ini adalah ‘pintu masuk’ bagi kita untuk mendapatkan dukungan dana kesiapsiagaan dari pemerintah pusat. Dengan regulasi yang kredibel dan sesuai standar nasional, pusat akan memiliki kepercayaan lebih untuk mengucurkan bantuan anggaran bencana ke daerah. Kita tidak bisa hanya mengandalkan APBD yang terbatas,” tegas Ghoni.

Penguatan Kelembagaan
Abdul Ghoni juga menekankan pentingnya penguatan kapasitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) serta alokasi anggaran yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel. Ia menilai, keterbatasan regulasi seringkali menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan atau tindakan cepat di lapangan.

“Dengan adanya regulasi baru ini, kita ingin setiap instansi memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas. Tidak boleh ada tumpang tindih. Raperda ini akan menjadi landasan agar mitigasi bencana di Kota Tegal lebih preventif, bukan sekadar responsif saat kejadian sudah terjadi,” tambah politisi senior tersebut.

Hadirnya Raperda Penanggulangan Kebencanaan ini diharapkan dapat segera disahkan agar Pemerintah Kota Tegal memiliki instrumen hukum yang kuat dalam melindungi warga dan infrastruktur kota dari potensi ancaman bencana di masa depan, sekaligus memastikan dukungan logistik dan finansial dari tingkat nasional tetap terjaga. [MA]

Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Atap Berbalut Plastik, Rumah Warga di Tegal Tak Tersentuh Bantuan Akibat Terganjal Data Desil

Kondisi memprihatinkan menimpa Suwarti (50), seorang janda dua anak di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Bagian belakang rumahnya kini tak lagi beratap setelah genting-gentingnya hancur dimakan usia. Untuk bertahan dari panas dan hujan, ia terpaksa membentangkan plastik seadanya di atas rangka bambu yang mulai melapuk.

Pemandangan miris ini ditemukan langsung oleh Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, saat meninjau lokasi di RT 004 RW 001 Kelurahan Panggung, Minggu (18/1/2026). Ali turun ke lapangan setelah menerima laporan warga mengenai kondisi hunian Suwarti yang dinilai sudah tidak layak dan membahayakan keselamatan penghuninya.

“Kondisinya sangat mengkhawatirkan. Sebagian rumah sudah tidak beratap, hanya ditutup plastik untuk menangkis panas dan hujan. Padahal, penyangga atap yang terbuat dari bambu sudah sangat rapuh. Jika dibiarkan, ini bisa ambruk sewaktu-waktu dan membahayakan Ibu Suwarti serta anak-anaknya,” ujar Ali di sela-sela tinjauannya.

Ironisnya, meski kondisi fisiknya sangat memprihatinkan, rumah Suwarti justru sulit mendapatkan bantuan resmi melalui program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Setelah dilakukan pengecekan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini merujuk pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Suwarti tercatat masuk dalam Desil 6.

Secara regulasi, bantuan RTLH biasanya diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 (kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah). Status Desil 6 membuat peluang Suwarti mendapatkan bantuan dari anggaran daerah menjadi tertutup.

“Realita di lapangan menunjukkan rumah ini darurat, namun secara data administratif beliau tidak berpeluang mendapat bantuan RTLH karena berada di Desil 6. Hal seperti ini harus menjadi evaluasi kita bersama,” tambah Ali.

Dorong Diskresi dan Peran Baznas

Menanggapi kebuntuan regulasi tersebut, Ali Mashuri mendorong Pemerintah Kota Tegal untuk lebih luwes terutama ketika melihat persoalan kemanusiaan. Ia meminta Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, hingga dinas terkait untuk mencari celah regulasi yang bisa mengakomodasi kondisi darurat masyarakat.

Ia menyarankan agar pemerintah mengoptimalkan lembaga non-APBD seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk melakukan intervensi cepat.

“Saya mendorong jajaran eksekutif untuk memberikan perhatian khusus. Jika APBD terbentur aturan desil, gunakan langkah-langkah lain seperti Baznas agar perbaikan rumah bisa segera dilakukan. Ibu Suwarti sebagai warga negara dan seorang ibu tunggal berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman,” tegasnya.

Sementara itu, Suwarti hanya bisa pasrah menanti ulur tangan pemerintah. Setiap kali mendung menggelayut di langit Tegal, rasa cemas selalu menghantuinya. Ia khawatir plastik pelindung rumahnya robek atau rangka bambunya patah karena sudah rapuh.

“Saya sangat berharap ada bantuan agar bisa menempati rumah secara aman tanpa perasaan was-was,” ucap Suwarti lirih.

[Arief]

DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda Drainase, Targetkan Titik Rawan Banjir Teratasi

DPRD Kota Tegal Matangkan Raperda Drainase, Targetkan Titik Rawan Banjir Teratasi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sistem Drainase. Regulasi ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang untuk membenahi sistem pembuangan air yang selama ini dinilai belum terintegrasi, terutama di titik-titik rawan banjir tahunan.

Fokus pembahasan dalam Panitia Khusus (Pansus) VI kini mengarah pada sinkronisasi antara saluran sekunder di pemukiman dengan saluran primer menuju muara. Hal ini menjadi krusial mengingat karakteristik wilayah Kota Tegal yang merupakan daerah pesisir dengan elevasi tanah yang rendah.

Anggota Pansus VI DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE, menekankan bahwa Raperda ini bukan sekadar urusan teknis pembangunan, melainkan sebuah komitmen politik untuk menjamin kenyamanan warga dari ancaman genangan air.

“Raperda pengelolaan sistem drainase diharapkan mampu mengurai persoalan banjir di wilayah Kota Tegal. Kami ingin penanganan tidak lagi bersifat parsial, tapi menyentuh akar masalahnya,” tegas Abdul Ghoni saat memberikan keterangan di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (14/1/2026).

Menyasar Wilayah Krusial

Selama ini, sejumlah wilayah seperti Kelurahan Kaligangsa, Krandon, hingga Sumurpanggang di Kecamatan Margadana kerap menjadi langganan banjir akibat luapan Sungai Siwatu maupun drainase yang tak mampu menampung debit air hujan. Kondisi serupa juga terjadi di kawasan pusat kota dan pemukiman padat di Tegal Barat yang sering terkendala masalah drainase tersumbat dan sedimentasi tinggi.

Abdul Ghoni menambahkan, keberadaan regulasi ini nantinya akan mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan rutin serta normalisasi saluran secara berkala di wilayah-wilayah tersebut.

“Kita ambil contoh di wilayah Margadana atau Tegal Barat. Jika sistem drainasenya sudah sesuai standar yang diatur dalam Perda, maka aliran air akan lebih cepat terbuang ke pembuangan akhir, sehingga durasi genangan bisa kita minimalisir,” jelasnya.

Ketegasan Tata Ruang

Selain teknis infrastruktur, Raperda ini juga akan memuat sanksi tegas bagi pelanggar yang menutup saluran drainase secara ilegal atau mendirikan bangunan di atas saluran air. Menurut Pansus VI, penegakan aturan ini penting agar investasi besar pemerintah dalam pembangunan infrastruktur tidak sia-sia akibat perilaku yang menghambat aliran air.

Dengan rampungnya Raperda ini, Pemerintah Kota Tegal diharapkan memiliki panduan yang jelas (master plan) dalam mengalokasikan anggaran dan menentukan skala prioritas pembangunan infrastruktur pengendali banjir di masa mendatang.

Rindu Menanti Panen Raya Ramadhan

Rindu Menanti Panen Raya Ramadhan

Oleh: H. Amiruddin, Lc
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Saudaraku yang dirahmati Allah. Waktu bergulir begitu cepat, seakan tak memberi jeda bagi kita untuk sekadar menoleh ke belakang. Namun, bagi hati yang hidup, perputaran waktu adalah sinyal kerinduan.

Jauh sebelum hilal Ramadhan tampak di ufuk, para Salafus Shalih telah sibuk menanti hati. Mereka tidak menunggu tamu agung itu mengetuk pintu; mereka telah menggelar karpet merah penyambutan sejak enam bulan sebelumnya.

Ada sebuah ungkapan sarat hikmah yang sering disampaikan para ulama, yaitu “Bulan Rajab adalah bulan menanam benih, bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman, dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen tanaman.”

Bayangkan, saudara-saudariku. Bagaimana mungkin kita berharap panen raya yang melimpah di bulan Ramadhan—berupa ampunan dan pahala yang berlipat ganda—jika di bulan-bulan sebelumnya tanah hati kita gersang, tak pernah ditanami, dan tak pernah disirami?

Sejarah mencatat kisah-kisah menakjubkan tentang persiapan ini. Seorang ulama besar, Habib bin Abi Tsabit, ketika memasuki bulan Sya’ban, beliau akan berkata, “Ini adalah bulannya para Qurra’ (pembaca Al-Qur’an).” Beliau dan kaum shalihin lainnya mulai menutup kedai-kedai mereka, mengurangi kesibukan duniawi, dan mulai ‘pemanasan’ dengan memperbanyak interaksi bersama Al-Qur’an.

Mereka paham betul kaidah fisik dan ruhani: seorang atlet lari tidak akan langsung berlari kencang tanpa pemanasan. Jika dipaksakan, ia akan cedera.

Begitu pula Ramadhan. Banyak dari kita yang “cedera” (lelah, futur, dan bosan) di pertengahan Ramadhan karena kaget memulai ibadah tanpa pemanasan di bulan Rajab dan Sya’ban.

Sukses Ramadhan tidak ditentukan pada malam pertama Ramadhan, melainkan ditentukan sejak hari ini. Sejak niat itu dipancang kuat-kuat.

DOA SANG PERINDU

Saudara-saudariku sekalian, di antara bekal utama kita adalah doa. Hati yang rindu pasti akan merengek kepada Rabb-nya. Salah satu doa masyhur yang sering dilantunkan para ulama untuk menyambung nyawa spiritual kita hingga gerbang Ramadhan adalah:
“Allahumma baarik lanaa fii Rajaba wa Sya’bana wa ballighnaa Ramadhan.”
Artinya: “Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah usia kami hingga bulan Ramadhan.”

Segenap kaum muslimin serta muslimat Kota Tegal dan dimanapun berada, mari kita persiapkan “rumah” hati kita.
Bersihkan debu-debu dosa dengan istighfar, hiasi dindingnya dengan tilawah Al-Qur’an, dan bentangkan seluas-luasnya harapan untuk selalu diridhai oleh Allah SWT.

Semoga Allah mengizinkan kita bukan hanya sekadar bertemu Ramadhan, tetapi menjadi pemenang sejati di dalamnya. Wallahu a’lam bish-shawab. (*)

Copyright © 2026