Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal secara resmi menyatakan sikap menyetujui penetapan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (22/12/2025). Ketiga regulasi tersebut meliputi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Bahari, serta penyelenggaraan usaha pariwisata.
Meski memberikan lampu hijau, Fraksi PKS memberikan sejumlah catatan kritis yang menitikberatkan pada perlindungan ekonomi rakyat dan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Terkait Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, juru bicara Fraksi PKS, Erni Ratnani, SE, MM, menegaskan bahwa penataan kota tidak boleh mengabaikan hak kesejahteraan pedagang. PKS menolak kebijakan relokasi yang dilakukan tanpa solusi konkret.
“Penataan PKL jangan hanya dilihat dari sudut pandang estetika kota semata. Kami menuntut agar setiap kebijakan relokasi didahului dengan dialog setara dan memastikan lokasi baru memiliki potensi ekonomi yang setara atau lebih baik,” ujar Erni saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi.
Fraksi PKS juga meminta instrumen Tanda Daftar PKL (TD PKL) tidak sekadar menjadi beban administrasi, melainkan pintu masuk bagi akses permodalan dan pembinaan manajemen usaha.
Sorotan tajam juga diarahkan pada Raperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Bahari. Mengingat nilai investasi yang cukup fantastis mencapai lebih dari Rp167,6 miliar hingga tahun 2030, PKS mendesak adanya analisis investasi yang independen dan profesional.
Fraksi PKS menekankan bahwa suntikan modal besar dari APBD ini harus berbanding lurus dengan hilangnya keluhan klasik masyarakat seperti air mati atau keruh. “Penyertaan modal harus mampu meningkatkan laba perusahaan yang berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru menjadi beban daerah tanpa imbal balik yang jelas,” tegasnya.
Di sektor pariwisata, PKS mengingatkan agar operasional usaha tetap selaras dengan nilai agama dan norma kesusilaan masyarakat Tegal yang religius. PKS mendorong pembentukan Tim Terpadu yang memiliki wewenang tegas dalam monitoring dan pemberian sanksi bagi pelanggar norma susila di tempat wisata.
Selain itu, regulasi baru ini diharapkan mampu memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal dan memberikan ruang bagi produk UMKM khas Kota Tegal.










