Fikri Faqih Siap Support Pelaku Ekonomi Kreatif Tegal

Fikri Faqih Siap Support Pelaku Ekonomi Kreatif Tegal

UU No 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif telah disahkan. Ia berharap dengan disahkannya Undang-undang ini, para pelaku ekonomi kreatif semakin berkembang pesat dan memiliki daya saing global. “Melalui UU ini pemerintah tidak membatasi, akan tetapi memfasilitasi,” ujarnya.

Menurut Politikus PKS ini persoalan yang terjadi di bawah adalah banyak para pelaku ekonomi kreatif yang lingkup usahanya masih lokal, padahal produknya sudah diminati sampai luar negeri. Belum lagi ketika ada orderan banyak, tapi karena keterbatasan modal sehingga mempengaruhi proses produksi. Tidak hanya itu, para pelaku Ekonomi kreatif ini kebanyakan juga belum belum memiliki hak paten atau hak kekayaan intelektual dari produk yang diciptakanya. “Sudah banyak contoh, produk kita diklaim karena tidak mengurus hak paten,”

Menurut Fikri, negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini. Salah satunya dengan disahkannya UU no 24 tahun 2019 ini. “Para pelaku ekraf, punya hak untuk mendapatkan skema pendampingan seperti membantu mengurus hak paten, sampai pada pemasaran,” ujarnya.

Rosyid, salah satu pelaku ekonomi kreatif di kabupaten Tegal yang ditemui Fikri adalah satu contoh pelaku usaha yang produknya sudah sampai Jerman. Tetapi produknya belum memiliki hak cipta.

Ia berharap ke depan agar produknya punya hak paten, sehingga dapat memiliki daya saing tidak hanya lokal dan nasional, tetapi juga di tingkat global.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Copyright © 2026