Kota Tegal Gagal Menerima Dana Insentif Daerah (DID) 2023. Karena itu Fraksi PKS Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyesalkannya, karena potensi sumber pendapatan daerah berkurang lantaran DID gagal diterima.
Diketahui, peluang alokasi DID untuk setiap daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebesar Rp150 miliar lebih per tahun, dari 21 indikator yang dikriteriakan.

“Patut disesalkan atas tidak diterimanya alokasi Dana Insentif Daerah untuk Kota Tegal di 2023. DID itu seperti hadiah atau prestasi,” kata Sekretaris Fraksi PKS Zaenal Nurohman, Senin 17 Oktober 2022.
Zaenal mengatakan, ini menunjukkan kinerja atas indikator tujuan dan sasaran yang berkaitan dengan indikator kriteria DID menurun lebih buruk dari tahun sebelumnya.
Sehingga Kota Tegal gagal memperoleh insentif dari Pemerintah Pusat. Artinya, masih banyak indikator kriteria DID yang capaiannya belum memenuhi. Untuk bisa memperoleh DID, sambung Zaenal, ada empat kategori yang perlu dicapai pemerintah daerah, yakni Tata Kelola Keuangan Daerah, Pelayanan Dasar Publik, Pelayanan Umum Pemerintahan, dan Kesejahteraan Masyarakat.
Ke depan, pemerintah daerah harus fokus untuk memperbaiki kinerjanya dalam empat kategori tersebut.
“Jika salah salah satu kriteria tersebut bagus, maka akan mendapatkan DID,” ujar Zaenal.
Sebelumnya, isu ini disinggung Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan APBD 2023. Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Tegal dapat menjelaskan apa penyebab Kota Tegal tidak mendapatkan DID di 2023.




