Ali Mashuri Pimpin Diskusi Public Hearing: Setiap Raperda Harus Punya Legitimasi Sosial

Ali Mashuri Pimpin Diskusi Public Hearing: Setiap Raperda Harus Punya Legitimasi Sosial

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal memandu public hearing membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Paripurna, Senin (13/10/2025). Kegiatan ini menjadi wadah partisipatif bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberi masukan terhadap kebijakan daerah yang tengah disusun.

Tiga Raperda yang dibedah dalam forum tersebut meliputi: Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Keamanan Pangan, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebagai moderator, Ali Mashuri memaparkan secara singkat substansi dan arah kebijakan dari ketiga Raperda tersebut sebelum membuka ruang dialog. Ia menekankan pentingnya public hearing sebagai wujud transparansi proses legislasi serta sarana menampung aspirasi publik secara terbuka.

“Setiap Raperda yang kita bahas menyentuh langsung kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, pangan, maupun ekonomi daerah,” ujarnya. “Karena itu, proses pembahasannya harus terbuka dan melibatkan berbagai unsur, agar keputusan yang diambil bukan hanya legal secara administratif, tapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat.”

Forum public hearing tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal Zaenal Abidin, SKM., MM., Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Ir. Cucuk Daryanto, M.Si., Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Tegal Paulus Herdiyanto Puja Handoyo, serta Direktur BPR Bahari M. Yusuf.

Selain unsur pemerintah, hadir pula perwakilan lembaga masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, dan komunitas yang relevan dengan substansi tiga Raperda tersebut.

Dalam sesi diskusi, berbagai masukan konstruktif muncul. Beberapa peserta menyoroti pentingnya pengawasan dalam implementasi kawasan tanpa rokok, strategi memperkuat ketahanan pangan berbasis lokal, serta tata kelola yang transparan dalam pengembangan BPR Bahari.

Ali Mashuri menyampaikan apresiasi atas partisipasi publik yang tinggi. Menurutnya, forum seperti ini menjadi ruang pembelajaran politik yang sehat bagi masyarakat dan wakil rakyat.

“Partisipasi publik bukan hanya hak, tapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam membangun kota. Kami di DPRD berkomitmen menjaga agar setiap kebijakan lahir dari proses yang partisipatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia menambahkan, DPRD berupaya memastikan setiap Raperda tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Kita ingin peraturan daerah yang lahir dari ruang ini benar-benar hidup di lapangan, memberi manfaat, dan menguatkan nilai keadilan sosial,” tambahnya.

Dengan digelarnya public hearing ini, DPRD Kota Tegal berharap proses legislasi daerah semakin terbuka, akuntabel, dan menjadi contoh praktik demokrasi deliberatif yang sehat di tingkat daerah.

 

Sururul Fuad Reses, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kapasitas Ekonomi dan Kesadaran Politik

Sururul Fuad Reses, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kapasitas Ekonomi dan Kesadaran Politik

Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi PKS, H. Sururul Fuad, Lc., ME., menggelar kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 di Sekretariat DPD PKS Kota Tegal, Selasa (15/10/2025). Kegiatan ini mengusung tema “Pendidikan Politik: Peningkatan Kapasitas Ekonomi Kader.”

Reses tersebut dihadiri jajaran pengurus DPD PKS Kota Tegal, kader pelopor, serta sejumlah tokoh masyarakat. Dalam paparannya, Sururul Fuad menegaskan bahwa pendidikan politik tidak boleh berhenti pada strategi pemenangan, tetapi juga harus memperkuat daya tahan kader secara ekonomi dan moral.

“Pendidikan politik bukan hanya tentang bagaimana memenangkan kontestasi, tetapi juga bagaimana kader bisa mandiri, tangguh, dan menjadi solusi bagi masyarakat. Ketahanan ekonomi kader adalah bagian dari ketahanan partai,” ujarnya.

Lebih jauh, Sururul Fuad juga memaparkan lima pilar penguatan organisasi yang menjadi fondasi penting bagi soliditas PKS.

“Ada lima hal yang perlu terus dijaga oleh seluruh elemen partai,” jelasnya, “Pertama, pengambilan keputusan harus dilakukan secara kolektif. Kedua, pimpinan harus diberi ruang untuk berinovasi. Ketiga, pentingnya sinergi antarbidang agar gerak partai efisien. Keempat, budaya apresiasi terhadap kinerja positif harus ditumbuhkan. Kelima, perlu mekanisme umpan balik yang konstruktif agar partai terus belajar dan berkembang.”

Menurutnya, lima pilar tersebut bukan sekadar konsep, tetapi pedoman yang memastikan partai tetap kokoh di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berubah.

Para kader yang hadir menyambut dengan antusias dan memberikan sejumlah masukan konkret. Di antaranya, gagasan penguatan lembaga ekonomi kader, peningkatan pelatihan wirausaha, serta penyediaan dukungan modal produktif bagi kader berpotensi.

Ketua DPD PKS Kota Tegal, Zaenal Nurohman, menyampaikan apresiasi atas kegiatan reses ini. “Kami berterima kasih kepada Pak Sururul Fuad yang selalu membuka ruang dialog dengan kader di daerah. Banyak ide dan masukan dari bawah yang bisa menjadi bahan kebijakan di tingkat provinsi,” ujarnya.

Sekretaris Umum DPD PKS Kota Tegal, Ichsan Triyono, menambahkan bahwa seluruh aspirasi dari forum ini akan dihimpun untuk memperkuat program kerja partai. “Masukan dari kader menunjukkan bahwa PKS adalah partai yang dinamis dan terus belajar. Kita ingin setiap ide menjadi bagian dari gerak bersama,” katanya.[]

Kader Pelopor Kasih Paham PKS, DPD Kota Tegal Refleksikan Arah Gerak Partai

Kader Pelopor Kasih Paham PKS, DPD Kota Tegal Refleksikan Arah Gerak Partai

Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tegal menggelar forum konsolidasi internal bertajuk Kasih Paham PKS, Selasa (15/10/2025), di Sekretariat DPD PKS Kota Tegal. Pertemuan ini menjadi ruang dialog antara pengurus dan para kader pelopor untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat arah perjuangan partai.

Hadir dalam forum tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Sururul Fuad, yang menyampaikan lima pilar penguatan organisasi. Pilar itu mencakup pentingnya pengambilan keputusan secara kolektif, dukungan terhadap inovasi pimpinan, sinergi antarbidang, budaya apresiasi terhadap kinerja positif, serta mekanisme umpan balik yang konstruktif. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Amiruddin, dan segenap pengurus DPTD periode 2025-2030, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni.

Ketua DPD PKS Kota Tegal Zaenal Nurohman menegaskan bahwa forum ini bukan semata membahas strategi teknis, melainkan momentum untuk merenungkan kembali “Big Why” atau alasan mendasar dari setiap langkah perjuangan partai.

“Berbagai masukan teknis mengenai kaderisasi, ekonomi, dan pemenangan pemilu sangat berharga. Namun, saya ingin mengajak kita semua untuk mundur selangkah dan merenungkan kembali ‘Big Why’ kita,” ujar Zaenal.

“Untuk apa kita berjuang meraih delapan kursi? Untuk apa kaderisasi butuh dana besar? Jika tujuan akhirnya bukan memberi dampak positif bagi umat dan masyarakat Tegal, maka semua itu akan sia-sia,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan positif dari para kader pelopor yang hadir. Sejumlah usulan konkret pun muncul, antara lain penguatan sistem kaderisasi, pengembangan pusat pelatihan kader di tingkat DPD, serta pentingnya melibatkan keluarga dan anak-anak kader dalam kegiatan partai.

Selain itu, peserta juga menyoroti perlunya alokasi anggaran yang lebih jelas untuk bidang kaderisasi, serta gagasan mengenai penguatan ekonomi kader dan pembangunan sistem data terintegrasi.

Sekretaris Umum DPD PKS Kota Tegal, Ichsan Triyono, menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan perumusan program kerja ke depan.

“Masukan dari kader pelopor ini menunjukkan bahwa struktur partai selalu terbuka terhadap ide-ide baru. Semua aspirasi ini akan menjadi bahan penting dalam menyusun langkah strategis PKS di masa mendatang,” ujarnya.

Forum Kasih Paham PKS ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kembali semangat kolektif partai dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

 

DPC PKS Tegal Barat Luncurkan Program “Tebar Gembira” untuk Dekatkan Diri dengan Warga

DPC PKS Tegal Barat Luncurkan Program “Tebar Gembira” untuk Dekatkan Diri dengan Warga

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tegal Barat meluncurkan program unggulan bertajuk “TEBAR GEMBIRA” (Tegal Barat Gemar Membina dan Rahat). Acara peluncuran yang digelar di Pantai Blanyar, Tegal Barat, ini menjadi penanda komitmen kepengurusan baru untuk lebih intensif melayani dan membina masyarakat.

Ketua DPC PKS Tegal Barat, Nursidik, mengatakan bahwa program ini digagas sebagai ikhtiar untuk memberikan dampak positif secara spiritual dan sosial bagi warga di wilayahnya.

“Pengurus baru memiliki semangat untuk totalitas melayani masyarakat. Program ini adalah ikhtiar kami untuk menghadirkan pembinaan yang bermanfaat sekaligus memberikan rahmat dan kebahagiaan di tengah warga,” ujar Nursidik dalam keterangannya.

Ia meyakini, melalui kebersamaan dan kerja keras, PKS Tegal Barat dapat menjadi rumah aspirasi dan sumber kebaikan bagi seluruh masyarakat Tegal Barat.

Hal senada disampaikan Sekretaris DPC PKS Tegal Barat, Yashier. Menurutnya, program ini akan menjadi jantung pergerakan partai di tingkat kecamatan dalam merangkul semua elemen masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap pengurus dan kader memiliki DNA pelayanan. Tebar Gembira akan menjadi kendaraan kami untuk bergerak responsif. Kami berkomitmen menjadikan PKS Tegal Barat bukan hanya sebagai partai politik, tetapi juga sahabat bagi masyarakat,” tegas Yashier.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Anggota DPRD Kota Tegal dari Daerah Pemilihan Tegal Barat, Hj. Erni Ratnanti, S.E., M.M. Ia mengapresiasi inisiatif tersebut dan berharap program ini dapat berjalan secara konsisten.

“Saya sangat menyambut baik inisiatif luar biasa ini. Ini adalah bukti nyata bahwa PKS selalu hadir dan peduli terhadap kemajuan masyarakat,” kata Erni.

“Harapan saya, program ini dapat menyentuh langsung kebutuhan warga serta menghasilkan kader dan masyarakat yang unggul dan berakhlak mulia,” pungkasnya.

Dengan peluncuran program ini, DPC PKS Tegal Barat menegaskan kesiapannya untuk berkolaborasi dengan semua pihak demi menjadikan Tegal Barat sebagai wilayah yang maju dan sejahtera.

Public Hearing Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Momentum Partisipasi Publik

Public Hearing Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Momentum Partisipasi Publik

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal tengah menggodok sebuah regulasi yang diyakini menjadi langkah strategis bagi masa depan kesehatan masyarakat: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Menjelang digelarnya Uji Publik (Public Hearing) pada Senin malam ini, partisipasi dan masukan dari seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk melahirkan peraturan yang efektif dan berpihak pada kepentingan jangka panjang.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menegaskan, Raperda ini bukan sekadar pembentukan aturan, melainkan sebuah investasi sosial untuk melindungi generasi sekarang dan yang akan datang dari berbagai dampak buruk rokok.

Fraksi PKS memandang bahwa hak untuk menghirup udara bersih dan sehat merupakan hak asasi yang fundamental. Kehadiran asap rokok di ruang-ruang publik secara inheren merampas hak tersebut, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

“Hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok adalah bagian dari hak dasar yang harus dilindungi. Ini adalah mandat konstitusi dan kemanusiaan,” tegas Fraksi PKS.

Uji Publik yang akan diselenggarakan malam ini menjadi momentum penting bagi warga Kota Tegal untuk menyuarakan aspirasi dan gagasannya. Penetapan sebuah Perda yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak akan optimal tanpa keterlibatan aktif dari publik yang akan menjadi subjek utama dari peraturan tersebut.

Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif mengenai beberapa aspek vital, seperti:

  • Lokasi spesifik yang perlu ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, misalnya area sekitar sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, taman bermain anak, hingga angkutan umum.
  • Mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi yang dianggap paling efektif dan adil.
  • Upaya sosialisasi dan edukasi agar Perda ini tidak hanya ditakuti karena sanksinya, tetapi juga dipahami sebagai kebutuhan bersama.

Kehadiran dan suara masyarakat dalam Public Hearing malam ini akan menjadi penentu arah dan kekuatan Perda Kawasan Tanpa Rokok di masa depan.

 

Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong Regulasi Hibah KONI Lebih Lunak

Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong Regulasi Hibah KONI Lebih Lunak

Komisi III DPRD Kota Tegal berencana mengusulkan revisi teknis regulasi hibah daerah, khususnya dalam hal pelaporan SPJ, agar penerima hibah seperti KONI memiliki ruang penyesuaian kegiatan tanpa harus terbentur aturan administratif yang kaku.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P. dalam Audiensi KONI Kota Tegal dengan Komisi III. Pada kesempatan tersebut, Ali mendorong agar regulasi hibah, khususnya terkait mekanisme surat pertanggungjawaban (SPJ), dibuat lebih fleksibel dan adaptif terhadap dinamika kegiatan di lapangan.

Menurutnya, sistem pelaporan yang terlalu rigid sering kali membuat KONI kesulitan menyesuaikan kegiatan yang mengalami perubahan teknis atau jadwal. “Prinsip akuntabilitas tetap dijaga, tapi pelaksana kegiatan juga harus diberi ruang untuk menyesuaikan realitas di lapangan,” tegas Ali.

Komisi III DPRD Kota Tegal menyoroti kendala pelaporan penggunaan dana hibah yang dinilai terlalu kaku dan berpotensi menghambat pelaksanaan program pembinaan olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal.

“Regulasi hibah saat ini terlalu kaku. Dalam penyusunan SPJ seharusnya ada keluwesan, karena sangat mungkin terjadi perubahan kegiatan di lapangan,” ujar Ali Mashuri seusai rapat kerja Komisi III bersama KONI Kota Tegal, Kamis (9/10/2025).

Ali mencontohkan, perubahan kecil seperti nama kegiatan atau waktu pelaksanaan sering kali tidak bisa diakomodasi oleh sistem pelaporan keuangan yang berlaku. “Misalnya, sebelumnya kegiatan dinamakan Tryout Wali Kota Cup, tapi kemudian berubah menjadi DPRD Cup karena alasan teknis. Dengan regulasi sekarang, perubahan semacam itu tidak diperbolehkan dan dana bisa dikembalikan,” katanya.

Kondisi ini, lanjut Ali, justru berpotensi menurunkan tingkat serapan anggaran hibah dan menghambat keberhasilan program pembinaan atlet. Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah menyiapkan mekanisme addendum hibah agar dana yang sudah dialokasikan tetap bisa digunakan secara optimal tanpa melanggar aturan.

“Kalau tidak dilakukan penyesuaian atau addendum, banyak kegiatan yang tidak bisa dijalankan, dan serapan anggarannya tidak tercapai. Padahal, dana hibah itu bisa sangat mendukung kesuksesan program pembinaan atlet,” ujar Aleg dari Fraksi PKS ini.

Menurut Ali, dorongan perubahan regulasi tersebut juga didasari hasil kunjungan lapangan (kunlap) Komisi III DPRD Kota Tegal ke Kabupaten Pemalang, di mana pemerintah daerah setempat telah menerapkan pola pengelolaan hibah yang lebih luwes namun tetap akuntabel.

“Di Pemalang, sistemnya sudah lebih fleksibel. Addendum bisa dilakukan dengan pengawasan yang tetap ketat. Kita bisa belajar dari sana agar dana hibah di Kota Tegal bisa benar-benar maksimal dan tepat sasaran,” katanya.

 

 

Jelang Porprov, Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong KONI Perkuat Pembinaan Atlet

Jelang Porprov, Komisi III DPRD Kota Tegal Dorong KONI Perkuat Pembinaan Atlet

Komisi III DPRD Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kemajuan dunia olahraga di Kota Tegal, terutama dalam pembinaan atlet dan peningkatan prestasi daerah menjelang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Tengah 2026.

Dalam rapat kerja bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tegal, Kamis (9/10/2025), Komisi III menyatakan siap memperjuangkan kebutuhan anggaran olahraga dalam pembahasan APBD 2026. Namun, DPRD juga meminta agar KONI memperkuat transparansi penggunaan dana hibah serta menyiapkan indikator keberhasilan yang terukur bagi setiap program pembinaan.

“Komisi III berkomitmen memberikan dukungan kebijakan, tetapi setiap program harus jelas arah dan manfaatnya. Kami ingin setiap rupiah yang digunakan benar-benar berdampak pada peningkatan prestasi atlet,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, SE.

Abdul Ghoni menegaskan pentingnya pembinaan yang merata di semua cabang olahraga, terutama yang telah dinyatakan lolos seleksi menuju Porprov. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan untuk melahirkan atlet berprestasi.

“Anggaran memang terbatas, tetapi semangat pembinaan tidak boleh berhenti. KONI bisa menggandeng pihak swasta untuk ikut mendukung kemajuan olahraga di Kota Tegal,” katanya.

Ia menilai kolaborasi dengan dunia usaha dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif, baik melalui sponsorship, kemitraan kegiatan, maupun dukungan fasilitas latihan. Kolaborasi semacam ini juga dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam memajukan olahraga daerah.

Sebelumnya, Ketua KONI Kota Tegal, Supardi, memaparkan rencana kerja dan target pembinaan atlet tahun 2025. Dari 39 cabang olahraga (cabor) yang ada, KONI menargetkan seluruhnya dapat mengikuti Pra Porprov, dengan harapan sedikitnya 100 atlet bisa mewakili Kota Tegal pada Porprov 2026.

Menanggapi hal itu, Mochamad Ali Mashuri, S.A.P selaku Anggota Komisi III DPRD menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah strategis KONI, namun menekankan perlunya sinkronisasi kebijakan dan perencanaan anggaran agar target tersebut realistis dan dapat dicapai secara efektif.

“Kami mendorong agar setiap program pembinaan tidak hanya fokus pada kuantitas, tetapi juga kualitas. Atlet yang dilatih harus mendapatkan dukungan fasilitas, pelatih yang kompeten, dan sistem pembinaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

Komisi III juga menekankan pentingnya penghargaan yang layak bagi atlet berprestasi. Ia mengusulkan agar penghargaan tidak hanya berupa uang pembinaan, tetapi juga peluang peningkatan karier dan pendidikan.

“Atlet yang meraih medali sebaiknya mendapat apresiasi nyata. Bisa berupa rekomendasi pekerjaan, prioritas menjadi ASN atau PPPK, atau akses beasiswa ke perguruan tinggi negeri bagi atlet pelajar,” katanya.

Picu Pertumbuhan Ekonomi, Zaenal Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Picu Pertumbuhan Ekonomi, Zaenal Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Zaenal Nurohman, S.A.P menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pelatihan kerja untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis tenaga kerja lokal. Komisi II menilai, implementasi kebijakan ketenagakerjaan perlu dijalankan secara konsisten agar manfaat investasi dan ekspansi industri benar-benar dirasakan masyarakat Kota Tegal.

Zaenal menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Aturan tersebut mengamanatkan agar perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Tegal mempekerjakan minimal 30 persen tenaga kerja lokal.

“Kami ingin memastikan amanat perda ini dijalankan sebagaimana mestinya. Setelah izin usaha dikeluarkan, perlu ada mekanisme yang memastikan perusahaan benar-benar menyerap dan memanfaatkan tenaga kerja lokal,” ujar Zaenal dalam rapat kerja Komisi II bersama Dinas Koperasi dan UMKM, DPMPTSP, serta Dinas Tenaga Kerja dan Industri, Kamis (9/10/2025).

Zaenal menjelaskan, pengawasan terhadap implementasi perda ketenagakerjaan masih perlu diperkuat. Menurutnya, koordinasi lintas dinas harus lebih solid agar proses perizinan, penerapan, dan monitoring dapat berjalan terpadu.

“Kita perlu meninjau kembali alur perizinan yang berlaku saat ini. Jangan sampai izin keluar dengan mudah, tetapi kewajiban menyerap tenaga lokal tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Komisi II juga mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis data agar pemerintah dapat memantau secara real time komposisi tenaga kerja di setiap perusahaan yang beroperasi di Kota Tegal. Dengan begitu, pelaksanaan perda tidak hanya administratif, tetapi juga berdampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat.

Selain pengawasan tenaga kerja, Komisi II juga menyoroti perkembangan positif sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, hingga akhir 2024 terdapat 32.581 unit UMKM di Kota Tegal — terdiri atas 29.083 usaha mikro, 3.029 usaha kecil, dan 469 usaha menengah. Jumlah itu melonjak signifikan dibandingkan periode 2018–2020 yang hanya 1.598 unit.

Untuk memperkuat sektor ini, pemerintah daerah mengalokasikan Rp689,19 juta pada tahun anggaran 2025 untuk berbagai program pemberdayaan dan pelatihan. Sebanyak 478 pelaku usaha telah mengikuti pelatihan manajemen operasional, desain kemasan, digital marketing, dan konten kreator.

“Pertumbuhan UMKM yang kuat akan membuka lapangan kerja baru dan menekan angka pengangguran. Karena itu, peningkatan kapasitas SDM dan kemudahan akses legalitas usaha harus terus kita dorong,” ujar Zaenal.

Komisi II DPRD Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi kebijakan yang berorientasi pada ekonomi rakyat. Upaya memperkuat UMKM, memperbaiki sistem perizinan, serta memastikan penyerapan tenaga kerja lokal disebut sebagai satu kesatuan strategi pembangunan ekonomi daerah.

“Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator yang membantu pelaku usaha tumbuh dan membuka lapangan kerja. Itulah bentuk nyata keberpihakan kepada ekonomi rakyat,” pungkas Zaenal.

DPRD All Out Kawal Anggaran, Alquran Bahasa Tegal Segera Terbit

DPRD All Out Kawal Anggaran, Alquran Bahasa Tegal Segera Terbit

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, menegaskan komitmen penuh lembaganya untuk mengawal realisasi anggaran penerjemahan Alquran ke Bahasa Tegal. Proyek yang digagas Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kota Tegal itu dinilai memiliki nilai strategis, bukan hanya di bidang keagamaan, tetapi juga dalam memperkuat identitas budaya masyarakat Tegal.

“Secara prinsip, DPRD siap all out mendukung agar proyek penerjemahan ini tuntas dan segera dicetak. Insya Allah ini menjadi amal baik sekaligus kebanggaan bagi warga Kota Bahari,” ujar Amiruddin usai meninjau kegiatan penerjemahan di Gedung IPHI Tegal, Selasa (7/10).

Menurut Amiruddin, DPRD mendorong IPHI untuk segera mengajukan proposal hibah secara resmi kepada Pemerintah Kota Tegal. Dewan, lanjutnya, akan memastikan proses pengajuan dan pembahasan anggaran berjalan lancar. “Kami akan kawal dari tahap awal hingga penetapan, agar tidak ada kendala administratif maupun teknis,” tambahnya.

Proyek penerjemahan Alquran ke Bahasa Tegal telah mencapai progres signifikan, dengan penyelesaian hingga Juz 7. IPHI menargetkan seluruh 30 juz rampung pada akhir tahun ini, sebelum dilakukan verifikasi oleh tim lintas sektor dan perizinan ke Kementerian Agama.

Ketua IPHI Kota Tegal, Ikmal Jaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh DPRD. Ia menyebut kehadiran para wakil rakyat menjadi dorongan besar bagi tim penerjemah untuk menuntaskan pekerjaan dengan lebih cepat dan akurat. “Kami merasakan semangat yang luar biasa. Dukungan dari DPRD menjadi bukti bahwa program ini punya makna lebih luas bagi masyarakat,” kata Ikmal.

Amiruddin menilai proyek penerjemahan ini selaras dengan upaya pelestarian bahasa daerah dan penguatan karakter keagamaan masyarakat. “Bahasa Tegal adalah warisan identitas yang harus terus hidup. Ketika Alquran hadir dalam bahasa ini, maka nilai-nilai Islam bisa lebih membumi di tengah masyarakat,” ujarnya.

IPHI menargetkan sedikitnya 300 eksemplar Alquran Bahasa Tegal akan dicetak pada tahap awal. Setelah melalui proses penyempurnaan, hasil terjemahan ini diharapkan dapat segera dinikmati oleh warga Tegal sebagai bagian dari khazanah keagamaan dan kebudayaan lokal.

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Rentetan Catatan Kritis

Fraksi PKS Kota Tegal Setujui Perda Pajak dan Retribusi Daerah dengan Rentetan Catatan Kritis

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan itu datang dengan sejumlah catatan tajam yang menyoroti potensi beban bagi masyarakat kecil dan celah kebocoran pendapatan.

Sikap fraksi yang dibacakan Mochamad Ali Mashuri, pada Senin, 6 Oktober 2025, menegaskan bahwa penyesuaian tarif dan aturan baru tidak boleh memberatkan warga berpenghasilan rendah.

Salah satu sorotan utama PKS adalah pemberian kewenangan baru kepada Wali Kota untuk menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setiap tahun. Fraksi PKS khawatir kebijakan ini dapat memicu lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jika tidak diiringi proses yang transparan dan partisipatif.

“Fraksi PKS menekankan pentingnya transparansi… agar tidak menimbulkan lonjakan nilai pajak bumi dan bangunan yang berpotensi memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Ali Mashuri saat membacakan pandangan akhir fraksi.

Fraksi PKS juga menggarisbawahi rencana penyesuaian tarif sejumlah layanan publik, seperti retribusi kesehatan, kebersihan, dan parkir. Menurut PKS, kenaikan tarif harus selaras dengan peningkatan mutu layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Fraksi tersebut mengingatkan agar kenaikan tarif tidak menambah beban ekonomi rakyat kecil, terutama kelompok rentan dan pelaku usaha mikro. PKS juga secara khusus menyoroti pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama di sektor kesehatan, agar tidak terjerumus dalam komersialisasi layanan dasar dan tetap mengutamakan prinsip sosial.

“Retribusi daerah akan diterima masyarakat apabila sebanding dengan mutu layanan publik yang diberikan,” kata Ali Mashuri.

Untuk menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), PKS mendorong Pemerintah Kota Tegal mempercepat digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi. Langkah ini dinilai krusial untuk meningkatkan akuntabilitas dan mempermudah layanan bagi wajib pajak. Pengelolaan parkir dan sewa kios pasar, yang kerap menjadi titik rawan kebocoran, disebut harus transparan dan berbasis digital.

Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan persetujuannya agar rancangan peraturan tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tegal. Perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.[]

Copyright © 2026