Kolaborasi dan Penguatan Sistem Krusial Hadapi TPA Bokong Semar

Jelang peresmian Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar sebagai pengganti TPA sementara di Muarareja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk memperkuat kolaborasi dan tata kelola sistem persampahan secara menyeluruh.

Dalam audiensi Komisi III DPRD Kota Tegal dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Persatuan Bank Sampah Nusantara (Perbanusa) Kota Tegal, Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni menekankan bahwa operasional TPA Bokong Semar harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola persampahan dari hulu hingga hilir.

Ghoni menilai, fokus penanganan sampah tidak boleh hanya terpusat di TPA. Ia mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal untuk melibatkan berbagai pihak, demi optimalisasi pengelolaan sampah di sumbernya.

“Kami mendorong DLH untuk tidak hanya fokus pada penanganan di TPA, tetapi juga mengkolaborasikan pengelolaan sampah dengan masyarakat melalui bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), serta menggandeng pihak swasta melalui program CSR dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan,” ujar Ghoni.

Selain kolaborasi, politisi PKS ini juga menyoroti urgensi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan sampah yang jelas dari hulu ke hilir.

“Dengan adanya SOP yang jelas, lalu lintas sampah mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan dapat berjalan lebih baik dan terukur,” tambahnya.

SOP ini diharapkan menjadi panduan baku yang memastikan efisiensi dan akuntabilitas seluruh proses pengelolaan sampah di Kota Tegal.

Terakhir, Ghoni mengingatkan pentingnya penguatan pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Persampahan yang sudah berlaku. Menurutnya, Perda tersebut harus dilaksanakan secara tegas dan konsisten agar pengelolaan sampah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Perda sudah ada, tinggal bagaimana komitmen kita bersama untuk menegakkannya,” tegasnya. Ghoni optimistis, dengan adanya sinergi dan penegakan regulasi yang kuat, masalah sampah di Kota Tegal dapat diatasi secara signifikan.

Langkah strategis ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, sekaligus mendorong ekonomi sirkular di Kota Tegal.

Amiruddin Inisiasi Kegiatan Pelatihan Guru Berbasis Akal Imitasi

Amiruddin Inisiasi Kegiatan Pelatihan Guru Berbasis Akal Imitasi

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, Lc, meluncurkan program pelatihan Akal Imitasi untuk pembelajaran yang ditujukan bagi para tenaga pendidik di Kota Tegal. Inisiatif ini digelar bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi guru dalam pemanfaatan teknologi pendidikan.

Pelatihan berlangsung selama dua hari, yakni 29-30 Oktober 2025, di Hotel Premier Kota Tegal, diikuti oleh sekitar 73 guru dari berbagai jenjang pendidikan. Melalui kegiatan ini, para guru diarahkan untuk mampu mengoperasikan dan mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran, khususnya dalam memanfaatkan fasilitas smart classroom yang telah disediakan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, H. Amiruddin, mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kesiapan tenaga pendidik menghadapi tantangan era digital. Ia menegaskan bahwa penguasaan teknologi harus menjadi bagian dari kompetensi guru agar proses belajar mengajar menjadi lebih menarik dan efektif.

“Kami ingin para guru tidak hanya mampu menggunakan perangkat teknologi, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam proses pembelajaran sehari-hari agar anak didik lebih antusias dan mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna,” ujar Amiruddin.

Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Trisari Novianto, menambahkan bahwa pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan kompetensi guru dalam penggunaan Akal Imitasi. Ia menyebut, inovasi ini diharapkan mampu memperkaya proses belajar mengajar dan menumbuhkan minat belajar siswa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam mendorong kemajuan pendidikan berbasis teknologi. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan lebih modern, interaktif, dan relevan dengan perkembangan zaman.

Akses Jalan Hambat Peresmian TPA Bokong Semar, Komisi III Desak Percepatan Proyek

Akses Jalan Hambat Peresmian TPA Bokong Semar, Komisi III Desak Percepatan Proyek

Rencana Pemerintah Kota Tegal untuk meresmikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bokong Semar pada 5 November 2025 mendatang terancam mundur. Sebulan jelang target operasional, sarana dan prasarana akses jalan menuju lokasi TPA pengganti di kawasan Bokong Semar itu dilaporkan belum sepenuhnya rampung.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Tegal kunjungan lapangan ke Muarareja. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran mengingat TPA Bokong Semar sangat dibutuhkan sebagai solusi definitif menyusul semakin terbatasnya kapasitas TPA sementara Muarareja. TPA Muarareja sendiri akan segera ditutup setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat peringatan karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka (open dumping).

TPA Bokong Semar disiapkan sebagai jawaban atas tuntutan tata kelola lingkungan yang lebih baik, sebab fasilitas ini direncanakan beroperasi menggunakan sistem sanitary landfill yang lebih ramah lingkungan.

Menanggapi keterlambatan pembangunan akses jalan vital tersebut, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Abdul Ghoni, S.E., meminta rekanan pelaksana proyek segera menuntaskan pekerjaan.

“Kami sangat mendukung rencana Pemkot untuk memfungsikan TPA Bokong Semar secepatnya karena ini menyangkut pelayanan publik dan kebersihan kota. Namun, akses jalan menuju lokasi harus segera diselesaikan,” tegas Ghoni. “Jangan sampai saat launching nanti, kendaraan pengangkut sampah kesulitan masuk. Ini akan mencederai komitmen Pemkot terhadap lingkungan.”

Ghoni menekankan, penyelesaian akses jalan merupakan bagian vital dari keseluruhan operasional TPA. Bukan hanya demi kelancaran mobilisasi armada pengangkut sampah, tetapi juga demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami minta rekanan bekerja lebih cepat tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan. Dinas terkait harus melakukan pengawasan intensif agar target penyelesaian bisa tercapai sebelum tanggal 5 November 2025,” tambah politikus PKS tersebut.

TPA Bokong Semar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tegal menuju tata kelola persampahan jangka menengah yang lebih berkelanjutan. Kelancaran peresmian dan operasionalnya diharapkan dapat segera mengatasi permasalahan volume sampah yang selama ini membebani TPA Muarareja.

Erni Ratnani Desak Pemkot Tegal, Rumuskan Solusi Masalah Sampah

Erni Ratnani Desak Pemkot Tegal, Rumuskan Solusi Masalah Sampah

Rencana penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jalan Jalak Barat, Kelurahan Pekauman, Kota Tegal, menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Menyikapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) segera merumuskan solusi komprehensif yang mengedepankan aspek kesehatan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi warga.

Anggota DPRD Kota Tegal dari Daerah Pemilihan Tegal Barat, Erni Ratnani, menegaskan desakan tersebut usai menghadiri rapat musyawarah bersama warga setempat.

“Keputusan terkait penutupan TPS ini harus kita cermati betul. Kita tidak bisa hanya menutup, tetapi juga wajib menyediakan alternatif yang mudah dijangkau dan dapat menyelesaikan masalah sampah secara tuntas dari hulu ke hilir,” ujar Erni di Tegal, Kamis (30/10/2025).

Rapat musyawarah yang dipimpin oleh Lurah Pekauman Rudi Pratikno, serta dihadiri Erni Ratnani, Bhabinkamtibmas, Ketua RW 5, dan perwakilan Ketua RT di sekitar Jalan Jalak, digelar pada Rabu (29/10/2025). Diskusi tersebut berfokus menyatukan perbedaan pendapat demi mencari jalan tengah terbaik.

Politisi tersebut menekankan bahwa kebijakan penanganan sampah harus berpihak pada kepentingan publik, khususnya memastikan lingkungan sekitar Jalan Jalak menjadi lebih bersih dan sehat, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) warga tidak terganggu, serta kemudahan akses masyarakat dalam membuang sampah tetap terjamin.

Erni juga menyatakan kesiapan DPRD untuk mengawal pengalokasian anggaran dan kebijakan agar Pemkot Tegal dapat menyediakan fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunitas. Fasilitas yang dimaksud mencakup bank sampah atau Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di tingkat RW.

Sementara itu, Lurah Pekauman Rudi Pratikno mengapresiasi kehadiran wakil rakyat dan partisipasi aktif masyarakat dalam mencari solusi bersama. Ia mengakui, penutupan TPS Jalan Jalak Barat adalah langkah penting menuju peningkatan kualitas hidup warga, namun memerlukan persiapan sistem yang matang.

“Kami memahami kekhawatiran warga. Penutupan ini adalah upaya menuju lingkungan yang lebih baik, tetapi harus diikuti dengan kesiapan sistem dari hulu ke hilir. Kami mengajak seluruh Ketua RW dan RT untuk mulai mengedukasi warganya tentang pemilahan sampah dari rumah,” kata Rudi.

Rapat tersebut mencapai kesepakatan awal untuk membentuk tim kecil. Tim ini akan bertugas merumuskan skema pengangkutan dan pengelolaan sampah sementara, sembari menunggu kebijakan definitif dari dinas terkait. Harapannya, solusi yang dihasilkan tidak hanya memindahkan masalah, melainkan juga secara fundamental mengubah kebiasaan masyarakat dalam mengelola sampah demi Tegal yang lebih bersih.

 

Erni Ratnani Soroti Progres Pembangunan 12 Ruang Kelas SMP Negeri 16 Tegal

Erni Ratnani Soroti Progres Pembangunan 12 Ruang Kelas SMP Negeri 16 Tegal

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal melakukan kunjungan lapangan (Kunlap) untuk memonitoring progres pembangunan infrastruktur di sejumlah sekolah pada Rabu, 29 Oktober 2025. Hasilnya, Komisi I memberikan catatan khusus terhadap pembangunan di SMP Negeri 16 Margadana karena dinilai belum mencapai target yang dijadwalkan.

Kunjungan yang melibatkan anggota Komisi I, termasuk Erni Ratnani, ini diawali dengan meninjau pembangunan aula di SMP Negeri 3 Kota Tegal. Di lokasi pertama, Komisi I menilai progres pembangunan berjalan sangat baik dan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.

“Kami melihat di SMPN 3, pengerjaan aula sudah sesuai jalur dan target. Ini menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan proyek berjalan lancar,” ujar Erni Ratnani setelah peninjauan.

Namun, fokus pengawasan bergeser ke SMP Negeri 16 Margadana, lokasi kedua kunjungan, yang tengah membangun 12 ruang kelas baru. Di sini, Komisi I menemukan kendala yang menghambat progres. Proyek pembangunan dinilai belum sesuai dengan target waktu yang dijadwalkan.

Lebih lanjut, Komisi I juga menemukan adanya temuan teknis pada struktur bangunan. “Kami menemukan salah satu pembangunan tiang yang kurang tegak lurus,” ungkap Erni Ratnani.

Menyikapi temuan ini, Komisi I langsung memberikan masukan kepada pihak kontraktor. Mereka menyarankan agar dilakukan penambahan tenaga kerja secara signifikan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh proyek 12 ruang kelas dapat rampung tepat waktu, yaitu pada 20 Desember 2025.

Terkait tiang yang tidak tegak lurus, Komisi I merekomendasikan agar tiang tersebut segera direnovasi atau bahkan dibongkar total. “Ini penting sekali. Jangan ambil risiko. Tiang yang tidak tegak lurus harus segera diperbaiki atau dibongkar untuk mengantisipasi dampak buruk struktural yang tidak diinginkan di masa depan,” tegas Erni Ratnani, menekankan pentingnya kualitas dan keselamatan bangunan sekolah.

Komisi I berharap catatan dan masukan dari kunjungan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi menjamin kualitas infrastruktur pendidikan di Kota Tegal.

Bantalan Rel Kereta Diperbaiki,  Kerikil Berserakan, Banyak Pengendara Terpeleset

Bantalan Rel Kereta Diperbaiki, Kerikil Berserakan, Banyak Pengendara Terpeleset

Aktivitas perbaikan bantalan rel kereta api di sejumlah perlintasan sebidang di Kota Tegal menuai keluhan serius dari masyarakat. Pengerjaan yang dinilai kurang rapi membuat material batu balast (kerikil) tumpah dan berserakan di jalan raya, menyebabkan jalur perlintasan menjadi licin dan membahayakan pengendara, terutama pengguna sepeda motor.

Keluhan ini muncul karena kondisi rel yang licin dan ditinggikan oleh tumpukan batu, bahkan saat hujan turun. Dampaknya, beberapa warga melaporkan sering terjadi kecelakaan kecil.

“Pengerjaannya kelamaan, Pak. Sudah banyak pengendara terpeleset di rel karena kerikil yang masih bertebaran,” kata salah seorang warga sekitar perlintasan Jalan Semeru.

Warga menyebut kesulitan terbesar dialami pengguna sepeda listrik dan motor matic, yang ban kendaraannya mudah slip karena batu balast yang tidak tertata rapi. Di Jalan Semeru, bahkan sempat terlihat sejumlah anak sekolah menengah atas berinisiatif membantu membersihkan kerikil yang menumpuk di jalur lintasan.

“Saat hujan, kondisinya semakin parah. Rel menjadi sangat licin dan membuat pengguna jalan, khususnya ibu-ibu, kesulitan dan bahkan ada yang sampai jatuh,” tambah warga tersebut.

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, yang menerima laporan ini langsung mengambil langkah koordinasi. Ali Mashuri menghubungi Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal, Riandi Sholeh, terkait kondisi perlintasan tersebut.

Berdasarkan keterangan Dishub, pengerjaan pemeliharaan dan perbaikan rel kereta api merupakan wewenang absolut PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang dan dilakukan tanpa pemberitahuan atau tembusan kepada dinas perhubungan setempat. Dishub juga menjelaskan bahwa bantalan rel memang sengaja dibuat kasar.

“Memang itu ranah KAI. Namun, ketika pengerjaan yang tujuannya untuk meningkatkan keandalan jalur kereta api itu justru menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan, Pemerintah Kota tidak boleh diam,” ujar Ali Mashuri.

Ia menegaskan, tanggung jawab keselamatan warga adalah prioritas. Untuk itu, Ali Mashuri mendesak agar ada sinergi antara Pemkot Tegal dan PT KAI.

“Saya mendorong DPUPR Kota Tegal untuk segera berkoordinasi dengan KAI. Langkah terbaik saat ini adalah mengaspal kembali atau merapikan secara permanen area di sekitar bantalan rel agar perlintasan bisa lebih rata dan aman untuk dilintasi masyarakat,” tegas Ali Mashuri.

 

Pemekaran Kelurahan Terganjal Regulasi, Ali Mashuri Desak Pemkot Tegal Konsultasi Ke  Kemendagri

Pemekaran Kelurahan Terganjal Regulasi, Ali Mashuri Desak Pemkot Tegal Konsultasi Ke Kemendagri

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk memekarkan enam kelurahan dihadapkan pada kendala serius terkait pemenuhan syarat minimal luas wilayah. Meskipun pemekaran ini dinilai mendesak untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik di tengah kepadatan penduduk yang ekstrem, regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 menjadi penghalang utama.

Isu krusial ini mengemuka dalam Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal pada Senin (29/10/2025).

Wacana pemekaran yang menyasar enam kelurahan, yaitu Tegalsari, Slerok, Panggung, Mintaragen, Randugunting, dan Margadana, didorong tingginya kepadatan penduduk yang jauh melampaui batas ideal pelayanan administratif perkotaan. Dengan total luas Kota Tegal 39,14 km² dan kepadatan rata-rata mencapai ±7.560 jiwa/km², beban kerja aparatur kelurahan dinilai sudah tidak proporsional.

Secara statistik, semua kelurahan calon pemekaran telah memenuhi syarat jumlah penduduk (minimal 8.000 jiwa) dan usia kelurahan (minimal 5 tahun). Namun, kendala utama muncul pada syarat luas wilayah minimal 3 km². Rata-rata luas wilayah kelurahan yang akan dimekarkan berada di bawah batas tersebut. Sebagai contoh, Kelurahan Tegalsari memiliki luas 2,36 km² dengan kepadatan penduduk 9.975 jiwa/km.2 Sementara Kelurahan Randugunting mencatatkan kepadatan mencapai 14.135 jiwa/km² dengan luas wilayah 1,39 km2

Keterbatasan geografis ini memicu perdebatan di internal DPRD mengenai perlunya diskresi atau keringanan dari pemerintah pusat, mengingat urgensi pelayanan di tengah kepadatan penduduk Tegal yang ekstrem.

Mochamad Ali Mashuri, Anggota DPRD Komisi III DPRD Kota Tegal, mendesak Pemkot Tegal untuk menempuh jalur konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membawa kajian akademik yang kuat.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh upaya Pemkot Tegal untuk memekarkan kelurahan demi pelayanan publik yang lebih prima,” ujar Ali Mashuri dalam rapat Bapemperda tersebut.

Ia menambahkan, “Namun, kita harus realistis. Syarat minimal luas wilayah dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 adalah ganjalan terbesar. Oleh karena itu, saya mendesak Pemkot Tegal untuk segera menyelesaikan kajian akademik yang kuat dan melakukan konsultasi formal ke Kemendagri, seperti yang dilakukan Kota Salatiga, untuk mendapatkan diskresi.”

Aktivis Lingkungan Nilai Pengelolaan Sampah Tegal Jalan di Tempat, Fraksi PKS Minta DLH Bertindak

Aktivis Lingkungan Nilai Pengelolaan Sampah Tegal Jalan di Tempat, Fraksi PKS Minta DLH Bertindak

Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Erni Ratnani, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Tegal. Desakan itu muncul setelah sejumlah aktivis lingkungan menyuarakan keprihatinan atas stagnasi penanganan sampah di daerah ini.

Menurut laporan yang disampaikan Ketua DPD Perbanusa Jawa Tengah Rohmat Budi Sanjoyo, persoalan sampah di Kota Tegal tak kunjung membaik meski berbagai fasilitas dan program telah dijalankan selama satu dekade terakhir.

“Permasalahan sampah di Kota Tegal ini seperti jalan di tempat. Banyak sarana dibangun, tapi volume sampah ke TPA tetap tinggi. Edukasi ke masyarakat belum tuntas, pengangkutan masih mencampur sampah, dan banyak TPST tidak berfungsi,” ujar Rohmat dalam catatannya yang disampaikan kepada DPRD Kota Tegal.

Penerima Kalpataru Jawa Tengah 2025 ini menilai, ada lima kesalahan mendasar dalam penanganan sampah di Kota Tegal: edukasi yang parsial, pendekatan ekonomi yang berlebihan, peran Bank Sampah yang tidak menyentuh akar masalah, pengangkutan sampah yang tidak terpilah, serta ketiadaan reward and punishment bagi pelaku pengelolaan sampah.

Menanggapi hal tersebut, Erni Ratnani menyebut bahwa masukan dari masyarakat seperti ini harus dijadikan alarm bagi DLH. Menurutnya, persoalan sampah bukan sekadar teknis pengangkutan, tapi soal tata kelola, konsistensi, dan komitmen pemerintah.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku Bank Sampah. Ini bukan sekadar soal tumpukan sampah, tapi soal sistem yang belum berjalan. DLH harus segera melakukan evaluasi menyeluruh, mulai dari pola edukasi hingga sistem pengangkutan yang selama ini justru kontraproduktif,” ujar Erni, Senin (27/10).

Erni menyoroti fakta bahwa banyak masyarakat sudah mau memilah sampah dari rumah, namun sampah itu kembali dicampur saat diangkut ke TPA. “Kalau truk pengangkut tetap mencampur semua sampah, maka seluruh upaya edukasi yang sudah dilakukan menjadi sia-sia,” katanya.

Menurut legislator PKS itu, pembenahan tata kelola sampah harus dimulai dari penguatan kelembagaan Bank Sampah dan TPST, pemberian insentif bagi pengelola yang aktif, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi bagi warga.

“Masalah sampah harus diselesaikan secara sistemik dan berbasis pemberdayaan masyarakat. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang tegas, adil, dan konsisten,” tegas Erni.

Ia menambahkan, Fraksi PKS mendukung penuh pendekatan ekonomi sirkular dan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. “Kita tidak bisa lagi bekerja sporadis. Ini soal budaya dan tanggung jawab bersama. Kalau tidak dibenahi, Tegal akan terus jalan di tempat,” ujar Erni menutup.

 

Fraksi PKS Terima Aspirasi Warga  Agar Pemkot Tegal Fasilitasi Rumah Terapi Gratis untuk ABK

Fraksi PKS Terima Aspirasi Warga Agar Pemkot Tegal Fasilitasi Rumah Terapi Gratis untuk ABK

Masalah ketiadaan fasilitas terapi gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang melampaui batas usia tanggungan BPJS Kesehatan mendominasi aspirasi Komite SLB SPK Muhammadiyah Kota Tegal kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Keluhan utama orang tua adalah tingginya beban biaya terapi lanjutan yang bersifat berkelanjutan.

Aspirasi ini disampaikan oleh Ismiyati, perwakilan Komite Sekolah dari Kelurahan Panggung, dan diterima langsung oleh Anggota DPRD Kota Tegal dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri.

Ismi menjelaskan bahwa layanan terapi vital seperti fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara, saat ini hanya ditanggung BPJS Kesehatan hingga usia 7 tahun, sesuai dengan standar Perdosri (Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia).

“Secara ketentuan penjaminan saat ini kita mengacu ke standar [BPJS], jadi sampai batasan 7 tahun,” jelas Ismiyati. Pembatasan ini merujuk pada asumsi bahwa setelah usia tersebut, ABK akan melanjutkan terapi melalui Sekolah Luar Biasa (SLB).

Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak ABK yang berusia di atas 7 tahun tetap memerlukan pendampingan dan terapi lanjutan agar perkembangan motorik, komunikasi, dan kemandiriannya terus terasah.

“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan beban bagi para orang tua, karena biaya terapi di luar jaminan BPJS cukup tinggi dan bersifat berkelanjutan,” kata Ismiyati. Ia mencontohkan, orang tua berharap adanya rumah terapi seperti di Kabupaten Tegal yang dapat menambah porsi latihan dan perhatian khusus melalui tim kesehatan.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Mochamad Ali Mashuri, menegaskan bahwa Fraksi PKS menyoroti isu ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial daerah.

“Kami memandang perlu adanya perhatian khusus dari Pemerintah Kota Tegal untuk menyediakan fasilitas rumah terapi gratis bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK),” ujar Ali Mashuri.

Ia menekankan bahwa langkah penyediaan rumah terapi gratis adalah wujud keberpihakan daerah terhadap kelompok warga yang membutuhkan dukungan berkelanjutan. Aspirasi ini juga telah dimasukkan Fraksi PKS dalam Pemandangan Umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.[]

 

TKD Terancam Turun, Fraksi PKS Kota Tegal Minta Pemkot Siapkan Antisipasi Dampak Ekonomi

TKD Terancam Turun, Fraksi PKS Kota Tegal Minta Pemkot Siapkan Antisipasi Dampak Ekonomi

Rencana penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026 menjadi sorotan utama Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tegal untuk segera menyiapkan langkah antisipatif, mengingat dampak penurunan dana transfer tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas program prioritas daerah dan melemahkan ekonomi masyarakat.

“Belakangan, muncul rencana penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Fraksi PKS menilai, apabila hal ini benar terjadi, maka akan berpotensi menghambat pelaksanaan program prioritas daerah, menurunkan peredaran uang, serta melemahkan aktivitas ekonomi Masyarakat,” kata ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni.

Fraksi PKS secara tegas mempertanyakan kesiapan Pemkot Tegal. ” Apakah Pemerintah Kota Tegal telah menyiapkan strategi konkret untuk mengantisipasi kemungkinan pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat, agar tidak mengganggu keberlangsungan program prioritas dan pelayanan dasar bagi masyarakat? ” lanjutnya.

“Arah kebijakan fiskal nasional memiliki pengaruh signifikan terhadap kemampuan daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik. Kami tidak ingin program prioritas dan pelayanan dasar bagi masyarakat terganggu hanya karena Pemkot tidak memiliki ‘dana talangan’ atau skenario B yang jelas,” kata H. Abdul Ghoni, S.E., saat dihubungi usai sidang paripurna.

Ia menambahkan, strategi antisipasi yang diminta harus mencakup langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan dana guna melanjutkan program yang berhubungan langsung dengan pelayanan dasar, seperti kesehatan dan pendidikan, serta program yang mendorong peredaran uang di masyarakat.

“Pemerintah Kota Tegal harus memiliki skema yang matang untuk menjaga kesinambungan program prioritas. Jangan sampai rakyat dikorbankan karena ketergantungan pendapatan pada transfer pusat terlalu besar dan tidak ada upaya efisiensi yang sungguh-sungguh pada belanja operasional,” tutupnya.

 

 

Copyright © 2026