Responsif Kebutuhan Sekolah: H. Abdul Ghoni Lengkapi Ekosistem Belajar di Tegal Selatan

Responsif Kebutuhan Sekolah: H. Abdul Ghoni Lengkapi Ekosistem Belajar di Tegal Selatan

Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam memperkuat fondasi infrastruktur pendidikan di daerah menunjukkan titik terang. Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, S.E., merealisasikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran 2025 dengan menyalurkan puluhan unit perangkat sound system (speaker aktif) kepada sejumlah sekolah, baik SD maupun SMP, di Kecamatan Tegal Selatan.

Realisasi aspirasi ini dilakukan dalam sebuah seremoni sederhana namun sarat makna di SDN Tunon 1, yang turut dihadiri oleh perwakilan eselon II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal, Sarwono Singgih Primadi, S.T., M.T., Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, serta puluhan kepala sekolah dan pelaksana tugas (Plt.) kepala sekolah penerima manfaat.

Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Tegal, Sarwono Singgih Primadi, menyampaikan apresiasi bahwa realisasi Pokir yang dilakukan Abdul Ghoni sangat tepat sasaran dan bersifat melengkapi. Bantuan sound system ini, menurutnya, akan menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih utuh setelah sekolah-sekolah sebelumnya difasilitasi dengan teknologi visual modern.

“Kami mengucapkan terima kasih. Bantuan sound system aktif ini bersifat integratif dan selaras dengan upaya Disdikbud. Sebelumnya, sekolah-sekolah di sini telah difasilitasi dengan alat interactive panel display (layar sentuh interaktif). Dengan adanya dukungan audio dari dewan, kualitas penyampaian materi dan proses belajar mengajar akan semakin optimal,” ujar Sarwono, Selasa (16/12/2025).

Lebih dari itu, Sarwono mencontohkan hasil sinergi legislatif-eksekutif. Ia melaporkan kepada Abdul Ghoni bahwa ruangan yang digunakan sebagai lokasi pertemuan di SDN Tunon 1 merupakan ruangan yang baru selesai direnovasi melalui aspirasi serupa dari anggota dewan. Hal ini menegaskan peran strategis Pokir sebagai affirmative action dewan dalam percepatan pembenahan aset daerah.

Sarwono juga berpesan kepada para kepala sekolah agar bantuan ini segera diinventarisasi sebagai aset sekolah guna menjamin pemeliharaan dan keberlanjutan fungsi perangkat dalam jangka panjang.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Abdul Ghoni, menyatakan bahwa realisasi Pokir ini merupakan bagian dari tanggung jawabnya untuk memastikan alokasi anggaran daerah benar-benar menyentuh sektor prioritas, yaitu pendidikan.

“Kami berharap bantuan ini bukan hanya sekadar penambahan inventaris. Lebih jauh, saya berharap sound system ini dapat meningkatkan mutu dan kualitas proses belajar mengajar secara menyeluruh, yang dampaknya tidak hanya terlihat pada nilai akademis, tetapi juga pada peningkatan akhlak dan adab bagi para siswa,” tegas Ghoni.

Ghoni menekankan bahwa peningkatan sarana prasarana sekolah adalah langkah awal dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, di mana pendidikan karakter dan pembentukan moralitas peserta didik dapat berjalan seiring dengan pencapaian kurikulum.

Realisasi ini merupakan cerminan dari peran ganda anggota dewan, tidak hanya sebagai pembuat kebijakan dan pengawas anggaran, tetapi juga sebagai pelayan publik yang menjembatani kebutuhan riil masyarakat (konstituen) dengan sumber daya daerah.

Raperda Penanggulangan Bencana Didukung, PKS Desak Penguatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Raperda Penanggulangan Bencana Didukung, PKS Desak Penguatan Perlindungan dan Kesiapsiagaan Masyarakat

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagai sesuatu yang dianggap vital. Alasannya, raperda ini bisa menjadi kerangka hukum komprehensif untuk menghadapi potensi ancaman bencana di wilayah Kota Tegal.

Fraksi PKS menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini haruslah menguatkan perlindungan dan keselamatan jiwa masyarakat.

Namun, Fraksi PKS mengajukan beberapa pertanyaan krusial yang harus dijawab tuntas selama proses pembahasan. Pertanyaan ini berfokus pada kesiapan teknis dan implementasi kebijakan, bukan hanya sekadar legalitas.

Pertama, PKS menyoroti aspek pembiayaan bencana. Fraksi meminta kejelasan mengenai mekanisme alokasi dan besaran Dana Kontingensi Bencana yang disiapkan dalam APBD Kota Tegal. Ketersediaan dana yang cepat dan memadai dinilai krusial untuk memastikan respons yang tanggap darurat dapat berjalan efektif.

Kedua, PKS mendesak Pemkot agar Raperda ini memiliki semangat yang kuat dalam Mitigasi dan Pencegahan. Fraksi mempertanyakan apakah Raperda akan secara wajib mengamanatkan penyusunan Peta Risiko Bencana yang detail dan disosialisasikan kepada publik. PKS juga menyoroti pentingnya program mitigasi non-struktural, seperti edukasi dan simulasi kebencanaan, yang harus dijalankan secara masif.

Ketiga, Fraksi PKS menekankan perlunya keterlibatan aktif komunitas dan relawan dalam struktur penanggulangan bencana daerah. PKS menilai ketahanan bencana dimulai dari tingkat komunitas, sehingga Raperda harus mengatur secara jelas bagaimana peran warga, relawan, dan lembaga non-pemerintah diintegrasikan dalam sistem kesiapsiagaan.

“Raperda ini harus memastikan Pemerintah Kota tidak hanya reaktif setelah bencana terjadi, tetapi harus proaktif dalam upaya pengurangan risiko, sehingga perlindungan masyarakat dapat terjamin secara maksimal,” ujar Ghoni

PKS berkomitmen mengawal Raperda ini agar tidak hanya menjadi dokumen, tetapi menjadi pedoman kerja yang efektif dalam membangun budaya sadar bencana dan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh warga Kota Tegal.

Pergeseran Status Tenaga Kesehatan Kardinah Bebani APBD, DPRD Soroti Optimalisasi PAD

Pergeseran Status Tenaga Kesehatan Kardinah Bebani APBD, DPRD Soroti Optimalisasi PAD

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Amiruddin, menyoroti secara serius dampak alih status ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Kardinah dari pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Perubahan status ini berimplikasi langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tegal.

Amiruddin menjelaskan, setelah alih status tersebut, pembiayaan gaji sekitar 300 nakes kini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kota Tegal. Sebelumnya, gaji mereka dibayarkan melalui pendapatan BLUD rumah sakit.

“Alih status ini tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan nakes, tetapi juga harus diikuti kesiapan manajemen dan tata kelola RSUD Kardinah,” ujar Amiruddin di Tegal, Kamis (4/12/2025).

DPRD berkomitmen penuh untuk mengawal proses transisi anggaran ini guna memastikan tidak muncul persoalan baru dalam pos anggaran kesehatan dan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Di sisi lain, Amiruddin juga menyoroti kelemahan Pemerintah Kota Tegal dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut banyak potensi PAD yang belum tergarap maksimal, sehingga mendesak pemerintah untuk segera melakukan terobosan baru.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pola lama dalam penggalian pendapatan. Tiga sektor utama yang harus segera digenjot adalah potensi pariwisata, pemanfaatan aset daerah seperti lahan parkir, serta peningkatan pajak reklame.

Amiruddin juga mendorong Pemkot Tegal melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh objek pajak dan retribusi karena masih banyak yang belum terintegrasi dalam sistem.

Untuk memperkuat transparansi dan efektivitas pengelolaan PAD, Amiruddin mengungkapkan bahwa DPRD dan Pemkot telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana pemisahan Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakuda). Lembaga tersebut rencananya akan dipisah menjadi dua entitas, yakni Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Langkah pemisahan ini diharapkan dapat memperjelas fokus dan memaksimalkan upaya penggalian potensi pendapatan Kota Tegal.

 

Fraksi PKS Dorong Raperda Penanaman Modal Tegal Wajib Pro-UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Fraksi PKS Dorong Raperda Penanaman Modal Tegal Wajib Pro-UMKM dan Tenaga Kerja Lokal

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tegal menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal untuk dibahas lebih lanjut. PKS memandang Raperda ini strategis untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kepastian hukum bagi investor, yang diharapkan mampu menarik modal masuk dan menciptakan lapangan kerja.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Abdul Ghoni meyampaikan sikap Fraksi PKS dengan mengajukan tiga poin utama yang harus dijamin dalam pembahasan Raperda:

Pertama, PKS mempertanyakan sejauh mana Raperda ini memberi prioritas, perlindungan, dan insentif khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Fraksi menekankan bahwa UMKM harus menjadi bagian integral dari ekosistem investasi dan dipastikan tidak tergilas oleh investasi skala besar.

Kedua, Fraksi PKS mendesak kejelasan mekanisme yang memastikan penyerapan tenaga kerja lokal menjadi syarat utama bagi setiap investasi yang masuk. Selain itu, Raperda harus menjamin kesejahteraan, kepastian jaminan sosial bagi pekerja, serta memastikan adanya transfer ilmu dan teknologi kepada Sumber Daya Manusia (SDM) lokal.

Ketiga, PKS mendesak agar Raperda Penanaman Modal secara ketat mengatur dan memastikan hanya investasi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan yang boleh beroperasi. PKS menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup di Kota Tegal.

“Kami mendukung investasi, tetapi investasi yang kita dukung adalah investasi yang bernilai tambah bagi Kota Tegal, yang benar-benar menciptakan lapangan kerja yang layak, melindungi UMKM kita, dan menjaga lingkungan,” tegasnya.

PKS berkomitmen mengawal pembahasan Raperda ini di alat kelengkapan dewan guna memastikan setiap pasal membawa manfaat optimal dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kota Tegal.

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi PKS Soroti Pergeseran Filosofi Raperda Miras Kota Tegal: Pelarangan atau Pengendalian?

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju agar tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Tegal dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan dewan. Tiga Raperda tersebut mencakup Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada Selasa, 3 Desember 2025, melalui Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan oleh juru bicaranya, Hj. Erni Ratnani, S.E., M.M., di Gedung Paripurna DPRD Kota Tegal.

Fraksi PKS secara khusus mendukung penuh inisiatif pembentukan Raperda tentang Minuman Beralkohol (Minol) sebagai revisi atas Perda Nomor 5 Tahun 2006. Dukungan ini didasarkan pada fakta bahwa Minol telah menimbulkan masalah serius dari aspek kesehatan, serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di masyarakat.

Namun, di balik dukungan tersebut, PKS mengajukan pertanyaan kritis terkait pergeseran diksi dan filosofi dasar Raperda yang baru. Perda sebelumnya secara eksplisit berorientasi pada Larangan Minuman Beralkohol, sedangkan Raperda yang baru menggunakan diksi Pengawasan dan Pengendalian.

“Apakah filosofi dasar Raperda ini bergeser dari pelarangan total menjadi sekadar pengaturan dan pengendalian peredaran?” tanya Erni Ratnani saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi.

PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk memberikan kejelasan mendalam mengenai pertimbangan hukum dan sosiologis utama yang melandasi pergeseran pendekatan ini. Fraksi PKS mempertanyakan mengapa Pemda memilih pendekatan pengendalian, alih-alih mempertahankan larangan total demi menjaga nilai sosial dan ketertiban umum.

Selain itu, PKS juga mempertanyakan dugaan adanya pergeseran tujuan utama Raperda. Fraksi khawatir tujuan utama bergeser dari perlindungan masyarakat menjadi kepentingan fiskal daerah, mengingat potensi Minol sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi yang tinggi.

Secara tegas, Fraksi PKS menekankan bahwa Raperda yang baru ini harus memiliki semangat untuk membatasi secara ketat akses masyarakat terhadap minuman beralkohol. PKS mewanti-wanti agar regulasi ini tidak menjadi pintu masuk untuk melegalkan peredarannya dalam lingkup terbatas melalui pendekatan regulasi semata. Tujuannya adalah memastikan bahwa Raperda ini benar-benar berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga moralitas, kesehatan, dan ketertiban umum di Kota Tegal.[]

Fraksi PKS Setujui RAPBD Kota Tegal 2026, Desak Pemkot Kejar PAD dan Patuhi Batas Belanja Pegawai

Fraksi PKS Setujui RAPBD Kota Tegal 2026, Desak Pemkot Kejar PAD dan Patuhi Batas Belanja Pegawai

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menyatakan setuju atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan ini disertai sejumlah catatan kritis, terutama desakan agar Pemerintah Kota Tegal lebih serius mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mematuhi batas maksimal Belanja Pegawai.

Pendapat Akhir Fraksi PKS ini dibacakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal H.Abdul Ghoni, SE dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada 29 November 2025.

Fraksi PKS menyoroti proyeksi struktur RAPBD 2026 yang menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp1,093 triliun, sementara Belanja Daerah mencapai Rp1,129 triliun, menghasilkan defisit Rp36,776 miliar.

Dalam pandangannya, Fraksi PKS mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk serius memperhatikan alokasi belanja pegawai yang mencapai 43% dari total belanja. Angka ini dinilai melampaui batas mandatori maksimal 30% dari total belanja, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Selain itu, Fraksi PKS mengingatkan bahwa penyusunan APBD 2026 harus konsisten dan sejalan dengan dokumen perencanaan utama, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, agar setiap alokasi anggaran berkontribusi langsung pada pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Tegal.

Angkutan Sekolah Gratis Kota Tegal Dievaluasi DPRD Demi Efektivitas Rute

Angkutan Sekolah Gratis Kota Tegal Dievaluasi DPRD Demi Efektivitas Rute

Program Angkutan Sekolah Gratis yang digagas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal telah merampungkan masa uji coba selama dua pekan. Hasil dan data dari masa percobaan yang berlangsung 18 hari penuh ini kini menjadi fokus utama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Gedung Parlemen pada Rabu (3/12).

Evaluasi ini bertujuan memastikan seberapa efektif dan efisien rute-rute angkutan perkotaan yang melayani pelajar secara cuma-cuma tersebut, sebelum ditetapkan sebagai kebijakan baku.

Anggota Komisi III DPRD, Mochammad Ali Mashuri, menekankan bahwa masa uji coba yang dimulai sejak 24 November 2025 itu berfungsi sebagai “tes ombak” untuk mengukur keberhasilan program. Menurut Ali, data yang terkumpul telah memberikan gambaran yang jelas mengenai titik-titik layanan.

“Uji coba ini seperti tes ombak. Dia akan menunjukkan seberapa efektif jalur-jalur yang sudah dibuat Dishub,” ujar Ali Mashuri seusai rapat.

Ali menjelaskan, data menunjukkan adanya titik-titik layanan yang tinggi permintaannya sehingga perlu didorong porsi layanannya. Sebaliknya, ada pula rute yang mungkin perlu dikurangi porsi pelayanannya karena kurang diminati.

“Sehingga, ketika nanti program ini resmi menjadi kebijakan baku untuk satu tahun penuh, dia bisa berjalan lebih efektif dan efisien. Anggaran yang dikeluarkan pun tepat sasaran,” imbuhnya.

Kepala Dinas Perhubungan, Abdul Kadir, dalam paparannya menjelaskan bahwa angkutan gratis berpelat kuning ini mengemban misi yang melampaui sekadar memberikan tumpangan.

Program ini dirancang untuk mendukung layanan publik dengan menyediakan transportasi yang terfokus bagi pelajar, memberikan angin segar ekonomi bagi orang tua, dengan memangkas biaya transportasi harian, dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan remaja dan pelajar di jalanan.

Tak hanya itu, program ini juga merupakan upaya konkret Pemerintah Kota Tegal untuk mendukung eksistensi angkutan perkotaan agar tetap hidup dan melayani masyarakat di tengah gempuran transportasi daring (online).

Evaluasi mendalam ini akan menentukan nasib rute-rute yang diujicobakan di tiga jalur utama yang menyasar titik-titik padat pelajar. Setelah “disaring” dan “dibenahi,” harapannya Angkutan Sekolah Gratis benar-benar bisa menjadi solusi transportasi yang aman, nyaman, dan ramah kantong bagi seluruh pelajar Kota Tegal.

 

Komisi II DPRD Tegal: Mayoritas Pekerja Garmen Warga Lokal, Pelayanan Perizinan Memudahkan Investor

Komisi II DPRD Tegal: Mayoritas Pekerja Garmen Warga Lokal, Pelayanan Perizinan Memudahkan Investor

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menemukan angin segar dari lantai produksi PT Dongcai Garment Indonesia, perusahaan spesialis baju renang berorientasi ekspor. Dalam kunjungan lapangan pada Selasa (2/12), DPRD memastikan perusahaan tersebut tidak hanya berkomitmen terhadap investasi, tetapi juga signifikan menyerap tenaga kerja lokal.

Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi II Zaenal Nurohman ini merupakan perwujudan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk memverifikasi denyut nadi investasi dan dampaknya terhadap masyarakat setempat.

“Alhamdulillah, kami dapati mayoritas pekerjanya adalah warga Kota Tegal,” ujar Zaenal Nurohman dengan nada puas.

Temuan ini dinilai menjadi kabar baik di tengah upaya serius Pemerintah Kota Tegal untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan. Investasi yang masuk terbukti berbuah manfaat langsung dan konkret bagi masyarakat lokal.

Selain fokus pada penyerapan tenaga kerja, Komisi II juga berdialog dengan manajemen PT Dongcai mengenai iklim investasi dan proses perizinan di Kota Tegal. Manajemen perusahaan menyampaikan pandangan positif. Pelayanan perizinan di Kota Tegal dinilai sudah cukup baik dan memudahkan para investor. Hal ini menjadi “lampu hijau” dan sinyal positif bagi pelaku usaha lain untuk menanamkan modal di kota bahari ini.

Kekhawatiran akan hengkangnya perusahaan, yang sempat mengemuka, juga sirna. Komisi II menindaklanjuti informasi terkait akan berakhirnya kontrak sewa lokasi PT Dongcai saat ini. Pihak perusahaan memberikan kepastian bahwa mereka telah membebaskan lahan baru. Lokasi pabrik baru berada di Kelurahan Muarareja, tidak jauh dari lokasi yang sekarang.

Dengan demikian, PT Dongcai Garment Indonesia dipastikan akan tetap beroperasi dan berkomitmen berinvestasi jangka panjang di Kota Tegal. Komitmen ini patut diapresiasi oleh Pemerintah Kota. Meski demikian, terdapat satu sorotan tajam dari Zaenal Nurohman, yakni tingginya angka turn-over atau perpindahan karyawan yang cukup signifikan.

Manajemen menjelaskan, hal ini dipicu oleh karakteristik produk yang mereka hasilkan, yaitu baju renang. Memproduksi pakaian renang, yang merupakan produk ekspor, membutuhkan keahlian dan ketelitian tinggi. Sedikit saja meleset, kualitas ekspor terancam. Persyaratan kualitas ketat inilah yang menyebabkan beberapa pekerja lokal mungkin kesulitan bertahan.

Menyikapi hal ini, Komisi II memberikan dorongan keras kepada Pemerintah Kota dan pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) lokal. Mereka berharap, tenaga kerja lokal dibekali tidak hanya dengan keterampilan teknis yang memadai, tetapi juga sikap (attitude) kerja yang baik.

“Bekerja di industri standar ekspor seperti ini adalah maraton, bukan lari sprint. Kami berharap agar tenaga kerja lokal mampu bersaing, bertahan, dan berkembang. Lokalitas harus beriringan dengan kualitas,” tegas politisi PKS ini. Ia menekankan pentingnya pelatihan dan pembinaan berkelanjutan agar warga Tegal mampu bersaing di industri garmen berstandar global

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Apresiasi Lukisan Disabilitas

Fraksi PKS DPRD Kota Tegal Apresiasi Lukisan Disabilitas

Peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2025 di Pendopo Kota Tegal pada Selasa (2/12/2025) menjadi momentum yang sangat bermakna, khususnya melalui pameran dan lelang karya seni anak-anak penyandang disabilitas.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota  Tegal Mochamad Ali Mashuri hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran Fraksi PKS menunjukkan kepeduliannya yang mendalam dengan berpartisipasi aktif dalam lelang dan memberikan apresiasi tinggi terhadap bakat luar biasa anak-anak berkebutuhan khusus.

Mewakili Fraksi PKS, Ali Mashuri berhasil memenangkan lelang salah satu dari enam lukisan yang dipamerkan dengan penawaran sebesar Rp1.050.000,-. Lukisan tersebut, bersama dengan karya seni dan UMKM disabilitas lainnya, menarik perhatian karena dinilai memiliki nilai seni yang tinggi, keunikan warna, tema, dan filosofi tersendiri.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mashuri menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para guru pendamping dan orang tua yang telah tanpa lelah membimbing anak-anak hingga meraih prestasi.

“Kegiatan ini merupakan ruang kepedulian kita bersama dan acara ini sangat bermakna. Semua perjuangan guru menjadi ladang ibadah,” ujar Ali Mashuri.

“Semoga kedepan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) lebih besar dan meriah.”

Tidak hanya Fraksi PKS, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, juga turut memenangkan lelang lukisan dengan penawaran yang sama.

“Kami sampaikan rasa syukur yang mendalam kepada anak-anak hebat penyandang disabilitas, para guru pendamping, orang tua, lembaga sosial, serta seluruh pihak yang selama ini memberikan perhatian dan dukungan,” kata Sekda.

Ia menegaskan bahwa pembangunan inklusif di Kota Tegal tidak hanya fokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pembangunan infrastruktur sosial yang memberikan kesempatan setara bagi semua warga, termasuk penyandang disabilitas.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tegal, Dinar Marnoto, selaku penyelenggara kegiatan, menjelaskan bahwa peringatan HDI 2025 ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk menghadirkan ruang inklusif.

“Inklusif bukan sekadar menyediakan akses, tetapi juga memberikan kesempatan, memberdayakan, serta mengubah cara pandang kita terhadap keberagaman kemampuan. Anak-anak kita yang berkebutuhan khusus adalah bagian dari kita yang harus kita dukung sepenuhnya,” jelas Dinar.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Plt. Kepala Dinsos, Ketua Komunitas Disabilitas, serta ratusan anak-anak disabilitas se-Kota Tegal, guru pendamping, dan orang tua.

Erni Ratnani Desak Prioritas Anggaran Perbaikan SDN Panggung 5

Erni Ratnani Desak Prioritas Anggaran Perbaikan SDN Panggung 5

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Hj. Erni Ratnani, SE, MM mendesak Pemerintah Kota Tegal untuk segera memberikan perhatian khusus dan menetapkan perbaikan SDN Panggung 5, Kecamatan Tegal Timur, sebagai prioritas utama. Sekolah yang juga berfungsi sebagai SD Inklusi ini menghadapi kondisi darurat infrastruktur setelah tiga ruang kelasnya dirobohkan karena rusak parah dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan anak-anak.

Erni Ratnani yang hadir dalam kunjungan lapangan (Kunlap) ke lokasi, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi yang dialami siswa. Saat ini, proses belajar mengajar harus dilakukan di ruangan seadanya.

“Kami melihat langsung, ada tiga ruang kelas yang rusak parah sehingga terpaksa dirobohkan. Akibatnya, siswa harus menempati ruang-ruang yang ada dan dimanfaatkan untuk proses belajar mengajar. Meskipun harus lesehan dan menggunakan meja lipat, semangat belajar mereka tetap tinggi,” jelas Erni.

Erni menekankan bahwa perhatian khusus Pemkot Tegal sangat diperlukan agar anak-anak, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu—yang merupakan mayoritas di sekolah tersebut—dapat memperoleh tempat belajar yang lebih representatif dan layak.

Menurut penjelasan Erni, sekolah tersebut sebenarnya sempat diusulkan untuk direhabilitasi. Namun, usulan tersebut terhambat akibat rasionalisasi anggaran. “Berkurangnya Transfer Keuangan Daerah (TKD) membuat semua pos anggaran terkena rasionalisasi. Bahkan, usulan perbaikan untuk anggaran 2026 juga sudah kecoret (tidak termasuk), yang berarti perbaikan harus menunggu hingga dua tahun ke depan,” tambahnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Komisi I sempat menawarkan opsi sewa tempat untuk menjamin proses pembelajaran tetap berjalan optimal. Pihak Komisi I juga membuka kemungkinan solusi tersebut dapat dialokasikan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Selain itu, Komisi I DPRD Kota Tegal berencana mengambil langkah strategis dengan mengkomunikasikan masalah ini kepada mitra kerja di tingkat pusat. “Kami akan coba komunikasikan kondisi SDN Panggung 5 ini ke Komisi X DPR RI (Bidang Pendidikan) agar segera mendapat tindakan dan bantuan yang cepat dari pemerintah pusat,” tutup Erni, berharap agar kendala birokrasi dan anggaran tidak lagi menghalangi hak anak untuk mendapatkan pendidikan di fasilitas yang aman dan layak.

Copyright © 2026